Looking For Anything Specific?

ads header

Kronoligi Penangkapan Ketua dan Sekretaris PUK PT. Dok & Perkapalan


Bapor Lem, Peristiwa terjadi pada tanggal 12 Oktober 2016, yaitu saat Ketua PUK SP LEM SPSI PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari yaitu SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan Sekretaris PUK yaitu SDR MUHAMMAD AMIN pulang dari Mabes Polri untuk mengantarkan surat pemberitahuan mogok kerja di PT. DKB, kemudian pada pukul 21.00 keduanya kembali ke kantor dengan maksud akan mengambil kunci motor dan menyimpan dokumen surat pemberitahuan tersebut di bagian Harkan (pemeliharaan dan perbaikan kapal).


Sebelum memasuki lobby keduanya telah memberitahukan kepada dua orang security yang bernama SDR NlMROD SIREGAR dan SDR. JUNAIDI, mereka berempat masuk melalui lobby ke arah belakang menuju pintu tengah di samping ruangan yang akan dituju mengikuti arahan security. Kemudian pintu tengah dengan kunci manual sudah dibuka oleh security, akan tetapi pintu satu lagi yang akan dimasuki oleh mereka tidak dapat dibuka karena menggunakan kartu (magnetic). SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan SDK MUHAMMAD AMIN saat akan membuka pintu ternyata terkunci, pada saat itu SDR. NIMROD SIREGAR berusaha memanggil orang yang sedang tidur dalam ruangan tersebut yaitu SDR. SUPARDI, saat yang bersamaan SDR. JUNAIDI security, berupaya membuka pintu dengan meraih gerendel bagian bawah dengan cara berjongkom, SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan SDR. MUHAMMAD AMIN menahan pintu bagian atas dan bawah, pada saat ketiganya sedang berupaya membuka pintu tersebut tiba-tiba kaca pintu pecah, security SDR. JUNAIDI kemudian membersihkan pecahan kaca tersebut, tak lama SDR. NIMROD SIREGAR dan SDR. SUPARDI datang, SDR NIMROD SIREGAR menyalakan lampu dan keduanya menemani SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan SDR MUHAMMAD AMIN kemasuk ke dalam ruangan dan menyimpan dokumen juga mengambil kunci motor keduanya bergegas pulang, setelah selesai masih didampingi security keduanya meninggalkan ruangan bersama-sama.

Kemudian Kamis paginya SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan SDR. MUHAMMAD AMIN di mintai keterangan oleh security terkait kejadian pecahnya kaca pintu oleh security SDR. NIMROD SIREGAR yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ternyata, pada tanggal 13 Oktober 2016 pihak perusahaan yaitu Direktur Utama melaporkan kejadian pecahnya kaca pintu tersebut ke kepolisian sector Kalibaru Jakarta Utara dengan surat laporan polisi nomor : /19/K/X/2016/Sek. Klb tanggal 13 Oktober 2016, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2016 keduanya mendapatkan panggilan dengan status sebagai saksi untuk hadir dimintai keterangan sesuai dengan surat panggilan nomor : S.Pgl/01/X/2016/Sek Klb tertanggal 13 Oktober 2016. 

Setelah dimintai keterangan yang dituangkan dalam BAP keduanya tidak didampingi oleh kuasa hukum, karena merasa tidak melakukan tindak pidana sehingga merasa mampu menghadapi sendiri saat pemeriksaan. Kemudian pada tanggal 20 Oktober keduanya mendapatkan panggilan dari Polsek Kawasan Kalibaru dengan status telah menjadi tersangka yaitu berdasarkan surat panggilan nomor : S.Pgl/01/X/2016/Sek Klb tanggal 13 Oktober 2016. Akan tetapi dikarenakan ada keperluan keduanya tidak dapat hadir dan meminta dijadwalkan kembali pada tanggal 25 Oktober, setelah selesai dimintai keterangan, diminta menandatangani surat penangkapan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diperiksa kembali sampai pukul 01.00 dini hari dan pada pukul 11.00 keduanya diberikan surat penahanan dengan surat perintah penahanan untuk Sdr. Muhammad AMIN, S.E yaitu nomor : Sp. Han/58/X/2016/Resort Fei dan surat perintah penahanan untuk Sdr. VIRZA VARDIANSYAH yaitu nomor : Sp.Han/59/X/2016/Resort Pel tertanggal 26 Oktober 2016 terhitung 20 hari sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok. 

Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

0 comments:

Posting Komentar