Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

DPC FSP LEM SPSI KARAWANG MELANTIK PUK PT TPMI KAWASAN SURYA CIPTA


PUK SP LEM SPSI PT TPMI PERIODE 2018 S/D 2021

FSP LEM SPSI - Kawasan Industry Surya Cipta , Karawang 31/10/18. DPC FSP LEM SPSI Karawang resmi melantik PUK SP LEM SPSI PT TPMI pada hari rabu, 31 Oktober 2018 yang sebelumnya tergabung dalam SP LEM SPSI PUK Pako Group dan TPMI dan sekarang sudah resmi memisahkan diri. Bung Agus Jaenal, SH.  Selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang langsung melantik dan mengesahkan kepengurusan setelah rapat sidang Formatur yang sebelumnya dilakukan pemilihan Ketua PUK secara langsung dengan calon ketua ada 3 yaitu Bung Agus A, Bung Yudha A, dan Bung Arahan, yang dimenangkan dengan suara terbayak Oleh Bung Yudha A.  dengan total perolehan suara 63 suara dari 148 hak suara.(rsy) 

KANDASKAN TIM INDOMART, TIM LEM SPSI MASUK SEMI FINAL





Gresik - Pada babak perempat final Minggu (28/10) Dispora Cup 2018 ,di GOR Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) Gresik,  Tim bola Volly LEM SPSI Gresik akhirnya melaju ke perempat final setelah berhasil mengandaskan Tim Volly Indomaret, pada set pertama berlangsung sengit, jual beli serangan, kejar mengejar poin, sempat membuat pendukung merasa cemas namun dengan berbekal pengalaman karena dari segi usia yang rata2 diatas 35 tahun, di set pertama Tim Bola Volly LEM SPSI Gresik menang dengan 25:23.

Pada set kedua Tim Bola Volly LEM SPSI Gresik sempat tertinggal di awal-awal namun dengan semangat yang luar biasa dan dukungan dari para supoter LEM SPSI serta berbekal pengalaman Agus Parjito dkk berhasil mengalahkan Tim Volly Indomaret di set ke dua 25:22, Lem Gresik menang telak 2:0

Ditemui diakhir pertandingan Suhadak Sholikin (Coach) "Sebenarnya kami kurang yakin akan dapat mengalahkan Tim Volly Indomaret , karena pada pertandingan sebelumnya dia berhasil mengalahkan tim kuat PJB , namun berkat kerja keras dan kekompakan tim kami berhasil mengandaskan Indomaret" ungkap Hadak.

Disisi yang lain Nuryatim manager Tim mengucapkan terima kasih kepada semua pengurus dan anggota LEM SPSI Gresik yang telah memberikan dukungan pada hari ini, bentuk perjuangan bisa dari segala aspek , dan LEM SPSI satu satunya perwakilan dari serikat pekerja yang mengikuti kejuaran ini, "kami harap besok kawan-kawan LEM SPSI bisa hadir dan memberikan dukungan kepada kami saat bertabding melawan Tim Volly dari PDAM Gresik pada semi final Senin, (29/10) jam 19.30" pungkas Nuryatim. (shr)

LEM SPSI GRESIK IKUT RAMAIKAN KEJUARAAN BOLA VOLLY ANTAR PERUSAHAAN SE-KABUPATEN GRESIK



Gresik- Dalam memperingati hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2018 Dispora Kabupaten Gresik menyelenggarakan kejuaraan Bola Volly antar perusahaan se-kabupaten Gresik yang akan dilaksanakan pada 27-30 Oktober 2018 di Gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) Jl.Jaksa agung Suprapto Gresik. Kejuaraan Bola Volly ini di ikuti oleh 12 perusahaan dan satu peserta dari Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (LEM SPSI Gresik) acara di buka langsung oleh Wakil Bupati Gresik Bpk Dr. H. Mohammad Qosim M.Si pada pidato pembukaan beliau menyampaikan "Dengan semangat sumpah pemuda kita perkuat persatuan dan kesatuan, lewat olahraga dapat mempererat tali silatururrohim baik secara pribadi maupun antar perusahaan" pungkas Wakil Bupati Gresik.

Disela-sela acara pembukaan Head Coach Tim Volly LEM SPSI Gresik Suhadak Sholikin "ini baru awal Tim Volly LEM SPSI mengikuti kegiatan kejuaraan seperti ini, kita juga tidak menyewa pemain dari luar, jadi yang main ini ya anggota-anggota LEM sendiri, walaupun Tim LEM SPSI satu-satunya Tim yang dari serikat pekerja namun kita tidak ciut nyali kita akan memaksimalkan seluruh kemampuan kita" tegas Hadak

Ketua DPC FSP LEM SPSI Gresik Ali Muchsin, S.H mempunyai harapan besar pada Tim Bola Volly LEM SPSI Gresik, semoga kedepan Tim Bola Volly LEM SPSI ini dapat menelurkan bibit-bibit atlit Volly dari Pekerja, DPC FSP LEM SPSI gresik juga akan mengintruksikan kepada seluruh PUK LEM SPSI Gresik untuk memberikan Suport dan dukungan pada Tim bola Volly LEM SPSI Gresik, dan menjaga sportivitas saat bertanding besok pada Minggu, 28 Oktober 2018.(shr)

FSP LEM SPSI SIDOARJO TINGKATKAN KAPASITAS SDM PENGURUS PUK



Pasuruan- Perkembagan dunia ketenagakerjaan yang begitu pesat membuat DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo perlu mengambil sebuah langkah untuk meningkatkan kapasitas para pengurus PUK SP LEM SPSI dengan memberikan Diklat pada Jum'at - Sabtu, 26-27 Oktober 2018 di Tanjung Plaza Hotel Tretes, Pasuruan Jawa Timur.

Dalam sambutanya Ketua DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo M. Sholeh S.pd, S.H. didepan 79 peserta perwakilan dari 38 PUK SP LEM SPSI menegaskan "Kegiatan-kegiatan seperti ini harus sering kita adakan agar kita sebagai pengurus tidak ketinggalan dengan perkembangan dunia ketenagakerjaan yang begitu pesat, karena pengusaha sekarang sudah pintar-pintar kalo kita tidak terus mengembangkan kemampuan bagaimana kita bisa membela anggota kita" tegas Sholeh.

Kegiatan Konsolidasi dan Diklat ini telah dibuka langsung oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur Ali Muchsin, S.H. dan juga dihadiri oleh Kabid Hubinsyaker Disnaker Sidoarjo Bpk. Anwar Khoifin, S.H., M.M. Serta dua Narasumber dari akademisi. (ikn)

REKOMENDASI ANGKA UMP 2019 DKI JAKARTA

Gubernur DKI Jakarta saat menemui para pimpinan Pekerja di Bali Kota Jakarta. 

F SP LEM SPSI, Bertempat di kantor Gubernur DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan Blok B No.8-9 Gambir Jakarta Pusat Rabu 24/10/2018 ,menyikapi dinamika pengupahan DKI Jakarta khususnya UMP yang selama ini selalu tertinggal dan atau dengan kata lain UMP DKI Jakarta lebih rendah dari daerah penyangga sudah tentu kaum pekerja terus berjuang semaksimal mungkin agar bisa lebih tinggi dari daerah penyangga.

Penerapan kenaikan UMP 2019 dengan besaran 8,03% telah disampaiakan oleh kementrian tenaga kerja RI ke jajarannya yaitu para Gubernur se Indonesia.
Pada prinsipnya melalui kadisnaker DKI Jakarta Bp.Andri Yansyah,MH juga sebagai Ketua dewan Pengupahan mengatakan,
"Pada prinsipnya pak Gubernur juga pasti sangat memperhatikan nasib kaum buruh, tetapi kami juga terkadang tidak bisa bertentangan dengan aturan yang ada,tapi kami akan berusaha sekuat tenaga untuk kesejahteraan kaum buruh terutama yang ada di DKI Jakarta", tandasnya saat di hubungi pengurus DPD F SP LEM SPSI.

Dalam rapat dewan pengupahan kali ini yang rencananya pagi akan bertemu dengan Gubernur dikarenakan Beliau dipanggil oleh presiden hanya sekitar 10 menit bertemu menyerahkan surat edaran mentri dan langsung ke istana.
Beliau akan bertemu khusus di hari berikutnya memanggil pimpinan serikat pekerja yang ada di DKI Jakarta.

Rapat Dewan pengupahan belum ada titik temu angka yang akan direkomendasikan ke Gubernur.
Pekerja ingin bertemu dengan Gubernur minta masukan dan pendapat langsung dari pak Gubernur.
Sampai pukul 16:00 angka masih bertahan di Rp.3.830.436.75 usulan dari Pengusaha.
Rp.3.940.973,096 usulan dari Pemerintah dan Rp.4.373.820,02 usulan dari unsur serikat pekerja.
Dari ketiga angka tersebut akan diserahkan ke Gubernur dan besok Kamis 25/10/2018 semua akan di berikan waktu pimpinan buruh yang ada di DKI Jakarta untuk bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk berdiskusi tentang UMP DKI Jakarta tahun 2019 yang akan di sahkan di tanggal 1 November 2018 nanti.(obn)

Dewan Pengupahan unsur SP/ SB Gresik enggan tunduk pada PP 78



Gresik- Menjelang akhir Tahun 2018 untuk daerah lain mungkin pembahasan usulan UMK 2019 tidak seheboh kabupaten Gresik pada Kamis, (25/10) Plt Kadisnaker Gresik Abdul Hakam mengundang seluruh anggota dewan Pengupahan baik dari unsur pengusaha, akademisi , maupun perwakilan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yg ada di kabupaten gresik.

Pada rapat perdana hari Ini di gelar di Ruang Hubungan Industrial lantai II kantor Disnaker Gresik dengan agenda membahas beberapa point, hal ini menunjukkan semangat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Gresik (DPK) tidak boleh di pandang sebelah mata, keseriusan ditunjukkan demi menciptakan kesejahteraan buat pekerja yg ada di Kabupaten Gresik.

Dalam kesempatan ini sangat di sayangkan perwakilan dari Unsur Apindo tidak hadir dalam rapat kali ini, salah satu anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin ( LEM SPSI GRESIK )  M. Chairon, SH. "Meskipun unsur dari apindo tidak hadir, tidak mengurangi semangat kami untuk tetap melaksanakan agenda rapat hari ini" pungkas Chairon.

Dalam pembahasan hari ini telah menghasilkan beberapa point yaitu:

1. Dewan Pengupahan unsur SP/SB tetap mengadakan survei Pasar.

2. Data BPS, tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi Gresik akan di berikan oleh kesekretariatan pada Dewan Pengupahan.

3. Tata tertib Dewan Pengupahan akan di revisi oleh biro hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.

4. Surat Keputusan Ketua Dewan Pengupahan yang masih dalam proses akan secepatnya di selesaikan. (shr)

ROBOT GANTIKAN UPAH BURUH DI INDONESIA


F SP LEM SPSI, Sekitar jam 15.10 WIB Bpk. Joko Santoso selaku Narasumber Dewan Pengupahan dari unsur akademis dalam acara konsolidasi Dewan Pengupahan F SP LEM SPSI di hotel Amaris 15-16 Oktober 2018 mengatakan bahwa tenaga kerja di Indonesia sudah banyak tergantikan dengan sistem robotic, jadi sudah banyak perusahaan yang tak lagi peduli dengan kenaikan upah bahkan mereka anggap dengan sistem robotic dapat menggantikan upah pekerja yang setiap tahun selalu naik.

Tenaga manusia sudah mulai tidak diperhitungkan kembali. Pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh manusia sekarang sudah tergantikan.
Misal  alat angkat yang semula dikerjakan oleh manusia sekarang sudah menggunakan forklif atau alat angkut yang semula dengan menggunakan tenaga manusia sekarang menggunakan crane hoist.

Kita sebagai harus siap jika suatu saat nanti kalian di gantikan aktifitasnya digantikan oleh manusia mesin.
Sedangkan Bpk.M.Dokhi Ph.D mengatakan sistem skala upah yang sudah ada sebenarnya telah mencapai target berdasarkan PP 78 dan kriteria Pengupahan yang baik yaitu harus adil.
Akan tetapi untuk sekarang ini masih kurang dan perlu pengkajian yang lebih dalam lagi untuk kesepakatan bersama.(cpy)

KHL DKI Rp.3.908.020 HASIL SURVEI 16 PASAR


F SP LEM SPSI, Rabu 17 Oktober 2018 bertempat di kantor Dinaskertrans sekitar pukul 13:40 Wib Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan rapat yang di pimpin langsung oleh Kadisnaker yang baru Bp.Drs.Andri Yansyah,MH.
Sidang yang dimulai kurang lebih sekitar jam 09:00 langsung alot pembahasannya, dimana ada 3 ithem yang memang sudah disepakati di tahun 2017 yaitu
Komponen Sewa kamar,Listrik dan transportasi dan mengusulkan untuk rekreasi tempat Ancol dan Dunia Fantasi untuk disurvei 1 tahun sekali.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil survei tiga kali berturut-turut di 16 pasar yang ada di DKI Jakarta akan tetapi sampai break jam ishoma siang masih membahas yang tidak disurvey karena sudah disepakati di tahun 2017.

Angka dari tiga komponen tersebut yang disepakati tahun lalu menjadi dasar atau titik awal pembahasan. Sempet terjadi perundingan sebelah atau unsur Apindo minta waktu untuk berdiskusi, dan akhirnya angka yang disepakati untuk tiga komponen adalah dari angka masing masing komponen di tambah dan di bagi tiga dan ketemu angka kesepakatan komponen yang tidak disurvei.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menyepakati nilai-nilai item-item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah disurvei dalam periode bulan Agustus sampai bulan Oktober tahun 2018

Hasil perhitungan survei selama tiga bulan oleh Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta diperoleh nilai KHL sebesar Rp.3.908.020,-
Dari hasil tersebut akan diserahkan ke Gubernur esok harinya agar bisa menjadi dasar kenaikan UMP 2019 untuk DKI Jakarta, dan sidang ditutup sekitar jam 13.40 wib.(obn)

Buruh FSP LEM SPSI Jabar, Nyatakan Tolak Surat Kemenaker


KARAWANG-Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat, Tolak Surat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Nomor : B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018  Tentang Permintaan: Penetapan Upah Minimum Sesuai PP 78/2015 tertanggal 19 Oktober 2018.

Surat Menteri Tenaga Kerja tersebut, diungkapkan ketua DPD FSP LEM SPSI Jaa Barat M Sidarta, meminta agar Gubernur seluruh Indonesia menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 .Tahun 2015). Ditanggapi beragam oleh serikat pekerja/serikat buruh.
M Sidarta mengaku, dari awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya menyatakan menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015, pasalnya rumus formula PP78/2015 tersebut, menghilangkan survey harga pasar terhadap 60 item komponen kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya, sebagai dasar penetapan upah minimum serta menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

“Hal ini, bertentangan dengan makna maupun semangat UUD 1945 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), Kemudian Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1). Sedangkan di Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13, tahun 2003 mengatur lebih jelas dan tegas dengan beberapa pasal tentang upah dan penghidupan layak yang menjadi tanggungjawab pemerintah, diantaranya:
Pasal 88,Pasal 89,Pasal 98,dan Pasal 102,di peraturan tersebu dengan secara detail menjelaskan tata cara penentuan upah,˝ unkapnya.

Pihaknya menuntut, agar proses penetapan upah dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh pemerintah, sebagai jaring pengaman.
“Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah agar tata cara, proses, penetapan dan pelaksanaan upah minimum yang merupakan jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun yang menjadi tanggungjawab pemerintah, kembalikan mekanismenya sesuai dengan isi undang-undang ketenagakerjaan, nomor 13 tahun 2003 dan cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menimbulakan disparitas upah sangat tinggi antar daerah, juga tidak mencerminkan keadilan, ” tambahnya.

Masih menurut Sidarta, pemerintah provinsi Jawa Barat harus mengesahkan UMK dan UMP awal bulan november mendatang.
“Upah Minimum Provinsi (UMP) harus disahkan 1 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus disahkan pada 21 November oleh Gubernur masing-masing daerah,” tegas Sidarta.(dds)

Sumber :warta jabar

Istighosah di depan Balai Kota DKI Jakarta

Serikat Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, rabu (24/10/2018).

Seperti diketahui, bahwasanya hari ini adalah sidang penetapan putusan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta.


Massa aksi menuntut kenaikan UMP DKI harus 20-25 % dan tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 atau sekitar 4,3 Juta Rupiah.



Selain menggelar aksi damai , para masa aksi juga melakukan Istghosah atau doa bersama di depan Balai Kota DKI Jakarta.


"Dengan diadakannya doa bersama ini , kami berharap Tuhan YME bisa mengerakan hati para pemangku kebijakan agar UMP DKI Jakarta di tahun 2019 sesuai dengan harapan para buruh" tutur Ian Uwa salah satu massa aksi yang hadir di balai kota.

Bapor mengawal UMP DKI 2019

FSP LEM, 24 Oktober 2018 di depan gerbang Balaikota DKI JAKARTA tepat jam 11.40 WIB Pangkorda BAPOR LEM  Andi Nuryahya memimpin acara meeting BAPOR LEM dengan jumlah 300 orang dan dimulai dengan pembacaan do'a oleh perwakilan KAKARA Bpk Sakimin.
Agenda ini sebagai bentuk kepedulian BAPOR LEM untuk mengawal UMP DKI 2019.Yang sedang berlangsung sidang keputusan UMP DKI di Balaikota lantai 23 yang diikuti oleh perwakilan dari unsur pemerintah, APINDO dan serikat pekerja .

KETUA DPD FSP LEM SPSI JABAR TOLAK PENETAPAN UPAH 8.03% SESUAI PP 78

Ir. M. Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jabar

FSP LEM SPSI- Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Tolak Surat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 Tentang Permintaan : Penetapan Upah Minimum Sesuai PP 78/2015 tanggal 19 Oktober 2018.

Surat Menteri Tenaga Kerja tersebut, meminta agar Gubernur seluruh Indonesia menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 .Tahun 2015). Ditanggapi beragam oleh serikat pekerja/serikat buruh.

Salah satunya, Ketua  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta, ia mengaku dari awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya menyatakan menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015, pasalnya rumus formula PP78/2015 tersebut, menghilangkan survey harga pasar terhadap 60 item komponen kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya, sebagai dasar penetapan upah minimum serta menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

Hal ini. Menurut Sidarta, PP 78/2015 bertentangan dengan makna maupun semangat UUD 1945 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan, bahwa :

UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)  Tiap-tiap  warga  negara  berhak  atas  pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan.  Kemudian Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil  dan layak dalam hubungan kerja.**)  dan Pasal 28H ayat (1) Setiap  orang  berhak  hidup  sejahtera  lahir  dan  batin,  bertempat  tinggal,  dan  mendapatkan  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh  pelayanan kesehatan.**)   

Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13, tahun 2003 mengatur lebih jelas dan tegas dengan beberapa pasal tentang upah dan penghidupan layak yang menjadi tanggungjawab pemerintah, diantaranya :

Pasal  88
(1)  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a.  upah minimum;
b.  upah kerja lembur;
c.  upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.  upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.  upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.  bentuk dan cara pembayaran upah;
g.  denda dan potongan upah;
h.  hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.  struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.  upah untuk pembayaran pesangon; dan
k.  upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal  89
(1)  Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf  a dapat terdiri dari atas :
a.  upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.  upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2)  Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal  98
(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2)   Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.
(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal  102
(1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah agar tata cara, proses, penetapan dan pelaksanaan upah minimum yang merupakan jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun yang menjadi  tanggungjawab pemerintah, kembalikan mekanismenya sesuai dengan isi undang-undang ketenagakerjaan, nomor 13 tahun 2003 dan cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menimbulakan disparitas upah sangat tinggi antar daerah, juga tidak mencerminkan keadilan. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) harus disahkan 1 November  dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus disahkan pada 21 November oleh Gubernur masing-masing daerah, tegas Sidarta.(rsy). 

PENGEMBANGAN UPAH MINIMUM YANG BERKEADILAN



FSP LEM SPSI - sanur-Bali, 08/10/18. Ketua  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat MUHAMAD SIDARTA, selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provisi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh, dalam “ Rembug Tripartit Regional”  yang membahas “Pengembangan Kebijakan Upah Minimum yang Berkeadilan” dengan narasumber Dirjen PHI dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja RI, 08 oktober 2018 2018 di Sanur-Bali. 

Memasuki sesi tanya jawab, Sidarta menyampaikan, bahwa konstitusi negara republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 27, ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian pada pasal 28 D, ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan keja **). Sedangkan Upah Minimum adalah merupakan “Jaring Pengaman” bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 0 tahun. 

Mengingat Upah Minimum, termasuk Upah Minimum Sektoral merupakan jaring pengaman bagi pekerja/buruh. Oleh karenanya, harus menjadi tanggungjawab pemerintah dalam proses dan penetapannya yang memenuhi makna konstitusi negara republik Indonesia tersebut.

Proses dan penetapan Upah Minimum Sektoral yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum, sampai saat ini masih menjadi polemik dan memicu demo-demo kaum pekerja/buruh, terutama di Jawa Barat. Proses dan penetapan upah minimum sektoral tersebut mensyaratkan harus adanya kesepakatan asosiasi sektor  usaha dengan serikat pekerja/buruh, sedangkan di Jawa Barat sampai saat ini belum ada asosiasi sektor usaha yang dimaksud, sehingga mempersulit dalam melakukan perundingan dan kesepakatan, serikat pekerja harus berunding dengan siapa? , disisi lain Apindo merasa tidak punya surat kuasa untuk berunding.

Permenaker tersebut juga masih dianggap multi tafsir oleh serikat pekerja/buruh. Untuk itu pemerintah harus segera menerbitkan Permenaker baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 yang sudah tidak relevan lagi, agar semua pihak terlindungi dengan baik dan adil, mumpung masih cukup waktu jika dibahas dengan serius dan intensif.(rsy) .

KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DI ERA EKONOMI DIGITAL


FSP LEM SPSI - Bali, 08/10/18. Ketua  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat MUHAMAD SIDARTA, selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provisi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh, dalam “ Rembug Tripartit Regional”  yang membahas “Kebijakan Ketenagakerjaan Dalam Menghadapi Tantangan Di Era Ekonomi Digital” dengan narasumber Deputy Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Bappenas 08 oktober 2018 di Sanur-Bali. 

Dalam sesi tanya jawab, Sidarta menyampaikan, bahwa teknologi digital telah berkembang sangat cepat, tetapi belum ada regulasi yang mengaturnya, jika terjadi pelanggaran atau perselisihan dan masalah kepastian kesejahteraan bagi pekerjanya, seperti yang bekerja pada transportasi online, toko online dll. Oleh karena itu agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan untuk memberikan perlindungan para pihak yang berkepentingan.(rsy). 

PEMBUKAAN REMBUK TRIPARTIT NASIONAL

Diskusi Tripartit Nasional untuk Upah 

FSP LEM SPSI-Primme Plasza Hotel, Sanur-Bali, 08-10/10/18.
Ketua  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat MUHAMAD SIDARTA, selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provisi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh, menghadiri “ Rembug Tripartit Regional”  yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Repubik Indonesia.

Peserta Rembug Tripartit Regional berjumlah 120 orang yang terdiri atas :

a.  Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

b.  Anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi, meliputipti Provinsi ( Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa  Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur).

Tujuan Rembug Triparti Regional :

1)  Memetakan permasalahan implementasi regulasi ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, khususnya yang berkaitan dengan pola hubungan kerja dan perlindungan pekerja/buruh terhadap bentuk-bentuk pekerjaan baru, evaluasi kebijakan pengupahan, kompensasi akibat PHK dan Perluasan program jaminan sosial untuk perlindungan pekerja/buruh yang ter-PHK.

2)  Merumuskan solusi sebagai bahan rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi bidang ketenagakerjaan.

Rembug Tripartit Regional tersebut dibuka oleh menteri tenaga kerja republik indonesia Muhammad Hanif Dhakiri.(rsy) 

EVALUASI UPAH MINIMUM DALAM REMBUK TRIPARTIT REGIONAL


FSP LEM SPSI-Sanur, Bali 09/10/18. Dalam “Rembug Tripartit Regional” Kelompok II sempat mengemuka, bahwa upah minimum yang merupakan “Jaring Pengaman” harus satu upah minimum saja untuk semua sektor usaha dan Apindo tidak bisa berunding masalah upah sektoral dengan serikat pekerja/serikat buruh tanpa ada surat kuasa dari perusahaan. 

Menangapi hal tersebut, Ketua  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat MUHAMAD SIDARTA, selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provisi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh, upah minimum harus lebih dari satu jenis upah untuk memenuhi rasa keadilan, karena setiap perusahaan memiliki kemampuan yang berbeda dan Apindo sebagai anggota dewan pengupahan bisa melakukan perundingan dengan serikat pekerja/buruh tanpa harus mendapatkan surat kuasa dari perusahaan.

Sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan, untuk memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistim pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar. Untuk itu Apindo tidak perlu mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk berunding mengenai upah sektoral dengan serikat pekerja/serikat buruh, karena melaksanakan perintah undang-undang selaku anggota dewan pengupahan.

Oleh karena itu peran pemerintah menjadi penting dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan fungsinya pemerintah harus segera mengganti permenaker nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum yang sudah tidak relevan lagi dan multi tafsir dengan permenaker baru yang lebih jelas dan adil untuk melindungi semua pihak, jelas Sidarta.(rsy) 

DIKLAT ADVOKASI ANGGOTA DPC FSP LEM SPSI KARAWANG

Diklat DPC FSP LEM SPSI Karawang 

FSP LEM SPSI - Brits Hotel, Karawang, 21/10/18. DPC FSP LEM SPSI KARAWANG mengadakan Diklat Advokasi untuk Anggota / PUK yang tergabung dalam Federasi SP LEM SPSI Kab. Karawang dengan total peserta sebayak 152 orang dengan mendatangkan Tutor dari Kementrian Kasi Penanganan Mogok kerja dan Penutupan Perusahaan directorate pencegahan dan PPHI Bp. RIZZA. SH. MH. dan Akademisi, Praktisi Hukum dan Advokad Bp. Dr. EIGEN JUSTISI. ST. SH. MH. dengan materi :
1. Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial. 
2. Kajian Dasar Hukum Ketenagakerjaan Secara Teori dan Praktek. 
Diklat Advokasi ini dilaksanakan di Brits Hotel , Karawang,  pada 21 Oktober 2018.(rsy).


TINDAK LANJUT UNRAS PT KIYOKUNI


Menindaklanjuti mediasi PT KIYOKUNI TECHNOLOGIES INDONESIA,Yang difasilitasi oleh kadisnaker SUROTO.dikantor disnaker karawang.kamis 18-10-2018
Mediasi ini dihadiri oleh managemen PT KIYOKUNI BESERTA PENGACARANYA,PERANGKAT DPC LEM SPSI JAWA BARAT DAN SELURUH PENGURUS PUK PT KIYOKUNI

. A. kesepakatan perundingan bipartit dilakukan 1bln sekali antara PUK SP LEM SPSI, MANAGEMENT PT.  KITOKUNI TECHNOLOGIES akan memulai pada hari rabu 14 november 2018 jam 10:00 sampai selesai
pembahasan :
1. Dispensasi ketua dan pengurus SP diatur mekanismenya
2. Masalah uang trasportasi dalam menjalankan tugas organisasi.
B.  Kesepakatan
1. kedua belah pihak berkomitmen menjalankan PKB
2. Pemotongan upah terkait absendsi1 Agus TP, perusahaan akan memberikan kebijakan masalah nominal.
3. Selama proses nilai penilaian sebelum tanggal 1 november 2018 akan melakukan komunikasi secara inten antara PUK SP LEM SPSI, Management PT.  kiyokuni technologies.(slh)




HASIL UNRAS PUK SP LEM SPSI PT. KYOKUNI KAWASAN SURYA CIPTA


FSP LEM SPSI - Karawang, Surya Cipta 17/10/18. Berdasarkan pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 antara Pihak Managemen yang diwakili oleh Manager Emily Fitri serta Kuasa Hukumnya Benny Wullur, dan dari Serikat Pekerja Ketua PUK Agus Satrio Purnomo dan sekretarisnya Rakhmat Yulianto serta didampingi oleh Perangkat DPC FSP LEM SPSI  Kab. Karawang Agus Jaenal, S.H. selaku Ketua dan Sekretaris Eko Susanto, yang menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya :

1. Management akan mulai pembahasan bipartit di bulan November 2018, hal -hal lain akan dilakukan pembahasan di Disnaker Karawang pada tanggal 18 Oktober 2018, dan agenda pertemuan resmi  PUK dan Management mengenai hal -hal general dilakukan 2 (dua)  bulan sekali. 
Hal - hal lain yang dimaksud adalah sesuia perihal yang dimohonkan PUK untuk diselesaikan melalui Disnaker. 

2. Kedua belah pihak bersepakat , beritikad baik untuk berusaha menyelesaikan perselisihan di Disnaker dengan win -win solution .



Dan terkait dengan kegiatan aksi yang dilakukan di depan gerbang PT Kyokuni dengan melibatkan PUK yang tergabung dalam Federasi SP LEM SPSI yang didominasi oleh Anggota PUK SP LEM SPSI PT ADM , dan seluruh perwakilan PUK di Kawasan Industry Surya Cipta, KIM dan Juga KIIC. Aksi Unjuk Rasa ini berlangsung dari pagi dan sampai adanya hasil tersebut. Dan dengan adanya kesepakatan itu maka aksi dibubarkan, kegiatan produksipun berjalan seperti biyasa. (rsy) .

MASIH BANYAK PERBEDAAN DALAM PENETAPAN UPAH

F SP LEM SPSI, Pemaparan dari masing-masing Perwakilan Dewan Pengupahan se Indonesia Permasalahan yang di hadapi oleh masing-masing Daerah dalam Konsolidasi Dewan Pengupahan Se Indonesia di bawah Bendera F SP LEM SPSI Hote Amaris Tebet Jakarta.15-16 Oktober 2018. Perwakilan dari Sumatera Utara Bpk Daswirman mengatakan masih kesulitan dalam menetapkan skala upah minimum di bidang UMKM.Sedangkan perwakilan dari Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Bpk Erwin permasalahan Dewan Pengupahan di daerahnya  pada dasarnya SP kalah strategi sehingga dalam posisi lemah dibanding pengusaha.Keberadaan PP 78 membuat lemah Serikat Pekerja.
Asosiasi ada tetapi tidak mau berunding dengan Serikat Pekerja. Kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung membuat Dewan Pengupahan sedikit kesulitan dalam pertemuan.

Sedangkan dari Banten oleh Bpk Sukatma menyebutkan beda kultur karena ada 5 Kabupaten yang berbeda beda dan menginginkan skala Pengupahan yang sama dengan yang lainnya.
Untuk DKI JAKARTA disampaikan oleh Bpk Jayadi menyebutkan bahwasanya DKI mempunyai sejarah perjuangan dalam perkembangan upah dimulai dari tahun 2007-2018.
DKI minta untuk sektoral harus dibicarakan di Dewan Pengupahan. Dengan ketidakjelasan dari pemerintah, maka para buruh harus wajib menyampaikannya di parlemen jalanan.
Untuk Jawa Barat disampaikan oleh Bpk Supriyanto mengatakan bahwa manufacturing lebih banyak disana dan sebelum ada PP 78 Jawa Barat sudah menetapkan UMK.

Inflasi yang berlaku saat ini sangat beda dengan KHL.
Berharap PP 78 dan Pergub 54 harap dicabut atau di tinjau kembali untuk Jawa Barat.
Untuk Jawa Timur disampaikan oleh Bpk Juandi mengatakan sangat apresiasi atas diselenggarakannya Konsolidasi ini. Di Jawa Timur  hanya ada UMK dan UMSK saja.Semua perubahan akan kenaikan upah berdasarkan atas persetujuan walikota dan bupati.Permasalahan UMSK di Jawa Timur adalah seringnya tidak hadir dari pemerintah dan APINDO, maka dengan itu SP memberi solusi yaitu dicantumkan dalam undangan jika tidak hadir maka dianggap menyetujui hasil yang di rekomendasikan.
Salah satu Pemaparan kondisi Dewan Pengupahan dalam melaksanakan penentuan upah pekerja. 

UMP DKI JAKARTA 2019 DIPREDIKSI 4,3JT, FSP LEM SPSI DKI JKT KLAIM SUDAH SESUAI KEBUTUHAN BURUH IBUKOTA

situasi Koordinasi KBJ 27 Oktober 2018 di Sekertariat DPD SP LEM SPSI DKI Jakarta, Jl.Waru Doyong No:183 Jatinegara Cakung Jakarta Timur


F SP LEM SPSI,Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2019, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) yang merupakan entitas federasi serikat pekerja dan buruh yang ada di Jakarta  bertempat di kantor DPD FSP LEM SPSI Jln. Waru Doyong No.183 Jatinegara Cakung Jakarta Timur,Senin 27/08/2018 telah mempersiapkan tim survei KHL secara serentak di lima pasar yang ada di DKI Jakarta dan dikomandoi oleh Federasi SP LEM SPSI DKI Jakarta.

FSP LEM SPSI DKI Jakarta melakukan survei KHL ke pasar-pasar tradisional yang dilaksanakan di Pasar Cengkareng Jakarta Barat, Pasar Jatinegara Jakarta Timur, Pasar Blok A Jakarta Selatan, Pasar Koja Jakarta Utara, dan Pasar Sumur Batu Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2018.

Depeprov DKI Jakarta yang didampingi tim survey DPD FSPLEM SPSI DKI Jakarta juga melakukan survey di 15 pasar tradisional di lima wilayah DKI Jakarta pada 28 Agustus 2018, 26 September 2018, 3 Oktober 2018, dan akan ditutup di pasar modern Carrefour Cempaka Mas pada 16 Oktober 2018 sebagai pembanding.

"Pelaksanaan survei KHL di pasar tradisional tahun 2018 ini sesauai perintah Gubernur DKI Jakarta dan memang sudah sejak tahun 2017 pelaksanaan survei KHL tahun ini telah diperintahkan oleh Bapak Wakil Gubernur Sandiaga Uno sebelumnya, dalam rangka memotret kebutuhan hidup layak pekerja dan buruh yang ada di DKI Jakarta setiap tahun sebelum penetapan UMP DKI Jakarta," ungkap Yulianto, S.H Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.

Jayadi sebagai Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur Serikat Pekerja menyampaikan, "FSP LEM SPSI DKI Jakarta telah membentuk tim survei KHL yang terdiri dari anggota yang telah dilatih dan sudah terbiasa mengikuti survei KHL bersama Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, jadi alat survei yang digunakan, metode survei hingga perhitungan survei sama dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, tidak ada yang beda dari teknis survei yang dilakukan oleh tim survei DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta."

TIGA KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK SUDAH DITETAPKAN 30 OKTOBER 2017

Dari hasil perhitungan survei KHL yang telah dilakukan oleh FSP LEM SPSI DKI Jakarta pada periode Agustus 2018 di 5 (lima) pasar mewakili wilayah kota provinsi DKI Jakarta, nilai KHL sudah mencapai    Rp. 4.348.389 (empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dengan kenaikan item survei yang tidak disurvei namun telah di sepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017 yaitu komponen Sewa Kamar dari Rp. 830.000,- sudah berubah menjadi Rp. 1.000.000,-, atau naik Rp. 170.000,- ,untuk Listrik dari Rp. 175.000,- sudah berubah menjadi Rp. 300.000,-  atau naik Rp. 125.000,- dan item Transportasi dan lainnya dari Rp. 450.000,- berubah menjadi Rp. 600.000,-, atau naik Rp. 150.000,-
total kenaikan dari 3 item yang tidak di survei oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp. 445.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017.

"Perubahan kualitas dan item survei KHL tersebut merupakan hasil akhir dari beberapa rentetan panjang perjuangan Dewan Pengupahan yang selama ini telah berjuang untuk melakukan perubahan dan perbaikan kualitas item yang lebih baik lagi dari sebelumnya," ujar Jayadi.

Didalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sejak terbitnya hingga saat ini di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terjadi perubahan-perubahan kualitas item ke arah yang lebih baik, karena memang faktanya banyak item yang sudah tidak relevan lagi di lapangan dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Seperti yang di sampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI  Jakarta. Dedi Hartono di beberapa kualitas item KHL yang ada di dalam aturan Peraturan Menteri No.13 tahun 2012 banyak terjadi perubahan volume isi produk, gram, dan mili liter seperti kopi, rinso, susu, dan lain sebagainya di pasar tradisional.

Dengan banyaknya komponen item KHL yang mengalami perbaikan dan perubahan tersebut FSP LEM SPSI DKI Jakarta optimis upah minimum provinsi DKI Jakarta paling rendah Rp. 4.310.000,- (Empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Dengan harapan nilai KHL tersebut diformulasikan dengan jumlah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta dan Inflasi DKI Jakarta, serta mempertimbangkan kenaikan BBM, dan Listrik yang jika diperhitungkan akan dapat mengejar ketertinggalan upah minimum DKI Jakarta dengan Upah Minimum kota penyangga di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.
(dht)

KENAIKAN UPAH SANGAT DITAKUTI PEMERINTAH DAN PENGUSAHA

F SP LEM SPSI,Bertempat di Hotel Amaris, Tebet Jakarta Selatan DPP FSP LEM SPSI mengadakan Konsolidasi Dewan Pengupahan FSP LEM SPSI Se Indonesia yang diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari berbagai propinsi di Indonesia atau setingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Acara yang diagendakan tanggal 15-16 Oktober 2018 dan di buka oleh Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Bpk.Ir.Arif Minardi. 
Dalam sambutannya di acara Konsolidasi Dewan Pengupahan FSP LEM SPSI Ketua Umum FSP LEM SPSI Bpk.Ir.Arif Minardi mengatakan bahwa "sistim Pengupahan yang layak akan berdampak pada kesejahteraan bagi para pekerjanya. Di Amerika kenaikan upah pekerjanya dapat menopang kenaikan nilai dolar.
Tapi di Indonesia kenaikan upah merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh pemerintah dan pengusaha,"
Tandas  ketua Umum yang biasa di sapa Bung Arif. .

Acara di lanjutkan pemaparan dari mentor Dewan Pengupahan Nasional terkait pengupahan yang ada di Indonesia. Dewan Pengupahan dari Unsur Pemerintah di berikan waktu kurang lebih satu jam untuk menyampaikan baik itu pengupahan yang dari luar Negri dan juga kendalanya. (cpy)

Konsolidasi Dewan Pengupahan FSP LEM SPSI

F SP LEM SPSI, Bertempat di Hotel Amaris, Tebet Jakarta Selatan DPP FSP LEM SPSI mengadakan Konsolidasi Dewan Pengupahan FSP LEM SPSI Se Indonesia yang diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari berbagai propinsi di Indonesia yang Dewan Pengupahan setingkat DPD F SP LEM SPSI.
Acara yang diadakan pada tanggal 15-16 Oktober 2018 ini mengambil tema"MENUJU SISTIM UPAH LAYAK YANG BERKEADILAN" dan akan dibuka pada jam 14.00 WIB oleh Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI BPK. Ir.Arif Minardi.


Ceremony pembukaan konsolidasi Dewan Pengupahan se Indonesia di bawah Bendera F SP LEM SPSI begitu khidmat peserta mengikutinya.
Konsolidasi yang menghadirkan narasumber untuk saat ini masih dari pemerintah, yaitu Dewan Pengupahan dari Unsur Pemerintah.
Konsolidasi Nasional yang baru bisa direalisasikan oleh pengurus DPP F SP LEM SPSI  mendapat respon yang positif dari peserta Dewan Pengupahan se Indonesia semoga kedepan bisa terealisasikan kegiatan untuk kemajuan Para Pekerja di daerah masing-masing.(cpy)

REBUG TRIPARTITE NASIONAL

F SP LEM SPSI,Ketua  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat MUHAMAD SIDARTA, selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provisi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh, menghadiri “ Rembug Tripartit Regional”  yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Repubik Indonesia. di Primme Plasza Hotel, Sanur-Bali, 08-10 Oktober 2018.

Peserta Rembug Tripartit Regional berjumlah 120 orang yang terdiri atas :

a.  Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

b.  Anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi, meliputipti Provinsi ( Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa  Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur).

Tujuan Rembug Triparti Regional :

1)  Memetakan permasalahan implementasi regulasi ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, khususnya yang berkaitan dengan pola hubungan kerja dan perlindungan pekerja/buruh terhadap bentuk-bentuk pekerjaan baru, evaluasi kebijakan pengupahan, kompensasi akibat PHK dan Perluasan program jaminan sosial untuk perlindungan pekerja/buruh yang ter-PHK.

2)  Merumuskan solusi sebagai bahan rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi bidang ketenagakerjaan.

Rembug Tripartit Regional tersebut dibuka oleh menteri tenaga kerja republik indonesia Muhammad Hanif Dhakiri.

Dalam sesi tanya jawab, Sidarta menyampaikan, bahwa teknologi digital telah berkembang sangat cepat, tetapi belum ada regulasi yang mengaturnya, jika terjadi pelanggaran atau perselisihan dan masalah kepastian kesejahteraan bagi pekerjanya, seperti yang bekerja pada transportasi online, toko online dan lain lain. Oleh karena itu agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan untuk memberikan perlindungan para pihak yang berkepentingan.(obn)

EMIL MINTA BURUH TAK BANYAK DEMO

F SP LEM SPSI, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil,menerima perwakilan Buruh yang ada di Jawa Barat untuk beraudensi di Ruang Kerja Gubernur Gedung Sate,Senin (8/10/2018). Menurut Ridwan Kamil perwakilan buruh tersebut tadinya akan berdemo besar-besaran.
"Alhamdulillah ada komitmen tidak demo Mengapa mau mereka demo karena menuntut pencabutan PERGUB 54 terkait Upah Sektoral" Ujar Ridwan Kamil yang akrab di sapa Emil kepada Wartawan.

Menurut Emil,buruh ingin Pergub terkait uph sektoral itudicabut karena dari kacamata Buruh menurut mereka,ada pasal yang sempet tak terbatas dan mengakibatkan banyk pertanyaan, sehingga kalau dilaksanakan mereka menemukan kesulitan itu fersi mereka.
Namun, sebagai gubernur baru,ia belum hapal urusan sedetil itu jadi nanti akan mempelajarinya dulu. Emil menilai,hal ini sebenarnya masalah komunikasi.
"Tapi tolong di tulis di zaman saya nggak usah banyak demo,Capek khan. kita bahas saja secara baik-baik, dengan baik dan adil ," Katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan kepada Buruh,untuk apa demo, karena aspirasi tak nyampe. sekarang ia memberi ruang untuk menulis keluhan, mendengarkan dan follow up.
Hari ini Emil sedang mempelajari, mendengarkan buruh dengan segala tuntutannya. kemudian nati rapat dengan Apindo. "Setelah itu saya putuskan apakah Pergub itu ditunda apa dicabut,atau tetap setelah informasi saya dapat," Tandasnya.

Dalam Audensi tersebut intinya Emil menjelaskan bahwa Buruh ingin metode negosiasinya diperbaiki karena lebih banyak dirugikan, Contohnya ada persyaratan bahwa untuk negosiasi Apindo itu harus ada surat kuasa dari perusahaan Pusat. bagi buruh hal tersebut mustahil karena tak ada surat kuasa maka Apindo punya alesan tidak negosiasi.
"ada Kecurigaan begitu maka saya mau cek bener nggak dalam pasal itu tidak terjadi perundingan,'' Katanya.

Intinya untuk agenda hari ini Gubernur Baru Jawa Barat menerima  aspirasi Buruh dan langkah Gubernur yang akan di lakukan adalah:

  1.  Akan mengumpulkan ASN di bidang Ketenagakerjaan untuk mendalami lebih lanjut terkait Pergub tersebut.
  2. Akan memanggil Apindo sebagai salah satu stakeholder perburuhan
  3. Akan memanggil kembali Serikat Buruh/Serikat Pekerja setelah mendengar seluruh aspirasi (obn)
Sumber : Republika on line

DPC FSP LEM SPSI GRESIK LAUNCHING PROGRAM BARU



Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ketua DPC FSP LEM SPSI Gresik Ali Muchsin, S.H yang ke 40 tahun pada Minggu, 07 Oktober 2018 Divisi Keagamaan Sosial dan Budaya DPC FSP LEM SPSI launching program baru yaitu "Majelis Dzikir Sabilillah".

Tak hanya itu Divisi Keagamaan, Sosial dan Budaya juga memperkenalkan Kotak Infaq Buruh (KOIN B) pada 77 pengurus yang hadir "Program ini memang sengaja kami buat untuk menambah keimanan seluruh keluarga besar DPC FSP LEM SPSI Gresik mulai dari anggota dan seluruh pengurus baik tingkat PUK maupun DPC, harapan kami semoga dengan adanya program ini anggota dan pengurus bisa lebih solid sehingga bisa menumbuhkan kedekatan emosional untuk bisa bersama-sama berjuang dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi sekaligus juga bisa bersedekah dan berinfaq untuk saling membantu sesama anggota yang lagi kesusahan" kata Munir ketua Divisi Keagamaan, Sosial dan Budaya.

Pertama kalinya kegiatan ini diadakan di kediaman Ketua DPC FSP LEM SPSI Gresik namun untuk kegiatan selanjutnya akan diadakan dikediaman para pengurus secara bergiliran, dalam kesempatan ini beberapa pengurus DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo juga hadir untuk memberikan suport "Semoga Program ini bisa dilaksanakan dengan istiqomah seperti di DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo yang sudah berjalan 2 tahun ini" kata Ketua Majelis Dzikir DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo (ikn).

DPD FSP LEM SPSI Jatim Intruksikan Galang Dana Bencana Sulawesi Tengah



MEDIA FSP LEM SPSI JAWA TIMUR  Bencana Gempa dan Tsunami yang terjadi beberapa hari lalu di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah, menjadi topik utama dari Rapat Koordinasi DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Timur pada Kamis, 04 Oktober 2018 di R.M Primarasa Surabaya.

Dalam Rapat ini Ketua DPD FSP LEM SPSI Jatim menegaskan "Kita harus cepat dalam merespons suatu permasalahan yang ada, baik itu terkait dengan masalah dalam organisasi maupun diluar organisasi, salah satu contohnya bencana yang terjadi di Sulawesi Tengah" Tegas Ali Muchsin, S.H saat memimpin rapat yang dihadiri oleh 15 pengurus DPD FSP LEM SPSI Jatim.

Masih dalam kesempatan yang sama pembahasan upah juga menjadi topik hangat, kali ini 4 perwakilan FSP LEM SPSI yang berada di Dewan Pengupahan Kota juga hadir dalam rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dan bagaimana menyikapi upah tahun 2019. (ikn)