Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Ribuan Buruh Kepung DPR Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Masa Aksi datangi gedung Wakil Rakyat menuntut pencabutan Undang-undang Omnibuslaw
 

Jakarta — Ribuan buruh atau pekerja dari FSP LEM SPSI dan Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jabar, Banten, dan DKI berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (26/1/2022).

Massa meminta DPR untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

“Penyebab kami melakukan aksi unjuk-rasa adalah karena Pemerintah tidak menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat,” kata Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi, dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, hal ini terbukti dari masih digunakannya PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum. Padahal, kata Arif, jelas sekali putusan MK pada diktum nomor 7 memerintahkan pemerintah untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut jelas dinyatakan bahwa pengupahan adalah program strategis nasional,” tegas Arif.

Putusan MK yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat. Salah satu alasan terpenting adalah UU tersebut melanggar asas dalam pembentukan undang-undang.

“Dengan demikian, perbaikan undang-undang ini harus dimulai dari awal seperti pembuatan/pembentukan undang-undang baru, yaitu harus melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait, dan tidak mungkin perbaikannya hanya melalui revisi UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Apakah mungkin merevisi azas. Yang jelas harus dimulai dari awal lagi, tidak semudah dan se-pragmatis dengan melegitimasi UU Cipta Kerja tersebut melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPP,” tukasnya.

“Apabila hal ini dilakukan maka Pemerintah dan DPR secara bersama-sama telah melakukan Abuse of Power,” tandas Arif Minardi.

Seharusnya, kata dia, ada perbedaan perlakuan antara tenaga kerja dan pemilik perusahaan (investor), dimana tenaga kerja adalah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dari negara, karena biasanya tenaga kerja tidak mempunyai posisi tawar yang baik.

“Sedangkan pemilik perusahaan (investor) relatif tidak terlalu membutuhkan perlindungan negara, terutama dalam hubungan kerja, biasanya pengusaha lebih superior. Oleh karenanya, klaster ketenagakerjaan wajib dikeluarkan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, karena merupakan ranah perlindungan,” bebernya.

Arif menegaskan, FSP LEM SPSI bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jawa-Barat, Banten, dan DKI Jakarta mengadakan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.

Tuntutan dalam aksi tersebut adalah batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja, Tolak Revisi UU No. 12 Th. 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan, dan Revisi Keputusan Gubernur Tentang Upah Minimum Yang Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021.(obn)

Ribuan Massa Buruh LEM SPSI Bersama Aliansi Daerah Jabar, Banten, dan DKI Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR

Masa Aksi di depan Gedung DPR RI


JAKARTA - FSP LEM SPSI Bersama Aliansi Daerah Jabar, Banten, DKI, akan melakukan unjuk rasa Rabu, 26 Januari 2022, jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, di depan Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi dan memohon, meminta, mendesak kepada Anggota DPR RI untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

"Penyebab kami melakukan aksi unjuk-rasa adalah karena Pemerintah tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat," kata Arif Minardi, Ketua DPP FSP LEM SPSI dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, hal ini terbukti dari masih digunakannya PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum, padahal jelas sekali bahwa Putusan MK pada diktum nomor 7 yang memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut jelas dinyatakan bahwa Pengupahan adalah 'Program Strategis Nasional'.

Sementara itu, sambung Arif, Putusan MK yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, dan salah satu alasan terpenting adalah UU tersebut melanggar azas dalam pembentukan undang-undang.

"Dengan demikian, perbaikan undang-undang ini harus dimulai dari awal seperti pembuatan/pembentukan undang-undang baru, yaitu harus melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait, dan tidak mungkin perbaikannya hanya melalui revisi UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Apakah mungkin merevisi azas. Yang jelas harus dimulai dari awal lagi, tidak semudah dan se-pragmatis dengan melegitimasi UU Cipta Kerja tersebut melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPP," tukasnya.


"Apabila hal ini dilakukan maka Pemerintah dan DPR secara bersama-sama telah melakukan Abuse of Power," tandas Arif Minardi.

Seharusnya, kata dia, ada perbedaan perlakuan antara tenaga kerja dan pemilik perusahaan (investor), dimana tenaga kerja adalah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dari negara, karena biasanya tenaga kerja tidak mempunyai posisi tawar yang baik. 

"Sedangkan pemilik perusahaan (investor) relatif tidak terlalu membutuhkan perlindungan negara, terutama dalam hubungan kerja, biasanya pengusaha lebih superior. Oleh karenanya, klaster ketenagakerjaan wajib dikeluarkan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, karena merupakan ranah perlindungan," bebernya.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari FSP LEM SPSI bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jawa-Barat, Banten, dan DKI Jakarta (LEM) bermaksud mengadakan unjuk rasa yang akan diadakan hari ini di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta dengan jumlah massa sekitar 5000 orang. Adapun tuntutan aksi tersebut, batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja, Tolak Revisi UU No. 12 Th. 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan dan Revisi Keputusan Gubernur Tentang Upah Minimum Yang Berdasarkan PP No. 36 Th. 2021," pungkas Ketua DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi.[ERK].

DPC FSP LEM SPSI Kab./Kota Bekasi gelar Workshop Pengupahan Tahun 2022

 

Narasumber Workshop pengupahan 2022 ( Roy Jinto F, Muhamad Sidarta )

MEDIA LEM, Bekasi - DPC FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi mengadakan workshop pengupahan Tahun 2022 di Primbes Hotel Cikarang pada Kamis, 13 Januari 2022, dengan menghadirkan narasumber Roy Jinto Feriyanto, SH selaku Ketua DPD KSPSI Jawa Barat dan Ir. Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat serta Saeful Anwar, SH. selaku Depeprop dan kuasa hukum GEKANAS. Adapun peserta yang hadir dari seluruh PUK se-Kabupaten dan Kota Bekasi yang tergabung menjadi anggota DPC FSP LEM SPSI Kab./Kota Bekasi dan turut hadir juga perwakilan dari DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sebagai undangan.

Sambuatan penyelenggara workshop pengupahan 2022 oleh bung Wanardi Rakasiwi, SH selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI KAb./Kota Bekasi

" Tujuan diadakanya workshop pengupahan Tahun 2022 ini adalah untuk update proses perjuangan pengupahan dan arah serta cara penerapan SK Gubernur dengan kemungkinan dampak yang dihadapi." demikian disampaikan Warnadi Rakasiwi, SH selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab./Kota Bekasi sekaligus sebagai penyelenggara workshop pengupahan 2022 saat ditemui awak media.

" Selain itu juga untuk advokasi pengupahan dan strategi berunding upah Tahun 2022." lebih lanjut disampaikan oleh Wanardi sapaan akrabnya.

Proses agenda workshop pengupahan Tahun 2022 ini dimulai dari pagi dan rencananya akan selesai di sore hari, sampai berita ini di released proses materi dan kegiatan masih berlangsung. (rsy).

Salurkan Donasi Semeru - PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang Galang dana dari anggota

Penyerahan donasi untuk korban Semeru melalui lembaga sosial Karawang Peduli

MEDIA LEM, Karawang - PUK Serikat Pekerja LEM SPSI PT. GS Battery Karawang melakukan penggalangan dana untuk korban erupsi Gunung Semeru dengan melibatkan seluruh anggotanya untuk berpartisipasi dengan menyisihkan sebagian penghasilan / gaji bulan Desember 2021 dan terkumpul dana sebesar Rp. 50.841.000,- dan sudah disalurkan melalui DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sebesar Rp. 3.030.000,- dan selebihnya disalurkan melalui lembaga sosial Karawang Peduli sebesar Rp. 47.811.000,- dan diterima langsung oleh Bapak Rizky selaku Direktur lembaga sosial Karawang Peduli pada 06 Januari 2021 di RM. LSI Karawang dan diserahkan langsung oleh Budi Prasetyo, SH selaku Ketua PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang.

" Dengan terjadinya musibah bencana gunung Semeru yg menimbulkan korban saudara-saudara kita di Lumajang, PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang tergugah utk membangkitkan semangat solidaritas anggotanya untuk ikut merasakan penderitaan saudara-saudara kita di Lumajang, Alhamdulillah dengan soliditas seluruh anggota terkumpul dana Rp 50.841.000,-." demikian disampaikan Budi Prasetyo ke awak media.

" Ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh anggota SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang atas partisipasinya, semoga apa yang kita lakukan menjadi catatan amal baik untuk bekal kehidupan akhirat, aamiin." tutup Budi Prasetyo.

PUK SP LEM SPSI PT GS Battery berkerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM Kab Karawang dan Lembaga sosial Karawang Peduli untuk membantu mendistribusikan, semoga bisa bermanfaat khususnya bagi korban yang terdampak. (rsy).

Peduli Korban Erupsi Semeru - DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang Galang Dana

Penyaluran bantuan korban erupsi gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur


MEDIA LEM, Lumajang, 02/01/22 -
DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang menggalang donasi untuk korban erupsi gunung Semeru  dari anggota melalui PUK yang tergabung dalam FSP LEM SPSI di Kabupaten Karawang dan disalurkan langsung ke lokasi bencana pada Minggu, 02 Januari 2022. Bantuan ini diserahkan langsung oleh salah satu pengurus DPC FSP LEM SPSI Agus Zantika selaku Bendahara II dan beberap tim yang ikut langsung dalam perjalanan ke lokasi bencana.

" Bantuan ini berasal dari PUK - PUK anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang yang dikumpulkan dari anggota di berbagai Unit Kerja / Perusahaan dan akan disalurkan langsung ke korban erupsi Semeru." tutur Budi Prasetyo, SH. selaku Kabid Sosek di DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang kepada awak media.

" Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PUK - PUK yang sudah memberikan donasinya semoga bermanfaat untuk para korban bencana. " lanjut Budi Prasetyo.

Dari informasi yang didapat awak media bahwa inisiasi penggalangan dana ini dilakukan oleh Perangkat DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang yang diketuai olah Abas Purnama, SE. dengan membuat surat edaran ke seluruh PUK anggota DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang untuk melakukan penggalangan dana ke seluruh anggotanya.(rsy).