Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Press Release : Pernyataan Sikap Terhadap Rencana PHK Massal PT LG EIN

Ketum FSP LEM Ir Arif Minardi, Ketua DPD Jabar Ir M Sidarta,
 Ketua DPC Bekasi Wanardi Rakasiwi

Bapor Lem, Dengan ini kami DPC FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi menyampaikan sikap penolakan rencana PHK Massal terhadap karyawan PT LG EIN sbb;

  • Bahwa pada semester I tahun 2015 pihak Perusahaan melakukan program HCCR/Paket pengunduran diri sejumlah 128 orang
  • Bahwa paket program HCCR sudah di close dengan pencapaian kurang lebih sekitar 70-80 orang.
  • Bahwa disemester II tepatnya mulai bulan September sampai awal Oktober membuka paket program HCCR kembali sekitar 30%.
  • Bahwa atas dasar informasi tersebut, PUK mengambil sikap penolakan dengan cara:

    1. Membuat Surat Perundingan kepada Presiden Direktur dan HR guna mengklarifikasi kebenaran terkait isyu yang beredar.
    2. Surat PUK SP LEM SPSI PT LG EIN yang ditujukan kepada Presiden Direktur tertanggal 16 Desember 2015 Perihal Saran dan Masukan kepada Presiden Direktur terkait rencana PHK.
    3. Surat PUK SP LEM SPSI PT LG EIN ke 2 (dua) tertanggal 21 September 2015
    4. Surat Pengaduan tenteng PHK kepada Dinas Tenaga Kerja tertanggal 12 Januari 2016, dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait (Bupati, Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kab. Bekasi)

  • Bahwa upaya PUK tidak ada tanggapan, perusahaan tetap menjalankan program HCCR berjumlah +/- 300 Orang.
  • Bahwa dari jumlah pekerja 300 orang program HCCR tersisa 64 orang yang tidak siap PHK hingga sekarang, kenapa kami bertahan karena tetap ingin berkarya di PT LG EIN di saat usia yang sulit mencari pekerjaan, beban hidup yang masih panjang.
  • Bahwa kami ingin tetap bertahan di PT LG EIN, di karenakan perusahaan LG masih dalam kondisi normal, kondisi keuangan masih sehat, lapangan pekerjaan masih ada, ironisnya disaat kami ditawarkan PHK sementara masih ada yang di Outshorchingkan terdiri dari PT Dawee, PT Pantos dll, bahkan Surat Edaran Menteri SE 907/Men/PHI-PPHI/X/2004 dan Surat Bupati No. 560/Se-51/Disnaker/2015 untuk melakukan upaya pencegahan PHK Massal belum sepenuhnya dijalankan, tetapi pihak perusahaan seolah-olah sudah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

Apakah Langkah PHK ini hanya untuk mencari upah Murah????? 
Dengan dalil perusahaan mengalami kerugian, kalau benar silahkan paparkan Laporan Neraca Keuangan.

Kalau Job pekerjaan kami sudah tidak ada, kenapa Outshorching masih ada????
      - PT Dawee
      - PT PANTOS
Fakta Perusahaan penyerahan sebagai Pekerja ke PT tersebut.

Demikian hal ini kami sampaikan, agar menjadi pertimbangan para Pemimpin Negeri, Pejabat Daerah (Ibu Bupati, DPRD Kab.Bekasi, Dinas Tenaga Kerja), pemilik Modal perusahaan PT LG EIN.
Atas perhatian serta dukungannya kami ucapkan terimakasih

Bekasi, 30 Mei 2016

Hormat Kami
DPC FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi

Tolak PHK Massal, Buruh PT. LG Ein Plant Cibitung Kepung Gedung DPRD


Bapor Lem,  Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Senin (30/05) pagi melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak agar anggota DPRD Kabupaten Bekasi menemui mereka terkait PHK massal yang dialami buruh PT. LG Ein Plant Cibitung. Bekasi, Senin (30/05/16).


Wanardi Rakasiwi, Ketua DPC FSP LESM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menilai bahwa program PHK massal yang dilakukan PT. LG Ein Plant Cibitung terhadap 300 orang yang terkena program Human Capital Competency Reformation (HCCR) atau pemberian pesangon dalam program pembenahan karyawan, saat ini tersisa sedikitnya 64 orang yang tidak siap PHK.

Ia menjelaskan bahwa 64 orang karyawan tersebut tidak siap PHK lantaran tetap ingin berkarya di perusahaan tersebut mengingat saat ini sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan besarnya beban hidup.

“Kami masih ingin tetap bertahan di perusahaan itu karena menurut kami perusahaan masih berada dalam kondisi normal, status produksi naik turun adalah kami anggap biasa dalam situsasi bisnis saat ini dan kondisi keuangan perusahaan juga masih sehat,” katanya.

Ironisnya, sambung dia, ditengah gempuran PHK massal yang dilakukan PT. LG Eint Plant Cibitung terhadap 300 orang karyawan, lapangan pekerjaan di perusahaan tersebut dibuka melalui sistem outsourching dari PT. Dawee, PT. Pantos, dll.

“Kami sudah berupaya dengan mengajukan surat perundingan kepada pihak perusahaan, serta mengajukan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja tetapi hingga kini tidak ada tanggapan,” kata Wanardi.

Ia pun berharap agar aksi yang dilakukan DPC SP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk memperjuangkan aspirasi mereka terkait dengan PHK massal yang dialami buruh PT. LG Ein Plant Cibitung.

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin usai beraudiensi dengan perwakilan DPC SP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, meminta agar pihak perusahaan menghindari PHK massal, sesuai dengan surat edaran Mentri Se 907/Men/PHI-PPHI/X/2004 dan surat edaran Bupati No. 560/Se-51/Disnaker/2015.

“64 orang yang tersisa itu masih ingin bekerja walaupun dipindahkan di departemen lain, karena ada departemen lain yang sekarang bekerjasama dengan outsourching dan seharusnya yang 64 orang itu bisa dipindahkan dari bagian produksi ke packing, bukan malah di PHK. Jangan-jangan ini kedok, mafia untuk memberangus pekerja tetap kemudian mengganti dengan tenaga kerja kontrak,” katanya.

Dalam waktu dekat ia pun akan mendesak kepada SKPD terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi di Bagian Pengawasan untuk tidak mengabaikan kasus ini dan melakukan penekananan terhadap perusahaan agar ada kesepakatan antara buruh PT. LG Ein Plant Cibitung yang terkena PHK massal dengan pihak perusahaan.

Sumber: http://beritacikarang.com/tolak-phk-massal-buruh-pt-lg-ein-plant-cibitung-kepung-gedung-dprd/

Pendidikan Organisasi Satu Komando PUK Yamaha Indonesia


Bapor Lem, Penguatan organisasi baik secara internal maupun eksternal merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa di tawar lagi. Namun harus diingat penguatan organisasi tersebut harus dimulai dengan penguatan individu-individu dari setiap anggota, salah satunya melalui pendidikan dan kaderisasi anggota FSP LEM SPSI.

Seperti halnya yang dilakukan oleh PUK SP LEM SPSI PT Yamaha Indonesia, pendidikan organisasi yang menghadirkan sebagai nara sumber Pangkornas Ir M Sidarta dengan Diklat Satu Komando yang bertujuan untuk penguatan kapasitas anggota PUK SP LEM SPSI PT Yamaha Indonesia pada Rakernit I, Cipayung, Bogor, 28-29/05/16. 

Dalam diklat, Pangkornas mengingatkan bahwa pentingnya sebuah organisasi dan kepemimpinan dalam sebuah organisasi oleh karenanya Serikat Pekerja FSP LEM SPSI menyiapkan sebuah sistem pendidikan dan pengaderan, kemudian Pangkornas juga memberikan pengertian pentingnya satu komando dimana taat dan patuh disamping pemimpin harus inspiratif dan motivatif terhadap anggotanya.

Menkes Takut Temui Buruh di Rumah Sendiri

Bapor lem 26/05/16 - Dalam audensinya antara kementrian kesehatan yang diwakili oleh Ibu Widiarti bagian kasubdit pembiayaan dan jaminan kesehatan dengan serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP LEM SPSI ) yang diadakan di gedung Dr.Suyudi lantai 10 Jln.Rasuna sahid tadi siang mulai dari jam 10:00 sampai dengan jam 14:00 membahas perihal regulasi kesehatan yang membingungkan.
Ibu Mentri tidak dapat hadir menemui perwakilan yang kebetulan belum pulang dari kunjungan ke luar daerah dan baru sampai sore nanti.
Tampak hadir juga perwakilan dari BPJS bapak Anshor untuk menemani kasubdit kementrian untuk memperkuat data jika ada yang berhubungan dengan BPJS kesehatan.
Dalam hal ini antusias peserta luar biasa tinggi untuk.menyampaikan aspirasi mereka perihal pelayanan kesehatan yang bobrok setelah menggunakan BPJS Kesehatan.
Peserta sempet juga mempertanyakan soal kenapa Ibu mentri ga bisa menemui perwakilan buruh:
"ibu Mentri takut yach....?
Kami dateng dengan baik-baik kok,hanya meminta kejelasan tentang regulasi permasalahan pelayanan BPJS kesehatan yang justru mensengsarakan masyarakat pada khususnya buruh dan kami yang dilapangan sering menerima aduan yang tidak sehat bahkan dari keluarga kami yang merasakan kebobrokan pelayanan BPJS Kesehatan. Bahkan kadang dirumah sakit pernah diketemukan bahwa RS menolak pasien BPJS untuk dirawat inap/ditunda dengan alasan kamar penuh ",tandas bung Tarmizi dari Jakarta Timur.
Kalau memang regulasi itu belum siap kenapa harus digelontorkan paksa.
Kalau hanya beralasan stok obat yang berdosis tinggi, apa yang akan terjadi di 10 tahun kedepan jika anak cucu kita sakit kalau sekarang dokter sudah ngasih dosis tinggi, trus mau pakai obat apa karena dosis yg akan dikeluarkan pasti yang lebih tinggi dari yang sekarang, atau  karena kebiasaan dokter spesialis yang memberikan obat ke pasien dengan dosis tinggi sekarang ini kenapa harus cos BPJS yang di naikkan.
Kami Perwakilan buruh akan memboikot iuran BPJS kesehatan jika pelayanan dan regulasi yang masih memberatkan masyarakat buruh dan pengusaha.
Dan juga jika kami keluar dari ruangan ini tidak ada kepastian jawaban kapan akan segera di koreksi dan diselesaikan masalah BPJS Kesehatan ini.
Kami akan menahan iuran BPJS Kesehatan sampai ada kejelasan yang pasti terutama pelayanan terhadap pasien BPJS tandas ketua umum bung Ir.Arif minardi di penghujung closing statmentnya.

Pangkorda DKI Jakarta Yuswartoyo

Bapor Lem, Pangkorda DKI Jakarta Yuswartoyo kelahiran Temanggung Tahun 1962, salah satu tokoh Bapor Senior yang ikut dalam perubahan Barisan Pelopor FSP LEM SPSI, berkat jasa pemikiran dan tenaganya Bapor LEM bisa bangkit kembali dari masa paska perubahan Bapor Revolusi. Beliau salah satu tokoh yang ikut andil dalam konseptor PO Juklak Bapor FSP LEM SPSI saat itu.

Prestasi dalam Serikat Pekerja, Yuswartoyo bergabung dengan Serikat Pekerja pada tahun 1982 saat bekerja di Krama Yhuda Ratu Motor Jl Raya Bekasi Km 21-22 Jakarta Timur. Tahun 1985 beliau mulai aktif menjadi perwakilan anggotanya menjadi Pleno sampai tahun 2006, kemudian di tahun 2006 s/d 2009 beliau menjadi pengurus PUK di bidang HIP (Hubungan Industri Pancasila) sebagai Sekretaris Bidang, dan pada tahun 2009 s/d 2015 menjadi Ketua Bidang HIP di PUKnya.

Tidak hanya itu dalam Kebaporan, prestasi yang di perolehnya setelah menjadi Barisan Pelopor (Bapor) pada Diklatsar 1 Angkatan II Tahun 2011 ini, ikut dalam kepanitian Diklatsar Bapor pada Diklatsar 1 Angkatan III dan IV sebelum Bapor Revolusi. 
Kemudian di dalam Bapor LEM di bawah Pangkornas Ir M Sidarta, Yuswartowo masuk di dalam Struktur Bapor DKI Jakarta sebagai Pangkorda massa bhakti 2014-2019, dan aktif dalam kepanitiaan Kebaporan Diklatsar Bapor Angkatan III, IV dan V.

Dalam FSP LEM SPSI beliau berharap agar Serikat Pekerja bisa memperjuangkan anggotanya secara kongkrit dengan semangat untuk perbaikan dari tingkat perangkat yang ada, berkomitmen dan konsistensi yang terpenting. Sedangkan dalam kebaporan harapannya ke depannya setiap Bapor LEM bisa memahami ilmu kebaporan dan mendapat pendidikan secara berjenjang.

FSP LEM SPSI AUDENSI DENGAN KEMENTRIAN KESEHATAN RI

 Bapor Lem, LEM SPSI mendesak Kemenkes RI sebagai pemerintah dan yang memiliki otiritas serta regulasi agar amanah UU SJSN & II BPJS asas portabilitas bisa di jalankan di seluruh Indonesia dengan kualitas prima, yang dimaksud azas portabilitas adalah peserta BPJS Kesehatan ketika mau berobat bisa menfaatkan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia tanpa dibatasi wilayah. 

Bagi RS atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien BPJS harus ada sanksi administrasi maupun pidana. Setiap bulan FSP LEM SPSI akan minta progersnya dari kemenkes.




Peningkatan Manajemen Organisasi dan Negosiasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Bapor lem, Bandung,24/5/16,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Peningkatan Manajemen Organisasi dan Negosiasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bagi PUK dengan mengundang 20 serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa 24 Mei 2016, mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, bertempat di Aula Bima, Dinas Tega Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Jl Soekarno Hatta No532 Bandung.

DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat mengirmkan 9 peserta dari perangkat PUK yang sekaligus juga perangkat DPC FSP LEM SPSI dengan harapan setelah mengikuti pendidikan yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat bisa segera membagikan ilmu yang di dapat kepada seluruh perangkat PUK di daerahnya masing-masing, kata Sidarta.

Peserta dari FSP LEM SPSI :
1. Nurjana, Wakil Ketua I DPC FSP LEM SPSI Kota Bandung
2. Suhendar Wakil  Bendahara II  DPC.FSP LEM SPSI Kota Bandung
3. Nanang.S.Sekretaris.DPC.FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang.
4. Eko Susanto Wakil Ketua III DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang.
5. Edi Hidayat Wakil Ketua IV DPC FSP LEM SPSI Kabupaten.Karawang.
6. Budi.Ketua. PUK. SP LEM SPSI PT.SSWP Kabupaten Bogor
7. Rohman Budi.S.Kabupaten Bogor.
8. Awalludin Purwono.Ketua PUK SP LEM SPSI  LG.Innotek.Kabupaten/Kota Bekasi.
9. Jaelani.Ketua PUK.SP LEM SPSI PT.Mesin.Isuzu.Kabupaten/Kota Bekasi.
10. Surono.PUK.SP LEM SPSI PT.Mesin.Isuzu.Kabupaten/ Kota Bekasi


Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Ir. Muhamad Sidarta, dengan telah diikutinya Kegiatan Pendidikan Peningkatan Manajemen Organisasi dan Negosiasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh berharap dapat meningkatkan kompetensi dan wawasan bagi perangkat PUK dan DPC FSP LEM SPSI se Jawa Barat sekaligus sebagai wahana kaderisasi organisasi untuk memperkuat perjuangan organisasi dalam memperjuangan, membela hak dan kepentingan anggota di dalam perusahaan tegasnya.

Pelantikan Ketua dan Pengurus terpilih DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor

Bapor Lem, Sebelum melantik dan mengukuhkan Ketua dan pengurus terpilih DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor Periode 2016-2021, menyampaikan bebera pertanyaan :

"Saudara saudara semua, sebelum saya lantik dan kukuhkan saya akan tanyakan kesiapan dan kesanggupan saudara saudara semua, dua hal :"

"Pertama saya akan meminta suadara saudara semua mengucapkan sumpah Panca Prasetya sebagai ideologi organisasi, sebagai pedoman melaksanakan peran dan fungsi dalam organisasi."

"Kedua harus melaksanakan tugas sesuai konstitusi FSP LEM SPSI, terutama dalam menggugah kesadaran seluruh anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor agar berpartisipasi akktif sesuai peran, fungsinya dan hirarki dengan totalitas, kemudian melaksanakan diklat secara gradual dan berkesinambungan sebagai langkah strategis untuk melahirkan kader kader masa depan organisasi, terakhir harus melakukan pengorganisasian menurut kaidah dan azas organisasi modern dalam rangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan anggota."

"Apakah saudara saudara semua siap !!, Ketua dan seluruh pengurus terpilih DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor serentak semua menyatakan siap. Kemudian Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat mempimpin mengucapkan supah prasetya dengan khitmad."

Setelah seluruh pengurus terpilih mengucapkan sumpah Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat melantik dan mengukuhkan ketua dan pengurus terpilih sebagai berikut :

"Bismillahirohmannirohim"
"Dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT yang maha kuasa 
Saya selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat
Pada hari ini, sabtu tanggal 21 Mei 2016, pukul 10. 50 WIB, bertempat di Hotel Katulistiwa Cisarua, Bogor, Jawa Barat."

"Melantik dan mengukuhkan saudara saudara menjadi Pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor untuk masa bhakti tahun 2016 sampai dengan tahun 2021."
"Dengan dikukuhkannya kepengurusan ini saudara saudara harus melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya disertai penuh rasa tanggunggungjawab sesuai konstitusi FSP LEM SPSI dan mensosialisasikan keputusan ini kepada seluruh PUK dan anggota SP LEM SPSI se Kabupaten Bogor."

"Semoga Allah SWT Yang Maha Kuasa selalu memberi perlindungan dan bimbingan kepada saudara saudara, Aamiin YRA."


Dewan Pimpinan Daerah
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik Dan Logam
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Provinsi Jawa Barat

Ir, Muhamad Sidarta

Sambutan Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Dalam Musnik V Kab. Bogor

Bapor Lem, Sambutan Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat
Setelah Pelantikan Ketua Terpilih dan Pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabubaten Bogor
Periode 2016-2021.
Di Hotel Katulistiwa, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, 20-21Mei 2016.


Bismillahiromannirohim

Yang saya Cintai dan Banggakan 
Ketua terpilih dan seluruh pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor Periode 2016-2021.
Seluruh panitia Muscab V DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor.
Seluruh peserta dan peninjau dari PUK SP LEM SPSI Se Kabupaten Bogor.


Assalamu Alaikum Warohmatullah Wabarokatuh.

Selamat Siang dan Salam Sejahtera untuk kita semua

Pertama marilah puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena kehendaknya kita bisa berkumpul ditempat ini melaksanakan Muscab V DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor. Salam sholawat semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW dan semoga kita semua mendapat safaatnya di akhir zaman nanti, Aamiin YRA.

Kawan kawan semua. Muscab V ini dilaksanakan pada momentum yang baik pada tanggal 20 Mei yaitu bertepatan pada hari kebangkitan nasional dan berakhir bertepatan 18 tahun reformasi 21 mei 2016, semoga dapat lebih memberi motivasi kembali bangkitnya FSP LEM SPSI dan refleksi untuk memperbaiki diri dan organisasi agar kembali pada kejayaannya.

Dari awal sampai akhir proses Muscab V ini saya ikuti dengan seksama tanpa bergeser sedikitpun, mekanisme dan prosenya telah menunjukan proses demokrasi yang lebih dewasa dan sesuai AD/ART FSP LEM SPSI serta Tatib yang telah kawan kawan sepakati, dengan demikian saya harus memberikan apresiasi yang setinggi tingginya dan bangga karena itu, hasilnya tentu memiliki legitimasi yang kuat yang dapat memperkuat soliditas dalam melaksanan peran dan fungsinya dalam mengelola organisasi yang kita cintai bersama.

Kawan kawan peserta Muscab V ini  saya perlu menyampaikan beberapa hal :
Pertama muscab bisa jadi merupakan ajang slihaturahmi diantara kita, semoga dengan silahturahmi yang teratur dan berkesinambungan dapat memperpanjang usia dan memperluas rizki yang berkah untuk kita semua.
Kedua adalah merupakan ajang konsolidasi kita semua agar soliditas kita semakin kuat.
Ketiga kita jadikan ajang evaluasi kekurangan dan kelemahan kita selama ini dan sekaligus untuk memperbaiki diri dan organisasi agar lebih baik sesuai harapan.
Keempat untuk memilih kembali ketua dan pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor periode 2016-2021 yang baru saja kita laksanakan.
Terakhir untuk membuat dan menyusun program program kerja, terutama dalam melaksanakan diklat dan kaderisasi organisasi agar melahirkan kader kader muda masa depan agar estafet perjuangan berjalan dengan baik, sehingga kader FSP LEM SPSI kedepan mampu menempati seluruh lembaga lembaga strategis untuk memperkuat perjuangan FSP LEM SPSI.

Disamping melaksanakan kaderisasi masalah pembelaan dan perjuangan juga harus bisa berjalan dengan simultan.

Kaderisasi organisasi secara nasional yang telah berjalan dengan baik saat ini adalah Diklatsar BAPOR LEM SPSI dan faktanya telah melahirkan pemimpin pemimpin baru dari tingkat PUK sampai DPP FSP LEM telah banyak di isi oleh kader kader FSP LEM SPSI yang telah mengikuti diklatsar BAPOR LEM. Tentu regenerasi kepemimpinan harus terus dilakukan walau mengeluarkan biaya, tenaga, pikiran dan waktu yang banyak demi perbaikan organisasi yang lebih baik. Tantangan dan rintangan internal maupun eksternal pasti ada, oleh karena itu justru bisa memperkuat semangat dan soliditas kita semua.

BAPOR telah ditempa selama 3 hari nyaris tanpa jeda dalam kondisi lelah, lapar, haus dan ngantuk, dengan cuaca yang panas maupun dingin dalam lingkungan yang terjal agar bisa melahirkan kader kader yang memiliki mentalitas dan fisik yang kuat dalam kondisi apapun tetap segar dan positif dalam berfikir, bersikap, bertindak dan mampu mengambil keputusan yang tepat. 

BAPOR bukan sekedar satuan tugas yang merupakan alat kelengkapan organisasi, tapi lebih dari itu. BAPOR dipersiapan sebagai kader masa depan organisasi. Oleh karena itu pada diklatsar berikutnya saya harapkan DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor dapat mengirim lebih banyak lagi anggotanya sebagai peserta Diklatsar BAPOR LEM.

Demikian sambutan saya selaku Ketua DPD FSP LEM FSP SPSI Jawa Barat, menyampaikan mohon maaf lahir batin atas segala kekurangan saya dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam organisasi sebagai manusia biasa pasti banyak kekuranganya, lebih lebih sebentar lagi akan memasuki bulan ramandhan, bulan yang penuh berkah dan ampunan, semoga kita semua dapat dipertemukan dalam bulan ramandan yang kita tunggu dengan suka cita. Dengan saling memberikan maaf semoga shaum kita menjadi lebih sempurna. Aamiin YRA.

Terima kasih
Wasalamualaikum Warohmatullah Wabarohkatuh
M. Sidarta.

Sambutan Ketua Umum Ir. Arif Minardi Dalam Muscab V Kab. Bogor

Bapor Lem, Dalam sambutannya Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi pada pembukaan Muscab V DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor 20-21 Mei 2016, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusinya untuk pengadaan rumah LEM yang saat ini telah lunas, ini semua tidak terlepas dari kontribusi seluruh anggota FSP LEM SPSI.


Ketua DPP FSP LEM SPSI juga mengucapkan terima kasih atas kewajibannya yang telah membayarkan COS anggota FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor yang telah proporsional sesuai AD/ART FSP LEM SPSI, sehingga organisasi bisa membuat program program kerja lebih baik dalam melakukan advokasi kebijakan di tingkat nasional.

Untuk mempercepat komunikasi dan memberi informasi kepada seluruh anggota FSP LEM SPSI serta memperkuat perjuangan FSP LEM SPSI kedepan Arif Minardi juga meminta dukungannya untuk mendirikan Media LEM.

Setelah memberikan kata sambutan Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI menyerahkan laporan tertulis penerimaan dan penggunaan uang dari seluruh anggota kepada Ketua DPC FSP LEM SPSI untuk disampaikan kepada seluruh anggota, laporan ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan contoh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan organisasi sebagai pintu masuk mengembalikan kepercayaan seluruh anggota terhadap organisasi, diharapkan seluruh jenjang organisasi sampai PUK segera mengikutinya dalam mengelola keuangan organisasi imbuhnya.

DPC F SP LEM SPSI BOGOR : SUKMAYANA Spd.mm TIADA TANDING

Bapor lem 21/05/16 - Muscab V DPC F SP LEM SPSI Kab.Bogor yang berlangsung selama dua hari di Hotel Katulistiwa Cipayung Bogor 20~21 Mei 2016 yang dihadiri oleh 14 PUK dari 16 PUK yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia memasuki acara inti yaitu pembacaan tata tertip dan dilanjut pemilihan ketua setelah kemaren Ceremony selesai.
" Didalam pemilihan ketua kami sepakat di tata tertip,bahwa untuk progres pencarian balon ketua minimal diusung oleh 3 PUK,jika kurang dari 3 PUK berarti gagal /tidak sah balon tersebut yang akan di usung menjadi calon.
Apabila ternyata ada balon lebih dari 1 maka pencarian calon dilakukan dengan pemungutan suara,disini yang mempunyai hak suara 60 orang dari peserta PUK yang diambil secara proposional berdasarkan jumlah anggota " kata salah satu pimpinan sidang bung Wawan Riyanto saat di wawancara melalui telepon oleh team media disela-sela sidang.
Dari pencarian balon muncullah 4 balon menuju calon,akan tetapi hanya 1 calon yang memenuhi syarat sesuai dengan tata tertib yaitu di usung minimal 3 PUK.
Sedangkan yang 3 calon tidak memenuhi syarat.
Berikut hasil penjaringan balon ke calon :
  1. Sukmayana spd.mm.          = 11 PUK pengusung
  2. Supriyanto.                             = 1 PUK pengusung
  3. Muhammad Zaenuri.            = 1 PUK pengusung
  4. Sugimin.                                  = 1 PUK pengusung
Dari hasil pencarian balon ke calon maka Bung Sukmayanto spd.mm terpilih menjadi calon dan langsung menjadi ketua DPC F SP LEM SPSI Kab.Bogor periode 2016 ~ 2021 secara  aklamasi sesuai tata tertib pemilihan ketua di Muscab V F SP LEM SPSI Kab Bogor.
Pemilihan ketua selesai, saatnya memasuki sidang formatur untuk menentukan komposisi personalia pengurus yang di pimpin ooleh ketua terpilih.
Berikut hasil sidang formatur komposisi personalia pengurus DPC F SP LEM SPSI Kab Bogor periode 2016~2021.
Ketua.                         = Sukmayana spd.mm
Wk Ketua 1.               = Muhammad Zaenuri
Wk Ketua 2.               = Edi Aryadi
Wk Ketua 3.               = Sugimin
Wk Ketua 4.               = Sudarto
Sekertaris.                 = Wawan Riyanto
Wk Sekertaris 1.       = Budi Sulistiyono
Wk Sekertaris 2.       = Gampang Nur
Wk Sekertaris 3.       = Atin Suryatim
Wk Sekertaris 4.       = Marjuki
Bendahara.               = Supriyanto
Wk Bendahara 1      = Maryadi
Wk Bendahara 2.     = Cahyadi
Selamat dan Sukses untuk pengurus DPDC F SP LEM SPSI Kab.Bogor periode 2016~2021.
Semoga menjadi pengurus yang amanah untuk mensejahterakan dan pengayom anggota di Kab.Bogor khususnya.
Begitu ucapan dari para undangan yang masih mengikuti prosesi pelantikan oleh pengurus DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat.
Kami dari Team Media F SP LEM SPSI juga mengucapkan
"SELAMAT DAN SUKSES ATAS TERPILIHNYA PENGURUS DPC F SP LEM SPSI Kab Bogor PERIODE 2016~2021 SEMOGA MENJADI PENGURUS YANG AMANAH"
KAMI TUNGGU DI MEDAN JUANG SESUNGGUHNYA.

MUSCAB V DPC F SP LEM SPSI KAB BOGOR

Bapor Lem 20/05/16 - Musyawarah Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F SP LEM SPSI ) Kab.Bogor yang bertempat di Hotel Katulistiwa Cipayung Bogor 20 ~ 21/05/16 dalam Ceremonynya yang dihadiri oleh para peserta dari 16 PUK  se Kab.Bogor yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan yang hadir 14 PUK begitu antusias dan meriah karena di sela sela acara para peserta dan tamu undangan dihibur oleh kesenian tradisional Jaipong.

Tamu undangan dari Cabang Bekasi,Karawang juga hadir dan dalam sambutannya ketua DPC F SP LEM SPSI Kab.Bogor Bung Sukmayana spd.mm mengucapkan selamat datang dan memohon ma'af apabila selama memimpin banyak yang tidak berkenan baik ke perangkat PUK ataupun ke Peragkat DPD dan juga DPP.

Beliau juga menyampaikan dinamika perburuhan di Kab.Bogor lumayan rumit makanya kita harus bangun komunikasi antara organisasi serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah harus lebih ditingkatkan tuturnya.
Tidak ketinggalan pula dari DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat Bung Ir.M.Sidarta yang sekaligus membuka MUSCAB tersebut juga ikut prosesi Ceremony Muscab V untuk kab.Bogor.

Tampak hadir juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP F SP LEM SPSI) Bung Arief Minardi beserta jajarannya.
Dalam sambutannya ketua umum F SP LEM SPSI Ir.Arif Minardi menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusinya untuk pengadaan Rumah Lem yang saat ini telah lunas,ini semua tidak lepas dari kontribusi seluruh anggota F SP LEM SPSI.

Terima kasih yang kedua adalah atas kewajibannya telah membayar COS Anggota F SP LEM SPSI Kab.Bogor yang telah porposional sesuai dengan AD/ART F SP LEM SPSI,sehingga organisasi bisa membuat dan menjalankan program-program kerja yang lebih baik.contohnya dalam melakukan advokasi kebijakan di tingkat nasional.

Untuk mempercepat komunikasi dan informasi kepada seluruh anggota F SP LEM SPSI Serta memperkuat perjuangan kedepan beliau juga meminta dukungan untuk mendirikan MEDIA LEM.
Setelah memberikan kata sambutan ketua umum menyerahkan laporan tertulis penerimaan dan penggunaan uang dari seluruh anggota kepada ketua DPC F SP LEM SPSI Kab.Bogor agar bisa disampaikan ke anggota.

Laporan ini disampaikan dengan maksud memberikan contoh transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan keuangan organisasi yang mana disitu sebagai pintu masuk dan mengembalikan kepercayaan kepada seluruh anggota terhadap organisasi. Diharapkan juga seluruh jenjang organisasi sampai ke PUK juga segera mengikuti dalam mengelola keuangan organisasi imbuhnya.(red)

Musyawarah Unit Kerja YIMM

Bapor Lem, Aris Multazam terpilih menjadi Ketua PUK FSP LEM SPSI di Musyawarah Unit Kerja PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang di laksanakan Auditorium Gedung 2 PT YIMM Jl Raya Bekasi KM 23 / Jln Produk. Dr Rajiman Widyodiningrat.  Kamis, 19 Mei 2016

Aris Multazam,  putra daerah DKI Jakarta kelahiran Oktober 1973 ini, bergabung di FSP LEM SPSI pada tahun 2006, pengalamannya di dalam organisasi beliau pernah menjabat Sekjen selama 2 kali periode yang lalu di dalam PUK membuat beliau kuat dan kokoh untuk mengusung amanah sebagai Ketua.

Prosesi pemilihan dalam Musnik dari 1149 anggota yang di wakili oleh 35 orang pleno menghasilkan terpilihnya beliau sebagai Ketua PUK dari lawannya Jayadi, yang memang hanya memiliki 2 calon ketua PUK. Kemudian dari kepengurusan Ketua PT YIMM ini beliau melakukan regenerasi di jajarannya 30% dari kepengurusan yang lama.

Berikut susunan kepengurusan PUK FSP LEM SSI PT YIMM periode 2016 - 2019;
Ketua : Aris Multazam
Ketua 1 : Jayadi
Ketua 2 : Sri Raharjo
Ketua 3 : Ridwan SH
Ketua 4 : Mukhlis
Sekretaris umum : Kodirun
Sekkretaris 1 : Herman
Sekretaris 2 : Asep A
Sekretaris 3 : Lin Sui
Bendahara : Heru
Wk Bendahara : Faqih
   
Kemudian menyikapi organisasi FSP LEM SPSI secara umum, beliau juga menyikapi dengan salah satu kewajiban cos 1% yang akan beliau dukung karena merupakan aturan AD/ART. " Hal tersebut akan saya sounding dengan anggota terlebih dahulu dan akan di bicarakan dalam raker nanti" keterangannya saat team media menghubunginya.

Selain itu harapannya di dalam FSP LEM SPSI agar pendidikan organisasi bisa berkesinambungan dari perangkat yang ada untuk membentuk kekuatan dan pengertian bersama "satu komando" tambahnya.

NASIB BURUH KARENA TERLALU BANYAK LEMBUR

Bapor Lem, Jakarta 13/05/2016 ,Di pabrik, buruh operator merupakan mayoritas. Mereka mengoperasikan mesin-mesin produksi untuk menghasilkan ribuan barang setiap hari. Keberadaan mereka dibutuhkan dan menjadi inti dari jalannya proses produksi di pabrik.

Untuk meningkatkan penghasilan, buruh operator mengambil lembur yang banyak. Tanpa lembur, buruh hanya akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang berkisar Rp 3 hingga 4 jutaan. Menurut pasal 77-78 UU No. 13 tahun 2003, jam kerja diatur 40 jam per minggu dan dapat mengambil lembur 3 jam per hari atau 14 jam per minggu atas persetujuan buruh yang bersangkutan.

Lembur dapat terjadi secara paksa maupun secara sukarela.
Pertama, buruh melakukan kerja lembur karena paksaan manajemen dan pengusaha. Mereka tidak bersedia kerja lembur karena bayarannya rendah atau bahkan tidak dibayar. Masalah ini biasanya menimpa sektor-sektor industri yang rentan, seperti garmen. Buruh-buruh perempuan mengalami masalah dipaksa lembur dan kejar target.


Perhitungan lembur adalah sebagai berikut:
1,5 X 1/173 x Upah Sebulan.
Jam Ke-2 & 32 X 1/173 x Upah Sebulan.
Catatan:

Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
Kedua, buruh yang mengambil kerja lembur secara sukarela karena bayarannya besar, misalnya buruh di sektor otomotif. Biasanya, upah pokoknya besar dan pembayaran lembur sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan. Temuan kami, ada buruh operator yang dapat mencapai upah di atas Rp 10 juta hingga Rp 17 juta karena mengambil lembur penuh selama satu bulan.


Namun, upah besar juga disertai dengan pengorbanan besar, bahkan seringkali tak sepadan. Sebab, mereka harus bekerja hingga 11 jam per hari dengan mengorbankan waktu bersama keluarga dan sosialisasi dengan sesama. Jika dipikirkan lebih dalam, mereka juga telah mengambil terlalu banyak jam kerja sehingga tidak memberikan kesempatan pada buruh lain untuk direkrut dan diterima di perusahaan.

Buruh-buruh doyan lembur ini pula yang sangat sulit diharapkan keaktifannya di serikat pekerja. Saat pengurus serikat pekerja mengajak mereka untuk aktif dalam kegiatan dan perjuangan peningkatan kesejahteraan, maka mereka seringkali dengan halus menolak dengan alasan kesibukan bekerja. Mereka berpikir upahnya sudah besar dengan lembur sehingga perjuangan untuk kesejahteraan menjadi tak relevan bagi hidupnya. Apalagi jika mereka diajak memperjuangan buruh yang statusnya masih kontrak, mereka pada umumnya menolak.

Penghasilan besar ini diikuti dengan peningkatan gaya hidup, misalnya dengan mengambil cicilan lebih banyak. Jika sebelumnya, cicilan dasar buruh adalah rumah dan kendaraan bermotor, maka mereka lebih berani mengambil cicilan mobil. Tentu saja, hal ini sebenarnya baik, tapi peningkatan gaya hidup ini terjadi di atas jam kerja yang semakin meningkat dan nasib buruh kontrak yang tak diperhatikan.

Pada akhirnya, nilai upah itu sendiri menjadi turun secara riil karena kenaikan harga-harga barang dan kesehatan buruh memburuk akibat kebanyakan kerja. Sementara, daya tawar buruh terus menurun akibat dari semakin banyaknya buruh kontrak dan ketidakpedulian buruh untuk berorganisasi serta berjuang akibat waktunya habis dipakai lembur. Jika buruh terkena penyakit berat yang berbiaya mahal, maka biaya pengobatannya akan melebihi limit asuransi atau BPJS yang membuat buruh jatuh bangkrut.

Saat ini, pengusaha terus meningkatkan jumlah buruh kontrak dan menawarkan pensiun dini kepada buruh tetap. Bahkan, skenario tutup sementara (pura-puralockout) atau pindah lokasi dapat dilakukan untuk menyingkirkan buruh tetap dan menggantinya dengan buruh kontrak yang baru. Buruh lama akan berganti dengan yang baru, dengan yang tidak berserikat dan belum berpengalaman berjuang

Dirjen PHI dan Jamsos: Hubungan Industrial Harus Mementingkan Semua Pihak

Bapor Lem, Jakarta — Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sejumlah regulasi terkait hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. “Sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan ini nantinya akan menjadi pedoman kedua belah pihak,“ tutur Haiyani Rumondang Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Haiyani menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, memuat fungsi antara masing-masing pihak (Pemerintah, pengusaha dan pekerja atau SP/SB). Dalam undang-undang tersebut juga telah dijelaskan bahwa hubungan industrial merupakan sebuah wadah atau sarana yang bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Perihal yang terkiat dengan sarana tersebut antara lain, Serikat Pekrja/Serikat Buruh, organisasi pengusaha, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dan beberapa sarana lainnya,” tambah Haiyani.
Ia mengingatkan, sebuah hubungan industrial akan sulit berjalan efektif tanpa diawali dengan pemahaman yang sama. Dari perusahaan misalnya, diperlukannya penguatan komunikasi yang efektif, peningkatan koordinasi, dan penguatan kemitraan.

“Ketiga aspek di atas harus dibangun sejak perusahaan itu mulai berdiri, agar interaksi yang terjadi dalam hubungan industrial ini mewakili kepentingan keduanya yakni, pengusaha dan pekerja. Jika hal itu sudah terjadi maka persoalan-persoalan seberat apapun akan mudah diatasi dengan penguatan kemitraan kedua belah pihak, yang diiringi dengan komunikasi yang efektif, efisien dan koordinasi yang juga dijalankan secara efektif,” pungkasnya.

Sumber : http://kabarburuh.com/dirjen-phi-dan-jamsos-hubungan-industrial-harus-mementingkan-semua-pihak/


Kejari Jakarta Utara Panggil 230 Perusahaan Karena Melanggar BPJS Ketenagakerjaan


Bapor Lem, Jakarta18/05/2016 -Pitoyo SH, MH Sekretaris Tata Usaha dan Negara, dari Kejari Jakarta Utara memanggil ratusan pengusaha dari sekitar 230 perusahaan, untuk diberikan arahan terkait pelanggaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Wisnu Eko P. Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah kelapa gading, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat teguran pertama dan kedua, namun tak diindahkan. “Kita telah memberikan surat teguran, tetapi tidak ada respon dari mereka. Terpaksa kita ditindak lanjuti dengan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan negeri Jakarta Utara sebagai Pengacara Negara,” tegasnya.

“Semua perusahaan wajib melindungi tenaga kerjanya, dan akan ditindak lanjuti apabila tidak mentaati peraturan pemerintah baik dalam hal keikutsertaan, tunggakan iuran atau perusahaan daftar sebagian upah dan perusahaan daftar sebagian program,” jelas Wisnu.

Wisnu menekankan bahwa setiap perusahaan wajib melindungi tenaga kerjanya, “Setiap perusahaan harus mentaati peraturan, baik dalam hal kepesertaan, tunggakan iuran atau pendaftaran sebagian program,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Ade Ilham, petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta, Kelapa Gading, pemanggilan ini untuk diberikan sosialisasi sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap tenaga kerja. “Dengan demikian, perlindungan kepada tenaga kerja sebagai bentuk pelaksanaan PP 86 tahun 2013 dapat terwujud,” sambung Ade.

Sebagaimana diketahui, bahwa semua perusahaan formal maupun informal, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna melindungi dan memenuhi hak para tenaga kerja. “Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan wilayah jakarta utara, memanggil kembali perusahaan yang belum mendaftarkan program perlindungan sosial,” kata Ade.

Sumber : http://kabarburuh.com/kejari-jakarta-utara-panggil-230-perusahaan-karena-melanggar-bpjs-ketenagakerjaan/

Srikandi Bapor dari Chemi Con


Bapor Lem, Srikandi Barisan Pelopor ini terlahir dari angkatan V BAPOR FSP LEM SPSI sebelum BAPOR LEM Revolusi, yang sudah regristrasi ulang. Srikandi Bapor yang mempunyai nama Memy Sumanti masih memngaku aktif bekerja di salah satu perusahaan elektronik  P.T. INDONESIA CHEMI-CON  EJIP Industrial  Park  Plot 4C Cikarang Selatan, Bekasi saat team Media Bapor menghubungi lewat seluler saat ini.

Memy Sumanti salah satu Srikandi Bapor senior ini aktif dalam kegiatan Kebaporan dan organisasi FSP LEM SPSI, tidak hanya lewat perjuangannya, hampir setiap ada aksi dan kegiatan organisasi ikut andil aktif.
Seperti halnya yang dilakukan pada saat Mayday beberapa hari yang lalu, Srikandi Bapor ini mengkondisikan kawan-kawan Srikandi Bapor yang hadir untuk menguikuti aksi saat itu di garis depan.

Kemudian di dalam Pendidikan Diklatsar, Srikandi Bapor yang satu ini ikut dalam kepanitiaan, beranjak dari Bapor FSP LEM SPSI sebelum reformasi, beliau masuk dalam kepanitiaan Diklatsar Angkatan VII, kemudian di Bapor LEM ini, Srikandi Bapor ini aktif dari kepanitiaan Diklatsar Angkatan I sampai Angkatan IV yang lalu.

Pejuang Srikandi Bapor LEM ini mempunyai harapan besar agar kebaporan kedepannya bisa menjadi garda terdepan yang solid dalam mengawal jalannya organisasi untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan antar sesama buruh.



Mengenal Check Off System Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia

Bapor Lem, Pertanyaan bagaimana serikat buruh mencukupi kebutuhannya, bukanlah hal yang baru. Tapi, sudah dipikirkan lama oleh para pengurus serikat buruh sejak awal kemerdekaan. Mereka sudah menyadari pentingnya kelancaran uang iuran COS (Check Off System) dalam pembiayaan keuangan organisasi. Mereka sadar bahwa lancarnya iuran suatu organisasi adalah salah satu kekuatan sebuah serikat pekerja/buruh.

Serikat pekerja/buruh di zaman 1945-1950 tidak memiliki iuran anggota yang pasti. Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) adalah satu organisasi yang pada masa itu punya anggota cukup besar. Meski demikian, sumber keuangan dari anggota (iuran bulanan dan uang pangkal anggota) hanya 1,6% dari total pemasukan bulanan.

Karena itu, serikat pada masa itu bergantung pada sumber keuangan dari luar. Dari data keuangan organisasi, hampir 89% berasal dari pinjaman DKARI (perusahaan negara kereta api pada masa itu). Uang pinjaman itu dipergunakan untuk mendirikan koperasi. Pada masa itu memang umum banyak serikat buruh mendirikan koperasi untuk membiayai kegiatan serikat.

Koperasi menjadi besar karena mendapat pinjaman, sehingga sayangnya, serikat menjadi tergantung pada koperasi dan mulai melupakan tugas untuk menarik iuran anggota. Akibatnya, iuran anggota menjadi terbelengkalai dan tidak pernah dapat menjadi sumber utama keuangan serikat.
Kondisi terbelengkalainya iuran anggota berlanjut terus. Sampai tahun 1960, banyak serikat buruh yang tidak memiliki sumber keuangan dari iuran anggota. Mereka banyak mengandalkan bantuan dari luar, terutama luar negeri.
Pada masa itu, serikat buruh merasa dirinya kuat kalau jumlah anggotanya besar. Jadinya serikat buruh perlu merasa memiliki anggota terbanyak, sehingga klaim keanggotaan adalah hal yang biasa. Tidak menjadi soal apakah anggota itu benar-benar membayar iuran bulanan.
Pada masa tahun 1960-an, beberapa serikat buruh juga sudah mulai menerima bantuan dana asing. Misalnya, Persatuan Buruh Kereta Api (PBKA) yang bermarkas di Bandung. PBKA yang anti komunis, menerima bantuan dana dari Amerika Serikat untuk beberapa program kegiatannya, sehingga dapat menyaingi SOBSI.
Kegiatannya lebih sosial-ekonomis. Contohnya: pemberian kredit modal bagi anggota, bantuan dana sakit, kegiatan pelatihan teknis, bantuan mesin untuk koperasi anggota. Sama sekali tidak ada soal pendidikan politik ataupun advokasi anggota.

Kemudian pada masa Orde Baru, bantuan dana asing untuk serikat buruh terus berlanjut. Hanya saja, bantuan dana asing dicurigai sehingga semua bantuan dana itu harus dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja. Pada masa Menteri Soedomo (seorang pejabat militer yang anti buruh) bantuan dana asing disentralisasi ke Menteri Tenaga Kerja.

Masa Orde Baru (Orba) merupakan era yang sulit bagi serikat buruh. Pemerintah kerap mengintervensi intenal organisasi serikat buruh yang dilegitimasi lewat beragam aturan. Tak jarang aktivitas serikat buruh kala itu mendapat intimidasi dan kekerasan fisik oleh penguasa. Pada awal Orba, dibentuknya Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) merupakan kesatuan dari seluruh organisasi buruh di Indonesia. Pada Februari 1973, MPBI berubah nama menjadi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) sebagai satu-satunya organisasi buruh yang diakui pemerintah.
  
Kebijakan itu dikuatkan lewat Permenakertrans No. 1/1975 tentang Pendaftaran Organisasi Buruh yang dalam Pasal 2-nya dinyatakan organisasi buruh yang berbentuk gabungan, harus memiliki pengurus daerah sekurangnya di 20 provinsi dan anggota 15 serikat buruh. Kondisi saat itu rasanya tak mungkin bagi serikat buruh untuk memenuhi persyaratan itu tanpa dukungan dari pemerintah. Sehingga hanya FBSI dengan 21 Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan yang dianggap sah.

Selain itu juga, Soedomo mulai melakukan perombakan struktur SPSI sebagai satu-satunya organisasi serikat yang diakui pemerintah. Struktur SPSI dibuat semakin sentralistik dan kepengurusannya didominasi oleh birokrat atau tentara. Pada masa ini pula diberlakukan sistem COS (check-off-system) atas semua buruh tanpa kecuali.

Sistem COS ini menghancurkan kemungkinan timbulnya serikat buruh yang mandiri. Mengapa? Pertama, buruh dipaksa untuk membayar iuran walau ia tidak tahu apa gunanya. Kedua, semua hasil penarikan iuran dari COS wajib disetor langsung ke Menteri Tenaga Kerja, bukan ke organisasi serikat. Jadi, Menteri Tenaga Kerja memegang kendali penuh atas keuangan serikat: baik yang dari dalam (iuran anggota lewat COS) maupun yang luar (yaitu dana asing). Akibatnya, serikat buruh sangat tergantung sekali pada Menteri Tenaga Kerja.

Pada masa tahun 1990-an, sistem COS dirombak. Kali ini struktur kepengurusan SPSI dapat menarik iuran langsung dari anggota sehingga mengurangi kontrol pemerintah. Kebebasan berserikat telah dibuka lebar sejak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 dan disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, gerakan serikat buruh masih sulit disinergikan untuk mencapai tujuan. Akibatnya, terhadap persoalan yang sebenarnya menjadi isu bersama, berbagai organisasi serikat pekerja cenderung berjalan sendiri-sendiri.

Kewajiban membayar iuran ini adalah sah karena diatur dalam Kepmen NO: KEP.187/MEN IX/2004 Tentang Iuran Anggota Pekerja/Serikat Buruh yang besaran dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing serikat, yang pemakaiannya di awasi oleh anggota dan di pergunakan untuk kesejahteraan para anggotanya.

ref :
http://www.portalhr.com/wp-content/uploads/data/pdfs/pdf_peraturan/1204269105.pdf
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3739339ae4a/kebebasan-berserikat-bagi-buruh-dulu-dan-sekarang-
http://www.solidaritas.net/2015/05/keuangan-serikat-buruh.html

Litigasi Kasus PT Tobu dan PT AHM


Bapor Lem, Sebagai bentuk dukungan serikat pekerja terhadap anggotanya, FSP LEM SPSI menyelesaikan kasus yang ditempuh melalui jalur Litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial  Jl Bungur Besar No 22, Jakarta Pusat. Senin, 16/05/2016.

Dalam PHI tersebut ada dua kasus PHK Pengurus PUK Tobu Steel Jakarta Timur dan kasus perselisihan hak Tunjangan Akhir Tahun PUK AHM.

Sidang Kasus Pengurus PUK Tobu yang dalam agendanya membacakan putusan sidang pada pelaksanaannya persidangan hanya menyerahkan berkas kesimpulan penggugat dan tergugat, sedangkan keputusannya nanti akan ada sidang lanjutan pada tanggal 30 Mei 2016 mendatang, sedangkan kasus PUK AHM persidangan tidak dilkukan karena dari pihak Management tidak hadir.

Sedangkan koordinasi pengawalan dilakukan oleh M Toha sebagai Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta yang di bantu oleh Yus Wartoyo dan Andi Nuryahya Pangkorda dan Wapangkorda di kebaporan.

Bukan Hanya Buruh, Bupati Gugat BPJS Kesehatan

Bapor Lem, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL menggalang dukungan dari para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab pelayanan BPJS Kesehatan sangat amat buruk.
"Saya sudah mengkajinya bersama tim hukum untuk melakukan uji materi BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kebetulan ada kegiatan Forum APKASI di Jakarta, sekalian menggalang dukungan," kata dia saat dihubungi, Kamis (5/5/2016).

APKASi akan mengajukan uji materi ke MK. Alasannya BPJS Kesehatan mewajibkan warga dengan iuran per bulannya telah menyalahi Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Selain itu BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat. Bahkan sudah mengkebiri hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Belum lagi buruknya pelayanan untuk mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Dengan iuran perbulan yang menjadi kewajiban warga dan adanya kenaikan iuran yang setiap saat dilakukan oleh pihak BPJS semakin menambah derita warga. Ini menyalahi UUD 1945," katanya.

Adnan yang juga mantan Legislator DPRD Sulsel dua periode itu mencontohkan, di Kabupaten Gowa, yang sudah sejak lama menjalankan program kesehatan gratis, terganggu dengan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, warga yang selama ini bisa berobat dengan gratis hanya dengan menggunakan KTP dan KK, kini dihalangi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari daerah dengan adanya aturan terkait BPJS.
"Sudah kewajiban negara memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan menambah beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh kepala daerah untuk bergabung melakukan gugatan ke MK. Mendengar hal itu, para bupati yang berada di forum para pimpinan daerah tersebut menyambutnya dengan positif.
Ketua APKASI, Mardani H Maming yang juga Bupati Tana Bumbu, mendengar hal itu langsung merespon bersama anggota APKASI lainnya. Usulan Bupati Gowa tersebut bahkan disetujui untuk langsung dibahas di forum tersebut.

Apalagi di saat bersamaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Agus Hadian Rahim, juga menghadiri forum tersebut. 

Sumber ; http://m.suara.com/news/2016/05/05/210700/bupati-se-indonesia-akan-gugat-bpjs-kesehatan-ke-mk

WAJIB DI KETAHUI..!! INILAH 7 FAKTA BPJS MENIPU RAKYAT

7 kenyataan berikut ini akan bikin Anda sadar, kenyataannya hingga saat ini kita cuma ditipu oleh BPJS Kesehatan : 

1. BPJS tidaklah jaminan kesehatan untuk beberapa orang. 

Banyak beberapa orang yang mengira kalau BPJS yaitu jaminan kesehatan dari pemerintah, walau sebenarnya BPJS itu manfaatnya tidak lebih dari asuransi.

BPJS didanai dari duit pribadi orang-orang, dimana orang-orang disuruh menyetor sebagian duit untuk dikumpulkan dan kelak digunakan untuk biaya pengobatan.

BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, semuanya duit yang disetorkan oleh semuanya anggotanya lalu dihimpun oleh PT. BPJS dimana duit itu dialokasikan untuk membiayai pengobatan sebagian anggota yang tengah sakit.

Ya sejenis dana sumbangan dari orang-orang yang dihimpun dengan cara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai beberapa kecil rakyat yang tengah sakit.

2. BPJS yaitu kamufl4s3 pemerintah untuk menutupi peny3lew3ngan dana subsidi BBM. 

Banyak yang orang-orang yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bagian kesehatan.
Orang-orang lupa kalau setiap bulannya mereka menyetor dana minimum Rp 25. 000, -/bln..
Peserta BPJS ditaksir sekarang ini mencapai 168 juta orang.

Jadi dana BPJS yang dikumpulkan dari orang-orang oleh pemerintah mencapai kian lebih Rp. 4, 2Trilyun/bln. atau kian lebih Rp. 50, 4 Trilyun/tahun.
Itu duit yang dihimpun langsung dari orang-orang, tidak dari bidang pajak atau pengalihan subsidi BBM.

3. BPJS yaitu satu BADAN USAHA yang manfaatnya sebagai pengeruk keuntungan bagi 

Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN
Hal semacam ini didasari dari jumlah dana yang sukses dihimpun dari beberapa orang oleh pemerintah yang totalnya kian lebih Rp. 50, 4 Trilyun, sementara keseluruhan klaim


yang dibayarkan oleh PT. BPJS selama satu tahun
style= " text-align : juicetify ; "
cuma Rp. 37 Trilyun.
Sementara sisa dana

BPJS yang mencapai Rp. 13, 4Trilyun dikemanakan????
Hmm… Kenyataannya hingga saat ini PT. BPJS untung banyak lho…

4. Karena itu ada BPJS, pemerintah meskipun tidak pernah berikan jaminan kesehatan gratis pada orang-orang. 

Walaupun sesungguhnya hingga saat ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bila BPJS yaitu subsidi kesehatan gratis dari pemerintah.
Walaupun sesungguhnya pemerintah tidak mengeluarkan cost sepeserpun untuk BPJS, dan BPJS itu pyur 100% dana dari orang-orang.

Jadi bohong banget apabilndun*gan*nya.

6. BPJS yaitu pesan nyata dari Pemerintah yang bermakna “Masyarakat miskin tidak dapat sakit”. 

Wajar jika kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri kalau pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS demikian jauh dari kelayakan.

Fikirkan saja jika pasien tidak ada duit untuk menebus resep obat yg tidak dicover oleh BPJS, mungkin saja saja tidaklah jadi jadi sehat, pasien jadi cuma bisa pasrah menahan sakit.
Apakah ini yang disebut dengan JAMINAN KESEHATAN..???

7. BPJS yaitu bentuk pengingkaran pada UUD 1945 Pergantian, Pasal 34 ayat 2 yang menyampaikan kalau negara mesti berikan jaminan kesehatan untuk semuanya rakyat Indonesia. 

Demikianlah, mudah-mudahan bermanfaat. 

Berbagi agar makin banyak yang mengerti mengenai hal ini.

Sumber :http://www.solusitipskesehatan.com/2016/04/wajib-di-ketahui-inilah-7-fakta-bpjs.html