Bapor Lem, Pertanyaan bagaimana serikat buruh mencukupi kebutuhannya, bukanlah hal yang baru. Tapi, sudah dipikirkan lama oleh para pengurus serikat buruh sejak awal kemerdekaan. Mereka sudah menyadari pentingnya kelancaran uang iuran COS (Check Off System) dalam pembiayaan keuangan organisasi. Mereka sadar bahwa lancarnya iuran suatu organisasi adalah salah satu kekuatan sebuah serikat pekerja/buruh.
Serikat pekerja/buruh di zaman 1945-1950 tidak memiliki iuran anggota yang pasti. Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) adalah satu organisasi yang pada masa itu punya anggota cukup besar. Meski demikian, sumber keuangan dari anggota (iuran bulanan dan uang pangkal anggota) hanya 1,6% dari total pemasukan bulanan.
Karena itu, serikat pada masa itu bergantung pada sumber keuangan dari luar. Dari data keuangan organisasi, hampir 89% berasal dari pinjaman DKARI (perusahaan negara kereta api pada masa itu). Uang pinjaman itu dipergunakan untuk mendirikan koperasi. Pada masa itu memang umum banyak serikat buruh mendirikan koperasi untuk membiayai kegiatan serikat.
Koperasi menjadi besar karena mendapat pinjaman, sehingga sayangnya, serikat menjadi tergantung pada koperasi dan mulai melupakan tugas untuk menarik iuran anggota. Akibatnya, iuran anggota menjadi terbelengkalai dan tidak pernah dapat menjadi sumber utama keuangan serikat.
Kondisi terbelengkalainya iuran anggota berlanjut terus. Sampai tahun 1960, banyak serikat buruh yang tidak memiliki sumber keuangan dari iuran anggota. Mereka banyak mengandalkan bantuan dari luar, terutama luar negeri.
Pada masa itu, serikat buruh merasa dirinya kuat kalau jumlah anggotanya besar. Jadinya serikat buruh perlu merasa memiliki anggota terbanyak, sehingga klaim keanggotaan adalah hal yang biasa. Tidak menjadi soal apakah anggota itu benar-benar membayar iuran bulanan.
Pada masa tahun 1960-an, beberapa serikat buruh juga sudah mulai menerima bantuan dana asing. Misalnya, Persatuan Buruh Kereta Api (PBKA) yang bermarkas di Bandung. PBKA yang anti komunis, menerima bantuan dana dari Amerika Serikat untuk beberapa program kegiatannya, sehingga dapat menyaingi SOBSI.
Kegiatannya lebih sosial-ekonomis. Contohnya: pemberian kredit modal bagi anggota, bantuan dana sakit, kegiatan pelatihan teknis, bantuan mesin untuk koperasi anggota. Sama sekali tidak ada soal pendidikan politik ataupun advokasi anggota.
Kemudian pada masa Orde Baru, bantuan dana asing untuk serikat buruh terus berlanjut. Hanya saja, bantuan dana asing dicurigai sehingga semua bantuan dana itu harus dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja. Pada masa Menteri Soedomo (seorang pejabat militer yang anti buruh) bantuan dana asing disentralisasi ke Menteri Tenaga Kerja.
Masa Orde Baru (Orba) merupakan era yang sulit bagi serikat buruh. Pemerintah kerap mengintervensi intenal organisasi serikat buruh yang dilegitimasi lewat beragam aturan. Tak jarang aktivitas serikat buruh kala itu mendapat intimidasi dan kekerasan fisik oleh penguasa. Pada awal Orba, dibentuknya Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) merupakan kesatuan dari seluruh organisasi buruh di Indonesia. Pada Februari 1973, MPBI berubah nama menjadi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) sebagai satu-satunya organisasi buruh yang diakui pemerintah.
Kebijakan itu dikuatkan lewat Permenakertrans No. 1/1975 tentang Pendaftaran Organisasi Buruh yang dalam Pasal 2-nya dinyatakan organisasi buruh yang berbentuk gabungan, harus memiliki pengurus daerah sekurangnya di 20 provinsi dan anggota 15 serikat buruh. Kondisi saat itu rasanya tak mungkin bagi serikat buruh untuk memenuhi persyaratan itu tanpa dukungan dari pemerintah. Sehingga hanya FBSI dengan 21 Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan yang dianggap sah.
Selain itu juga, Soedomo mulai melakukan perombakan struktur SPSI sebagai satu-satunya organisasi serikat yang diakui pemerintah. Struktur SPSI dibuat semakin sentralistik dan kepengurusannya didominasi oleh birokrat atau tentara. Pada masa ini pula diberlakukan sistem COS (check-off-system) atas semua buruh tanpa kecuali.
Sistem COS ini menghancurkan kemungkinan timbulnya serikat buruh yang mandiri. Mengapa? Pertama, buruh dipaksa untuk membayar iuran walau ia tidak tahu apa gunanya. Kedua, semua hasil penarikan iuran dari COS wajib disetor langsung ke Menteri Tenaga Kerja, bukan ke organisasi serikat. Jadi, Menteri Tenaga Kerja memegang kendali penuh atas keuangan serikat: baik yang dari dalam (iuran anggota lewat COS) maupun yang luar (yaitu dana asing). Akibatnya, serikat buruh sangat tergantung sekali pada Menteri Tenaga Kerja.
Pada masa tahun 1990-an, sistem COS dirombak. Kali ini struktur kepengurusan SPSI dapat menarik iuran langsung dari anggota sehingga mengurangi kontrol pemerintah. Kebebasan berserikat telah dibuka lebar sejak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 dan disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, gerakan serikat buruh masih sulit disinergikan untuk mencapai tujuan. Akibatnya, terhadap persoalan yang sebenarnya menjadi isu bersama, berbagai organisasi serikat pekerja cenderung berjalan sendiri-sendiri.
Kewajiban membayar iuran ini adalah sah karena diatur dalam Kepmen NO: KEP.187/MEN IX/2004 Tentang Iuran Anggota Pekerja/Serikat Buruh yang besaran dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing serikat, yang pemakaiannya di awasi oleh anggota dan di pergunakan untuk kesejahteraan para anggotanya.
ref :
http://www.portalhr.com/wp-content/uploads/data/pdfs/pdf_peraturan/1204269105.pdf
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3739339ae4a/kebebasan-berserikat-bagi-buruh-dulu-dan-sekarang-
http://www.solidaritas.net/2015/05/keuangan-serikat-buruh.html
0 comments:
Posting Komentar