Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Wilson Lalengke berikan Kartu Pers PPWI ke Buruh Karawang

 


Media Lem, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kabupaten Karawang mengadakan pendidikan media yang diikuti oleh 32 orang peserta perwakilan dari Pimpinan Unit Kerja yang menjadi anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang di Rumah Makan Indo Alam Sari, Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 29 September 2022.

"Media menjadi alat yang sangat penting untuk mendukung perjuangan buruh dalam setiap kegiatan dengan mempublikasikan perjuangan dan kegiatan perangkat serta sekaligus sebagai dokumentasi kegiatan." Ujar Abas.

Selain memberikan materi ketua umum PPWI Wilson Lalengke juga memberikan kartu anggota PPWI secara simbolis kepada peserta training Jurnalistik dari kalangan Pekerja yang berada di area Karawang. 

Diklat ini berlangsung dari pagi hingga sore dengan beberapa materi yang diberikan baik materi tentang Jurnalistik, Undang undang Pers, dan nanti diakhir sesi akan mendapatkan materi terkait dengan pengelolaan You Tube dan Media Online, sampai berita ini di released kegiatan pendidikan media masih berlangsung.(obn) 

Keren Giat Pelatihan Diklat Jurnalistik Dengan Materi Quick News untuk Pewarta Warga di Karawang Banyak Peminatnya

Peserta Diklat Pelatihan Media DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang di RM Indo Alam Sari, Kamis, 29 September 2022
MEDIA LEM, KARAWANG - Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kabupaten Karawang mengadakan pendidikan media yang diikuti oleh 32 orang peserta perwakilan dari Pimpinan Unit Kerja yang menjadi anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang di Rumah Makan Indo Alam Sari, Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 29 September 2022.

Diklat media ini menghadirkan narasumber langsung dari Ketua Umum Perrsatuan Pewarta Warga Indonesi (PPWI) Wilson Lalengke, yang memberikan materi jurnalistik kepada para peserta yang dengan antusias menyimak materi yang diberikan. Diklat ini terselenggara atas kerjasama antara bidang Diklat dan bidang Sosial Ekonomi DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang yang disuport oleh Abas Purnama, SE. selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI Karawang.

"Media menjadi alat yang sangat penting untuk mendukung perjuangan buruh dalam setiap kegiatan dengan mempublikasikan perjuangan dan kegiatan perangkat serta sekaligus sebagai dokumentasi kegiatan." Ujar Abas.

Diklat ini berlangsung dari pagi hingga sore dengan beberapa materi yang diberikan baik materi tentang Jurnalistik, Undang undang Pers, dan nanti diahir sesi akan mendapatkan materi terkait dengan pengelolaan You Tube dan Media Online, sampai berita ini di released kegiatan pendidikan media masih berlangsung.[ERK].

Aliansi Sejuta Buruh Agendakan Longmarch dari Serang ke Jakarta Tuntut Jokowi Mundur

Aliansi Sejuta Buruh lakukan konsolidasi untuk pelaksanaan Demonstrasi 10 Oktober 2022 tuntut Undang-undang Omibuslaw cipta Kerja segera di cabut

F SP LEMSPSI, Penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih terjadi. Kali ini, buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan menggelar aksi sejuta buruh dengan longmarch dari Serang Banten Ke Jakarta tepatnya depan Istana.

Dalam keterangan pers Aliansi Aksi Sejuta Buruh, aksi ini dimulai dari Serang Banten pada Sabtu (8/10) pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja 11/2020 dan Batalkan Kenaikan Harga BBM dan Hentikan Pembahasan KUHP.

Apabila tuntutan merka tidak di penuhi Koordinator AASB  Arif Minardi Sekjen KSPSI MJH meminta Presiden Ir.Joko Widodo untuk mundur secara terhormat karena pada dasarnya Buruh mayoritas sudah bosan dan tidak aspiratif lagi dengan tingkah laku Jokowi yang tidak pro buruh karena tidak segera mencabut Undang Undang 11 tahun 2020 Omnibuslaw Cipta kerja yang menyengsarakan kaum buruh.

Aksi Longmarch tersebut merupakan bagian dari aksi unjuk rasa akbar serentak pada 10 Oktober 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibukota Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam Keterangan Pers Di sekretariat bersama AASB taman cilandak raya Selasa 27/9/2022 Sekjen KSPSI Arif Minardi mengatakan 
"Kami Menuntut kepada pemerintahan Jokowi untuk Mencabut UU No 11 Tahun 2020, Batalkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi dan Hentikan Pembahasan KUHP. Karena dengan kondisi Edemi saat sekarang ini kesejahteraan buruh masih belum pulih ditambah UU Cipta Kerja yang tidak kunjung di Cabut di tambah Kenaikan Harga BBM malah dinaikkan menjadikan Kaum buruh pada umumnya menjadi tercekik karena kebrutalan pemerintah dalam mentukan kebijakan timbang pilih ke pengusaha", Ujarnya dalam konferensi persnya.(obn)

Jika Pemerintah Tidak Kabulkan Tuntutan Buruh, AASB Minta Jokowi Mundur

Foto: Sekjend KSPSI, Arif Minardi dan AASB saat presscon, Jum'at (16/09/2022). 

Media LEM, JAKARTA - Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Arif Minardi menegaskan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Turunkan Harga BBM, Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Batalkan RUU-KUHP akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Oktober 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia. Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan aspirasi yang disampaikan melalui unras, yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta," ungkap Arif Minardi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jum'at (16/09/2022). 

Hal ini, kata dia, malahan direspons dengan menaikan harga BBM yang membuat perekonomian kaum buruh semakin terjepit, dan juga men-sah-kan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia serta kami menolak untuk DPR mensahkan RUU-KUHP menjadi UU KUHP.

"Seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat. Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut. Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat," beber Arif Minardi 

Dijelaskan juga, bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya. 
Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP. Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya. 

 "Selain itu, secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR," kata dia. 

Dengan mengabaikan asas keterbukaan itu, menurutnya, maka Materi Muatan UU Cipta Kerja ini banyak melanggar kaidah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana materi-materi muatannya di antaranya mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan di mana setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketenteraman dalam masyarakat. 

"Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari negara dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan. Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," jelasnya. 

 Masih kata dia, di samping itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lanjut dia, demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) & (2), pasal 25 ayat (1) & (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit. Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum. 

 "Dari uraian di atas, Aliansi Aksi Sejuta Buruh menuntut Pemerintah untuk Turunkan Harga BBM, Mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, Batalkan RUU-KUHP. Bila tuntutan ini tidak dikabulkan maka kami meminta Bapak Joko Widodo mundur sebagai Presiden Republik Indonesia," tandas Arif Minardi, Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).[*/Ari-RSY].

DPRD Kabupaten Karawang Dukung dan Rekomendasikan Penolakan Kenaikan Harga BBM - Aksi KBPP Karawang

Ketua DPRD Karawang, Sekda Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang dan para perwakilan KBPP menemui massa aksi untuk menyampaikan hasil audiensi dan rekomendasi yang sudah ditandatangani.

Media LEM, Karawang - Aksi unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM pada Jum'at, 09 September 2022 didepan Kantor Pemda Karawang direspon positif oleh DPRD Kabupaten Karawang dan Setda Kabupaten Karawang terbukti dengan dikeluarkannya surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo bahwasanya aksi yang dilakukan oleh Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Kabupaten Karawang dengan tuntutan:

1. Tolak kenaikan harga BBM

2. Cabut UU.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Naikan upah Tahun 2023 sebesar 10 - 20 %.

Bahwa apa yang menjadi tuntutan KBPP tersebut disampaikan kepada Presiden RI melalui surat nomor : 560/5096/Disnakertrans perihal "Penyampaian aspirasi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP)." yang ditandatangani oleh Setda Kabupaten Karawang Drs. H. Acep Jamhuri, MSi. dan ditembuskan ke Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Karawang.

Respon yang sama juga disampaikan oleh DPRD melalui surat dengan nomor : 811/1065/DPRD perihal "Penyampai aspirasi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang." yang ditandatangani oleh Pendi Anwar, SE selaku Ketua DPRD Kabupaten Karawang yang ditembuskan ke DPR RI.

Dukungan dan respon dari Setda dan DPRD disampaikan langsung oleh Setda dan Ketua DPRD Karawang kepada masa aksi dari atas mobil komando, dan setelah aspirasinya diterima dan direspon positif masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan damai.[RSY].

Tolak Kenaikan Harga BBM - KBPP Aksi didepan Kantor Pemda Karawang

Masa aksi KBPP didepan kantor Pemda Karawang tolak kenaikan BBM 09 September 2022

Media LEM, Karawang - Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor Pemerintah daerah Karawang pada Jum'at, 09 September 2022 dalam rangka menyampaikan penolakan terhadap kenaikan harga BBM yang sangat memberatkan rakyat Indonesia dan khususnya kaum buruh, dimana sejak adanya Undang-undang Cipta Kerja Upah buruh (UMK dan UMSK) tidak ada kenaikan, selain menolak kenaikan harga BBM, KBPP juga menyampaikan aspirasinya agar Undangan -undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dicabut serta meminta kenaikan upah sebesar 20%.

Aksi unjuk rasa didepan kantor Pemda Karawang ini diikuti oleh 7 Federasi yang tergabung dalam KBPP ( FSP LEM, FSP KEP, FSP TSK, FSP RTMM, FSPMI, SARBUMUSI, KASBI) dan perwakilan masa aksi berangkat dari kawasan Industri dan zona industri yang ada di Karawang ( Kawasan Industri Surya Cipta, KIM, KIIC, dan Zona luar kawasan).

Pada aksi unjuk rasa kali ini perwakilan pimpinan KBPP diterima oleh Sekretaris Daerah pada pukul 11.15 dan pertemuan dibuka untuk diskors untuk melaksanakan ibadah shalat Jum'at dan akan dimulai kembali pada pukul 13.00 WIB. Terlihat Ir. Muhammad Sidarta selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Barat turut hadir dalam pengawalan aksi KBPP ini.[RSY] .

RAKERCAB 1 DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur


Sambutan Endang Hidayat, SH ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur

Bertempat di Saung Dolken Sentul Bogor, Selasa dan Rabu 6 - 7 Semptember 2022, DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur mengadakan rapat kerja cabang yang pertama setelah pandemi dengan tema " Meningkatkan hubungan industrial yang berkualitas, cerdas dan bermartabat" adapun tujuan di adakan Rakercab adalah menjalankan amanat AD/ART FSP LEM SPSI serta mengevaluasi program kerja amanat hasil MUSCAB 2019 serta membuat program kerja lanjutan.

Acara yang di mulai pukul 13:00 dihadiri oleh 39 perwakilan pimpinan unit kerja sejakarta timur, ketua umum KSPSI Muhammad Jumhur Hidayat, Sekertaris umum DPP FSP LEM SPSI Ir. Idrus, MM, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto beserta jajaranya serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Rawamangun Jakarta Timur Ibu VENINA dan rekan.

Peserta Rakercab 1

Dalam kesempatan pertamanya bung Irwansyah selaku ketua panitia Rakercab menyampaikan beberapa maksud dan tujuan diadakannya acara ini serta permintaan maaf bila mana ada kekurangan dalam pelaksaana kegiatan ini, sedangkan ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur Bung Endang Hidayat, SH. Menyampaikan beberapa pencapaian keberhasilan yang telah tercapai dalam 3 tahun kepimpinan beliau.

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto menyoroti permasalah pengupahan yang terjadi pasca di berlakukanya UU Omnibuslaw, PP 36 tahun 2021 salah satunya adalah masih banyaknya perusahaaan yang masih belum melaksanakan kenaikan upah 2022 serta tantangan kedepan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur  DKI Jakarta.

Terkait dengan perjuangan penolakan Omnibuslaw dan di berlakukanya kenaikan BBM oleh pemerintah yang sangat merugikan bagi rakyat khisusnya para pekerja,DPP FSP LEM SPSI yang diwakili oleh Bung Idrus selaku sekertaris umum menyampaikan langkah langkah organisasi. menurutnya ketua Arif Minardi tidak bisa hadir di karenakan sedang melakukan konsolidasi intens dengan berbagai aliansi untuk melakakukan demo besar penolakan Omnibuslaw dan kenaikan BBM.

Sesi terakhir di isi oleh narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Ibu Veninna dalam kesempatannya beliau menyampaikan sosialisasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan serta mekanismenya dalam mengakses klaim kemudian di akhiri sesi tanya jawab.





DPP KSPSI serukan galang aksi massa turun ke jalan, Tolak Kenaikan Harga BBM

Jumhur Hidayat Ketua Knfederasi KSPSI

F SP LEM SPSI, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Ir.Joko Widodo kembali menaikkan Harga BBM bersubsidi, artinya selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah 6 Kali BBM Naik untuk Rakyat Indonesia.

Kemaren, Sabtu siang 3/9/2022, Presiden Kembali umumkan kenaikan BBM. Akibat kebijakan ini, tak sedikit publik memberikan respon atas akan hal itu yang biasanya dengan kenaikan harga BBM tersebut makan akan di ikuti atau memberikan dampak negatif pada kenaikan harga-harga. 

Terkait akan Hal itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dalam pernyataannya kepada Redaksi fsplemspsi.or.id menyerukan kepada semua Federasi dan Organisasi Struktural DPD,DPC dan PUK serikat Pekerja yang tergabung dalam KSPSI di seluruh Indonesia untuk mengkonsolidasi diri menggalang masa aksi dari pabrik-pabrik dan Industri lainnya agar bersama-sama melakukan aksi unjuk rasa di semua Ibu Kota Propinsi.                                                                                                                                                                        Kaum Pekerja yan g ada di JABODETABEK unjuk rasa akan di pusatkan didepan Istana Negara guna mendesak Presiden Joko Widodo menurunkan Harga BBM, Mencabut UU OMNIBUS LAW, menghentikan pembahasan RKUHP, Menghentikan Proyek Ibu Kota Negara, Kereta Api Cepat dan semua Proyek infratuktur yang menghambur-hamburkan uang Rakyat yang tidak langsung berguna bagi Rakyat banyak" Ungkap Jumhur dalam pernyataanya kepad fsplemspsi.or.id Ahad 4/9/2022                                                                                                                                                                                           Konsolidasi ini juga agar dilakukan dengan Federasi-Federasi yang pernah tergabung dalam Aliansi Sejuta Buruh,Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).                                                                                                                                Mengenai tanggal aksi agar disesuaikan dengan Kondisi diberbagai daerah masing-masing sementara yang di Istana Negara akan diberitahukan menyusul setelah diadakan kesepakatan dengan pimpinan aliansi dan Federasifederasi yang tergabung didalamnya.

Kita akan menjadikan bulan September-Oktober ini sebagai bulan-bulan perlawanan atas kebijakan penguasa yang menimbulkan penderitaan bagi buruh dan rakyat banyak. (Obn)