Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Gaduh Soal Perppu Cipta Kerja Jokowi: Inilah Isi Lengkap 1.117 Halaman Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja

 


Buruh, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2022. Salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja itu kini sudah terbit. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal dan berlaku sejak 30 Desember 2022.

Jokowi mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan Perppu itu.

“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Jokowi menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum di tengah kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja.

“Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” ujar

 Jokowi.file:///C:/Users/HP/Downloads/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf

Pemerintah Terbitkan Perpu No 2/2022 Pengganti UU Cipta Kerja, Ini Pokok-pokok Isinya

Jumpa Pers penyampaian perpu yang diterbitkan oleh pemerintah

Buruh, Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.

Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022.

"Perpu UU Cipta Kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jumat (30/12).

Pada jumpa pers Perpu Cipta Kerja ini Menko Airlangga Hartarto di dampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Menko Airlangga menyebut, pengeluaran Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII /2009.

"Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Menko Airlangga.

Selain itu Airlangga juga mengklaim saat ini banyak negara-negara berkembang masuk dalam pengawasan dana moneter nasional atau International Monetary Fund (IMF) yang jumlahnya mencapai lebih dari 30 negara.

"Selain itu lebih dari 30 negara antre untuk mendapatkan bantuan IMF, karena kondisi krisis negara negara emerging atau negara berkembang itu riil," kata Airlangga.

Di sisi lain Airlangga mengungkapkan pertimbangan terbitnya Perpu Cipta Kerja karena adanya risiko geo politik terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina yang belum selesai, dan tidak diketahui kapan bisa berakhir.

Akibatnya, "Pemerintah hadapi krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan serta dampak perubahan iklim," terang Airlangga.

Di samping itu, Airlangga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan inkonstitusional telah mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri.

"Mereka menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja," kata Airlangga.

Padahal di satu sisi pada 2023 mendatang Indonesia sudah mengatur bujet negara dengan menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau setara 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB) sehingga pembangunan akan mengandalkan pada investasi swasta.

"Mengandalkan investasi yang ditargetkan Rp 1.200 triliun tahun ini dan ditingkatkan Rp 200 triliun tahun depan menjadi Rp 1.400 triliun maka perlu dan penting akan adanya kepastian hukum," kata Airlangga.

Ia menyebut dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022 ia berharap ada kepastian hukum dan bisa mengisi celah aturan hukum serta skaligus mengimplementasikan perintah dari Mahkamah Konstitusi

Tiga Aspek Hukum

Pada kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada tiga faktor yang jadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja ini.

Pertama, pertimbangan penerbitan Perpu Cipta Kerja adanya alasan mendesak dan kebutuhan UU secara mendesak. Berdasarkan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009, yang saat itu di tandatangani oleh Mahfud MD sebagai Ketua MK. 

Artinya saat ini ada keadaan yaitu kebutuhan mendesak terbitnya Perpu Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Kedua Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Mahfud menyebut saat ini ada kebutuhan mendesak penerbitan Perpu Cipta Kerja dan kegentingan memaksa, yakni untuk menyelesaikan masalah kekosongan hukum secara cepat dengan menerbitkan undang -undang.

"Tapi UU yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memberikan kepastian hukum," terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan yakni dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja.

"Sebab itu pemerintah memandang, ada cukup alasan menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 berdasarkan pada alasan mendesak disampaikan Menko perekonomian," kata Mahfud.
 
Ia menyebut alasan mendesak penerbitan Perpu Cipta Kerja itu antara lain untuk menghadapi krisis ekonomi global, ancaman inflasi, krisis multi sektor, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah strategis secepatnya.

"Kalau menunggu sampai akan ketinggalan mengantisipasi," kata Mahfud.

Pada kesempatan itu Airlangga juga menyebutkan beberapa isi perubahan di UU Cipta Kerja menjadi Perpu Cipta Kerja

Perubahan dengan Perpu Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah menurut Airlangga sesuai dengan perintah dan Putusan MK; 

Misalnya poin penting di Perpu Cipta Kerja adalah pengaturan mengenai masalah ketenagakerjaan, pengaturan upah minimum, dan pengaturan pekerja alih daya. 

Khusus pekerja alih daya ini sebelumnya di UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuka kepada seluruh sektor usaha, dengan Perpu 2/2022 berubah menjadi diatur jenis pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

"ini masukan sesuai dengan permintaan dari serikat pekerja," klaim Arilangga.

Perubahan lain Perpu Cipta Kerja adalah mengenai sinkronisasi harmonisasi dengan tata cara penyusunan perundang-undangan termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Perubahan lain menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air. "Juga perubahan atas kesalahan pasal dan legal drafting yang substansial telah disempurnakan oleh kementerian lembaga terkait," kata Airlangga

Dengan keluarnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini Airlangga menegaskan UU Omnibus Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK maka telah menjadi konstitusional dengan adanya Perpu yang menggantikannya.

"Sosialisasi sudah mulai kami lakukan dan dilakukan oleh tim konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Airlangga Hartarto. 

Isi Perppu Cipta Kerja soal Upah besutan Jokowi

Presiden Jokowi

Buruh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian, hingga Jumat (30/12) sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

 Isi singkat Perppu Cipta Kerja

Salah satu isi Perppu Cipta Kerja adalah tentang jam kerja, yakni di pasal 77. di pasal tersebut Perppu Cipta kerja mengatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi; 
(a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 
(b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. 

Perppu Cipta Kerja menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berikutnya, Pasal 77 ayat (4) Perppu Cipta Kerja mengatakan bahwa pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Lebih lanjut, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, hal ini diatur dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 78 ayat (1) Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Kemudian, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu. 
Ayat 2 pasal 78 menjelaskan bahwa "Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur".
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pembangkangan konstitusi

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Hal itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa.
Menurut Viktor, Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 "Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Viktor kepada fsplemspsi.or.id, Jumat siang.

Viktor menyatakan bahwa MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Bukannya menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen," papar Viktor.

"Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.

MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu. Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Itulah isi singkat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isi lengkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih harus menunggu publikasi resmi pemerintah.(obn)

Resmi, Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja



Buruh, Isi singkat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian, hingga Jumat (30/12) sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. 

Peluncuran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta. 

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. "Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. 
Oleh karena itu, keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. 

"Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini. 

"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja," jelas Airlangga.
(obn)

Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798

Kondisi Buruh saat jalan kaki masuk kerja di kawasan Industri

Buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798.

“Insya Allah, ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta usai mengikuti Rapat Pimpinan bersama Pj Heru Budi Hartono, Senin, 28 November 2022.

Sesuai Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, kata dia, Gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai dengan Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022. Jadi, hari ini sampai dengan jam 23.59,” ujarnya.

Meski kenaikan UMP DKI 2023 sudah ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja masih melakukan finalisasi soal penetapan UMP DKI Jakarta 2023.

“Perlu saya sampaikan sampai saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” kata dia.

Penetapan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen ini sesuai dengan usulan Pemprov DKI yang disampaikan pada Rapat Sidang Dewan Pengupahan pada 22 November lalu. 

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2, jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” lanjutnya.

Dalam sidang dewan pengupahan, kata dia, ada empat usulan kenaikan upah buruh. Pertama, usulan dari pengusaha yang terdiri atas dua unsur, yaitu dari Kadin dan Apindo.

“Kadin mengusulkan 5,11 persen atau menggunakan Alpha 0,1 sedangkan unsur dari Apindo menggunakan PP 36 Tahun 2021,” kata dia.

Pemprov DKI pada Sidang Dewan Pengupahan mengusulkan 5,6 persen atau menggunakan Alpha 0,2. Sedangkan Serikat Pekerja mengajukan kenaikan UMP DKI 2023 10,55 persen.

“Pemprov DKI di Sidang Dewan Pengupahan, ada yang namanya tim pakar, ada akademisi, praktisi termasuk juga ada unsur dari BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian, survei, sehingga ketemu lah di angka 5,6 persen atau 0,2 alfanya demikian,” ujarnya.(obn)

Kenaikan UMP 2023, Berikut Daftar Lengkapnya di Seluruh Provinsi

 menteri Ketenagakerjaan RI

Buruh, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan di bawah 10 persen.

Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15 persen. 

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, informasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau Inflasi (salah satu yang lebih besar)

Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.

" Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menyampaikan, sebanyak 32 dari 34 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan UMP 2023.

Terkait provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan ketiganya akan mengikuti ketentuan provinsi induk.

"Tiga provinsi itu baru terbentuk sehingga mengikuti provinsi induk," kata Anwar kepada fsplemspsi.or.id, Selasa 29 November 2022.

Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:

1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)

2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)

3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)

4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)

5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)

6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)

7. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)

8. NTB: 7,44 persen (Rp2,37 juta)

9. Aceh: 7,8 persen (Rp3,41 juta)

10. Sumatera Utara: 7,45 persen (Rp2,71 juta)

11.Sumatra Barat: 9,15 persen (Rp2,74 juta)

12. Bangka Belitung: 7,15 persen (Rp3,49 juta)

13. Kepulauan Riau: 7,51 persen (Rp3,27 juta)

14. Riau: 8,61 persen (Rp3,19 juta)

15. Jambi: 9,04 persen (Rp2,94 juta)

16. Sumatra Selatan: 8,26 persen (Rp3,4 juta)

17. Lampung: 7,9 persen (Rp2,63 juta)

18. Kalimantan Barat: 7,16 persen (Rp2,60 juta)

19. Kalimantan Selatan: 8,38 persen (Rp3,1 juta)

20. Kalimantan Tengah: 8,8 persen (Rp3,18 juta)

21. Kalimantan Timur: 6,2 persen (Rp3,20 juta)

22. Kalimantan Utara: 7,73 persen (Rp3,25 juta)

23. Gorontalo: 6,74 persen (Rp2,98 juta)

24. Sulawesi Utara: 5,24 persen (Rp3,48 juta)

25. Sulawesi Tenggara: 7,10 persen (Rp2,75 juta)

26. Sulawesi Selatan: 6,9 persen (Rp3,38 juta)

27. Papua Barat: 2,6 persen (Rp3,28 juta)

28. Bengkulu: 8,1 persen (2,4 juta)

29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen (Rp2,59 juta)

30. Sulawesi Barat: 7,2 persen (Rp2,87 juta)

31. Maluku Utara: 4 persen (Rp2,97 juta)

Batas Akhir Pemerintah Propinsi Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2023



Buruh, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan batas waktu untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sampai Senin (28/11).

Kewajiban tersebut sebelumnya sudah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Adapun dalam beleid itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022.

Berdasar beleid ini, upah minimum 2023 harus terdiri atas;

a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.

Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum, beleid ini mengatur upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya, yakni sama dengan Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Meskipun sudah ada rumus itu, provinsi yang telah memiliki upah minimum, besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

PERMENAKER Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.




PERMENAKER Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.  
 DOWNLOAD  PERMENAKER Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Musnik II PUK SP LEM SPSI PT.NHK Precision Part Indonesia, Ini Pesan Abas Purnama!

Sambutan Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang, Abas Purnama, SE


Media Fsp Lem SPSI, Karawang - Musyawarah Unit Kerja (Musnik) II PUK SP LEM SPSI PT.NHK Precision Part Indonesia resmi di gelar mengusung tema 'Semangat Solid dan Kuat Untuk Mencapai Kesejahteraan Bersama' bertempat di Brits Hotel Karawang, Minggu (20/11/2022).


"Jadikanlah musnik sebagai ajang silaturahmi, semoga kita beserta keluarga diberikan kesehatan, keselamatan dan dimudahkan dalam semua urusannya, panjang umur diberikan keberkahan, Aamiin," demikian kata Abas Purnama, SE, Ketua DPC FSP LEM SPSI Karawang mengawali sambutan dalam Musnik II PUK SP LEM SPSI PT. NHK Precision Part  Indonesia.
      


Masih lanjut abas, saya harap bisa membangun sumberdaya serta meningkatkan solidaritas untuk menghadapi tantangan perburuhan di masa depan. Untuk ke depannya bisa berkembang  dan sejahtera, apalagi hubungan perusahaan dan PUK selama ini sudah harmonis.
"Mudah-mudahan hubungan industrial yang bagus bisa dipertahankan dan bisa lebih ditingkatkan lagi. Sehingga nyaman dalam bekerja sehingga perusahaan maju dan buruh beserta keluarga sejahtera. Musnik yang ke-II ini mudah-mudahan sukses dan terpilih pengurus baru," pungkas Abas Purnama, S.E., Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang.

"Dengan Mengucapkan bismillahirrohman nirrohim Musnik II PUK PT.NHK Precision Part indonesia resmi dibuka", demikian ucap ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang, Abas Purnama, SE.

Usai Musnik II resmi dibuka, para Pengurus dan Anggota PUK SP LEM SPSI PT. NHK Precision Part Indonesia melakukan kegiatan internal secara tertutup.(dian)

Aksi Unjuk Rasa Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan


Abas Purnama, SE

Media Fsp Lem SPSI - Karawang, Buruh yang tergabung dalam Koalisi Pangkal Perjuangan (KBPP) menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Kabupaten Karawang, Kamis (17/11/2022)

Ribuan buruh setelah melakukan konvoi dari masing-masing kawasan industri menyapaikan aspirasi di depan kantor Bupati Kabupaten Karawang.

Aksi unjuk rasa dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kemudian dilanjutkan orasi dari para pimpinan Federasi. Dalam orasinya Abas Purnama, SE menyampaikan bahwa hari ini adalah aksi pemanasan.

"Jika hari ini kita tidak di temui oleh perwakilan Pemerintah Daerah kita akan membawa masa aksi yang lebih banyak, kalau bisa kosongkan pabrik dan kuasai kawasan industri" tegas abas dalam orasinya.


AASB TOLAK UPAH BERDASARKAN PP-36/2021.

 

Aksi AASB depan KEMENAKER RI

MEDIA FSP LEM SPSI, kementrian Ketenagakerjaan RI tidak tahu atau pura-pura tidak peduli bahwa PP-36 Tahun 2021 tidak ada dasar hukumnya karena Peraturan pemerintah ini merujuk Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Undang -Undang Cipta kerja yang jelas-jelas Inkonstitusional, tapi pemerintah memaksakan berlaku, Hukum di negara ini sudah tidak dipakai oleh pemerintah. Ujar orator di Mobil Komando di Aksi Tolak Penetapan Upah berdasarkan PP-36 Tahun 2021,sekitar 500 massa aksi Aliansi Aksi Sejuta Burah di depan Kementrian Tenaga Kerja RI, Kamis (17/11-2022)

AASB yang didalamnya tergabung  40 Federasi/Konfederasi SP/SB beberapa kali mengadakan Aksi demonstrasi ke pemerintah untuk menyampaikan bahwa pemerintah melanggar hukum dengan mengeluarkan turunan peraturan pemerintah salah satu PP-36 Tahun 2021 yg mengatur kenaikan upah Buruh di Indonesia pedahal rujukan PP-36 Omnibu Law sudah diputuskan inkonsistensional artinya tidak berlaku saat ini suruh diperbaiki ujar lagi orator di atas mobil komando.

Menurut info yang Media himpun, Aksi pada hari ini adalah aksi lanjutan dari aksi pada 9 November 2022 yang lalu di Mahkama Konstitusi ketika Mempertanyakan tentang Inkonstitusional yang di putuskan MK dan fix bahwa Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja Belum Berlaku.

@krd



Buruh Karawang Kembali Bergerak

Masa aksi FSP Lem SPSI

Media Fsp Lem SPSI, Karawang - Sesuai dengan surat tanggal 14 November 2022 dengan nomor : 14/KBPP/KRW/XI/2020 tentang pemberitahuan aksi unjuk rasa damai, ribuan buruh Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) kembali bergerak menuju kantor Bupati Kabupaten Karawang untuk menyampaikan aspirasi khususnya upah tahun 2023, Kamis (17/11/2022).


Ribuan masa aksi bergerak dari masing-masing kawasan dan zona industri se-Kabupaten Karawang. Dalam aksi tersebut Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan akan menyampaikan empat tuntutan, yang pertama menuntut untuk supaya dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw atau Cipta Kerja. Yang kedua menuntut untuk kenaikan upah di tahun 2023 sebesar 13% sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015. Yang ketiga turunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Yang keempat tolak PHK masal akibat dari resesi ekonomi.

Masa aksi KBPP


Walaupun sejak pagi di guyur hujan, ribuan masa tetap melanjutkan pergerakan menuju Kantor Bupati Kabupaten Karawang untuk menyampaikan aspirasi.[Dian]

AASB PERTANYAKAN OMNIBUS LAW INKONSTITUSIONAL BERSYARAT,TAPI BERLAKU...KAN ANEH




Aliansi Aksi Sejuta Buruh Beraksi ke MK


MEDIA FSP LEM SPSI,  Aksi demonstrasi yang dilakukan buruh dengan mengatasnamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Aksi kali ini khusus mengenai kepastian Hukum kenaikan Upah Tahun 2023 yang mengacu pada PP-36/2021 Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 (Rabu 9/11/2022).

Sekitar 500 massa aksi bergerak dari Parkir IRTI menuju Mahkama Konstitusi untuk menyampaikan Inspirasi sekaligus memastikan keterapan hukum mengenai Pasal kenaikan Upah yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 berdasarkan Omnibus Law pedahal sudah di putus Inkonstitusional Bersyarat Tahun lalu

Hal ini dipertanyakan oleh AASB karena kementrian tenaga kerja sudah memberlakukan omnibus law seolah sudah konstitusional sah diberlakukan, Aliansi mengingatkan kepada MK kalau Inkonstitusi tidak Usah ada Kata Berlaku hal ini akan dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan walau hal itu merugikan Rakyat ujar Arif Minardi salah satu Presedium Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Setelah perwakilan aliansi menyampaikan hasil pertemuan dengan MK aksi yang seyogyanya akan ke KEMENTRIAN TENAGAKERJA dan MENKO PEREKONOMIAN membubarkan diri sekitar Jam 15.00 Wib dengan harapan MK lebih tegas dalam putusan dan Pelaksanaannya ujar Arif lagi.
@krd

AASB PASTIKAN GELAR AKSI BESOK, RABU 9 NOVEMBER 2022

 

FSP LEM SPSI Salahsatu Anggota Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sedang mengadakan rapat persiapan aksi 

MEDIA FSP LEM SPSI, Hampir setiap tahun masalah kenaikan upah selalu jadi momok Buruh baik di daerah maupun di pusat kota yang seharusnya tak perlu terjadi bila ditangani serius oleh pemerintah  hal ini sudah menjadi kebiasaan yang  berlarut-larut seolah-olah dibiarkan malah mungkin dibuat seperti itu agar seolah perusahaan tidak baik-baik saja hal ini di sampaikan oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhammad Sidarta usai koordinasi Persiapan Aksi Aliansi Sejuta Buruh (AASB) di Rumah LEM Pulogebang pada Senin 7/9/2022.

Persiapan aksi yang dilakukan adalah koordinasi aksi titik kumpul dan sasaran aksi yang sudah di sepakati di AASB koordinasi yang dilakukan hanya mengenai teknis khusus FSP LEM SPSI sebagai anggota Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang akan di fokuskan untuk pada kali ini pada tuntutan aksi kenikan Upah Tahun 2023 yang sudah Tiga tahun Buruh tidak naik upah sedangkan sisi lain harga terus mengalami kenikan tiap tahun apalagi paska kenaikan harga BBM pada bulan September lalu

foto: Muhammad Sidarta

"Kami fokuskan dulu pada Tuntutan kenikan Upah Tahun 2023 sekitar 13% dan aksi di pastikan di gelar pada  Rabu Besok 9/11 ada tiga titik sasaran aksi yaitu MENAKER, MK dan MENKO Perekonomian," Ujar Muhammad Sidarta PANGKORNAS BAPOR LEM seusai Rapat Koordinasi di Kantor Sekretariat DPP FSP LEM SPSI

Menurut katua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat ini hampir Tiap tahun Jawa Barat selalu ada PHK dari Sebelum Covid-19 pun udah ada PHK Rutin terutama menjelang kenaikan Upah Seolah hal ini jadi kebiasaan seakan pengusaha mempraming perusahaan dalam keadaan merugi.

"Apalagi kondisi ekonomi global dalam keadaan sulit sekarang, dulu saja sebelum ini, PHK rutin dilakukan perusahan terutama perusahan sandang dan alas kaki," ujar Darta disela-sela beranjak kembali ke Bandung.

@krd

ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH AKAN GELAR AKSI KEPASTIAN UPAH TAHUN 2023

 

Menyampaikan Hasil Rapat Aliansi 27/10

Media FSP LEM SPSI, Arif Minardi `Menyampaikan Hasil Rapat Aliansi Aksi Sejuta Buruh pada Kamis 27/11 disekretariat KSPSI-MJH, di kutip dari Video yang di unggah Channal LEM TV dalam siaran langsungnya terlihat ada 5 Orang yang berbicara mengenai hasil rapat dan alasan mereka Akan melakukan aksi lanjutan yang sebelumnya aksi pada 10 Oktober 2022 yang lalu.

Rencana aksi pada tanggal 9 November atau 15 dan atau tanggal 17 November 2022 ada tiga sasaran aksi yaitu KEMENAKER, MENKO Perekonomian dan MK (Mahkama Konstitusi) yang kemungkinan akan mengerucut ke dua hari ujar Arif di Konferensi Pers pada Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 pekan lalu

Aksi kali ini tentang kepastian Upah Tahun 2023, dan tetap memperjuangkan  Omnibus Law sampai dicabut, dengan Konferensi Pers Arif Minardi menghibau agar anggota dan senua Federasi / Konfederasi dapat mempersiapkan diri dari semenjak sekarang, 

"Kami himbau kepada seluruh anggota, para pimpinan Federasi dan konfederasi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh agar Menyiapkan diri dari sekarang." Ujar Arif Minardi di Konferensi Pers Aliansi Aksi Sejuta Buruh (27/10).

@krd   


Upacara Pembukaan Jambore II BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR Tahun 2022


Sabtu (22/10) Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta timur menghadiri Upacara Pembukaan Jambore II tahun 2022 di Villa Patung 2, Cipayung Datar, Megamendung, Bogor Jawa barat.

Pembina upacara pembukaan Jambore ini di pimpin langsung oleh Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur Bung Endang Hidayat S.H.

Jambore II BAPORLEM SPSI Jakarta Timur berlangsung dari tanggal 22 - 23 Oktober 2022 dengan mengusung tema "Membentuk sikap diri etika komando yang responsif dan kompeten di segala Medan" yang diikuti 60 peserta dan perwakilan dari seluruh Baporlem seJakarta Timur beserta tamu undangan.

Dalam kesempatan pertamanya ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur mengisi materi Penguatan organisasi dengan membagikan form quesioner untuk mengetahui sifat dan karakter seseorang yang akan langsung diimplentasikan dalam simulasi aksi di hari berikutnya. 

Selain dari ketua DPC FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR hadir juga Ir. Muhammad Sidarta selaku Panglima kordinasi Nasional menyampaikan materi tentang manajemen Aksi diteruskan oleh praktisi hukum perburuhan Arifin Sulaiman SH, MH. Selaku bidang advokasi  dan di tutup sesi pertama oleh Bung Andi Nuryahya dari DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA.

DEMO BURUH RICUH, DIWARNAI SALING DORONG DENGAN POLISI


 MEDIA LEM SPSI, Ribuan buruh yang mengatasnamankan dirinya AASB (Aliansi Aksi Sejuta Buruh) tadi siang berdemonstrasi yang sebelumnya mereka melakukan Longmarch berjalan kaki dari Serang Banten menuju Istana negara yang di mulai dari Tanggal 8/9 dan sampai di jakarta siang tadi Senin10/10/2022.

Berdasarkan info yang Media Himpun bahwa ada kericuhan di lapangan yang terjadi antara massa aksi Buruh yang berdemo dengan pihak kepolisian, Berawal ada diskomunikasi dilapangan yaitu massa Aksi ingin menjemput para ketua umum mereka yang longmarch dari arah barat yang berjalan dari Tanah Abang depan Masjid Al-Makmur menuju Istana tapi Pihak polisi tidak memberi akses Massa Aksi yang akan bergabung dengan Ketua Mereka yang Berjalan Kaki

Sempat terjadi saling dorong antara Massa Aksi dan pihak kepolisian namun akhirnya acara demonstrasi bisa kembali kondusif dan terkendali di bundaran patung kuda depan tugu monumen Nasional sampai waktu yang di izinkan pihak kepolisian. @krd    

Ratusan Massa Aksi dari DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Berangkat Aksi AASB ke Istana Negara

 

Masa aksi dan Bapor dari DPC FSP LEM SPSI Karawang berkumpul di KM 42 pada Senin, 10 Oktober 2022 sebelum menuju Istana Negara

FSP LEM SPSI, KARAWANG - Hari ini kurang lebih 500 sampai 1000 orang akan menduduki Istana Negara, Jakarta, dalam aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

"Ya hari ini kita akan duduki istana negara, karena kita sesuai dengan agenda hari ini, kita melakukan tuntutan yang pertama adalah cabut atau turunkan harga BBM kembali ke asal. Terus yang kedua adalah cabut Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2002 serta yang ketiga adalah tolak rencana revisi KUHP," ujar Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang, Abas Purnama, SE, kepada media ini di SPBU klari, sebelum keberangkatan ke Jakarta, Senin (10/10/2022).

Kata Abas, itu tiga tuntutan yang akan kita laksanakan hari ini dan aksi untuk hari ini sudah dimulai 2 hari yang lalu yaitu kita melakukan longmarch dari Serang Banten.

"Kalau untuk yang 10 Agustus yang lalu kita longmarch dari Gedung Sate Bandung, sekarang ini kita melakukan dari Banten, Serang, kemudian ke Balaraja dan lain sebagainya, tikumnya (titik kumpul) adalah Istana Negara atau di Patung Kuda," terangnya lagi.

Masih kata dia, ya itu beberapa tuntutan dan rencana aksi hari ini, mudah-mudahan aksi hari ini berjalan dengan lancar dan apa yang menjadi target kita apa yang jadi tuntutan kita dikabulkan oleh Allah Subhanahu Ta'ala.

"Dan khususnya untuk pemerintah, ya pemerintah mudah-mudahan setelah melihat aksi yang bergelombang terutama untuk masalah BBM bisa diturunkan dan dicabut. Yang kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja ya karena ini adalah saya kira undang-undang sapu jagat, ya juga merupakan kalau bagi buruh adalah suatu musibah," tukasnya.

Menurutnya, ya karena ada degradasi kesejahteraan buruh. Yang ketiga adalah RKUHP karena rencana perubahan atau revisi RKUHP itu sangat atau beberapa pasal yang sangat merugikan dan itu adalah beberapa berbahaya bagi kelangsungan khususnya kaum buruh kedeoannya. 

"Ya karena ada salah satunya tentang apabila aksi menjadi salah satu itu bisa dikenakan pidana dan lain sebagainya. Ya itulah beberapa tuntutan yang kita laksanakan pada hari ini, mudah-mudahan Allah SWT meridhoi dan kita diberikan kemenangan. Amin ya Allah ya Rabbal Alamin. Terima kasih, hidup buruh!" pungkas Abas Purnama, SE.[RSY]

Massa Aliansi Aksi Sejuta Buruh Mulai Longmarch dari Serang

 

Masa aksi AASB longmarch dari Serang menuju Istana Negara Sabtu (8/10/2022). 

FSP LEM SPSI, Banten - 50 orang massa Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi longmarch sejak hari kemarin, Sabtu (08/10/2022), di mulai dari depan masjid Baitul Rohman, Cikande, Serang, Banten.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan dalam aksi longmarch ini diikuti sekitar 50 orang berdasarkan izin yang diberikan oleh pihak kepolisian.

"Diharapkan ada gold poin yang di dapat yaitu perhatian dari pemerintah agar tersentuh hatinya dengan perjuangan buruh yang gigih dan tak pernah padam," tegas Arif Minardi saat dikonfirmasi media.

Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Arif Minardi dan Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten Dewa Sukma Kelana pimpin aksi longmarch dari Serang menuju Istana Negara Sabtu, 8 Oktober 2022

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten, Dewa Sukma Kelana mengatakan dengan harapan dan tuntutan yang sama yaitu cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Serta tolak kenaikan harga BBM 30% dan batalkan pembahasan RKUHP di DPR," ungkapnya.

"Buruh Banten siap menyukseskan aksi 10 Oktober 2020, hari Senin lusa," tandas Sukma Kelana.

Sampai berita ini ditulis, massa longmarch  melakukan ishoma di Masjid Al-Jihad Balaraja, kemudian melanjutkan perjalanan ke check poin kedua di kawasan Cikokol.[RSY].

ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH LONGMARCH SERANG-ISTANA

foto: AASB longmarch Serang-Istana Negara

 MEDIA LEM SPSI, Aliansi Aksi Sejuta Buruh kembali melakukan aksi longmarch yang kali ini di mulai dari depan masjid Baitul Rohman, Cikande, Serang, Banten, 8/10/2022.

Dalam aksi longmarch ini yang diikuti sekitar 50 orang karena izin yang di berikan kepolisian diharapkan ada gold poin yang di dapat yaitu perhatian dari pemerintah agar tersentuh hatinya dengan perjuangan buruh yang gigih dan tak pernah padam dalam wawancara pagi di sela sarapan pagi persiapan longmarch Arif Minardi di dampingi ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Bung Dewa Sukma Kelana.
Foto: Arif Minardi dan Dewa Sukma Kelana beserta Buruh Banten

Dengan Harapan dan tututan yang sama yaitu Cabut Omnibus law undang-undang cipta kerja No.11/2020, serta Tolak kenaikan Harga BBM 30% dan Batalkan Pembahasan RKUHP di DPR. 
"Buruh Banten siap mensukseskan Aksi 10 Oktober 2020, hari senin lusa" ujar Dewa Sukma Kelana disela-sela sarapan paginya

Sampai berita ini ditulis masa longmarch sedang istirahat memulihkan setamina di masjid Al-Jihad Balaraja, massa aksi longmarch rehat sejenak ibadah solat Asar kemudian lanjut ke titik poin ke dua dikawasan Cikokol.
 @krd

Konsen Perjuangkan Upah - DPP FSP LEM SPSI Gelar Konsolidasi Nasional Dewan Pengupahan

Pasca memberikan materi Prof. Dr. Payaman Simanjuntak membagikan buku referensi untuk peserta Konsolidasi Nasional Dewan Pengupahan FSP LEM SPSI

MEDIA LEM, Jakarta - Dalam rangka menyamakan konsep perjuangan upah Tahun 2023, DPP FSP LEM SPSI adakan Konsolidasi Nasional yang diikuti oleh 30 orang yang menjadi Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten, Kota dan Provinsi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di Hotel Aston, Bekasi pada Kamis, 6 Oktober 2022 dengan menghadirkan pemateri dari Pakar hukum ketenagakerjaan Prof. Dr. Payaman Simanjuntak dan Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi yang memaparkan materi terkait dengan konsep dan rumusan pengupahan. 

Acara ini rencananya berlangsung sampai esok hari dengan dilanjutkan dengan diskusi konsep pengupahan antar anggota Dewan Pengupahan Kabupaten, Kota dan Provinsi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Ir. Arip Minardi. Diskusi yang dipandu oleh Agus Jaenal, SH. MH dan Chairul Anwar berlangsung hangat berbekal materi yang disampaikan oleh narasumber. 

Supriyanto Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab. Bogor peserta Konsolidasi Nasional yang diadakan DPP FSP LEM SPSI di Hotel Aston Bekasi, 6 Oktober 2022

"Dampak upah ini akan dievaluasi dan kemungkinan untuk bisa memperjuangkan kenaikan upah untuk Tahun 2023 masih ada peluang keluar dari regulasi UU. No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja dengan PP Turunannya yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan" kata Supri salah satu peserta Konsolidasi Nasional kepada awak media. 

Sampai berita ini diterbitkan kegiatan masih berlangsung dan dijeda sejenak untuk Istirahat, Shalat dan makan malam sebelum diskusi lanjutan. [RSY].



NASIB UPAH BURUH KIAN TERJEPIT,FSP LEM SPSI LAKUKAN KONSOLIDASI NASIONAL DEWAN PENGUPAHAN

Konsolidasi Nasional Dewan Pengupahaan FSP LEM SPSI

 
MEDIA FSP LEM SPSI, Dalam rangka pembekalan dan Forum Group Diskusi FSP LEM SPSI Mengadakan Konsolidasi Nasional yang di laksanakan pada Kamis (6-7/10/2022) di Aston Imperial Bekasi, Jawa Barat.

Selain diskusi Group dilakukan ada pembekalan yang di berikan oleh penyelenggara diantaranya Ketua DPP FSP LEM SPSI Arif Minardi dan Prof Dr. Payaman J. Simanjuntak, di Konsolidasi yang bertema  Sudah adilkan formulasi PP 36 tentang pengupahan bagi peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh .

 Dengan di ikuti sekitar 20 orang utusan dari Dewan Pengupahan Unsur Buruh Kabupaten dan kota wilayah indonesia Mereka Antusias Mengikuti Konsolidasi dan Diskusi 

 Foto: Agus Jaenal


"Makin terjepitnya Upah buruh semenjak di berlakukannya Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan PP-36 turunannya upah buruh makin tidak jelas nasibnya," Ujar Agus Jaenal dari Ketua Lembaga Pengupahan dan Jaminan Sosial DPP FSP LEM SPSI 

Dalam Narasi penyampaian Sambutan dari penyelenggara Kosolidasi Nasional Dewan Pengupahan Tahun 2022, adalah kegiatan Tahunan Lembaga Pengupahan dan jaminan Sosial Agus Jaenal menyampaikan bahwa kegiatan ini Rutin dilakukan sebagai wajud tanggung jawab organisasi khususnya di bidang Pengupahan yang sekarang ini makin menguap keberadaannya 

@krd




Kepung PHI Bandung Kawal Putusan Gugatan PHK Sepihak Ribuan Karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi

Pekerja PT. Masterindo Jaya Abadi longmarch dari monumen juang menuju PHI Bandung, Rabu, 5 Oktober 2022

MEDIA LEM, Bandung - Ribuan Pekerja PT. Masterindo Jaya Abadi yang tergabung dalam Federasi Tekstil Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) berbondong-bondong membanjiri halaman depan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Rabu, 5 Oktober 2022 dalam rangka mengawal putusan PHI Bandung atas gugatan dari pihak pekerja PT. Masterindo Jaya Abadi yang di-PHK secara sepihak oleh Manajemen PT. Masterindo Jaya Abadi. Tepat pada saat sampainya masa aksi di depan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, masa aksi membuka agenda aksi dengan longmarch dari monumen juang menuju PHI dan aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tidak berlangsung lama sidang putusan gugatan PHK dimulai dan masa aksi dengan tertib mengikuti jalannya persidangan dari luar gedung PHI yang diperdengarkan melalui pengeras suara dari Mobil Komando. Sampai berita ini diterbitkan proses pembacaan putusan gugatan masih berlangsung. [RSY].

Perkuat Soliditas, PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang Sambut Kunjungan Kerja PUK SP LEM SPSI PT TMMIN

Kunungan kerja PUK SP LEM SPSI PT TMMIN ke sekretariat PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang, 30 September 2022
MEDIA LEM, Karawang - Hiruk pikuk perburuhan menjadi pokok pembahasan yang selalu menarik untuk diperbincangkan, Jumat (30/9) PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Krawang menerima kunjungan kerja dari PUK SP LEM SPSI PT TMMIN. Sebanyak 7 dari 13 personil PUK SP LEM SPSI PT TMMIN hadir dalam agenda tersebut. Pertemuan dibuka dengan masing-masing ketua PUK mengenalkan tim nya didalam kepengurusan unit kerja. 

Menurut ketua PUK SP LEM SPSI PT TMMIN Aziz Syarif H., ini merupakan kunjungan kerja perdana yang dilakukan oleh PUK yang dipimpinnya semenjak merebaknya virus covid-19 yang melanda dunia.

"Kawan-kawan sudah rindu akan adanya sarasehan yang sebelumnya rutin dilaksanakan, dan kami hadir ke PUK SP LEM SPSI PT GS Battery dalam rangka berdiskusi kiranya apa tema dan bahasan yang tepat untuk mengadakan sarasehan kembali setelah wabah covid-19 mereda." ujar Aziz.

Foto bersama PUK GS dan PUK TMMIN

Didalam kesempatan tersebut Ekha Rosyid sebagai Ketua PUK SP LEM SPSI PT GS Battery menyambut dengan penuh semangat kunjungan kerja dari PUK SP LEM SPSI PT TMMIN dan Juga memaparkan dengan singkat sejarah serta perkembangan GS Battery sampai dengan saat ini.

Menanggapi maksud dan tujuan dari PUK SP LEM SPSI PT TMMIN Bung Eka Rosyid menyampaikan bahwa bahasan yang paling relevan untuk sarasehan yakni terkait dengan  penolakan omnibuslaw dan penguatan PKB. Pertemuan ditutup dengan shalat Jumat berjamaah di masjid Ar-Rahman GS Battery.[*ibow-RSY]