Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Pro Kontra, Aturan Kebutuhan Hidup Layak : Basis Upah Lima Tahunan

Bapor Lem, Salah satu permasalahan yang selalu ramai diperbincangkan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 21/2016 tentang Aturan Hidup Layak yang mulai berlaku pe Juli 2016.


Dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang mengatur bahwa komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditetapkan setiap lima tahun sekali. Adapun perubahan besaran, hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga barang-barang atau inflasi. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, yang mengatur komponen dan jenis KHL dapat berubah setiap tahunnya.

Jadi penentuan nilai pada peraturan KHL yang baru tidak lagi mengacu survey harga langsung oleh organisasi buruh di dewan pengupahan seperti yang dilakukan selama ini. Perubahannya cukup mengacu pada data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pengusaha 
Menyatakan pro atau setuju dengan peraturan tersebut, karena pengusaha dapat menyusun rencana bisnis jangka panjang dengan lebih baik. Hal ini juga akan meningkatkan stabilitas perusahaan dan pertumbuhan jangka panjang.

Buruh 
Menyatakan kontra atau tidak setuju dengan peraturan tersebut. mengingat aturan baru ini jauh dari harapan buruh, karena waktu lima tahun terbilang panjang untuk dapat menggambarkan perubahan tingkat kebutuhan hidup layak. Padahal Permenaker Nomor 21/2016 belum mengatur upah minimum sektoral provinsi.

Sumber:
  • Harian Kontan 26 Juli 2016. Basis Upah Lima Tahunan Picu Pro Kontra
  • Permanekertrans No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Ketentuan Hidup Layak
  • Permen Ketenagakerjaan No 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak

Penghentian Kegiatan Operation PT TAE dan PHK

Bapor Lem, Surat Pengumuman yang di keluarkan oleh Direktur PT Topjaya Antariksa  Electronik dengan Nomor 073/TAE-JKT tertanggal 28 Juli 2016 yang di buat oleh Komisaris Utama Ir Erik Setawan dan Direktur Utama Ir Akie Setiawan membuat karyawan PT TAE sangat terkejut setelah perjuangan nasibnya dan kejelasan kondisi perusahaan yang dilakukan baik melalui ligitasi, mediasi bahkan non litigasi yang mereka lakukan, pasalnya pengumuman tersebut berisi penghentian kegiatan operasi PT TAE dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Surat Pengumuman tersebut, menyatakan bahwa PT TAE yang beroperasi
selama 34 tahun memproduksi peralatan elektronik, saat ini berdasarkan dua tahun terakhir mengalami penurunan produksi dan pemasaran akibat resesi ekonomi global serta daya beli masyarakat rendah disamping masalah internal mitra usaha.

Setelah eman bulan produksi terhenti, perusahaan mengusahakan dana dari pihak lain dan segala upaya telah dilakukan ternyata tidak memungkinkan lagi meneruskan beroperasi.

Kemudian di dalam pengumuman, berdasarkan keadaan tersebut, pemilik dan pimpinan perusahaan dengan sangat terpaksa memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan PT TAE dan memberhentikan seluruh karyawan PT TAE terhitung tanggal 30 Juli 2016.

Sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak karyawan, di dalam pengumuman tersebut juga dinyatakan akan dirundingkan secara langsung dengan karyawan melalui Serikat Pekerja.

Aksi Damai Karyawan Topjaya Antariksa Elektronik


Bapor Lem,Agenda Aksi Damai karyawan PT Topjaya Antariksa Elektronic, Cakung, Jaktim menuntut hak-hak normatif buruh yang dilakukan di Kantor Pusat Topjaya Sarana Elektronik, Tambora, Jakarta Barat tanggal 18-22 Juli 2016

Giat Aksi Unras karyawan PT.TOP JAYA Antariksa Elektronic dan SP LEM SPSI Jaktim hari ke-2

Bapor Lem, Aksi Unjuk rasa yang kedua kalinya  dilakukan oleh karyawan Toshiba Bekasi di  PT. Top Jaya Sarana Utama jl Kali Besar Barat No.40 Rt.02/03 Kel. Roa Malaka Kec. Tambora,  Jakbar.
adapun rangkaian kegiatan aksi Unjuk rasa sbegai berikut :
jam 07/00 Wib kegiatan apel pasukan pengamanan obyek gedung Top Jaya jalan kalibesar Barat dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi’i,sSH,Sik.MH dilanjutkan dengan Setting pasukan oleh Kasat dan Wakasat Sabhara Polres metro Jakrta Barat
jam 10.35 Wib Massa Aksi Unras pekerja Pabrik PT.Top Jaya Antariksa Elektronik yg berasal dari Pabrik yang berada di wilayah Cakung jakarta Timur Tiba dilokasi PT.TOP JAYA Sarana Utama dengan menggunakan  1 Unit Mobil Pick-Up dan  200 unit KR R-2 berikut dg peralatan peraga Aksi meliputi sound, sistem, Bendera, Spanduk, Pamflet dll,
Dalam orasi damai yang dilakukan oleh perwakilan karyawan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut :
  1. Meminta kejelasan kondisi perusahaan.
  2. Penyesuaian UMPS th.2016 sesuai Pergub.No.20/2016.
  3. Pembayaran Gaji tetap waktu & membayar denda atas keterlambatan gaji sesuai psl.55/2015 ttg pengupahan.
  4. Penyelesaian pembayaran jaminan hari tua ( JHT).
  5. Penyelesaian pembayaran pensiun karyawan PT.Top Jaya.
  6. Penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama ( PKB).

Jam 12.30 Wib Para pekerja & pengurus LEM SPSI  melaksanakan istirahat, selanjutnya berkumpul utk kembali melakukan orasi sambil menunggu kedatangan pimpinan PT.Top Jaya Bapak Erick Setiawan selaku Dirut.PT.Top jaya, pimpinan perusahaan tidak kunjung datang dan  Para Pekerja tidak bersedia dipertemukan dengan Bapak Atrhur selaku HRD Pt.Top Jaya dengan alasan tidak bisa  memberikan keputusan.
Jam   14.30 wib Setelah dilakukan rapat kecil serta  koordinasi para pengurus DPD SPSI diputuskan kegiatan aksi yang kedua ini dinyatakakan selesai dan akan melanjutkan aksi unjuk rasa  kembali besok hari Rabu ( 20/07/16 pkl.09.00 ) Kemudian massa pekerja meninggalkan lokasi dg tertib.

Giat Aksi Karyawan PT.TAE SP LEM SPSI Jaktim Hari ke-1

Bapor Lem, Aksi damai tersebut akan di lakukan pada hari pertama dari seminggu aksi yang akan dilakukan dengan titik kumpul aksi di Bundaran Pajak - KIP, para massa aksi karyawan PT Top Jaya Antariksa Electronics (TAE), denga sasaran aksi pertama Kantor Pusat Topjaya Antariksa Electronics Jl Kali Besar Barat No 40, Kedoya, Jakbar. Senin 18/07/16.

Sekitar seribu massa aksi dengan pengawalan Barisan Lem ini bergerak dari Bundaran Pajak KIP Pulogadung sekitar pukul 08:00 menuju Kantor Pusat Topjaya Antariksa Electronics Jl Kali Besar Barat dengan konvoi.

Dalam orasi damainya, koordinator aksi Arifin menyampaikan beberapa tuntutan karyawan PT Top Jaya Antariksa Electronics (TAE) sebagai berikut :

  1. Meminta kejelasan kondisi perusahaan.
  2. Penyesuaian UMPS th.2016 sesuai Pergub.No.20/2016.
  3. Pembayaran Gaji tetap waktu & membayar denda atas keterlambatan gaji sesuai psl.55/2015 ttg pengupahan.
  4. Penyelesaian pembayaran jaminan hari tua ( JHT).
  5. Penyelesaian pembayaran pensiun karyawan PT.Top Jaya.
  6. Penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama ( PKB).
Di ujung Aksi damai pertama tersebut di lakukan sampai koordinator akan melakukan aksi sampai tuntutan mereka di penuhi.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Bapor Lem, Kementerian keuangan Republik Indonesia – Sekretariat Jenderal Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mengeluarkan Siaran Pers No.31/KLI/2016 Tanggal 24 Juni 2016, terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik.

Adapun bunyi siaran pers-nya adalah sebagai berikut :

Jakarta, 24 Juni 2016, Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dibandingkan besaran PTKP yang berlaku sejak tahun 2015. Dengan demikian, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2016 dan sesudahnya. Rincian perubahan besaran PTKP adalah sebagai berikut:

Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan 2 anak. Oleh karena itu, rata-rata PTKP untuk satu keluarga sebesar Rp 67,5 Juta  setahun. Penyesuaian besaran PTKP mulai diberlakukan sejak Januari 2016.

Penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik pada sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya akan berpotensi te adinya  penurunan  penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian. Namun demikian, penurunan ini akan terkompensasi oleh adanya  peningkatan  penerimaan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan alas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Sadan. Hal ini disebabkan adanya penambahan tax base dari ketiga jenis pajak tersebut.

Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi penurunan pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap  belanja (disposable income) yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat baik melalui  konsumsi rumah tangga maupun investasi. Disamping itu, dari sektor riil, diharapkan dengan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2016 dan tahun berikutnya.

Kebijakan penyesuaian PTKP dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecenderungan perlambatan sejak tahun 2013. Hingga pada triwulan I tahun 2016  perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9 persen. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama  yang  melambat, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016 pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.

Sebagai bagian pendapatan masyarakat yang  digunakan  untuk  konsumsi  pokok,  PTKP, berkaitan erat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan basis perhitunganya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). UMP/UMK dapat dijadikan  sebagai salah satu indikator dalam pengambilan kebijakan ini.

Besaran UMP tahun 2016 berkisar antara Rp17,1 Juta per tahun di NTT hingga Rp37,2 Juta pertahun di DKI Jakarta. Sementara itu, di beberapa provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan UMK untuk masing-masing kota/kabupaten. Penyesuaian UMP dan  UMK telah  terjadi dalam beberapa tahun terakhir di hampir semua daerah.  Kenaikan  rata-rata  UMP  2016  sebesar 11,95 persen dibandingkan UMP tahun 2015. Kabupaten Karawang memiliki UMK terbesar saat ini (2016) yaitu berkisar Rp39,6 Juta per tahun, telah melebihi besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini berlaku.
Siaran Pres ini ditandatangani oleh Kepala Biro N.E Fatimah

Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/SP/penghasilan-tidak-kena-pajak

Pekerja Asing Ilegal dan Langgar Aturan, Langsung Dideportasi

Bapor Lem, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan bahwa para tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan langsung dipulangkan atau dideportasi keluar dari wilayah Indonesia.

Hanif mengatakan, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan pekerja asing yang bekerja di Indonesia secara ilegal kepada dinas-dinas tenaga kerja setempat.

Jika dianggap belum cukup, laporan itu ditembuskan ke Disnaker provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) agar bisa langsung diawasi dan dilakukan penindakan.

"Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan) segera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Hanif mengakui pemerintah tidak bisa mengelak masuknya pekerja asing karena di berbagai negara di seluruh dunia pasti terdapat pekerja asing. Namun yang terpenting adalah cara pandang atau sikap pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.

"Kita tidak mempermasalahkan masuknya pekerja asing selama pekerja asing itu legal dan tidak melanggar aturan. Namun saat pekerja asing itu ilegal dan melanggar aturan, tidak usah lagi basa basi, langsung usir pulang. Jadi sesederhana itu," kata dia.

Dia mengatakan pada periode 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia cenderung stabil. Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja asing dengan rincian adalah sebanyak 77.307 pekerja pada 2011, pada 2012 sebanyak 72.427, 2013 sebanyak 68.957, 2014 sebanyak 68.762, 2015 sebanyak 69.025 dan hingga satu semester I 2016 sebanyak 43.816 pekerja.

Hanif menegaskan data pekerja asing yang dimiliki merupakan data valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya pekerja asing yang masuk sudah memenuhi syarat perizinan dan persyaratan masuk lainnya.

"Data kita lengkap bahkan lengkap dengan nama pekerjanya, Jadi tidak benar data 10 juta pekerja Tiongkok akan menyerbu Indonesia," tegas dia.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2556816/pekerja-asing-ilegal-dan-langgar-aturan-langsung-dideportasi

Pemerintah Diminta Batasi Jumlah Tenaga Kerja Asing

Bapor Lem,  Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai Indonesia saat ini terancam kebanjiran tenaga kerja asing yang tak memiliki keahlian khusus. Meski jumlahnya tidak besa, namun jika tidak diantisipasi maka jumlah tenaga itu diperkirakan akan semakin banyak. 

"Ya memang tidak sampai 10 juta seperti yang beredar, tapi kan bisa saja jumlahnya nanti kalau tidak diantisipasi jadi sebanyak itu," kata Irma.

Dia mengatakan Indonesia memang tidak boleh anti terhadap tenaga kerja asing yang berperan dalam transfer ilmu pengetahuan. Hanya, menurut Irma, saat ini Indonesia justru kebanjiran tenaga kerja asing yang tidak memiliki skil khusus.

"Artinya sekarang tenaga kerja asing yang mendominasi di Indonesia adalah pekerja kasar yang mengerjakan pekerjaan seperti mengelas, mengebor, yang sebenarnya itu bisa dilakukan sama orang Indonesia," kata Irma.


Dia menambahkan, jika kondisi ini terus berlanjut, maka akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

"Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan kecemburuan sosial, terlebih saat ini lapangan kerja di Indonesia sedang sempit, kalau investor asing, utamanya dari Tiongkok masuk ke Indonesia, ya jangan bawa pekerjanya. Biar orang Indonesia yang jadi tenaga kerjanya," kata Irma.
"Jadi jangan karena era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Menteri tenaga kerja tidak membatasi tenaga kerja asing kasar yang masuk ke Indonesia, bahaya nanti," lanjut dia.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/07/18/19070921/pemerintah.diminta.batasi.jumlah.tenaga.kerja.asing

Aturan untuk Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Bapor Lem, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Permenaker yang mulai ini memiliki beberapa poin krusial. 

Pertama, aturan baru ini menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang TKA.

Sebelumnya, pada Permenker Nomor 16 tahun 2015, kewajiban untuk merekrut pekerja lokal tertuang dalam pasal 3 ayat 1. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beralasan, kewajiban itu tidak dapat disamaratakan bagi seluruh bidang usaha dan perusahaan.

Akibatnya ketentuan ini tidak bisa diterapkan sehingga dicabut.

Dengan longgarnya aturan tenaga kerja asing ini, banyak perusahaan bisa memilih menggunakan tenaga kerja asing. Namun Hanif berdalih, kebanyakan pimpinan perusahaan sebenarnya tak sembarangan memilih warga asing bekerja di perusahaan.

Hanif beralasan, kemudahan bagi pekerja asing ini untuk memudahkan alih teknologi di berbagai perusahaan. 

Semakin terbuka 

Selain menghapus kebijakan soal persyaratan bagi tenaga kerja asing yang masuk Indonesia, dalam Permenaker tentang tata cara penggunaan pekerja asing juga mendapat penambahan pasal baru.

Bunyinya: "Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan komisaris." Di aturan sebelumnya, tidak ada ketentuan ini.

Artinya perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham lokal, tidak dapat memberikan jabatan komisaris kepada warga asing. 

Sebenarnya selama ini pun, jarang ada perusahaan lokal yang menempatkan tenaga kerja asing di posisi komisaris, biasanya malah ada di jajaran direksi perusahaan.

Selain dua poin di atas, ada ketentuan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian berkenaan dengan tenaga kerja asing. Yaitu, kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing sebesar 100 per dollar AS jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah.

Kementerian Ketenagakerjaan kini lebih memilih mencabut ketetapan ini. Dengan demikian, maka perusahaan yang membayarkan DKP tenaga kerja asing tidak perlu lagi mengonversi ke mata uang rupiah karena bisa dalam dollar AS.

Alasan perubahan merujuk peraturan Bank Indonesia (BI) Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang memasukkan DKP ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, perusahaan tidak diharuskan menggunakan mata uang rupiah.

Dalam revisi Permenaker Nomor 16 tahun 2015 itu, pemerintah juga telah menghapus aturan kewajiban bagi TKA untuk dapat berbahasa Indonesia. Sehingga, tenaga kerja asing kini lebih leluasa untuk berkarir di Indonesia.

Dengan dicabutnya ketentuan yang membatasi tenaga asing tersebut, banyak TKA yang tidak memiliki keahlian masuk dan bekerja di dalam negeri. Apalagi Indonesia masuk dalam pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Artinya, kian bebas orang asing masuk Indonesia.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/10/28/073800426/Aturan.untuk.Tenaga.Kerja.Asing.Makin.Longgar

M Hanif Dhakiri Bantah Isu Indonesia Kebanjiran Tenaga Kerja China

Bapor Lem, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah isu bahwa Indonesia kebanjiran tenaga kerja asal China.

Menurut Hanif, berdasarkan data yang ada, jumlah pekerja asal China setara dengan jumlah pekerja asing dari negara lainnya yang bekerja di Indonesia.

"Bohong besar jika dikatakan akan ada 10 juta pekerja asing asal China yang masuk Indonesia. Kemungkinan, angka itu diolah dari target kunjungan wisatawan mancanegara," ujar Hanif dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (17/7/2016).

Menurut Hanif, pekerja asal China jumlahnya fluktuatif, sekitar 14.000 orang-16.000 orang dalam periode satu tahun.

Sebagaimana pekerja asing lain di Indonesia yang totalnya 70.000-an orang, pekerja asal China keluar dan masuk dalam periode satu tahun tersebut.

Dengan kata lain, setiap tahun pekerja asal China jumlahnya hanya sekitar 20-22 persen.

Hanif mengatakan, jumlah pekerja asing di Indonesia berada di kisaran 70.000-an orang (dari semua negara) atau sekitar 0.027 persen, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 257 juta.

Atau sekitar 0.05 persen jika dibandingkan dengan angkatan kerja Indonesia tahun 2016 yang sekitar 128 juta.

Selain itu, jika dibandingkan dengan tahun 2011, 2012 dan 2013, jumlah pekerja asing pada tahun 2014, 2015 dan 2016 cenderung menurun.

Berikut data lengkap pekerja asing di Indonesia dari tahun 2011-2016:

Tahun 2011: 77.307 orang
Tahun 2012: 72.427 orang
Tahun 2013: 68.957 orang
Tahun 2014: 68.762 orang
Tahun 2015: 69.025 orang
Tahun 2016 hingga bulan Juni 43.816 orang.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/07/17/12074221/menaker.bantah.isu.indonesia.kebanjiran.tenaga.kerja.china

Federasi Serikat Pekerja LEM Tolak Tenaga Kerja Asing


Bapor Lem, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menangani masalah tenaga kerja asing (TKA). Masalah ini sempat menjadi berita heboh di berbagai media. Berbagai megaproyek infrastruktur, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), bendungan, transportasi, pelabuhan, kelistrikan, telekomunikasi masih didominasi oleh tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari Tiongkok. PLTU 10 ribu MW yang lalu banyak mencuatkan sisi kelam. Kini pemerintah tengah menyiapkan megaproyek kelistrikan 35 ribu MW. Hal itu hendaknya tidak terulang sisi buruk seperti yang lalu terkait dengan dominasi TKA dan miskin kandungan lokal (local content).

Tuntutan penanganan masalah TKA tersebut merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan FSP LEM SPSI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait May Day atau Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2016. Dalam May Day 2016  FSP LEM SPSI mengusung tema “Berjuang Untuk Rakyat, Lawan Regulasi Yang Tidak Pro Rakyat”. (Baca : Buruh Tuntut Jokowi Realisasikan Janji Kampanye Pilpres 2014)

Menurut Sidarta, strategi pembangunan megaproyek kelistrikan itu dilakukan tanpa optimalisasi sumber daya dari dalam negeri, sehingga menimbulkan krisis lokalisasi. Yakni lokalisasi penggunaan komponen kandungan local dan SDM teknologi. Megaproyek kelistrikan yang dibiayai dari hutang itu, ternyata sebagian besar memakai komponen dan material impor dari Tiongkok. Lebih parah lagi, tenaga kerja yang berjumlah ribuan untuk merakit permesinan, mulai dari yang berkualifikasi insinyur hingga teknisi kasar semuanya juga didatangkan dari negeri itu. Fenomena itu  sangat memilukan hati buruh Indonesia sekaligus merendahkan martabat bangsa.

Negeri ini memang membutuhkan pasokan daya listrik yang cukup, tetapi cara-cara yang ditempuh oleh pemerintah hendaknya bermartabat dan mampu meningkatkan nilai tambah bangsa. Perlu dicatat, hutang yang berjumlah ratusan triliun rupiah untuk membangun megaproyek kelistrikan itu akan dipikul oleh generasi yang akan datang. Ironisnya, krisis lokalisasi tidak mampu diatasi oleh pemerintah. Padahal, insinyur dan teknisi di tanah air banyak yang menganggur. 

Begitu pula banyak industri permesinan dalam negeri yang sedang kolaps karena sulit mencari order. Jika kita menengok aktivitas proyek PLTU baik yang sudah selesai maupun yang tengah dalam tahap pembangunan, ternyata krisis lokalisasi semakin parah.

“Jangan heran jika menimbulkan ekses negatif berupa gejolak sosial seperti kasus kerusuhan massa terhadap fasilitas TKA yang tengah mengerjakan proyek PLTU III Teluknaga di Banten. Letupan sosial sering terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek PLTU,” kata Sidarta.

Anehnya, letupan itu juga sering terjadi di kalangan teknisi asal Tiongkok yang melakukan aksi menduduki atau memanjat tower untuk menuntut kenaikan upah. Kasus teknisi Tiongkok yang menduduki tower di PLTU Cilacap dan Palu, Jawa Tengah, beberapa saat yang lalu adalah paradoks kelam. 

“Jenis pekerjaan kasar saja harus memakai tenaga kerja dari luar. Tak bisa dipungkiri lagi, setiap pembangunan PLTU selalu melibatkan ribuan tenaga kerja kasar dari Tiongkok. Apalagi dalam kontrak pinjaman dengan pemerintah Tiongkok, memang diatur ketentuan soal pelaksana proyek,” ujarnya.

Megaproyek PLTU 10.000 MW jilid pertama oleh pemerintahan SBY-JK yang berbasis batu-bara itu hingga kini masih meninggalkan banyak masalah. Ironisnya pemerintahan yang lalu dengan tergesa-gesa mempersiapkan megaproyek jilid kedua dengan besaran yang sama tetapi dengan energi terbarukan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Megaproyek jilid dua juga tidak disertai dengan optimalisasi kandungan lokal. Juga tidak terlihat usaha serius untuk melibatkan SDM teknologi nasional seluas-luasnya dan memaksimalkan peran kontraktor dalam negeri.

Sekadar catatan, bahwa megaproyek PLTU jilid pertama terdiri dari kapasitas pembangkit sebesar 6.900 MW yang berlokasi di Jawa-Bali yang terdiri dari 10 unit PLTU skala menengah-besar. Serta sebesar 3.100 MW dibangun di luar Jawa-Bali yang terdiri dari 25 unit PLTU skala menengah-kecil. Sejak ditandatangani kontrak pengadaan, rekayasa, dan konstruksi atau EPC (engineering, procurement and construction) masalah kandungan lokal tidak tertangani secara serius. Sehingga tergusur oleh komponen impor dan vendor item dari luar. Industri nasional sepertinya dikondisikan supaya tidak berkutik mengambil peluang. Mestinya, investasi sekitar 3 miliar dollar AS untuk membangun 35 buah PLTU itu  sebagian besar bisa dikerjakan oleh industri nasional.

Nyatanya, industri nasional tidak berdaya membuat komponen untuk PLTU. Pada awalnya digariskan ketentuan tentang persentase kandungan local, yakni untuk PLTU 7 MW kandungan lokalnya harus mencapai 70 %, PLTU 25 MW 50 %, dan untuk PLTU 50 MW keatas harus mencapai 30 %. Namun, dalam praktiknya presentase sangat jauh dari ketentuan. Karena disebabkan oleh kondisi fabrikator boiler, turbine dan generator yang tidak mampu secara teknologi dan produksi.

Betapa menyedihkan kemampuan industri manufakturing di tanah air. Jika kita tengok di negeri ini, hanya ada satu turbine manufacturer, yakni PT Nusantara Turbin Propolsi (NTP) di Bandung. Itupun hanya sanggup mengerjakan proyek PLTU dengan daya maximum 7 MW. Sedangkan untuk membuat generator hanya PT Pindad yang bisa, itupun terbatas maximum 15 MW. Sedangkan untuk rancang bangun boiler ada sekitar empat perusahaan utama dan hanya sanggup mengerjakan tipe stocker dengan maximum 15 MW.

“Melihat kondisi yang sangat menyedihkan tersebut, alangkah baiknya bangsa Indonesia mulai merevitalisasi industri nasional, serta menggariskan kembali strategi transformasi industri dan teknologi untuk melangkah ke depan. Strategi transformasi teknologi harus dirumuskan kembali, sehingga teknologi pembangkit listrik dan derivatifnya bisa berkembang dan lepas dari ketergantungan impor.

Berbagai kendala dan problema yang timbul dalam megaproyek jilid pertama tidak hanya menyangkut masalah kandungan lokal. Tetapi juga menyangkut penampilan total dari setiap pembangkit yang sudah dibangun dan telah beroperasi. Beberapa PLTU yang termasuk proyek tahap pertama seperti PLTU Cilacap yang baru diresmikan justru sering mengalami gangguan teknis dan kinerjanya belum bisa optimal. Kurang handal dan ringkihnya teknologi PLTU dari Tiongkok semakin terlihat nyata dengan sering rusaknya mesin pembangkit PLTU Cilacap, Berau, dan Palu, sehingga sering berhenti beroperasi.

Setiap PLTU yang memiliki dua turbin mestinya mampu menghasilkan kapasitas 2 X 300 megawatt (MW) secara kontinyu dan umur operasi yang panjang, setidak-tidaknya untuk 30 tahun kedepan. Perlunya investigasi oleh tim atau lembaga yang kredibel dan independen guna mengungkap ketidakberesan megaproyek PLTU jilid pertama dan kedua yang sudah selesai. Serta mengidentifikasi posisi teknologi untuk proyek PLTU tahap pertama dan kedua yang sedang dikerjakan. Investigasi itu juga harus bisa mengungkap berbagai kecurangan fabrikasi, mengontrol spesifikasi teknis serta terpenuhinya standarisasi. Banyak hal yang harus dicermati, seperti penggunaan logam murah dari Tiongkok kualitas rendah yang sangat getas dan umurnya sangat pendek untuk komponen permesinan PLTU.

Untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas buruh Indonesia dan industri dalam negeri FSP LEM SPSI menolak kehadiran TKA

Sumber https://obsessionnews.com/federasi-serikat-pekerja-lem-tolak-tenaga-kerja-asing/

Karyawan PT Topjaya Antariksa Electronics Menggugat


Karyawan PT Top Jaya Antariksa Electronics (TAE) yang beralamatkan Jl. Raya Bekasi, RT.6/RW.1, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, hak-hak buruh tidak diberikan dan di rumahkan dari Februari 2016

Karyawan PT Top Jaya Akan Aksi Damai Selama Satu Minggu


Bapor Lem, Karyawan PT Top Jaya Antariksa Electronics (TAE) yang beralamatkan Jl. Raya Bekasi, RT.6/RW.1, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, akan melakukan aksi damai yang di kawal solidaritas kawan-kawan  Bapor se DKI Jakarta.

Aksi damai tersebut akan di lakukan pada seminggu yang akan di mulai dari hari Senin tanggal 18 - 22 Juli 2016 besok hari, dengan titik kumpul dan sasaran aksi di Bundaran Pajak - KIP, PT Top Jaya Antariksa Electronics (TAE), dan Kantor Pusat Topjaya Antariksa Electronics Jl Kali Besar Barat No 40, Kedoya, Jakbar.

Sedangkan aksi tersebut adalah imbas dari hak-hak buruh yang tidak diberikan selama karyawan di rumahkan semenjak Februari 2016 yang lalu, berikut tuntutan yang diajukan karyawan PT TAE:
  1. Mendesak segera dilakukan pembayaran hak pensiun karyawan.
  2. Mendesak segera dilakukan pembayaran JHT pada bulan November 2015.
  3. Belum diberikan penyesuaian Gaji Tahun 2016.
  4. Belum terselesaikannya keterlambatan Gaji pada Bulan Juni 2016.
  5. Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2016.
  6. Pembayaran THR yang tidak sesuai dengan PKB.
Sedangkan Koordinator Lapangan Aksi dari DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat dan Arifin dengan Penanggung Jawab Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Surya Sanjaya.

Team Media Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1437 H


السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ

اَللّÙ‡ُ اَÙƒْبَرُ، اَللّÙ‡ُ اَÙƒْبَرُ، اَللّÙ‡ُ اَÙƒْبَرُ، لاَ اِÙ„َÙ‡َ اِلاَّ اللّÙ‡ُ اَللّÙ‡ُ اَÙƒْبَرُ، اَللّÙ‡ُ اَÙƒْبَرُ، ÙˆَÙ„ِÙ„ّÙ‡ِ الْØ­َÙ…ْدِ

Jika selama ini, ada tulisan atau video serta hal-hal yang menyinggung serta tidak berkenan, baik dalam mencari informasi serta penyajiaannya sekaligus dalam pemberitaan yang kami buat, Kami selaku Team Media FSP LEM SPSI, mengucapkan..

Minal Aidzin Wal Faidzin....
Mohon Maaf Lahir dan Batin....

Semoga media informasi buruh ini nantinya kedepan bisa sebagai media untuk mempersatukan buruh pada umumnya dan memperbesar FSP LEM SPSI.

Selamat Idul Fitri 1437 H

Taqobbalallahu minna wa minkum, taqobbal yaa kariim.
Kullu 'amin wa antum bikhair...

آمِيـنَ ÙŠَا رَبَّ العَالَÙ…ِينْ

ÙˆَعَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ السَّلاَÙ…ُ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ

Atas Nama Team Media
Usman

Rumah Singgah FSP LEM SPSI

Bapor Lem, Rumah Singgah FSP LEM SPSI & Bapor Lem sebuah gagasan dari Team Media yg di tujukan kepada seluruh anggota  FSP LEM SPSI dan Bapor Lem, yg melewati jalur selatan untuk bisa sejenak melepaskan lelah di perjalanan dan mempererat tali silatrurrahmi buruh (khususnya FSP LEM SPSI).

Rumah Singgah FSP LEM SPSI ini berada di jalur selatan dengan alamat Jln Raya Gunungcupu No.176, Desa gunungcupu Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, di sebut juga Jln Nasional III No. 176. Lebih tepatnya kediaman Bpk H. Encep Gunawan salah satu orang tua dari Team Media FSP LEM SPSI, Bung Deni.

Pengendara kendaraan dan pemudik bisa memanfaatkan rumah singgah tersebut jika ingin beristirahat karena keletihan atau sedang ngantuk dalam perjalanan di Rumah Singgah Buruh tersebut.