Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tampilkan postingan dengan label Upah Minimum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upah Minimum. Tampilkan semua postingan

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Gugat SK UMSK 2026 ke PTUN Bandung

Penetapan Dinilai Tidak Mengacu Rekomendasi Daerah


Bandung, 26 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.


Gugatan tersebut rencananya didaftarkan pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini ditempuh karena penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Bupati/Walikota.


Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan bahwa rekomendasi UMSK yang disusun di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil proses formal melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.


“Rekomendasi tersebut telah melalui kajian sektor, kemampuan industri, serta kebutuhan hidup pekerja. Karena itu, seharusnya menjadi dasar dalam penetapan UMSK,” ujar Sidarta.


Namun, menurut dia, dalam keputusan yang diterbitkan, tidak seluruh rekomendasi tersebut diakomodasi. Sejumlah nilai bahkan disebut mengalami penyesuaian tanpa penjelasan yang memadai.


Sidarta mengungkapkan, pada 17 Desember 2025 pihaknya sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan agar penetapan UMSK mengacu pada rekomendasi daerah. Dalam pertemuan itu, kata dia, terdapat komitmen untuk mengikuti hasil rekomendasi tersebut.


“Akan tetapi, dalam implementasinya, substansi rekomendasi itu tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang ditetapkan,” kata Sidarta.


Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum.


DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I, yang mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.


“Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Sidarta.


Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada pekerja, terutama terkait standar upah sektoral yang diterima. Selain itu, kondisi ini juga dinilai dapat memengaruhi hubungan industrial serta kepercayaan terhadap proses penetapan kebijakan publik.


Melalui gugatan ke PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat berharap ada pengujian terhadap keabsahan SK UMSK 2026.


“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Sidarta.


Ia menambahkan, upaya hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan kebijakan publik.



Kontributor:


DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

Penolakan Rencana Impor 105.000 Unit Pikap




Industri otomotif nasional saat ini telah mencapai tingkat kemandirian yang kuat dan berdaya saing global. Sekitar 80% kebutuhan kendaraan domestik dipenuhi oleh produksi dalam negeri, dengan tingkat kandungan lokal (TKDN) pada berbagai model mencapai 40–80%,bahkan lebih.


Setiap tahun, Indonesia mengekspor sekitar 500.000 unit kendaraan ke lebih dari 80 negara, termasuk ekspor engine dan komponen ke pasar kompetitif seperti Amerika Serikat dan Amerika Latin. Fakta ini menunjukkan bahwa industri otomotif nasional memiliki daya saing internasional.


Industri ini juga merupakan sektor padat modal sekaligus padat karya, dengan:


- ± 1,5 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung


- Lebih dari 1.200 perusahaan dalam rantai pasok


- Ratusan industri pendukung


- Kontribusi pajak signifikan (PPh Badan, PPh Karyawan, PPN, PPnBM, Bea Masuk, BBNKB)


- Kontribusi devisa melalui ekspor kendaraan, engine, dan komponen



Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, kapasitas produksi nasional mencapai ± 2,4–2,6 juta unit per tahun, Namun produksi aktual 2025 sekitar 1,2 juta unit, dengan tingkat utilisasi hanya ± 50%. Artinya, terdapat idle capacity lebih dari 1 juta unit per tahun yang belum dimanfaatkan.


Dalam kondisi pasar yang sedang tertekan dan mengalami penurunan sekitar 7% pada 2025, rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga jenis pikap dari India, yang disebut akan dipasok oleh Mahindra & Mahindra dan Tata Motors, berpotensi mengganggu keseimbangan industri domestik .


Secara teknis dan industrial, kebutuhan tersebut sangat mungkin dipenuhi oleh industri dalam negeri, mengingat Indonesia memiliki fasilitas produksi pikap melalui berbagai APM yang telah beroperasi dan memiliki kandungan lokal signifikan.


Dampak yang Perlu Dipertimbangkan


Impor sebesar 105.000 unit diperkirakan bernilai ± USD 1,5 miliar. Jika diproduksi di dalam negeri, nilai tersebut akan:


- Menciptakan ribuan lapangan kerja


- Menggerakkan industri komponen dan UMKM


- Meningkatkan penerimaan pajak


- Memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah


Sebaliknya, impor berpotensi:


- Mengurangi kesempatan kerja


- Menekan utilisasi pabrik


- Melemahkan industri komponen nasional


- Mengalirkan devisa ke luar negeri tanpa multiplier effect domestik


Pernyataan Sikap


Dengan mempertimbangkan kondisi objektif industri, kami menyatakan:


1. Menolak rencana impor 105.000 unit pikap dari India.


2. Mendesak pemerintah memprioritaskan utilisasi kapasitas produksi nasional.


3. Mendorong kebijakan afirmatif yang mengutamakan kendaraan dengan perakitan lokal dan TKDN optimal untuk program strategis nasional.


4. Meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.



Keberpihakan terhadap industri domestik bukanlah proteksionisme sempit, melainkan strategi pembangunan berkelanjutan yang menjaga kemandirian industri, memperkuat basis pajak negara, dan melindungi jutaan tenaga kerja Indonesia.



Penandatanganan dan deklarasi komitmen bersama Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia

 

Foto: 10 Konfederasi Terbesar di Indonesia

 Jakarta, Kamis (26/02/2026) – Sepuluh konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbesar di Indonesia secara resmi menandatangani dan mendeklarasikan komitmen bersama untuk mendorong Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kegiatan ini digelar di Hotel Le Meridien Jakarta dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan nasional maupun internasional.


Deklarasi tersebut berlangsung atas undangan International Labour Organization (ILO) dengan dukungan perwakilan dari Indonesia dan Jepang. Turut hadir para pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta unsur pemerintah terkait.


Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Idrus, mewakili Ketua Umum Moh Jumhur Hidayat, membacakan naskah deklarasi di hadapan peserta yang hadir.




Dalam pernyataannya, Idrus menegaskan bahwa reformasi sistem jaminan sosial nasional harus berpihak pada kepastian perlindungan pekerja, memperluas cakupan kepesertaan, serta menjamin keberlanjutan manfaat bagi seluruh buruh di Indonesia.


“Jaminan sosial bukan sekadar program administratif, melainkan hak konstitusional pekerja yang harus diperkuat melalui perbaikan regulasi, tata kelola, dan pengawasan,” tegas Idrus saat membacakan deklarasi.


Deklarasi bersama tersebut memuat sejumlah komitmen penting, di antaranya:


  1. Mendorong penguatan regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan
  2. Memastikan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial.
  4. Memperkuat peran tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam perumusan kebijakan.

Forum ini juga menjadi ruang dialog antara serikat pekerja, pemerintah, dan mitra internasional untuk memastikan reformasi SJSN berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan standar ketenagakerjaan internasional.


Dengan penandatanganan ini, sepuluh konfederasi buruh menyatakan kesatuan sikap dan komitmen untuk mengawal proses reformasi hingga terwujudnya sistem jaminan sosial nasional yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.


@kg_krd

Kesejahteraan Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu


 

Bekasi, 6 Februari 2026 – Kesejahteraan buruh tidak pernah jatuh dari langit. Ia bukan hadiah dari pemerintah maupun pengusaha. Sejarah membuktikan, setiap kenaikan upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja hanya lahir dari perjuangan kolektif buruh yang panjang dan penuh pengorbanan. Jika hari ini buruh masih memiliki upah minimum, jaminan sosial, jam kerja yang diatur, dan hak berserikat, itu karena buruh berani melawan ketidakadilan.


Atas dasar kesadaran tersebut, DPC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Konsolidasi Organisasi dan Sosialisasi Perjuangan UMSK Jawa Barat Tahun 2026, dengan menghadirkan Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 6 Februari 2026 di GTC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten  Bekasi, sebagai bagian dari penguatan barisan buruh dalam menghadapi persoalan serius UMSK 2026.


Saat ini, buruh Jawa Barat menghadapi persoalan struktural terkait Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang belum direvisi secara menyeluruh. SK tersebut tidak mencerminkan keadilan upah, mengandung pelanggaran aturan, serta mencederai prinsip pemerintahan yang baik. Persoalan ini bukan hanya soal upah tahun 2026, tetapi menyangkut kepastian hukum pengupahan, posisi buruh dalam kebijakan publik, dan masa depan kesejahteraan buruh tahun 2027 dan seterusnya.


Masalah Hukum dan Substansi SK UMSK 2026

Pertama, SK UMSK 2026 tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kebijakan upah disusun secara adil, partisipatif, transparan, dan berbasis data sektor usaha. Faktanya, aspirasi buruh tidak diakomodasi secara utuh, penetapan dilakukan sepihak, serta tidak ada kejelasan dasar penentuan sektor dan tingkat risiko kerja.


Kedua, rekomendasi Bupati dan Wali Kota diabaikan bahkan dihilangkan secara sepihak, padahal secara hukum mereka berwenang karena paling mengetahui kondisi riil daerah dan buruh. Hal ini melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sehingga proses penetapan SK UMSK cacat prosedur.


Ketiga, penerapan KBLI tidak konsisten. KBLI yang sama ditetapkan UMSK di satu daerah, namun tidak ditetapkan di daerah lain. Akibatnya terjadi diskriminasi antarburuh, hilangnya kepastian hukum, dan runtuhnya rasa keadilan.


Keempat, terdapat inkonsistensi serius dalam penetapan UMSK berdasarkan risiko kerja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan UMSK hanya berlaku untuk sektor risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Namun faktanya, UMSK justru ditetapkan bagi sektor dengan risiko kerja sedang, sementara sejumlah sektor dengan risiko kerja tinggi tidak ditetapkan UMSK sama sekali. Kondisi ini menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten, tidak berbasis data objektif, dan merugikan buruh.


Kelima, SK UMSK 2026 diduga kuat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi buruh untuk menempuh langkah hukum hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 


Diam Bukan Pilihan

Jika buruh diam, ketidakadilan akan dilegalkan dan diulang. UMSK 2027 berpotensi lebih buruk dan buruh akan semakin dilemahkan. Diam hari ini berarti mewariskan penderitaan kepada generasi buruh berikutnya.


Perjuangan Terorganisir dan Kesadaran Kolektif

Melalui konsolidasi organisasi dan sosialisasi perjuangan ini, buruh Jawa Barat menegaskan bahwa kesejahteraan hanya bisa diraih melalui perjuangan maksimal, terukur, dan terorganisir. Perjuangan dilakukan secara konstitusional melalui konsolidasi, penguatan data, audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, DPRD, Ombudsman, media massa, aksi massa jika diperlukan, hingga gugatan ke PTUN.


Kesadaran kolektif adalah senjata terkuat buruh. Buruh akan kalah jika bergerak sendiri-sendiri. Solidaritas menjadikan buruh kuat, diperhitungkan, dan tidak mudah dipecah.


Bangkit – Bergerak – Satu Komando

Perjuangan revisi SK UMSK 2026 adalah perjuangan kelas buruh Jawa Barat, bukan milik segelintir orang. Apa yang dilakukan hari ini akan menentukan apakah buruh dihormati atau terus diabaikan.


Buruh Jawa Barat: Bangkit, Bergerak, Satu Komando.


Solidaritas adalah kekuatan. Perjuangan adalah jalan menuju kesejahteraan.


PRESS RELEASE DPD FSP LEM SPSI

Kesejahteraan Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu

Buruh Jawa Barat Mendesak Revisi SK UMSK Tahun 2026

Demi Kepastian Hukum, Keadilan Upah, dan Masa Depan Buruh

 








DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Gelar Diklat Juru Didik, Perkuat Kader Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

 

Foto: Peserta Diklat Juru Didik

Bandung — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Barat menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Juru Didik pada Minggu, 25 Januari 2026 Di Aula SPSI Jalan Lodaya No 40 A, Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari penuh dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, meliputi Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya), Purwakarta, dan Subang.


Diklat Juru Didik ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader organisasi agar mampu menjadi pendidik internal yang kompeten, memiliki pemahaman hukum ketenagakerjaan yang komprehensif, serta mampu menjawab tantangan perubahan dunia industri yang semakin dinamis di era globalisasi, digitalisasi, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).


Materi utama disampaikan oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta. Dalam pemaparannya, peserta dibekali pemahaman mendasar mengenai hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai landasan penting bagi gerakan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif dan kepentingan buruh secara konstitusional.

Foto: Pendidikan Juru Didik DPD FSP LEM SPSI


Selain itu, dikupas pula ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


Materi strategis lainnya mencakup Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjadi dasar hukum eksistensi, peran, dan fungsi serikat pekerja dalam memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan anggotanya. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai dinamika perburuhan di era global, digital, dan AI, termasuk dampaknya terhadap hubungan kerja, pola produksi, serta tantangan baru bagi organisasi serikat pekerja.


Dalam konteks penguatan organisasi, disampaikan pula materi tentang strategi membangun organisasi yang adaptif, berkelanjutan, dan progresif agar FSP LEM SPSI tetap mampu berkembang, maju, dan kuat dalam memperjuangkan hak, kepentingan, serta kesejahteraan anggota khususnya, dan kaum buruh pada umumnya, berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Materi berikutnya mengenai hubungan industrial (industrial relations) disampaikan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Bung Fajar .


@kg_Krd

Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat: Penetapan UMSK 2026 Jawa Barat Belum Berazas Berkeadilan dan Transparan

 

Foto: Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat.

Bandung, 5 Januari 2026. Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.


Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026, yakni perubahan dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tanggal 24 Desember 2025 menjadi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025.


Menurut Sidarta, meskipun telah dilakukan revisi, kebijakan tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan, selama penetapan UMSK masih belum sepenuhnya merujuk pada rekomendasi utuh Bupati/Walikota.


“PP Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ini adalah perintah regulasi yang jelas dan tidak multitafsir,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa rekomendasi Bupati/Walikota merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Forum ini dibentuk untuk memastikan penetapan UMSK mempertimbangkan kondisi sektor industri, produktivitas, kemampuan usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.


“Karena itu, menggantikan rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi oleh unsur pemerintah tidak sejalan dengan semangat PP 49 Tahun 2025 dan berpotensi melemahkan dialog sosial dalam hubungan industrial,” tegasnya.


Atas dasar tersebut, FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sah dan konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jln. Soekarna-Hatta  No 532, Kota Bandung pada tanggal 6 Januari 2026, pukul 10.00 sd selesai.


“Aksi ini  untuk mengingatkan agar kebijakan pengupahan tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan terhadap regulasi akan melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat,” jelas  Sidarta.


FSP LEM SPSI Jawa Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk membangun kesadaran bersama bahwa pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif merupakan fondasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan


@kk

MEMPERSOALKAN DISPARITAS UPAH : SEBUAH CATATAN AKHIR TAHUN

 MEMPERSOALKAN DISPARITAS UPAH : SEBUAH CATATAN AKHIR TAHUN



Oleh : Yosep Ubaama Kolin



 

Isu pengupahan senantiasa mewarnai dinamika kebijakan dan implementasi hukum ketenagakerjaan. Selalu menarik perhatian publik dan khususnya aktivis serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh pada umumnya juga pelaku usaha serta pemerintah. Selalu ada fragmen baru mengganti fragmen lama yang dinilai usang. Hal ini yang kemudian membentuk asumsi bahwa hingga saat ini kita belum mempunyai suatu konsep yang akomodatif menjadi titik temu, titik keseimbangan dari pelaku utama hubungan industrial. Memang tidak mudah, tetapi itulah tantangan yang harus kita sikapi dan pikirkan bersama guna menemukan solusinya.

Fragmen yang menjadi pijakan kebijakan pengupahan saat ini adalah disparitas upah. Disparitas upah dimaknai dalam cakupan disparitas upah dalam satu wilayah pemerintahan (kota, kabupaten, provinsi hingga nasional), juga disparitas upah dalam konteks antar wilayah. Biasanya dilakukan perbandingan upah antara wilayah dalam satu provinsi. Secara sederhana, disparitas upah dimaknai sebagai ketidakseragaman atau ketimpangan atau kesenjangan atau jarak atau rentang antara upah tertinggi dengan upah terendah atau sebaliknya dalam lingkup yang dilakukan perbandingan. Sebagai sebuah studi, hal ini wajar untuk dilakukan dan keluaran dari studi tersebut paling tidak menjawab, mengapa terjadinya disparitas upah. Jika tujuan dari studi itu untuk mencari solusi untuk menekan disparitas upah, maka keluarannya adalah peta jalan untuk mengatasi disparitas upah. Sehubungan dengan disparitas upah, banyak yang abai dengan persoalan disparitas upah dalam lingkup satu perusahaan. Berapa jarak upah yang ideal dalam satu perusahaan dari operator dengan upah terendah sampai dengan pimpinan tertinggi pada perusahaan tersebut? Belum lagi jika menyoal disparitas upah pendapatan (take home pay) antara operator dengan upah terendah dengan beneficial ownership dari perusahaan tersebut. Hal ini penting juga untuk menjadi perhatian dalam isu disparitas upah agar hal ini dipersoalkan secara menyeluruh.


Dalam kaitan dengan disparitas upah pada persoalan pertama (disparitas upah dalam satu wilayah pemerintah yang dilakukan perbandingan), apakah hal tersebut merupakan hal yang tabu atau kewajaran yang dapat diterima? Menurut hemat penulis, hal tersebut merupakan kewajaran yang dapat diterima. Hal ini paling tidak didasarkan pada beberapa argumentasi berikut.


1.       Aktivitas ekonomi di Indonesia bercorak kapitalistik.


Corak khas dari aktivitas ekonomi kapitalis adalah kepemilikan pribadi dan pencapaian laba. Keputusan atas suatu aktivitas ekonomi ditentukan oleh individu atau pelaku usaha dalam pasar bebas. Peran pemerintah dibatasi. Ketika mekanisme pasar bebas menjadi penentu “keberuntungan” atas setiap keputusan ekonomi konsekuensinya antara untung atau rugi. Kondisi ini berlaku umum pada setiap segmen industri. Belum lagi kalau kita masuk pada ceruk permainan yang melibatkan aparatur negara yang mencari rente dan permainan pasar yang kotor. Semua ini menjelaskan bahwa kondisi dinamis pada setiap pilihan segmen industri dalam aktivitas ekonomi berada pada kondisi dinamis dengan persaingan yang sangat ketat, bahkan “kotor”. Hal ini kemudian berimplikasi pada disparitas upah pada setiap segmen industri bahkan pada segmen industri yang sama juga terjadi disparitas upah. Sebagai misal untuk mudah dipahami misal pada segmen produsen kendaraan roda empat. Kita cukup melihat bagaimana kontrol atas quota produksi dilakukan, dimana setiap merek mendapat jatah produksi tertentu dan bagaimana permintaan pasar atas jenis kendaraan roda empat dari setiap merek. Secara serampangan, kendaraan roda empat yang paling laku dan diminati pasar dengan yang sebaliknya pasti terjadi disparitas upah. Pada konteks ini, apakah disparitas upah tersebut hal yang tabu?


2.       Pemerintah Daerah berlomba dan getol mempromosikan upah murah untuk menarik investor.


Sudah bukan rahasia umum, beberapa tahun belakangan banyak pemerintah daerah mempromosikan wilayah pemerintahannya dengan berbagai tag line, salah satunya yang paling vulgar adalah “upah murah”, misalnya beberapa pemerintah daerah di Jawa Tengah. Ketika pemerintah yang harusnya bertugas mengadministrasikan kesejahteraan umum gagal paham soal sensitivitas isu upah maka mungkinkah kita bisa mencegah disparitas upah? Pemerintah yang seharusnya mencegah atau mempersempit gap disparitas upah justru menjual upah murah. Wacana upah murah langsung berhadapan dengan daerah-daerah tertentu yang dalam paradigma pembuat tag line di identikan sebagai daerah dengan upah tinggi. Ini tentu paradigma yang ironis dan tragis dari pemerintah. Dalam corak ekonomi kapitalis dan meluasnya pasar bebas, persaingan bukan saja antar perusahaan, tetapi juga antara negara untuk menarik investor, bahwa dalam konteks Indonesia, persaingan juga antara wilayah pemerintah dengan mempromosikan upah murah untuk menarik investor. Paradigma yang langsung menohok pada isu sentral disparitas upah.


3.       Bagaimana “sejarah” pembangunan pusat-pusat industri pada setiap wilayah?


Disparitas upah tidak lepas dari kapan suatu wilayah mulai menggeliat dengan aktivitas ekonomi, khususnya industri (sebab yang dipersoalkan dalam disparitas upah, terutama pada sektor industri). Jakarta sejak jaman dahulu sudah merupakan pusat aktivitas ekonomi, misalnya kita bandingkan dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru belakangan menggeliat, mungkinkah kita berharap tidak ada disparitas upah dalam kondisi yang demikian? Belum lagi jika masuk lebih jauh ke segmen industri yang khas pada setiap daerah (yang menghasilkan nilai ekonomi yang berbeda), mungkinkah tidak memunculkan disparitas upah? Misalnya kita melihat dalam cakupan yang lebih kecil, di wilayah Jawa Barat. Kabupaten Bekasi merupakan pusat industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia, bandingkan dengan beberapa wilayah, misalnya Subang dan Pangandaran yang baru belakangan mulai menggeliat aktivitas industrinya. Maka disparitas upah merupakan keniscayaan.


4.       Setiap segmen atau bidang industri mempunyai peluang dan tantangan yang khas dan dinamis, di mana persaingan merupakan hal yang wajar dalam corak ekonomi kapitalistik.


Membahas hal ini tidak dalam konteks membangun paradigma memarjinalkan segmen industri tertentu, namun sebatas untuk memberikan gambaran yang kontras atas perubahan nilai ekonomi dari suatu aktivitas industri. Misal kita membandingkan pada satu wilayah, perusahaan yang memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan perusahaan tekstil. Industri mana yang menghasilkan perubahan nilai ekonomi yang lebih besar? Industri mana yang lebih efisien dalam melakukan aktivitas produksi? Hal ini juga sebagaimana di singgung pada argumentasi pertama. Dari hal sederhana ini sudah jelas bahwa disparitas upah merupakan keniscayaan.


5.       Senyatanya biaya hidup di setiap daerah berbeda.


Kebijakan pengupahan menyentuh langsung kemampuan memenuhi berbagai kebutuhan hidup (kebutuhan fisik) seorang pekerja/buruh dalam satu bulan. Biaya kebutuhan hidup di setiap daerah berbeda. Biaya hidup di Jakarta berbeda dengan di Jawa Tengah, atau daerah lainnya. Bahwa dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota saja, biaya hidup bisa berbeda. Survei yang dilakukan oleh BPS dan berbagai lembaga survei berusaha menangkap fenomena ini dalam konsep rata-rata (average). Ketika kebijakan upah dikaitkan langsung dengan bagaimana kemampuan upah tersebut memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja dan senyatanya bahwa biaya kebutuhan hidup pada setiap wilayah berbeda, mungkinkah kita mempersoalkan disparitas upah dengan mengabaikan hal tersebut?


Beberapa argumentasi di atas cukup menjelaskan mengapa disparitas upah ada dan terjadi. Jika Pemerintah hendak mempersoalkan disparitas upah, silakan saja, yang penting harus mempunyai konsep dan peta jalan yang jelas, yang dalam implementasinya tidak dengan menahan laju pertumbuhan upah pada daerah-daerah yang tingkat upahnya sudah tinggi (katanya). Jika kemudian kalau mau lebih transparan dalam menyoal disparitas upah dalam satu wilayah Kabupaten/Kota akan lebih baik jika menampilkan laporan keuangan dari berbagai segmen industri (berbasis KBLI yang sama) yang diaudit oleh akuntan publik untuk memastikan rasio keuangan perusahaan tersebut. Maka menjadi semakin jelas mengapa terjadinya disparitas upah. Hal lainnya yang juga penting disadari bahwa kebijakan pengupahan yang dilakukan setiap perusahaan merupakan kebijakan strategis untuk mengelola sumber daya manusia, agar SDM yang kompeten untuk tetap bertahan pada perusahaan tersebut. Dengan semua ini, maka disparitas upah bukan sekedar perbedaan nilai atau perbandingan tingkat upah antar wilayah, tetapi juga menyentuh kebijakan strategis setiap segmen industri, setiap perusahaan untuk memastikan keunggulan bersaing dalam pasar yang kapitalistik, homo homini lupus.

 


 

Klaten, 31 Desember 2025.


Press Release “T4ngk4p dan 4dili P4R4 K0RUPT0R Tanpa Pandang Bulu!”

 


Press Release

Korupsi Masih Menggerogoti Kesejahteraan Buruh Indonesia: 59,4% Pekerja/Buruh Masih Rentan Tanpa Perlindungan.

“9 Desember 2025, Kami Bergerak!”

Bandung, 8 Desember 2025 . Temuan terbaru menunjukkan bahwa, korupsi masih menjadi hambatan besar bagi peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia. Meskipun skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) membaik dari 34 menjadi 37/100 dan peringkat naik ke 99 dari 180 negara, Transparency International menegaskan bahwa kenaikan kecil ini belum mencerminkan perbaikan struktural.

Korupsi tetap dianggap sebagai masalah serius dalam tata kelola sektor publik. Pada saat yang sama, kondisi pasar kerja menunjukkan kerentanan yang mengkhawatirkan. Data BPS Februari 2025 mencatat bahwa 59,40% pekerja Indonesia, sekitar 86,5 juta orang bekerja di sektor informal, naik dari 57,95% tahun sebelumnya. Pekerja informal umumnya bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan sosial, pensiun, maupun perlindungan saat PHK. Hanya sekitar 16% pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.  “Dominasi pekerja/buruh informal menunjukkan bahwa mayoritas buruh Indonesia masih bergantung pada pekerjaan rentan tanpa jaminan sosial dan upah layak.

Korupsi dan Dampaknya terhadap Buruh

1.        Upah dan Kesejahteraan Buruh Tidak Tumbuh Optimal

Pelanggaran upah minimum tetap terjadi secara luas. Lemahnya pengawasan sering dikaitkan dengan praktik suap membuat buruh menerima upah di bawah standar. Korupsi juga menekan investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga mempersempit ruang kenaikan upah layak.

2.        Lapangan Kerja Formal Menyusut

Pungli dan birokrasi tidak transparan membuat investor enggan masuk ke sektor padat karya. Perusahaan lebih memilih   mengandalkan sistem kontrak, outsourcing dan magang. Akibatnya buruh kehilangan stabilitas dan kesempatan kerja jangka panjang.

3.        Jaminan Kesehatan Terganggu

Korupsi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan menyebabkan layanan publik tidak optimal, antrian panjang, obat kosong, fasilitas minim. Buruh berpendapatan rendah yang sangat bergantung pada BPJS adalah kelompok yang paling terdampak, sering kali pasien belum sembuh dalam perawatan rumah sakit sudah disuruh pulang.

Perusahaan yang lebih besar terpaksa mendaftarkan pekerjanya ke asuransi Kesehatan disamping tetap membayar BPJS Kesehatan (dobel Kover) agar tidak kehilangan banyak jam kerja.

4.        Perlindungan Pensiun dan Sosial Rapuh

Kasus besar seperti Jiwasraya (Rp 16,8 T) dan Asabri (Rp 22,7 T) menunjukkan rapuhnya pengawasan dana publik. Ketika negara harus “menambal” kerugian, ruang fiskal untuk perlindungan buruh seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan ikut menyempit

Atas dasar tersebut, dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025. Kami perwkilan dari FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan bergabung dengan Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh dalam aksi “Kepung Gedung Merah Putih KPK” di Jakarta Pukul 13.00 sampai dengan selesai.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan moral buruh Indonesia terhadap praktik korupsi yang merusak kehidupan buruh dan masa depan keluargaya. Oleh karenanya FSP LEM SPSI Jawa Barat menegaskan turut menyuarakan tuntutan utama:

 Tangkap dan Adili Para Koruptor Tanpa Pandang Bulu!”

Selama koruptor tidak ditindak tegas, kesejahteraan buruh tidak akan pernah naik secara berkelanjutan karena anggaran, program sosial, dan penegakan hukum terus dikorupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

 

Muhamad Sidarta