Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

ALIANSI FEDERASI SERIKAT PEKERJA DI DKI JAKARTA SIAP MENANGKAN PERTARUNGAN UMP 2022 DI PTUN YANG DI GUGAT OLEH APINDO

 


FSP LEM SPSI DKI JAKARTA, Aliansi Federasi Serikat Pekerja Se_DKI Jakarta berkomitmen bersama untuk secara komprehensif menjadi bagian dalam gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Upah Minimum DKI Jakarta Tahun 2022 yang diterbitkan oleh gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ph.D.

Aliansi Federasi Serikat Pekerja Se_DKI Jakarta telah melakukan konsolidasi guna mempertahankan kesejahteraan buruh/pekerja yang saat ini dirasa semakin sulit pasca terbitnya Undang-undang No.11 Tahun 2020 / Cipta Kerja beserta turunannya yang secara langsung mengkebiri peningkatan taraf hidup buruh/pekerja.

Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Apindo DKI Jakarta menuntut Anies mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Apindo juga menuntut Anies memberlakukan kembali Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur UMP hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.


Inilah yang menjadi keresahan teman-teman buruh/pekerja khususnya yang mempunyai basis upah menggunakan upah minimun, “dari bahasanya saja sudah minimum kenapa mesti ditawar kembali, apakah mereka tidak mempunyai naluri”, ungkap Bung Yusup (DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA) ketika secara terpisah dikonfirmasi melalui telepon.

Aliansi Federasi Serikat Pekerja ini secara menyeluruh mempunyai visi yang sama, yaitu sama-sama mempertahankan nilai yang telah ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam KepGub nya serta bersama-sama juga menyongsong Tahun 2022 ini dengan penuh harapan serta kondusifitas dunia usaha untuk bangkit dalam kondisi perbaikan peningkatan ekonomi dan kesehatan ditengah belum usainya pandemi Covid.19 ini (ndi)

Jumhur Hidayat Kukuhkan Pengurus DPP KSPSI Periode 2022-2027

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh.Jumhur Hidayat, mengukuhkan pengurus DPP KSPSI 2022-2027. 

F SP LEM SPSI, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat mengukuhkan Kepersonaliaan Kepengurusan DPP KSPSI Periode 2022 - 2027 bertempat di Golden Boutique Hotel Jakarta Jumat 25/02/2022

"Alhamdulillah pada sore ini kita bisa melaksanakan kegiatan pengukuhan komposisi dan personalia DPP KSPSI Periode 2022-2027 hasil kongres ke X KSPSI 16 Februari 2022 lalu ,"  Kata  Jumhur dalam sambutannya di saat Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus.

Menurutnya Kepengurusan ini sangat dinanti-nanti baik oleh lingkungan internal maupun eksternal KSPSI. Setelah pelantikan itu ia berpesan kepada anggotanya bahwa lapangan pengabdian masih begitu luas.

untuk itu diperlukan kerja keras kedalam untuk membenahi berbagai hal terutama yang terkait aktifasi dan dinamisasi kepengurusan didaerah hingga ketingkat Pengurus Unit Kerja di pabrik-pabrik atau berbagai kegiatan Industri dan Jasa di Seluruh Indonesia.

"Begitu juga dengan kerja-kerja keluar, kita harus bergandengan tangan kuat dengan gerakan pekerja lainnya serta membangun dialog-dialog kebijakan dengan mitra-mitra kita yaitu pemerintah dan pengusaha" Tandasnya dengan semangat.

Dia mengaku bahagia karena saat ini terdapat 11 Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dengan KSPSI dan ada beberapa federasi lain yang akan tergabung seperti Federasi Serikat Pekerja Seni dan Hiburan, Federasi Serikat Pekerja Migran, dan Federasi serikat pekerja on line, Federasi Serikat Pekerja Perbankan Asuransi dan Niaga, Serikat pekerja Pariwisata,Hotel dan Restoran serta Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan dan masih banyak lagi yang siap bergabung.

11 Federasi yang sudah bergabung saat ini berada di ruangan 

FSP – Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM)

FSP – Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP)

FSP – Logam, Elektronika dan Mesin (LEM)

FSP – Transport Indonesia (TI)

FSP – Pertanian dan Perkebunan (PP)

FSP - Farmasi dan Kesehatan (FARKES)

FSP – Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI)

FSP – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)

FSP - Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK)

FSP - Maritim Indonesia (MI)

FSP – Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU)

Untuk itu kata dia, Sejak Hari ini mari berkhidmat untuk kaum pekerja

"Dengarkan suara dan harapan anggota, ambilah keputusan sesuai dengan aspirasi anggota, karena kita ada sesungguhnya karena keberadaan anggota," kata dia.

Selain itu, dia mengingatkan agar jangan berkhianat dengan aspirasi anggota.

"Saya juga berpesan kepada kita semua bahwa janganlah melihat mitra kita yaitu pemerintah dan pengusaha sebagai musuh," ujarnya.

Khususnya pengusaha, terlebih lagi pengusaha yang membangun kekuatan industrinya dari nol.

"Mereka telah bersusah payah harus merencanakan usahanya dengan sangat hati-hati seperti mengadakan mesin, bangunan, tanah, tenaga kerja, menghadapi birokrasi yang sumpek dan sebagainya," Pungkasnya. (Obn).

Workshop Pengupahan bersama anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang

Roy Jinto Feriyanto, SH Bersama Agus Jaenal, SH., MH. dalam Workshop Pengupahan yang digelar DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang.


KARAWANG - DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika Mesin (FSP LEM) Kabupaten Karawang menggelar Workshop Pengupahan di Hotel Britz Karawang, Rabu (23/02/2022).


Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, Ketua DPD K-SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jianto Ferianto, S.H., dan Saepul Anwar, S.H., selaku Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.


Dalam pemaparan Ketua DPD K-SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan ada beberapa dasar hukum pengupahan diantaranya UU Nomor 13 tahun 2003, PP Nomor 78 tahun 2015 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.


"Adapun upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengamanan. Sedangkan yang termasuk jenis upah minimum yaitu Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi/UMSP (UU Nomor 13/2003 dan PP 78/2015), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (13/2003 dan PP 78/2015)," sebutnya.


Namun, kata dia, pengupahan pasca UU Cipta Kerja hanya terdapat upah minimum berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Penetapan upah minimum didasarkan oleh besaran makro (PE atau Inflasi) dengan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum.


"Pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari upah minimum, yang besarannya disepakati harus diatas persentase tertentu dari rata-rata konsumsi. Pengaturan upah dapat dibayarkan secara per jam," terangnya.


Dijelaskannya juga, adapun manfaat pengupahan bagi pekerja atau buruh yakni menjamin aspek keadilan (tidak terjadi diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja serta menciptakan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas.

edangkan bagi pengusaha, manfaat pengupahan yaitu strategis karena mendukung filosofi perusahaan, secara administrasi berupa mekanisme kontrol biaya, upah kompetitif karena merekrut dan mempertahankan pegawai berkwalitas sehingga ada peningkatan daya saing perusahaan, serta ketenangan dan kelangsungan berusaha. Dengan demikian manfaat pengupahan secara umum yaitu mencegah terjadinya diskriminasi di perusahaan dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," demikian pemaparan Roy Jinto Ferianto.


"Sementara Saepul Anwar, S.H., dalam pemaparan materinya tentang advokasi pengupahan dan strategi perundingan kenaikan upah berkala, dijelaskan tentang issue seputar upah 2022, analisis SWOT dalam perundingan kenaikan upah, faktor-faktor yang mempengaruhi upah, kenaikan upah dalam peraturan perundang-undangan, kenaikan upah menurut para ahli, kenaikan upah dalam perjanjian kerja bersama serta tahapan dan strategi perundingan kenaikan upah.


"Kenaikan upah dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan satu tahun sekali per 1 Januari dengan mekanisme ditetapkan oleh pengusaha atau dirundingkan. Adapun besaran kenaikan upah merupakan hak prerogatif pengusaha atau sesuai kesepakatan," tandas Saepul Anwar, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.


Di sela-sela pemaparan materi workshop, beberapa peserta juga menanyakan sekitar permasalahan pengupahan yang ada di perusahaan masing-masing. 


Hadir dalam kegiatan workshop ini, antara lain Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M. Sidarta, Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Eko S, Bendahara DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Agus Jatmika, Bidang Advokasi DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Agus Jaenal, para ketua-ketua dan anggota PUK FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sekira 100 orang.(RSY)

PPWI Nasional Siapkan Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke bersama Arthur Mumu (Foto : istimewa)


Jakarta - Seorang warga Manado, Oldy Arthur Mumu (43), korban dugaan kriminalisasi oknum aparat penegak hukum di daerahnya mendatangi Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Jakarta untuk meminta pendampingan hukum dan membantu usahanya mencari keadilan, Sabtu, 19 Februari 2022. Merespon permintaan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Arthur Mumu, yang juga merupakan anggota PPWI Sulut ini.


“PPWI Nasional akan menyiapkan tim khusus untuk membantu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada rekan wartawan Sulut, Oldy Arthur Mumu. Kita siapkan tim advokat Jakarta dan Manado,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada para pemimpin media massa yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group usai menerima kunjungan Arthur Mumu, Sabtu, 19 Februari 2022.


Sebagaimana viral diberitakan di berbagai media online, Arthur adalah wartawan Sulawesi Utara yang berupaya mengungkap kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tajir asal Manado, Ridwan Sugianto. Seperti dikutip dari Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI), Arthur dilaporkan oleh pemilik supermarket dengan merek Jumbo Pasar Swalayan ke Polda Sulut dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik [1]. Ridwan keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: “Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.” Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.


Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka.


Tidak jelas alasannya, penyidik Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu. Sangat patut diduga bahwa penerbitan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) atas laporan itu dilakukan agar video live yang dibuat Arthur Mumu dapat dikategorikan sebagai kebohongan atau informasi yang tidak benar.


Dengan demikian, LP yang dibuat oleh Ridwan ‘orang berduit’ Sugianto mendapatkan pijakan yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Proses berikutnya terserah majelis hakim yang mengadilinya di PN Manado. Melalui industri hukum yang dimainkan, proses berlangsung dengan lancar, Arthur diganjar 9 bulan kurungan penjara. Benarlah ungkapan KH. A. Mustofa Bisri dalam sebuah puisinya: ‘penegak keadilan jalannya miring, hakim main mata dengan maling, penuntut keadilan kepalanya pusing’.


Seperti halnya Jenderal Douglas MacArthur, panglima perang sekutu pada PD II lalu, Oldy Arthur Mumu, tidak gampang menyerah menghadapi kezaliman rekayasa hukum yang dilakukan para oknum mafia berbaju hukum di negara ini. Dia seorang diri mendaftarkan permohonan banding atas vonis bersalah yang dihadiahkan oleh PN Manado.


Namun, Themis si Dewi Keadilan ternyata masih lelap tertidur akibat bius-racun para penjaganya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara menolak permohonan banding dari korban kriminalisasi, Oldy Arthur Mumu. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara.


Dugaan pemaksaan hukuman ke korban kriminalisasi Arthur Mumu semakin kuat dengan munculnya putusan PT Sulut atas kasus ini. Pasalnya, bersamaan dengan salinan putusan yang diterima Arthur melalui kiriman pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut, Elseus Salakori, SH, MH, disampaikan juga bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias _inkracht van gewijsde_. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.


“Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan vulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait putusan permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!” kata Ketum PPWI, Wilson Lalengke, mengomentari fenomena hukum acak-kadut itu beberapa waktu lalu.


Sejalan dengan pernyataan Lalengke, pengacara kondang Dolfie Rompas, SH, MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim di tingkat banding terhadap kasus kriminalisasi wartawan Arthur Mumu tidak sah dan otomatis dapat dibatalkan demi hukum. “Suatu putusan yang nyata-nyata melanggar KUHAP, tidak sesuai prosedur, maka putusan tersebut cacat formil. Akibatnya, putusan itu dinyatakan tidak sah yang oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum,” tegas Rompas, 16 Februari 2022 lalu.


KUHAP, tambah Rompas, sudah memberikan ketentuan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan proses hukum. Salah satunya adalah pemberian kesempatan kepada setiap orang yang berproses hukum di pengadilan untuk melakukan upaya-upaya hukum di setiap tingkatan peradilan untuk mendapatkan keadilan.


“Nah, ketika Arthur Mumu dihilangkan haknya untuk melakukan upaya banding karena pemberitahuan putusan sangat terlambat, bahkan terkesan tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap – red), hal itu berarti ada tahapan hukum yang dilanggar oleh penyenggara peradilan yang mengadili kasus tersebut. Putusan banding atas wartawan Arthur Mumu jelas tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum,” tambah pengacara nasional yang cukup terkenal di ibukota ini.


Kedatangannya ke Jakarta, kata Arthur, adalah sebagai bentuk perlawanan atas putusan hakim PN Manado yang menetapkan dirinya bersalah padahal pelapor serta saksi pelapor tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, selama proses hukum, sejak dari Polda Sulut hingga di meja peradilan, rekayasa hukum atas kasus ini sangat jelas dan terang-benderang.


“Saya punya rekaman pembicaraan telepon dengan Ridwan Sugianto terkait pernyataan pelapor ini yang telah melakukan negosiasi dengan oknum jaksa dan hakim yang menangani kasus saya ini,” ungkap Arthur.


Oleh karena itu, Arthur sangat berharap PPWI berkenan membantunya. Selain itu, dirinya juga berharap kepada para petinggi Mahkamah Agung di Jakarta dapat memberikan haknya sebagai warga negara yang diperlakukan sama hadapan hukum. “Saya percaya masih ada orang baik di Mahkamah Agung yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan untuk pencari keadilan seperti saya,” kata Arthur yakin.


Di tempat yang sama, Ujang Kosasih, SH, praktisi hukum dan Advokat pegiat keadilan DPN-PPWI, yang ditunjuk langsung oleh Ketum PPWI menjadi Ketua Team Pembela Wartawan Arthur Mumu, menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menjadi asas dalam penerapan hukum, yakni setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.


“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Ujang Kosasih, SH .


Selaku penerima kuasa hukum dari Arthur, tambah Ujang Kosasih, timnya berencana akan melakukan upaya hukum untuk korban kriminalisasi itu semaksimal mungkin serta melakukan perlawanan atas dugaan ketidak-beresan dalam penanganan hukum oleh para oknum penegak hukum di Sulawesi Utara.


“Ini industri hukum namanya. Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya dalam proses penuntutan. Bagi lembaga kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas atau lebih dikenal dengan istilah deponering yang menjadi tugas dan kewenangan Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berbunyi: ‘Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum’,” bebernya.


Lebih jauh Ujang Kosasih menerangkan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. "Jika ada pengecualian yang bersifat penyimpangan dan tidak sesuai dengan koridor hukum, maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum," imbuhnya.


Terkait dengan kasus kriminalisasi wartawan Arthur dan banyak kasus serupa di negara ini, Ujang Kosasih menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan seperti termaktub dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 karena masuk dalam kategori kepentingan umum. “Selain itu, Pasal 50 KUHP juga menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, dalam kasus ini UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh dipidana,” tegas Ujang Kosasi menutup pernyataannya. (Red.RSY)

Hari Ini Buruh Demo Mendesak Permenaker soal JHT Dicabut



Buruh, Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan berdemonstrasi mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembayaran jaminan hari tua (JHT) dicabut. F SP LEM SPSI Mengumumkan demo akan digelar di sejumlah lokasi hari ini, Kamis 17 Februari 2022.

mereka menuntut cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); kedua, copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah).

JHT menjadi perbincangan publik setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan regulasi soal JHT baru bisa dicairkan saat peserta atau penerima manfaat mencapai usia 56 tahun. 

Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015, peserta dapat memperoleh JHT saat ia berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

Ida Fauziyah buka suara ihwal penolakan masyarakat terhadap aturan bikinannya. Dia bilang JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja saat usia yang tidak produktif atau tua. 

"Sesuai namanya, program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida, Kamis (17/2/2022). di hadapan perwakilan buruh di ruang rapat kerjanya kemenaker.

Ida mengatakan ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun tidak berlaku bagi yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. 

Menurut Ida, pemerintah menyiapkan beberapa program lain untuk kepentingan jangka pendek. Misalnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) guna membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja.

Beliau juga siap membuka dialog terkait ketenagakerjaan, agar segala permasalahan bisa selalu cair dalam hal khususnya ketenagakerjaan. (obn)




FSP LEM SPSI Desak Menaker Cabut Permen JHT No. 2/2022, Arif, “Jangan Anggap Enteng Masalah Ini”

 


Butuh, FSP LEM SPSI melakukan aksi di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, 17 Februari 2022 mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut Permen JHT No. 2/2022. Massa aksi dari Jabodetabek, Jakarta Bekasi Karawang Bogor Banten, meneriakkan pencabutan peraturan ini, pasalnya buruh baru dapat mengambil uangnya setelah mencapai usia 56 tahun.


Ketentuan Pasal 3 Permenaker 2/2022 mengatur, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Permenaker No. 19/2015) dimana uang JHT dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan pasca berhenti bekerja

Nampak mobil komando aksi Bekasi dan Karawang berjajar di depan Kantor Kementrian Tenaga Kerja sejak pukul 09.00 WIB. 


Arif Minardi, Ketua Umum FSP LEM SPSI mempertanyakan, bagaimana mungkin buruh harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengambil uangnya yang dipotong tiap bulan dari keringat jerih payahnya sendiri. 


“Filosofinya adalah kenapa orang marah, kalo dia PHK umur empat puluh harus menunggu enam belas tahun, sementara pesangon sudah tidak ada, pesangon itu sudah tidak ada lho jangan bilang ada, memang masih ada jumlahnya tapi semua akan ke kontrak _outsourcing_, sehingga tinggal _stop_ aja, ambil uang gak ada, mau ngambil JHT lima puluh enam tahun kan..”, jelas Arif Minardi. 


Uang JHT ini sangat dibutuhkan setelah tidak lagi bekerja untuk menyambung kehidupan. 


“Jangan dikira sepuluh juta itu kecil, sepuluh juta itu bisa dipake modal, lima juta beli gerobak lima juta nya modal gorengan atau apa itu bisa hidup, karena orang yang bikin kebijakan ini orang yang gak tahu di lapangannya.”, tegasnya.  


Airif Minardi mendesak pejabat Kementrian tidak menganggap masalah ini enteng, karena ini langsung terkait urusan perut pekerja/buruh yang ter PHK dan tidak lagi dapat penghasilan. 


“Jangan macam-macam, ini langsung masalah perut pekerja. Kebiasaan pejabat negara kita, kalo gak demo besar dia tenang tenang aja tidurnya nyenyak”, pungkas Arif Minardi. 


FSP LEM SPSI akan terus menggalang kekuatan persatuan Konfederasi dan Federasi untuk menekan agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Permen 2/2022. (yul).

Jumhur Hidayat Terpilih Terpilih Jadi Ketum KSPSI dalam Kongres ke-X


Mohammad Jumhur Hidayat terpilih menjadi Ketum KSPSI

Buruh, Mantan kepala BNP2TKI Muhammad Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ).dalam Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta pusat, Rabu (16 Februari 2022 

Jumhur sekaligus akan menjadi Formatur untuk menyusun kepengurusan KSPSI di periode 2022-2027 mendatang. 

Kongres diikuti 22 DPD, 270 DPC, 13 DPP, dan 12 Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI. Jumhur terpilih secara aklamasi setelah ketua sidang Nainggolan dari DPD Sumatera Utara, dalam rapat paripurna pertama menawarkan kepada peserta baik peserta online maupun offline untuk mengajukan nama calon.

Tawaran ini disambut DPC Sulut dan Tangerang yang mengikuti secara online. Mereka mengusulkan Jumhur Hidayat untuk memimpin KSPSI lima tahun ke depan 

Dalam pidatonya sebagai ketum KSPSI, Jumhur menyampaikan agar keberhasilan gerakan buruh ditentukan oleh keberhasilan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. “Jika buruh sejahtera maka rakyat akan sejahtera," ujarnya 

Ia juga menegaskan posisi buruh dalam konsep tripartit setara dengan pemerintah dan pengusaha. Oleh karena itu buruh tidak boleh menunduk-nunduk kepada pemerintah dan pengusaha.(obn)


Jumhur Hidayat Terpilih Jadi Ketum KSPSI dalam Kongres ke-X

Muhammad Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum KSPSI. Jumhur resmi terpilih dalam Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (16/2/2022)


JAKARTA - Muhammad Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ). Mantan kepala BNP2TKI terpilih secara aklamasi. 

Jumhur resmi terpilih dalam Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Jumhur sekaligus akan menjadi Formatur untuk menyusun kepengurusan KSPSI di periode 2022-2027 mendatang. 

Kongres diikuti 22 DPD, 270 DPC, 13 DPP, dan 12 Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI. Jumhur terpilih secara aklamasi setelah ketua sidang Nainggolan dari DPD Sumatera Utara, dalam rapat paripurna pertama menawarkan kepada peserta baik peserta online maupun offline untuk mengajukan nama calon.

Tawaran ini disambut DPC Sulawesi Utara dan Tangerang yang mengikuti secara online. Mereka mengusulkan Jumhur Hidayat untuk memimpin KSPSI lima tahun ke depan.

Dalam pidatonya sebagai ketum KSPSI, Jumhur menyampaikan agar keberhasilan gerakan buruh ditentukan oleh keberhasilan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. 

Jika buruh sejahtera maka rakyat akan sejahtera," ujarnya Ia juga menegaskan posisi buruh dalam konsep tripartit setara dengan pemerintah dan pengusaha. Oleh karena itu buruh tidak boleh menunduk-nunduk kepada pemerintah dan pengusaha.(obn)



Aliansi Buruh Batam Unjuk Rasa di MA, Minta Putusan Kasasi UMK Batam 2021 Bebas Intervensi Gubernur Kepri


Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Rabu (16/2/2022).  

Buruh – Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Aliansi Buruh Batam yang datang ke Mahkamah Agung itu terdiri FSP LEM SPSI, KEP KSPSI, FSPMI KSPI, LOMENIK KSBSI, TSK KSPSI.

Kedatang buruh itu meminta agar Mahkamah Agung tidak terpengaruh intervensi Gubernur Kepri dalam memutus perkara UMK Batam 2021.

Sebab, aliansi buruh tersebut mengkhawatirkan indpendensi Mahkamah Agung dalam memutus perkara yang diajukan kasasi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait UMK Batam 2021.

Pasalnya Ketua Mahkamah Agung, Syarifudin pernah ditemui Gubernur Kepri terkait hibah lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri pada Jumat (28/1/2022) lalu di Natra Bintan.

“Kami mengkhawatirkan Mahkamah Agung tidak independen memutus perkara UMK Batam 2021, setelah ditemui oleh Gubernur Kepri”, ungkap Syaiful Badri, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri.

Syaiful menuturkan, buruh Batam telah menerima penetapan UMK 2021 menggunakan rumus di PP 78/2015 sebesar 3,27 persen atau naik Rp 136 ribu.

Namun Gubernur Kepri secara sepihak menetapkan UMK 2021 hanya naik sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.600.

DPD FSP LEM SPSI Kepri telah mensomasi Gubernur namun tidak digubris, sehingga DPD FSP LEM SPSI Kepri dan PD KEP SPSI Kepri melayangkan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang dan dimenangkan oleh Penggugat, tertuang dalam amar putusan Nomor: 2/G/2021/PTUN TPI, tanggal 11 Mei 2021.

“Gubernur terus diajak duduk bareng oleh buruh, namun malah dia banding ke PTTUN Medan. Amar putusan Nomor: 144/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 28 September 2021 menguatkan putusan PTUN Tanjung Pinang”, jelas Syaiful.

Disebutkannya, pasca putusan banding PTTUN Medan, demo buruh terus berlangsung di Batam. Pada 22 Januari 2022 terbit relaas panggilan sidang kasasi dari MA, dimana kasasi teregister tanggal 6 Januari 2022.

Aliansi Buruh Batam khawatir Mahkamah Agung memutus kasasi perkara UMK Batam 2021 tidak independen.

“Dikhawatirkan buruh, Ketua MA datang menemui Gubernur Kepri 28 Januari, dikhawatirkan ada lobby-lobby memenangkan kasasi, yang kedua Jika kalah kasasi maka jadi preseden buruk di Batam”, tegasnya.(obn) 

Aliansi Buruh Batam Ingatkan MA, Putusan Kasasi UMK Batam 2021 Bebas Intervensi Gubernur Kepri


 Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Rabu (16/2/2022).  

Buruh, Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung Rabu, 16 Februari 2022 menuntut Mahkamah Agung tidak terpengaruh intervensi Gubernur Kepri dalam memutus perkara UMK Batam 2021. Aliansi Buruh Batam yang terdiri FSP LEM SPSI, KEP KSPSI, FSPMI KSPI, LOMENIK KSBSI, TSK KSPSI, mengkhawatirkan indpendensi MA dalam memutus perkara yang diajukan kasasi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Pasalnya Ketua Mahkamah Agung, Syarifudin pernah ditemui Gubernur Kepri terkait hibah lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri, Jumat (28/1/2022) di Natra Bintan. (Tribun Batam, 20/1/2022).

"Kami mengkhawatirkan Mahkamah Agung tidak independen memutus perkara UMK Batam 2021, setelah ditemui oleh Gubernur Kepri", ungkap Syaiful Badri, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri. 

Syaiful menuturkan, buruh Batam telah menerima penetapan UMK 2021 menggunakan rumus di PP 78/2015 sebesar 3,27% atau naik 136 ribu, namun Gubernur Kepri secara sepihak menetapkan UMK 2021 hanya naik sebesar 0,5% setara Rp. 20.600.-. 

DPD FSP LEM SPSI Kepri mensomasi Gubernur namun tidak digubris, sehingga DPD FSP LEM SPSI Kepri dan PD KEP SPSI Kepri melayangkan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang, dan dimenangkan oleh Penggugat, tertuang dalam amar putusan Nomor: 2/G/2021/PTUN TPI, tanggal 11 Mei 2021.  

"Gubernur terus diajak duduk bareng oleh buruh, namun malah dia banding ke PTTUN Medan. Amar putusan Nomor: 144/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 28 September 2021 menguatkan putusan PTUN Tanjung Pinang", jelas Syaiful. 

Pasca putusan banding PTTUN Medan, demo buruh terus berlangsung di Batam. Pada 22 Januari 2022 terbit relaas panggilan sidang kasasi dari MA, dimana kasasi teregister tanggal 6 Januari 2022.

Aliansi Buruh Batam khawatir Mahkamah Agung memutus kasasi perkara UMK Batam 2021 tidak independen. "Dikhawatirkan buruh, Ketua MA datang menemui Gubernur Kepri 28 Januari, dikhawatirkan ada lobby-lobby memenangkan kasasi, yang kedua Jika kalah kasasi maka jadi preseden buruk di Batam", pungkas Syaiful. (yul).

Baru tahap dialog ujug ujug nongol Permenaker no. 2 / 2022


Ir Muhammad Sidarta Anggota Tripartit Nasional dari unsur buruh/pekerja


MEDIA LEM - Jakarta, Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker no. 2 / 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran  manfaat jaminan hari tua ( JHT ) aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 ini efektif berlaku 4 Mei 2022.

Ketentuan perubahan mekanisme pencairan  jaminan hari tua menjadi saat usia 56 tahun, dalam peraturan sebelumnya JHT bisa dapat langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri atau terkena phk setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan dari perusahaan terkait, Sontak aturan ini menuai protes di kalangan pekerja dan buruh.

Menurut staf khusus kementrian tenaga kerja Dita Indah Sari dikutip dari berbagai media bahwa permenaker ini sudah melibatkan semua stakeholder ketenagakerjaan, kementerian dan lembaga terkait termasuk serikat pekerja bahkan sudah sejak Mentri tenaga kerja sebelumnya.
perubahan skema pencairan manfaat JHT, sejatinya  dilakukan karena pekerja akan memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain.

Untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Sedangkan menurut Ir. Muhammad Sidarta selaku anggota LKS Tripartit Nasional dalam wawancara khusus menjelaskan sejauh mana lembaga Tripartit Nasional di libatkan dalam pembentukan permenaker no 2 / 2022, menurutnya masih sebatas pokok-pokok pikiran dan belum sampai rapat pleno, harusnya semua unsur anggota rapat pleno di perdebatkan di bahas di diskusikan saling adu argumen sampai ada putusan baru bisa di rekomendasikan kepada Mentri atau presiden, " saya sesalkan ujug - ujug langsung jadi permen" ungkap M. sidarta
14/2/2022.

LKS itu fungsinya sebagai lembaga  koordinasi untuk memberikan masukan,  pertimbangan, pendapat, masukkan dan saran kepada pemerintah.Unsur nya pemerintah, SP dan Apindo/Kadin.

Unsur pemerintah pasti sangat paham karena sangat paham maka LKS tidak di libatkan dalam pembahasan, hanya diajak dialog saja yang bukan forum pengambilan keputusan.

Tripratit belum di ajak membahas. Baru diundang dialog semcam FGD. Bagaimana bisa mengiyakan lha pembahasannya saja belum dilakukan, pungkas Sidarta.

Menurutnya sesuai prosedur dan mekanismenya permenaker NO 2 tahun 2022 belum dibahas di sidang pleno LKS Tripartit Nasional. jadi dialog tidak bisa disebut sudah dilibatkan karena itu baru pokok-pokok pikiran dari narasumber.(Why) 


Usai Viral, Bupati Karawang Sidak Perusahaan yang PHK Sepihak, Ini Kata Direksi PT Hasil Raya Industri (HRI)

Bupati Karawang Cellica langsung mendatangi perusahaan yang memberikan PHK kepada karyawan korban kecelakaan kerja hingga kehilangan 4 jarinya /Instagram @cellicanurrachadiana/

Buruh, PT Hasil Raya Industri (HRI) yang bergerak pengolahan plastik di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Giri Pamungkas (27) akhirnya menemui titik terang.

Hak itu setelah inspeksi mendadak (sidak) Bupati Karawang Cellica Nurachadiana bersama pengawas Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat ke perusahaan tersebut pada Senin (14/2/2022).

Ditemui wartawan usai mediasi, Direktur PT HRI melalui Stephen Sutanto mengatakan, ada kemungkinan perusahaannya bisa mempekerjakan Giri kembali. Namun, ia perlu berbicara langsung dan melakukan rapat dengan manajemen.

Pihak PT HRI berdalih, perusahaan tidak lekas memanggil Giri untuk kembali bekerja karena sedang dalam kondisi sulit. Karena itu, selama dua tahun ke belakang perusahaan belum membutuhkan tambahan tenaga kerja baru.

“Kami akan bicarakan secara internal, dan memanggil Giri kembali untuk wawancara ulang,” kata Stephen.

Sebelumnya, Giri Pamungkas, warga Kampung Sauyunan III Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, mengalami cacat permanen setelah keempat jari tangan putus saat bekerja di salah satu pabrik di Karawang.

“Saya mengalami kecelakaan kerja saat kerja di salah satu perusahaan yang bergerak di packaging 18 Agustus 2020. Saat kecelakaan itu saya kehilangan empat jari tangan sebelah kanan,” kata Giri saat ditemui di kediamannya, Senin (14/2/22).

Menurut Giri, kehilangan empat jari tangan sekaligus bukan main sedihnya. Namun yang lebih menyakitkan lagi ketika tiba-tiba saja perusahaan tempatnya bekerja malah memecat dirinya.

“Perusahaan bilangnya hanya sementara saja nanti pekerjakan kembali. Namun sudah dua tahun pihak perusahaan belum juga memanggil saya. Padahal saya setiap hari terus menunggu panggilan,” katanya.

Giri mengaku untuk menutupi kehidupannya dia saat ini mengojek sambil menunggu panggilan dari perusahaan. Dia mengaku sudah melamar kerja ke berbagai perusahaan namun selalu ditolak. Dia masih berharap perusahaan tempatnya bekerja dulu masih mau menerima. Meski cacat permanen namun dia mengaku masih bisa bekerja.

“Ya saya bisa menyesuaikan dengan kondisi saya saat ini untuk bekerja,” ujarnya.

Giri mengaku terpaksa harus mengojek karena kebutuhan keluarga. Apalagi dirinya menjadi tulang punggung keluarga. Namun profesi ojek pangkalan ternyata semakin berat bersaing dengan ojek online.

“Saya jalani saja pekerjaan apa saja. Kadang bantu-bantu bisnis teman,” tuturnya.

Giri kemudian melepaskan perasaannya di media sosial. Alhasil curhat tersebut mengundang simpati netizen dan banyak di-like.

Giri mengaku masih menunggu janji perusahaan untuk mempekerjakan kembali. Bahkan dia sudah minta bantuan serikat pekerja hingga Dinas Tenaga Kerja namun hasilnya masih nihil.

Setelah kisahnya viral barulah pemerintah ikut membantu memperjuangkan nasib Giri.(obn)

Setelah Viral, Bupati Karawang Cellica Datangi Perusahan yang PHK Giri Korban Kecelakaan Hingga Hilang 4 Jari

Bupati Karawang Cellica langsung mendatangi perusahaan yang memberikan PHK kepada karyawan korban kecelakaan kerja hingga kehilangan 4 jarinya /Instagram @cellicanurrachadiana/

Buruh,Bupati Karawang Cellica Nurracahadiana langsung mengambil tindakan begitu viral salahsatu warganya yang menjadi korban PHK pasca kecelakaan membuat 4 jarinya hilang.

"Senin pagi ini,14 Februari 2022, saya bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar, Dinas Tenagakerja Kabupaten Karawang Muspika Kecamatan Klari termasuk Kepala desa BPD dan rekan1 semuanya langsung mengunjungi perusahaan tsb untuk mengklarifikasi persoalan ini secara langsung," beber Cellica dikutip fsplemspsi.or.id dari akun media sosialnya @cellicanurrachadiana, Senin 14 Februari 2022.

Cellica baru mengetahui kasus tersebut setelah ramai di media atau pun medsos.

"Terkait nestapa GP (27) yang diberhentikan sebuah perusahaan, PT H setelah dirinya mendapat kecelakaan kerja, dan kemarin sore saya langsung berkoordinasi dengan semua pihak untuk hari ini secara langsung meminta keterangan secara akurat dan detail," ujar Cellica.

Diakuinya, mereka pun sempat berdiskusi panjang lebar mengenai nasib Giri Pamungkas. "Saya yakin, GP adalah anak yang baik dan pekerja keras. Tidak ada maksud apapun, selain ingin memperjuangkan nasib dan masa depannya," kata Cellica.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan, dikatakan Cellica mengetahui kisah sebenarnya.

"Setelah kecelakaan kerja itu, masa habis kontraknya yang kedua, GP tak lagi dipekerjakan oleh perusahaan tersebu," tambah Cellica.

Dengan kondisi demikian, tentu saja Giri kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Apalagi ia merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

"Akhirnya pagi ini, setelah bertemu dan berdialog langsung dengan perusahaan, saya bersama pimpinan perusahaan ini beserta jajarannya, Alhamdulillah mereka telah berkomitmen mencari jalan keluar yang adil bagi GP," bebernya.

Bahkan diungkapkannya, perusahaan tersebut berjanji membuka dan mempertimbangkan semua opsi dan solusi untuk Giri melalui rapat teknis internal.

Kendati demikian, Cellica secara pribadi berharap, agar Giri bisa bekerja kembali dan diberi kesempatan mencari nafkah di Perusahaan tersebut.

"Semoga ini menjadi jalan yang adil bagi GP untuk melanjutkan hidup. Terimakasiih atas kesempatannya kepada Direktur PT.H dan jajarannya kepada warga kami,GP?," harap Cellica.(obn)

KEJAM, SUDAH KEHILANGAN 4 JARI GIRI MALAH DI-PHK SEPIHAK PT HRI

Giri Pamungkas minta PT HRI pertanggungjawab terkait kecelakaan kerja yang dialaminya.

Buruh, Giri Pamungkas (27) mantan karyawan PT HRI meminta pertanggungjawaban perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.  Karena peristiwa tersebut harus kehilangan empat jari kanannya dan dipaksa putus kerja secara sepihak.

Giri mengatakan, ia meminta keadilan usai diputus kerja oleh perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada 18 Agustus 2020 dan harus kehilangan empat jari kanan.

“Saya kehilang 4 jari tangan kanan, kemudian pihak perusahaan memaksa saya untuk menandatangani pemutusan kerja dan diiming-imingi nanti mau dipekerjakan kembali,” kata Giri kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Menurut Giri, selama dua tahun berlalu sejak kejadian, ia belum mendapatkan kejelasan dari perusahaan tentang nasibnya. “Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindaklanjutnya,” jelas dia.

Lanjut Giri, dengan peristiwa itu pula, ia mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Sementara ia tulang punggung bagi keluarganya. “Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya ia juga telah mengupayakan dengan pihak serikat buruh yang membantunya. Namun belum mendapatkan tanggapan dari perusahaan sampai sekarang.

“Saya berharap pihak perusahaan bisa memiliki rasa kemanusiaan terhadap apa yang terjadi. Serta memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya,” imbuhnya.

Sementara itu diempat berbeda, Ketua Serikat Pekerja HRI, Ahmad Sarip Ihsan menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah berupaya komunikasi dengan dinas, namun hingga saat ini tidak ada kabar tindaklanjutnya.

“Kami dari pihak serikat sudah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tapi tindaklanjutnya seperti apa kami belum mendapatkan kabar,” ujar Sarip saat dihubungi melalui telepon selular.

Sementara itu, hingga berita diturunkan CEO PT HRI Sugih Sutanto saat dikonfirmasi belum ada tanggapan.(obn)

UNTUK PEKERJA YANG TERKENA PHK BISA DAPAT UANG JKP SEBESAR 45% DARI GAJI SELAMA 3 BULAN PERTAMA



Buruh, Aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mendapat protes dari masyarakat'

Protes tersebut dikarenakan pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanya berusia 56 tahun. Hal ini dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkenan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. 

Padahal di peraturan sebelumnya, Pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Staff khusus Mentri Tenaga Kerja,Dita Indah Sari mengatakan JHT adalah amanat dari UU Sistem jaminan Sosial Nasional. Tujuannya agar Pekerja menerima uang tunai saat sudah Pensiun, cacat tetap, atau meninggal, jadi sifatnya adalah old saving.

Ia memahami banyak keluhan terkait perubahan aturan pencairan dana JHT yang kini tidak bisa setelah PHK. Ia menjelaskan, saat ini kementrian mempunyai program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK.

"Keluhan temen2 soal knp JHT ga bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun Faktanya: skrng kita punya program baru yaitu JKP/ Jaminan kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP ga ada. Maka wajar jika dulu temen2 terPHK berharap sekali pada pencairan JHT" Ungkap Dita Indah melalui akun Twitternya @Dita_Sari_,

aat ini, kata Indah Pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon,juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, Pelatihan gratis di tambah akses loker.

Karena Progra Baru itu, maka JHT yang semula bisa diambil setelah PHK, kini dirubah aturannya, sesuai dengan filosopi namanya ,jaminan Hari Tua.

"Karena sudah ada JKP+Pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS Bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua" yang dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004. Memang aslinya untuk itu," terangnya .

Dita mengatakan dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun, namun tak bisa cair penuh,karena hanya terbatas 30% untuk perumahan serta 10% untuk keperluan lainnya.

" Kalau tidak ada JKP,Kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg.Krn tau bhw ini membantu saat PHK, Tapi krn sudah ada JKP plus Pesangon, ya dibalikin utk har Tua," kata dia.(obn)

Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini.