Looking For Anything Specific?

ads header

Baru tahap dialog ujug ujug nongol Permenaker no. 2 / 2022


Ir Muhammad Sidarta Anggota Tripartit Nasional dari unsur buruh/pekerja


MEDIA LEM - Jakarta, Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker no. 2 / 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran  manfaat jaminan hari tua ( JHT ) aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 ini efektif berlaku 4 Mei 2022.

Ketentuan perubahan mekanisme pencairan  jaminan hari tua menjadi saat usia 56 tahun, dalam peraturan sebelumnya JHT bisa dapat langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri atau terkena phk setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan dari perusahaan terkait, Sontak aturan ini menuai protes di kalangan pekerja dan buruh.

Menurut staf khusus kementrian tenaga kerja Dita Indah Sari dikutip dari berbagai media bahwa permenaker ini sudah melibatkan semua stakeholder ketenagakerjaan, kementerian dan lembaga terkait termasuk serikat pekerja bahkan sudah sejak Mentri tenaga kerja sebelumnya.
perubahan skema pencairan manfaat JHT, sejatinya  dilakukan karena pekerja akan memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain.

Untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Sedangkan menurut Ir. Muhammad Sidarta selaku anggota LKS Tripartit Nasional dalam wawancara khusus menjelaskan sejauh mana lembaga Tripartit Nasional di libatkan dalam pembentukan permenaker no 2 / 2022, menurutnya masih sebatas pokok-pokok pikiran dan belum sampai rapat pleno, harusnya semua unsur anggota rapat pleno di perdebatkan di bahas di diskusikan saling adu argumen sampai ada putusan baru bisa di rekomendasikan kepada Mentri atau presiden, " saya sesalkan ujug - ujug langsung jadi permen" ungkap M. sidarta
14/2/2022.

LKS itu fungsinya sebagai lembaga  koordinasi untuk memberikan masukan,  pertimbangan, pendapat, masukkan dan saran kepada pemerintah.Unsur nya pemerintah, SP dan Apindo/Kadin.

Unsur pemerintah pasti sangat paham karena sangat paham maka LKS tidak di libatkan dalam pembahasan, hanya diajak dialog saja yang bukan forum pengambilan keputusan.

Tripratit belum di ajak membahas. Baru diundang dialog semcam FGD. Bagaimana bisa mengiyakan lha pembahasannya saja belum dilakukan, pungkas Sidarta.

Menurutnya sesuai prosedur dan mekanismenya permenaker NO 2 tahun 2022 belum dibahas di sidang pleno LKS Tripartit Nasional. jadi dialog tidak bisa disebut sudah dilibatkan karena itu baru pokok-pokok pikiran dari narasumber.(Why) 


0 comments:

Posting Komentar