MEDIA LEM - Jakarta, Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker no. 2 / 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua ( JHT ) aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 ini efektif berlaku 4 Mei 2022.
Ketentuan perubahan mekanisme pencairan jaminan hari tua menjadi saat usia 56 tahun, dalam peraturan sebelumnya JHT bisa dapat langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri atau terkena phk setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan dari perusahaan terkait, Sontak aturan ini menuai protes di kalangan pekerja dan buruh.
Untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.
LKS itu fungsinya sebagai lembaga koordinasi untuk memberikan masukan, pertimbangan, pendapat, masukkan dan saran kepada pemerintah.Unsur nya pemerintah, SP dan Apindo/Kadin.
Unsur pemerintah pasti sangat paham karena sangat paham maka LKS tidak di libatkan dalam pembahasan, hanya diajak dialog saja yang bukan forum pengambilan keputusan.
Tripratit belum di ajak membahas. Baru diundang dialog semcam FGD. Bagaimana bisa mengiyakan lha pembahasannya saja belum dilakukan, pungkas Sidarta.
Menurutnya sesuai prosedur dan mekanismenya permenaker NO 2 tahun 2022 belum dibahas di sidang pleno LKS Tripartit Nasional. jadi dialog tidak bisa disebut sudah dilibatkan karena itu baru pokok-pokok pikiran dari narasumber.(Why)
0 comments:
Posting Komentar