FSP LEM SPSI DKI JAKARTA, Aliansi Federasi Serikat Pekerja Se_DKI Jakarta berkomitmen bersama untuk secara komprehensif menjadi bagian dalam gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Upah Minimum DKI Jakarta Tahun 2022 yang diterbitkan oleh gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ph.D.
Aliansi Federasi Serikat Pekerja Se_DKI Jakarta telah melakukan konsolidasi guna mempertahankan kesejahteraan buruh/pekerja yang saat ini dirasa semakin sulit pasca terbitnya Undang-undang No.11 Tahun 2020 / Cipta Kerja beserta turunannya yang secara langsung mengkebiri peningkatan taraf hidup buruh/pekerja.
Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Apindo DKI Jakarta menuntut Anies mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Apindo juga menuntut Anies memberlakukan kembali Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur UMP hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Inilah yang menjadi keresahan teman-teman buruh/pekerja khususnya yang mempunyai basis upah menggunakan upah minimun, “dari bahasanya saja sudah minimum kenapa mesti ditawar kembali, apakah mereka tidak mempunyai naluri”, ungkap Bung Yusup (DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA) ketika secara terpisah dikonfirmasi melalui telepon.
Aliansi Federasi Serikat Pekerja ini secara menyeluruh mempunyai visi yang sama, yaitu sama-sama mempertahankan nilai yang telah ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam KepGub nya serta bersama-sama juga menyongsong Tahun 2022 ini dengan penuh harapan serta kondusifitas dunia usaha untuk bangkit dalam kondisi perbaikan peningkatan ekonomi dan kesehatan ditengah belum usainya pandemi Covid.19 ini (ndi)
0 comments:
Posting Komentar