Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Buruh Jawa Barat Kembali Bergerak Kepung Gedung Sate Bandung

Buruh kepung Gedung Sate Bandung


Bandung, MEDIA LEM - 29 November 2021, Buruh Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat kembali bergerak kepung Gedung Sate Bandung. Mereka meminta Gubernur Jawa Barat agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat dan tetapkan upah diatas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paska pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi RI.


Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat, paska putusan Mahkamah Konstitusi RI kamis 25 November 2021 yang menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 Cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.


Berdasarkan Amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/Kebijakan yang bersifat Strategis dan berdampak luas,  serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja, oleh karena Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021, jelas Roy Jinto.

Lebih lanjut Roy Jinto menjelaskan bahwa, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat pada Tanggal 26 Nopember 2021 sampai malam hari, dimana mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka berdasarkan hal tersebut kami menyatakan sikap atau tuntutan SBB :

Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Meminta Gubernur Jawa Barat MENETAPKAN  Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.

Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan 

“ PERNYATAAN SIKAP DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT “ MENGENAI PUTUSAN MK DAN PENETAPAN UMK TAHUN 2022

Foto media lem : Pimpinan Federasi Tingkat Daerah Jawa Barat

Bandung, MEDIA LEM - Mahkamah Konstitusi RI Pada Tanggal 25 Nopember 2021 telah membacakan putusan pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pada tanggal 26 nopember 2021 Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah mengadakan Rapat Pleno terhadap Rekomendasi/usulan UMK Tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat, Rapat Pleno dilakukan sampai malam hari, dan tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga masing – masing unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menyampaikan pendapat dan usulan yang dituangkan dalam Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tanggal 26 Nopember 2021, yang akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengambil keputusan.

Rapat Dewan Pengupahan Propinsi unsur serikat Pekerja bersama Depekab se Jawa Barat

Berdasarkan hal tersebut kami menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Pembentukan  UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan tekhnik penyusunan peraturan perundang – undangan sebagaimana di maksud pada UU No.12 tahun 2011 JO UU No.15 Tahun 2019 tentang pembentukan UU sebagai amanat pasal 22 A UUD 1945.

2. Bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar “asas” kejelasan Rumusan sebagaimana UU No.12 Tahun 2011.

3. Bahwa alasan Pemerintah untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan UU dengan menggabungkan 78 UU dengan metode Omnibus Law dengan dalil agar lebih cepat dan efisien, menurut pendapat MK persoalan lamanya waktu dalam membentuk suatu UU, tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk menyimpangi atau melanggar UUD 1945.

4. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan telah terjadi perubahan materi muatan secara substansial UU No. 11 tahun 2020  Pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden, hal tersebut tidak dapat dibenarkan oleh MK sebagaimana dalam pertimbangan hukum putusan MK.

5. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan mengenai “ asas keterbukaan “ pembentuk UU tidak memberikan ruang partisipasi publik kepada Masyarakat secara maksimal, dan NA (naskah akademik) RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sehingga UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil.

6. Bahwa berdasarkan Amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/Kebijakan yang bersifat Strategis dan berdampak luas,  serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja

7. Bahwa oleh karena Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana  PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 Tahun 2021.

8. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se Jawa Barat pada Tanggal 26 Nopember 2021 sampai malam hari.

9. Bahwa mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka berdasarkan hal tersebut kami menyatakan sikap atau tuntutan SBB :

       1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

      2. Meminta Gubernur Jawa Barat MENETAPKAN  Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

    3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.

    4. Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 Nopember 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

   

MK Tolak Gugatan Buruh Batalkan UU Cipta Kerja



Media Lem, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11).

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," tambahnya.

Dalam pokok permohonan, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan."

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Massa aksi dari kelompok buruh ikut mendengarkan sidang putusan MK terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Kamis (25/11).

Massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) memutuskan untuk mendengarkan sidang putusan tersebut dari depan Gedung Sapta Pesona lantaran terhadang kawat duri milik kepolisian.

Berdasarkan pantauan fsplemspsi,or,id di lokasi, massa aksi lantas memutar video sidang putusan MK yang disiarkan secara langsung melalui Youtube. Siaran tersebut kemudian disambungkan dengan pengeras suara yang terpasang di mobil komando.

Pada November 2020, KSPI resmi mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kecacatan formil diawali dengan tidak dilibatkannya serikat buruh dalam perencanaan, pembentukan, hingga penetapan aturan tersebut.

Selain itu, UU Cipta Kerja diubah berkali-kali baik dari segi halaman maupun pasal-pasal yang ada. Ia menduga ada perubahan substansi pasal, sebab saat ditanya majelis hakim keterangan pemerintah dan DPR dinilai berbelit-belit.

Selain KSPI, beberapa serikat buruh juga mengajukan permohonan uji materi, yakni Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI), Yang tergabung dengan Gerakan Kesejahteraan Rakyat (GEKANAS).

Gugatan yang diajukan buruh dalam UU Cipta Kerja ini terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam hal ini penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Buruh juga menggugat UU Cipta Kerja soal pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum.

Selain itu, gugatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Bertepatan dengan pembacaan keputusan terkait hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja di MK, sejumlah elemen buruh menggelar demo di beberapa daerah, termasuk Jakarta. (obn)

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Buruh: Kami Yakin Masih Ada Keadilan


Buruh Lem, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja selama 2 tahun. Buruh tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) merespons hal tersebut.

Ketua Umum F SP LEM SPSI Arief Minardi mengapresiasi keputusan MK. Ia meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan.

"Kami menyatakan rasa apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi. F SP LEM SPSI dan buruh Indonesia termasuk KSPI,KSPSI AGN meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses perjuangan buruh untuk melawan oligarki partai politik," katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

"Saya ulangi oligarki partai politik di parlemen bersama dengan pemerintah untuk mengurangi untuk hak-hak buruh bahkan menghancurkan masa depan buruh melalui omnibus law Undang-undang Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Kami apresiasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

MK telah meminta pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan Undang-undang P3 dan tidak melanggar Undang-undang Dasar 1945. Serta, melibatkan partisipasi publik. Arif minardi mengatakan, pihaknya akan mengawal undang-undang ini.

"Kami akan ikuti dan siap sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan sepanjang tidak mengurangi hak-hak dasar kaum buruh," katanya.

Masa aksi dari buruh segera membubarkan diri dengan tertip setelah putusan dari MK di sampaikan dari mobil komando.(obn)




PEMERINTAH DILARANG MEMBUAT ATURAN TURUNAN DAN KEBIJAKAN TURUNAN DARI UU CIPTA KERJA SELAMA 2 TAHUN

Photo sidang MK Putusan MK UU Cipta Kerja

Buruh Lem, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya Hari ini memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam Jangka waktu kerja 2 tahun kedepan. Bila tidak di perbaiki maka UU yang di revisi oleh UU Cipta kerja di anggap berlaku kembali. 

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," Kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel You Tube MK, Kamis 25/11/2021 

Photo Putusan MK

Bila tidak di perbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.Pemerintah dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun kedepan.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomer 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," Ujar Anwar Usman.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," Ucap Anwar

Kuasa Hukum pemohon uji formil, Viktor Santosa Tandiasa, Menerangkan bahwa ini adalah pertama kalinya uji formil dikabulkan oleh MK.Keputusan ini diluar dugaan karena sebelumnya para pemohon uji formil yang terdiri atas buruh dan mahasiswa telah hilang harapan.(obn)

Ribuan Buruh Dari Berbagai Organisasi Melakukan Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi.

 

Ir. Arif Minardi Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI

JAKARTA, MEDIA LEM - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi kembali melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut bertepatan dengan sidang pleno pengucapan putusan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada hari kamis 25 november 2021, pukul 10,00.

Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan dan kaum buruh khususnya hingga menjelang pengucapan putusan perkara tersebut.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, 

" aksi unjuk rasa kali ini dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Nasional yang secara bersama-sama akan menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya berdasarkan fakta-fakta persidangan menurut keterangan saksi ahli maupun saksi fakta."

Lebih lanjut, Arif Minardi menjelaskan

" undang-undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tersebut secara formil melanggar tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan, contohnya setelah diputuskan dalam sidang pari purna DPR-RI pada 5 oktober 2020 telah terjadi perubahan jumlah halaman dan perubahan redaksi maupun subtansi. Secara materiil undang-undang cipta kerja beserta turunannya mendegradasi hak dan kepentingan kaum buruh."

"contohnya banyak daerah tahun 2022 yang tidak naik upah."tegas Arif. 

Sementara itu,  salah satu Koordinator Lapangan Aksi Nasional uhamad Sidarta menyampaikan.

" aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi maupun di berbagai daerah  tersebut sebagai bentuk kegelisahan luar biasa bagi pekerja/buruh, sehingga menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia."

"untuk menyampaikan tuntutan : Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Tetapkan Upah Minimum tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan." tegasnya pria yang sering disapa dengan sebutan kang darta

Aksi akan dimulai dari titik kumpul di parkir IRTI menuju kedepan gedung MK, berikut Kontak Person Penangung jawab aksi : Arif Minardi : 0818 420 060, Muhamad Sidarta : 0857 1007 6059. (rsy).

Bupati Cellica Nurachadiana Rekomendasikan UMK Karawang Tahun 2022 naik 5,27%

Foto media lem, pertemuan KBPP dengan Bupati Karawang Teh Cellica Nurachadiana

KARAWANG, MEDIA LEM
- Aksi Massa dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) yang dilakukan 2 hari berturut-turut sejak 23-24 Nopember 2021, akhirnya berbuah manis. Hal ini setelah ada kesepakatan antara Tim Depekab Serikat Pekerja dengan Bupati Karawang, tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar 5,27%. Dan Esok harinya direvisi menjadi 7,68%.

Sebelumnya semenjak siang, massa yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang penuh semangat mengawal jalannya perundingan di Kantor Bupati Karawang. Bupati Cellica Nurrachadiana didampingi Kadisnaker Asip Suhendar melakukan perundingan dengan Tim Depekab Serikat Pekerja antara lain Abas Purnama, SE dari FSP LEM SPSI, Dion Untung Wijaya, SH, dari FSP TSK SPSI, Bambang Subagyo dari FSP RTMM, Rusmita dari FSPEK KASBI, H. Pupung SK dari K-SARBUMUSI, Asmat Serum, SH, dari FSPMI, dan Suparno, SH, dari FSP KEP SPSI.

Sementara itu, setelah ada kejelasan hasil perundingan Tim Depekab Serikat Pekerja selesai. Mereka berkesempatan menyampaikan kabar gembira tersebut kepada massa aksi KBPP. 

Foto media lem, penyampaian hasil rekomendasi kepada masa aksi KBPP

"Hidup buruh, hidup buruh Karawang, KBPP, KBPP, karawang," demikian penyampaian Dion Untung Wijaya, SH,  perwakilan Depekab Serikat Pekerja di atas mobil komando didampingi H. Pupung, Abas Purnama, Asmat Serum, dan Bambang Subagyo. 

"Teman-teman semua, kawan-kawan massa aksi yang sungguh luar biasa sampai dengan saat ini masih bertahan di depan kantor bupati untuk sama-sama mengawal perundingan Upah Minimum Kabupaten Karawang tahun 2022 dan kita sudah mulai dari kemarin sampai tadi tengah malam, dilanjutkan lagi hari ini," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Karawang penuh bangga. 

Dijelaskannya juga, alhamdulillah setelah melalui perundingan yang cukup alot, kita akhirnya bisa mendapatkan sebuah rekomendasi UMK tahun 2002 untuk Kabupaten Karawang. 

"Dan kita masih melihat keberpihakan Bupati Teteh kita, Teh Cellica kepada buruh Kabupaten Karawang kepada rakyatnya. Hidup Cellica, hidup Teh Celli," teriak Bung Dion dengan semangat.

Dia kembali menjelaskan tentang hasil perundingan yang dilaksanakan Depekab Serikat Pekerja dengan Bupati Karawang hari ini, Rabu (24/11/2021).

"Baik kawan-kawan semua, seperti mungkin yang sudah beberapa kali kami share kepada anggota. Alhamdulillah rekomendasi sudah ditangani oleh Ibu Bupati, kita naik 5,27% tidak mengikuti PP 36. Hidup buruh, hidup buruh," jelasnya sembari menyampaikan kenaikan UMK Kabupaten Karawang menjadi Rp. 5.051.183 dari Rp. 4.798.312 pada tahun 2021.[rsy fr Ari]

PENETAPAN KENAIKAN NILAI UPAH KARAWANG AKAN DITETAPKAN BUPATI - DIKAWAL MASA AKSI BURUH KBPP

Penyampaian hasil pertemuan dengan Bupati Ter Cellica Nurachadiana tentang kenaikan upah

KARAWANG, MEDIA LEM - Massa Aksi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) tetap bertahan hingga tengah malam menunggu kepastian kenaikan upah yang dibahas dengan Bupati Karawang, Selasa (23/11/2021).

"Tadi kita sudah berunding ya dengan Ibu Bupati ya, lumayan cukup alot tadi. Yang pertama untuk masalah UMK ya, kita untuk kesepahaman sudah kita melakukan satu kesepahaman bahwa kita tetap untuk Karawang itu akan melakukan kenaikan dari Ibu Bupati," demikian kata  Anggota Tim Depekab dari Serikat Pekerja, Abas Purnama, SE, diatas mobil komando. 

Lanjut dia, cuma untuk angkanya ya tadi kita masih alot di angka keinginan kita tetap tinggi tapi dari Ibu Bupati belum bisa memberikan angka yang tinggi. 

"Jadi kita kita masih ada selisihnya lumayan cukup jauh. Dan rencananya besok akan diteruskan perundingan," imbuhnya.

Sambung dia, ya tadi karena sudah malam. Teringat rekan-rekan di sini juga menunggu,  sudah kelelahan ya malam, jadi kita putuskan untuk perundingan itu kita besok. 

"Besok jam 1 di Pemda. Jadi tinggal kita menentukan angka untuk rekomendasi UMK tahun 2022. Jadi saya harapkan, itu hasil yang tadi kita lakukan perundingan," tutup Abas Purnama, SE yang juga menjabat sebagai Ketua FSP LEM SPSI Karawang ini.

Seusai mendengarkan penjelasan Tim Perunding KBPP,  massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Direncanakan, siang nanti (hari ini), massa KBPP Karawang akan kembali melakukan aksi di depan kantor bupati.(rsy fr Ari).

BURUH MASIH BERTAHAN BERSAMA API UNGGUN - MENUNGGU KEPASTIAN UPAH

Buruh masih bertahan dengan api unggun menanti kenaikan upah


Karawang, MEDIA LEM - Masa aksi buruh Karawang masih bertahan didepan kantor Pemda Kabupaten Karawang hingga larut malam karena mereka belum menerima hasil dari tuntutan kenaikan upah. Dari informasi yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang bahwa perundingan upah dinyatakan tidak ada kesepakatan, karena dari pihak APINDO mengusulkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 turunan dari UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebesar 0%. sedangkan dari unsur Serikat Pekerja masih mengusulkan kenaikan UMK Karawang Tahun 2022 sebesar 15% yaitu Rp. 5.518.058,- mengacu pada inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi serta proyeksi kedepan. Sedangkan untuk usulan Serikat Pekerja / Buruh terkait dengan Upah Kelompok Usaha Tahun 2021 diusulkan sebesar 5,30% berdasarkan rekomendasi dari tim perumus pengupahan kabupaten Karawang yang sudah melakukan kajian kajiannya.

Karena tidak ada kesepakatan maka Depekab sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memutuskan dan teetuang dalam berita acara yang akan disampaikan langsung kepada Cellica Nurachadiana selaku Bupati Karawang.

Sampai saat ini masih belum ada update terkait dengan pertemuan antara Depekab dan Bupati Karawang Teh Cellica Nurachadiana.(rsy).

MEDIA TIDAK DIPERKENANKAN MELIPUT AGENDA RAPAT DEPEKAB KARAWANG. KATA DINAS : RAPAT TERTUTUP! - PENYERAHAN DRAFT KAJIAN PENGUPAHAN KAB. KARAWANG

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang

KARAWANG, MEDIA LEM - Rapat pertemuan lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten ( DEPEKAB ) Karawang yang sedianya dimulai pukul 13.00 WIB di Kantor Pemda Karawang pada Selasa,23 November 2021 yang sebelumnya sudah dimuali sejak pukul 11.00 WIB dan masih belum ada kesepakatan dilanjutkan kembali dengan penyerahan berkas kajian pengembangan sistem pengupahan Kabupaten Karawang atau UKU Tahun 2021 dari tim perumus kepada Depekab, namun agenda ini tertutup untuk umum dan media tidak diperkenankan untuk ikut langsung dalam rapat Depekab, disampaikan oleh pihak Disnaker kepada awak media. 

" Saya sudah sempat masuk ke ruang meeting depekab, tapi disuruh keluar oleh orang dinas,ini rapat tertutup jadi media diminta untuk keluar ruangan." kata soleh, salah satu tim media LEM yang awalnya ditugaskan untuk ikut meliput jalannya rapat depekab.

Masa aksi KBPP didepan Kantor Bupati Karawang

Selama rapat Depekab berlangsung dari luar gedung Pemda Karawang terdengar orasi dari masa aksi Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Pejuangan / KBPP yang terdiri dari beberapa Federasi SP/SB yaitu FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, K-SARBUMUSI, K-FSPEK-KASBI, FSPMI yang sejak pagi sudah mulai bergerak dari kawasan - kawasan industri yang ada di Karawang dan sudah sampai didepan Kantor Bupati Karawang dengan menyampaikan orasi diatas mokom, adapun tuntutan SP/SB yang tergabung dalam KBPP yaitu :

1. Segera Terbitkan Peraturan Bupati Perbub terkait dengan Upah Kelompok Usaha / UKU tahun 2021. 2. Naikkan UMK Kabupaten Karawang Tahun 2022sebesar 15% 
3. Tolak UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Tuntutan buruh ini disampaikan sebagai bentuk protes atas kebijakan / regulasi yang tidak berpihak kepada kaum buruh, karena ada indikasi bahwa upah di Kabupaten Karawang tidak ada kenaikan. 

Penyerahan draft kajian pengupahan Kab. Karawang 


" Serikat Pekerja meminta kenaikan upah untuk UMK Tahun 2022 sebesar 15% dan Upah diatas upah minimum / Upah Kelompok Usaha ( UKU ) Tahun 2021 dengan memberikan berkas berkas kajian pengembangan sistem pengupahan Kabupaten Karawang atau UKU Tahun 2021." disampaikan oleh Abas Purnama, SE. selaku salah satu Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang kepada awak media. 

Sampai berita ini diturunkan proses rapat Depekab dan Unjuk Rasa Damai masih beralangsung dan belum ada keputusan resmi yang disampaikan oleh pihak pemerintah ataupun anggota Depekab lainnya.(rsy).

AKSI KBPP TUTUP AKSES KAWASAN INDUSTRI KARAWANG


Masa aksi memblokade jalan masuk ke kawasan industri Surya Cipta dan mengakibatkan kemacetan.

KARAWANG, MEDIA LEM - Massa Aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang, sudah mulai bergerak dari kawasan industri KIIC, Surya Cipta dan Indotaisei Cikampe dari pantauan media, massa sudah mulai bergerak sekira jam 06.00 pagi. Bahkan massa aksi sempat menutup akses masuk kawasan Surya Cipta hingga mengakibatkan kemacetan di akses Tol Jakarta Cikampek.

Kapolsek Ciampel, Pak Bambang langsung turun tangan mengawal massa aksi yang melakukan sweeping di Kawasan Surya Cipta. Masa Aksi melakukan sweeping ke pabrik pabrik sambil menyuarakan tuntutan dalam aksi unjuk rasa yaitu :

1. Tetapkan Upah Kelompok Usaha Tahun 2021

2. Naikan UMK Karawang Tahun 2022 sebesar 15 %

3. Cabut UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Masa aksi akan berkumpul bersama dengan masa aksi dari berbagai kawasan industri yang ada di Karawang di Kantor Pemda Karawang. Sampai berita ini direleased kegiatan masih berlangsung. (rsy).


TIDAK ADA KENAIKAN UPAH DARI TAHUN 2021 BURUH KARAWANG MERADANG



Buruh Lem,Massa Aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang sudah mulai bergerak dari kawasan industri KIIC, Surya Cipta dan Indotaisei Cikampek.selasa (23/11/20210.

Mereka bergerak karena di picu dari pernyataan Mentri tenaga Kerja Ida Fauziah yang dalam peryataan konferensi Pers,Selasa (16/11/2021) dimana Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa penetapan upah minimum Propinsi (UMP) Tahun 2022, Berdasarkan UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam kesempatan itu beliau juga mengatakan bahwa sudah simulasi berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09% dari Upah Tahun 2021. 

situasi ini yang membuat para buruh Karawang meradang karena tidak ada kenaikan untuk UMK dari tahun lalu.artinya kerja satu tahun tidak ada harganya bagi buruh pabrik.

''Pademi sih pademi bapak/Ibu, tapi masak iya sih kami buruh di karawang tidak ada kenaikan upah sama sekali selama satu tahun, kebutuhan pokok tidak di jagain, sampeyan naikin, ini malah uang untuk belanja dari kami tidak di naikin,terus kami belanja kebutuhan pokok pakai apa, kami makan apa, kebangetan bener dah Pemerintah", Kata salah satu orator dari mobil komando dalam orasinya di Depan Pemda Karawang.

Perwakilan Buruh di terima oleh Pihak Pemda Karawang, bertempat di ruang Rapat Bupati lantai 3, Pemerintah Kabupaten Karawang Jl.A.Yani No 1 Karawang sekitar 25 orang Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang berdiskusi soal upah yang dimulai pukul 10.30 dan berakhir Pukul 14.00.

Rapat yang di pimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Drs.H.Apip Suhendar,M.Si merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk Upah Minimum Kabupaten adalah sebagai berikut :

  1. Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2022 naik sebesar 15% dari Upak Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2021 menjadi Rp 5.518.058,-
  2. Dewan Pengupahan Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia menyampaikan bahwa sesuai denga rumusan formula yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 tentang Pengupahan dan yang diumumkan dalam laman www.wagepedia.kemnaker.go.id dimana rumusan kenaikannya sudah dapat di hitung. maka Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia tetap berdasarkan hal tersebut diatas atau tidak naik tetap sebesar Rp. 4.798.312,-
Berita acara tersebut akan langsung di sampaikan kepada Cellika Nurachadiana selaku Bupati Karawang untuk bisa di tetapkan  sebagai UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang.

sekitar jam 23 Depekab di terima oleh Cellica Nurachadiana dan rekomendasi di serahkan. dalam akun IG pribadinya beliau akan mencarikan titik temu terkait keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota. (Obn)

Anies Temui Buruh,Jelang Penetapan UMP DKI Jakarta 2022

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Temui Buruh di depan kantornya saat aksi Penetapan Upah Minimum 2022
 

Buruh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat siang ini, Kamis, 18 November 2021. Saat menemui massa, Anies mendengarkan permintaan mereka yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami sudah mengomunikasikan hal ini," ujar Anies melalui pengeras suara, Kamis siang.

Massa buruh yang berdemo di depan Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat siang ini berjumlah sekitar 100 orang. Mereka turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami menuntut kenaikan Upah sebesar 3,57 persen," ujar Yusup Suprapto Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.

Anies Baswedan Bersama Ketua DPD F SP LEM SPSI Yusup Suprapto saat mau menemui Para Pendemo Buruh tuntut UMP DKI Jakarta 2022

Anies mengatakan keputusan kenaikan UMP berada di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga, Anies mengatakan pemerintah daerah akan membantu meringankan biaya hidup buruh di Jakarta melalui beberapa program. 

"Akan ada bantuan agar biaya hidup di Jakarta turun dan buruh bisa menabung," kata Anies. 

Sikap Anies yang mau menemui massa mendapat banyak sambutan antusias dari peserta demo. Mereka kemudian bersama-sama menyanyikan lagu "Bagimu Negeri". Di tengah riuh tersebut, massa banyak yang memanggil Anies sebagai Presiden 2024.

"Ke Istana mau ketemu Presiden dia ga ada, tahunya ada di Balai Kota," teriak massa.

Anies yang memakai batik hijau hanya tersenyum mendengar buruh mengelu-elukan namanya sebagai Presiden 2024. Ia kemudian masuk kembali ke dalam Balai Kota diiringi teriakan tersebut.(obn)

Wagub DKI Minta Maaf Besaran Kenaikan UMP 2022 Belum Sesuai Harapan

Wakil Gubernur DKI Jakarta  Ahmad Riza Patria

Buruh, Pemprov DKI Jakarta tengah membahas upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun, besaran angkanya belum bisa sesuai dengan keinginan para buruh.

"Jadi mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun, angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).

Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan swasta ingin ada peningkatan UMP setiap tahun. Hanya saja, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 maka kenaikan UMP harus disesuaikan.

"Namun demikian sekali lagi, kita dalam menghadapi covid, ada masalah bersama di samping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," jelas dia.

Massa buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada 18 November 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSP) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

UMP DKI Jakarta 2022 sendiri akan diumumkan 19 November 2021. Tanggal ini sesuai dengan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan 21 November 2021.

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (2/11).(obn)

UMP DKI Jakarta 2022 Diumumkan 19 November

Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP). Selambat-lambatnya, pengumuman disampaikan pada 19 November 2021 mendatang.

 "Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (16/11). 

Andri menyatakan sampai hari ini besaran final upah masih dibahas dengan sejumlah pihak. Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga Dewan Pengupahan, kata Andri, 

Bersama Dewan Pengupahan masih menunggu rilis soal pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data BPS menjadi penting untuk menentukan keputusan terkait UMP DKI. 

 "Sekarang kami tunggu rilis dari BPS. Insya Allah tanggal 5 November rilis terkait masalah pertumbuhan ekonomi termasuk PDB itu yang kami bahas lagi," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut nantinya untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menyesuaikan dengan kemampuan para pengusaha. Sebab saat ini masih dalam kondisi pendemi Covid-19.

"Setiap tahun kan kalau kita bicara kenaikan UMP itu kan memang selalu naik, tapi kita situasinya sekarang masih pandemi, tentu kan kita juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2021). 

 Lanjut Riza, permintaan kenaikan UMP merupakan hal wajar. Namun kata dia harus disesuaikan dengan secara proporsional, baik masyarakat dan pihak pengusaha. Politikus Gerindra tersebut berjanji akan mencarikan solusi yang proporsional untuk semua pihak.(obn)

10.000 Buruh Bakal Gelar Aksi Minta Kenaikan UMP dan UMK 10 Persen di 2022

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI), Arif Minardi menyebut para buruh akan menggelar aksi dalam waktu dekat. Rencananya, lebih dari 10 ribu buruh akan turun ke jalan pada 18 November 2021 mendatang. Aksi ini akan mengangkat empat topik utama.

"F SP LEM SPSI akan melakukan aksi besar-besaran di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten kota, melibatkan lebih dari 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik pada 18 november 2021 secara serempak," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (7/11).

Rencananya aksi tersebut akan dilaksanakan sejak pukul 10 pagi hingga selesai dengan titik aksi pada kantor Gubernur, kantor Walikota atau Bupati, dan Kantor DPRD di wilayah yang menggelar aksi tersebut.

Sama seperti sebelumnya, Arif menyebut tuntutan akan membawa empat hal. Pertama, naikkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar 7-10 persen.

Kedua, berlakukan upah minimum sektoral UMSK 2021 dan 2022. Ketiga, cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dan keempat berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

"Tetap di empat isu tersebut, titik sentralnya adalah upah minimum. Pada 18 November Buruh kembali turun ke jalan, dalam jumlah yang lebih besar," kata dia.

Dia kembali menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah tidak bisa menggunakan instrumen hukum PP 36 Tahun 2021. Sebab, aturan itu berada di bawah Undang-undang Cipta Kerja yang sedang digugat oleh buruh.

"Maka F SP LEM SPSI menggunakan UU nomor 13/2003 dan PP 78/2015, bahwa kenaikan upah minimum menggunakan perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak," terangnya

(obn)

MENAKER TETAPKAN UMP 2022 HANYA NAIK 1,09%

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat konferensi pers penetapan UMP 2022 selasa 16/11/2021

Jakarta, Buruh.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar rata-rata 1,09%. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur,” kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP yang selanjutnya bisa menetapkan UMK bagi daerah daerah tertentu,setelah UMP di tetapkan,” sambungnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. 

Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,”  ujar Ida Fauziyah.

Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida Fauziyah meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021.

Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu  20 November 2021. 

Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” ujarnya.

Ida menjelaskan, penetapan upah minimum bila tak sesuai perundangan, maka berpotensi menurunkan daya saing, khususnya kepastian hukum. Ia menilai, bila upah minimum ditetapkan terlalu tinggi dari ketentuan, maka berpotensi menurunkan kesempatan kerja.

Selain itu, menurutnya bisa memicu pemutusan hubungan kerja, apalagi situasi saat ini masih pandemi.

Tak hanya itu, Ida mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk mengikuti aturan upah minimum dari pemerintah pusat. Jika tidak, ada sanksi yang bakal mengintai.

Ada sanksi diberikan ke kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, akan dapat sanksi administrasi, dan ada di surat edaran (SE) tersebut dijelaskan sanksi teguran tertulis, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Ini mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014,” imbuhnya.(obn)

Buruh Yang tergabung Dalam FSP LEM SPSI Tuntut Pemerintah Naikan Upah Minimum 15%


Ir. Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI dalam wawancara bersama iNews TV
Jakarta, MEDIA LEM - Buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI rabu 10 november 2021 bertepatan dengan hari pahlawan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Presiden, sebelumnya massa FSP LEM SPSI melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi dan di daerah menjelang sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja No 11 tahun 2021. Buruh Meminta Mahkamah Konstitusi Kabulkan Judicial Review UU Cipta Kerja tersebut.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menjelaskan, unjuk rasa massa buruh FSP LEM SPSI hari ini di fokuskan di Istana Presiden dengan tuntutan agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi yang akan ditetapkan pada 21 november 2021 dan upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada 30 november 2021 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja, karena UU Cipta Kerja tersebut masih digugat di Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materiil sampai sekarang belum selesai, artinya UU Cipta Kerja beserta turunannya belum berkekuatan hukum tetap, jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Nasional FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta mengatkan aksi unjuk rasa hari ini 10 november 2021 dilaksanakan di kota Bekasi, Depok, Purwakarta, Kabupaten Cirebon dan daerah lainnya di Indonesia dengan tuntutan :  Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, Naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15% untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional.(rsy)

RIBUAN PEKERJA KAWAL SIDANG UU CIPTA KERJA DAN TUNTUT KENAIKAN UPAH MINIMUM TAHUN 2022

Buruh Yang tergabung Dalam FSP LEM SPSI Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan tuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Dengan Unjuk Rasa. /Dokumen Serikat Pekerja

F SP LEM SPSI, Menjelang putusan gugatan formil UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini, FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8 November 2021 didepan Mahkamah Konstitusi.

Karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat Pekaerja atau serikat Buruh sebagai pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya.

" Sebentar lagi,MK akan memutus perkara, Kita berdoa agar majaelis hakinMK memutus seadil-adilnya sidang perdana digelar, Desember 2020," Kata Koordinator Aksi Nasional F SP LEM SPSI Muhammad Sidarta saat di wawancarai oleh awak media.

Aksi Unjuk rasa di laksanakan di Mahkamah Konstitusi,Kemendagri dan dilanjut ke kemenaker dengan tuntutan 

Batalkan UU Cipta Kerja dan naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15 persen untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional. 

Arif Minardi menjelaskan bahwa Buruh meminta Para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dalam pembuatan UU mulai dari perencanaan sampai pengesahannya banyak yang menyalahi dan melanggar undang-undang atau sudah cacat hukum.

"Dengan tuntutan meminta para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum," jelas Arif.

Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan.

Sidang perdana digelar oleh Mahkamah konstitusi pada bulan Desember 2020, sebentar lagi akan memasuki putusan.

Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh adalah

Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh KSPSI dan KSPI.

Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.

Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Aliansi GEKANAS; termasuk FSP LEM SPSI ada didalamnya.

Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, serikat pekerja atau serikat buruh melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara formil dan materiil.

"Aksi serupa dengan tuntutan yang sama juga dilakukan di seluruh kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang ada basis massa buruh FSP LEM SPSI," jelasnya.

F SP LEM SPSI tetap konsisten menolak dan meminta batalkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh,Sebelumya Ketua Umum FSPLEM SPSI Arif Minardi mengatakan, Serikat Pekerja/serikat buruh melakukan Judicial Revew di MK, karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat pekerja sebagai pemangku kepentingan.

 "Mulai dari perencanaan, penyusunan,pembahasan,pengesahan atau penetapkan sampai pengundangannya, secara materiil banyak merugikan kaum pekerja/buruh penerima upah", lanjutnya dalam orasi di atas mobil komando.(obn)

Aksi Mengawal Sidang Putusan Judicial Reviuw UU-No.11/2020, FSP LEM SPSI : "Putuskan Seadil-adilnya"

MEDIA LEM SPSI, Jakarta, Sekitar 3.000 masa aksi buruh FSP LEM berkumpul di patung kuda jalan merdeka barat dari Jakarta, Banten,Bekasi dan Karawang dari Jam 10.00 WIB, Senin 8/11/2021.
 Diawali dengan menyanyikan indonesia Raya dan Mars FSP LEM SPSI mereka bergerak ke Mahkama Konstitusi untuk menyampaikan beberapa Tuntutan diantaranya:
1. Agar Para Hakim memutuskan bertindak adil seadil-adilnya dalam memutuskan UU
2. Kenaikan Upah sektor agar tetap ada 
3.Masa Aksi meminta Hakim agar membatalkan UU.NO.11/2020 karena dari awal proses pembentukanya sampai disah Cacad Hukum
Menjelang Solat Zuhur perwakilan masa aksi diterima, sekitar 10 Orang perwakilan masuk untuk menyampaikan surat dan koronoligi bukti tidak sahnya UU No.11/2020 cacat hukum.
Ke 10 perwakilan masa aksi diterima KABID HUMAS MK diterima gedung 2  Bapak  Fajar
Setelah nego masuk 10 perwakilan diwajibkan menjalani wajib prokes mengenakan masker dan test antigen Covid19

Buruh Yang tergabung Dalam FSP LEM SPSI Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan tuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Dengan Unjuk Rasa.

BAPOR Barisan Pelopor FSP LEM SPSI ( foto : media LEM )

Jakarta, MEDIA LEM-07/11/2021. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan, bahkan undang-undang  yang  disyahkan  oleh DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 02 November 2020 tersebut langsung digugat/Judicial Review (JR), termasuk oleh serikat pekerja/serikat buruh. Sidang  perdana digelar oleh  Mahkamah konstitusi pada bulan Desember 2020, sebentar lagi akan memasuki putusan.

Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh serikat pekerja/serikat buruh  :

Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh KSPSI dan KSPI.

Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.

Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Aliansi GEKANAS; termasuk  FSP LEM SPSI ada didalamnya.

Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI.

Foto Aksi penolakan terhadap UU. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, serikat pekerja/serikat buruh melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara formil, karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh sebagai pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya. Secara formil, banyak merugikan kaum pekerja/buruh penerima upah.

Menjelang putusan gugatan formil undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini, FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8,9,10 dan 11 november 2021 didepan Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan meminta para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum, jelas Arif.

Dokumentasi foto Tim Media LEM SPSI

Senada dengan Arif Minardi, Koordinator Aksi Nasional FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta menjelaskan aksi unjuk rasa dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Istana Presiden, Kemendagri dan Kemenaker RI dengan tuntutan :  Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, Naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15% untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional.

Sidarta juga mengatakan bahwa, aksi serupa dengan tuntutan yang sama juga dilakukan di seluruh kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang ada basis massa buruh FSP LEM SPSI.(rsy).