Looking For Anything Specific?

ads header

RIBUAN PEKERJA KAWAL SIDANG UU CIPTA KERJA DAN TUNTUT KENAIKAN UPAH MINIMUM TAHUN 2022

Buruh Yang tergabung Dalam FSP LEM SPSI Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan tuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Dengan Unjuk Rasa. /Dokumen Serikat Pekerja

F SP LEM SPSI, Menjelang putusan gugatan formil UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini, FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8 November 2021 didepan Mahkamah Konstitusi.

Karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat Pekaerja atau serikat Buruh sebagai pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya.

" Sebentar lagi,MK akan memutus perkara, Kita berdoa agar majaelis hakinMK memutus seadil-adilnya sidang perdana digelar, Desember 2020," Kata Koordinator Aksi Nasional F SP LEM SPSI Muhammad Sidarta saat di wawancarai oleh awak media.

Aksi Unjuk rasa di laksanakan di Mahkamah Konstitusi,Kemendagri dan dilanjut ke kemenaker dengan tuntutan 

Batalkan UU Cipta Kerja dan naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15 persen untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional. 

Arif Minardi menjelaskan bahwa Buruh meminta Para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dalam pembuatan UU mulai dari perencanaan sampai pengesahannya banyak yang menyalahi dan melanggar undang-undang atau sudah cacat hukum.

"Dengan tuntutan meminta para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum," jelas Arif.

Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan.

Sidang perdana digelar oleh Mahkamah konstitusi pada bulan Desember 2020, sebentar lagi akan memasuki putusan.

Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh adalah

Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh KSPSI dan KSPI.

Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.

Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Aliansi GEKANAS; termasuk FSP LEM SPSI ada didalamnya.

Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, serikat pekerja atau serikat buruh melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara formil dan materiil.

"Aksi serupa dengan tuntutan yang sama juga dilakukan di seluruh kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang ada basis massa buruh FSP LEM SPSI," jelasnya.

F SP LEM SPSI tetap konsisten menolak dan meminta batalkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh,Sebelumya Ketua Umum FSPLEM SPSI Arif Minardi mengatakan, Serikat Pekerja/serikat buruh melakukan Judicial Revew di MK, karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat pekerja sebagai pemangku kepentingan.

 "Mulai dari perencanaan, penyusunan,pembahasan,pengesahan atau penetapkan sampai pengundangannya, secara materiil banyak merugikan kaum pekerja/buruh penerima upah", lanjutnya dalam orasi di atas mobil komando.(obn)

0 comments:

Posting Komentar