Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

2015 Jadi Tahun Suram Bagi Buruh

Bapor Lem. Penghujung tahun ini adalah saat yang tepat untuk mengevaluasi kondisi perburuhan di Indonesia, sekaligus juga menjadi ukuran sejauh mana keseriusan dan keberpihakan pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla terhadap isu isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan rakyat.
Salah satunya, persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan upah buruh di tiap-tiap sektor industri.

Untuk 2015 ini, imbas dari pelemahan pertumbuhan ekonomi global serta terkaparnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dianggap masih menjadi persoalan utama bagi perusahaan-perusahaan untuk ‘merumahkan’ para karyawannya, hingga tak jarang pula perusahaan tersebut terpaksa harus gulung tikar.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat, setidaknya hingga September 2015, terdapat sembilan juta orang yang terkena PHK. Meski begitu, data tersebut masih diperdebatkan hingga saat ini.

Ini, karena data yang dimiliki Apindo dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) jauh berbeda. “Persoalan utama masalah data, kita tidak punya data yang akurat. Kemenaker bilang 26 ribu kena PHK, kita bilang sembilan juta PHK,” ujar Ketua Apindo, Anton J. Supit.

Persoalan PHK bukan tak pernah sampai ke meja pemerintah, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan, sepanjang tahun ini, tenaga kerja yang mengalami PHK hanya mencapai 30 ribu orang.

Menurut Hanif, hal itu akibat adanya antisipasi yang dilakukan perusahaan dalam menghadapi pelemahan ekonomi. Meski begitu, ia mengaku jumlah itu masih bisa bertambah. Sebab, perusahaan di berbagai daerah juga ada yang melakukan PHK, tetapi tak melapor.

"Datanya masih dikonsolidasi. Di kementerian sejauh ini, jumlahnya segitu," ucap Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat lalu, 14 Agustus 2015.

Lalu, bagaimana terkait klaim jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah mencapai angka jutaan? Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, untuk membantu para pekerja yang telah di-PHK, pemerintah menyiapkan bumper atau bantalan, seperti program wirausaha dan perlindungan sosial. 

Tujuannya, selama masa menunggu ekonomi membaik, mereka masih mendapatkan penghasilan. Hanif menambahkan, pekerja yang paling banyak mengalami PHK, mayoritas berasal dari sektor manufaktur, terutama garmen. Namun, ia mengaku belum bisa menyimpulkan, apakah angka tersebut meningkat atau sebaliknya.

Dengan berbedanya data jumlah PHK ini, tentunya mendapatkan perhatian serius dari publik. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mempertanyakan perbedaan data PHK yang signifikan antara yang dirilis asosiasi-asosiasi, serikat buruh, dan Kemenaker. Hal ini harus direspons, agar kebijakan yang dikeluarkan tepat sasaran. 

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati, mengatakan ketimpangan data tersebut, kemungkinan terjadi karena masih banyak perusahan-perusahaan kecil masih belum melaporkan data jumlah pasti para pekerjanya yang di PHK, atau dirumahkan.

"Kemenaker bilang 30 ribu, tetapi data dari Federasi Serikat Pekerja, PHK sudah mencapai lebih 100 ribu orang. Jadi, data ini harus diklarifikasi," ujar Enny di kantornya, di Jakarta, belum lama ini.

Enny menjelaskan, verifikasi data ini dinilai penting, sambil pemerintah mendata ulang seberapa banyak pelaku usaha yang ada di Indonesia saat ini. Sehingga, datanya lebih valid di masa depan. 

"Yang tidak lapor pasti lebih banyak. Yang lapor pasti dari industri formal, karena lengkap dokumen hukum. Jadi, mereka pasti suka tidak suka harus lapor. Kalau dari industri kecil, sudah pasti jumlah (pekerja yang di PHK) banyak," kata dia.
Sumber : http://m.news.viva.co.id/news/read/716841-2015-jadi-tahun-suram-bagi-buruh

FSP LEM Ikut Andil Long March

FSP LEM SPSI dengan militansinya Bapor Lem ikut serta long march bersama Gabungan Buruh dari aliansi dan federasi buruh dari Bandung menuju Jakarta.
Dalam aksi long march, para buruh sempat beberapa kali beristirahat, dan mengadakan rapat konsolidasi nasional di setiap wilayah Kabupaten dan Kota.
Sekitar 300 orang buruh ikut andil di dalamnya di sambut dengan suka cita oleh masyarakat dan buruh di titik akhir long march Tugu Proklamasi Jakarta.
Aksi buruh yang dilakukan aksi long march tersebut bertujuan untuk menyuarakan tiga tuntutan buruh, salah satunya yaitu meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu aksi long march tersebut juga berhasil mengumpulkan 672 ribu petisi yang akan di serahkan kepada Presiden Joko Widodo  dengan target satu juta petisi nantinya.
Dan jika aksi long march dan tuntutan buruh tersebut tidak di tanggapi oleh pemerintah maka buruh akan melakukan mogok nasional pada 24-27 November mendatang.

Bapor Kawal Unjuk Rasa PT DKB

Pengaturan HAT / Gaji ke 14

Bapor Lem, Pada dasarnya, dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan peraturan-peraturan pelaksananya, tidak ada ketentuan mengenai gaji ke-14. Biasanya sebutan gaji ke-14 digunakan untuk sebutan Bonus Akhir Tahun ( HAT ) yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada akhir tahun.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, yang wajib untuk diberikan oleh pengusaha kepada buruh atau pekerja adalah upah dan THR sebagaimana dapat kita lihat dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan (mengenai upah) dan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker No. 4/1994”)(mengenai THR).

Yang termasuk dalam komponen upahberdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:

a.    Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

b.    Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

c.    Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Sedangkan, bonus termasuk ke dalam pendapatan non upah, sebagaimana uraian komponen pendapatan non upah berikut ini:

a.    Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.

b.    Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

c.    Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.

Oleh karena itu, apabila yang dimaksud dengan gaji ke-14 itu adalah bonus tahunan, maka hal tersebut memang bukanlah hal yang wajib untuk diberikan oleh pengusaha kepada buruh atau pekerjanya. Ada atau tidak adanya bonus serta berapa besarnya bergantung pada perjanjian antara pengusaha dan buruh,sehingga diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau memperjanjikan mengenai gaji ke-14 tersebutApabila perusahaan sebelumnya memang tidak memperjanjikan “gaji ke-14”(yang merupakan bonus) serta besarnya “gaji ke-14” tersebut, maka tidak menjadi masalah apabila perusahaan memberikan “gaji ke-14” tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja. Akan tetapi, apabila perusahaan dan pekerja telah memperjanjikan akan adanya “gaji ke-14” berikut besarnya “gaji ke-14” tersebut, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sesuai ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Jika yang dimaksud dengan “gaji ke-14” itu adalah THR, maka perusahaan wajib memberikan THR, walaupun tidak diperjanjikan, karena mengenai THR ini telah diatur dalam Permenaker No. 4/1994. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 4/1994, ketentuan besarnya THR adalah sebagai berikut:

a.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah (upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap).

b.    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.

Dalam hal yang dimaksud dengan “gaji ke-14” tersebut adalah THR, jika perusahaan tidak memberikan “gaji ke-14” yang merupakan THR tersebut atau memberikan “gaji ke-14” akan tetapi jumlahnya kurang dari satu kali gaji bulanan, maka pengusaha dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 8 Permenaker No. 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.

Sumber: http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt50ddf353dbccd/pengaturan-mengenai-gaji-ke-14

UMSP 2016 DKI Jakarta Nasibmu Kini

Bapor Lem, Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Tahun 2016 menyatakan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.
Tahun lalu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta baru ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2015 dengan keluarnya Keputusan Gubernur No 20 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta.
Jika mengacu pada tanggal penandatanganan berarti dasar hukum UMSP DKI Jakarta 2016 maksimal akhir Januari sudah diterbitkan. 
Seusai mekanisme sebelum penerbitan dasar hukum UMSP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta harus mengusulkan besaran UMSP kepada Gubernur. Besaran UMSP yang diusulkan merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri 3 unsur perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi perusahaan.
Pertanyaannya berapakah UMSP DKI Jakarta tahun 2016 ?
Mengutip dari berbagai sumber para pekerja buruh menginginkan besaran UMSP seperti formula tahun 2015 di mana upah minimum sektoral lebih besar 5-20% dari upah minimum provinsi (UMP). 
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 ditetapkan dalam sektor sebagai berikut :
a. sektor bangunan dan pekerjaan umum;
b. sektor kimia, energi dan pertambangan;
c. sektor logam, eiektronik dan mesin;
d. sektor otomotif;
e. sektor asuransi dan perbankan;
f. sektor makanan dan minuman;
g. sektor farmasi dan kesehatan;
h. sektor tekstil, sandang dan kulit;
i. sektor pariwisata;
j. sektor telekomunikasi; dan
k. sektor retail.
Seperti diketahui UMP Jakarta sudah ditetapkan Rp 3.100.000. Jika UMSP mengikuti perhitungan seperti tahun 2015, maka UMSP DKI Jakarta 2016 dapat diperkirakan besarannya dengan cara persentase terhadap UMP 2015 dikalikan dengan UMP 2016, didapatlah hasil sebagai berikut:



Perlu ditegaskan daftar di atas adalah perkiraan berdasarkan formulasi perhitungan UMSP 2015. Angka pastinya masih menunggu secara resmi diterbitkannya Pergub DKI Jakarta tentang UMSP 2016

Sumber;http://www.biaya.net/2015/12/upah-minimum-sektoral-provinsi-umsp-dki.html?m=1

5000 Anggota FSP LEM Datangi Gedung Sate

Pada 1 November 2015 lalu, Gubernur Provinsi Jawa Barat Telah Menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2016. Padahal menurut Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, (FSP LEM SPSI) Jawa Barat, selama beberapa tahun UMP sempat ditiadakan tapi sekarang diberkakukan kembali. Gubernur juga telah menetapkan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) 2016 Jawa Barat tanggal 20 November 2015 berdasarkan PP no 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

“Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, menimbulkan gejolak dan penolakan dari kalangan buruh. Nampak jelas Gubernur dalam menetapkan UMK 2016, mengabaikan aspirasi kaum pekerja atau buruh,” ujar M Sidarta, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Barat, kepada Fakta Jabar.

Tahun ini, Lanjut M Sidarta, Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan upah tidak seperti lajimya selama ini, yaitu menghidupkan kembali UMP, yang nilainya dibawah UMK. Gubernur Juga memisahkan, penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) 2016, dengan UMK 2016, yang selama ini dalam satu SK , penetapan oleh Gubernur.

“Hal ini bisa dilihat sikap Kadisnaker Provisi Jawa Barat, mengembalikan usulan rekomendasi Bupati/walikota ke masing-masing daerah, untuk diperbaiki sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan usulan rekomendasi no 7/2013, tentang upah minimum, melalui surat nomor 561/9183/perlin, hal perbaikan rekomendasi, UMSK, pada tanggal 2 Desember silam,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihaknya telah mengadakan audiensi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 30 Nopember bulan lalu, dan 1 Desember 2015 dengan Disnaker Provinsi Jaawa Barat. Hal itu agar Gubernur segera menetapkan UMSK 2016 Provinsi Jabar sesuai dengan rekomendasi pimpinan daerah, yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan menolak pemberlakuan PP 78/2015 tentang pengupahan.

Dengan demikian, pemerintah provinsi Jawa Barat, kembali mengabaikan aspirasi kaum pekerja/buruh, dengan memaksakan kehendak, dalam penetapan UMSK tahun 2016, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, nomor 7/2013, tentang upah minimum, bahwa gubernur menetapkan UMSK, atas kesepakatan organisasi perusahaan, dengan serikat pekerja/serikat buruh, disektor bersangkutan.

“Sedangkan organisasi perusahaan, yang dimaksud pada sektor yang bersangkutan di Provinsi Jawa Barat, sampai sekarang belum terbentuk, kalau hal ini harus dipaksakan, serikat pekerja/serikat buruh, membuat kesepakatan dengan siapa?,” tanyanya.

Berdasarkan alasan tersebutlah, pihaknya bersama perwakilan anggota sekitar 5000 (lima ribu) orang akan melakukan aksi damai dan audiensi kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa (15/12) di Gedung Sate Bandung.

“Kami meminta gubernur segera menetapkan UMSK 2016 Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan usulan rekomendasi pimpinan daerah, baik bupati maupun walikota, yang telah sesuai dengan ketentuan, dan menolak PP 78/2015 tentang pengupahan. Karena ini yang menimbulkan gejolak, dan mendapatkan penolakan dari kalangan pekerja/buruh,” tandasnya.

Karena PP tersebut tersebut tidak mensejahterakan kaum pekerja/buruh, menurut penilaian buruh, merupakan bagian dari potensi bangsa, mempunyai posisi dan peran penting dan strategis, sebagai pelaku aktif pembangunan ekonomi nasional. Buruh adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi tulang punggung dan motor penggerak peningkatan ekonomi negara, melalui hubungan industrial.

“Faktanya, khusus di Jawa Barat, merupakan kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara, harus bisa mendorong pertumbuhan perekonomian warga masyarakat sekitar, dengan terus meningkatkan upah kaum pekerja/buruh agar daya belinya juga terus meningkat,” pungkasnya.

Sumber : http://faktajabar.co.id/?p=10902

Penetapan Upah Minimum Jawa Barat yang menuai Kontropersi

Bapor Lem, Ribuan buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur Jabar menetapkan upah minimum sektoral 2016 sekaligus menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Bandung 15/12/2015.

Para buruh ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Cimahi, Karawang, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, Sumedang, dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat. Mereka sudah berkumpul di depan Gedung Sate sejak pukul 11.00 WIB.

Mereka mempertanyakan hasil penetapan umah minimum sektoral yang sudah ditandatangani gubernur mereka nyaris menginap karena nilai upah minimum sektoral yang tidak sesuai dengan yang bupati rekomendasikan terutama buruh yang dari Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
"Rekomendasi bupati kami untuk upah minimum sektoral ini Rp 4 juta. Tapi ternyata ditetapkan Rp 3,8 juta. Artinya ada penyunatan dari nilai yang diharapkan," ujar Agus Jaenal ketua DPC Karawang.
Pernyataan Agus mengenai buruh mengalami nasib sial dua kali bukan tanpa alasan.Pertama, kenaikan upah minimum kabupaten tidak boleh lebih dari 11,5 persen.
 
Sekarang giliran upah minimum sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi bupati.
"Kami tidak tahu perhitungannya seperti apa dan pakai rumus apa. Kalau nilainya seperti ini, ada kemungkinan penetapan juga pakai PP No 78 tahun 2015," ujar nya.
Upah minimum sektoral, upah yang diberikan untuk para pekerja di sektor tertentu. Di antaranya otomotif, elektronik, logam, bahan kimia, dan lainnya. "Upah minimum sektoral itu untuk pekerja yang bobot kerjanya dan risiko kecelakaan kerjanya tinggi," kata Agus.

Pada kesempatan itu hadir juga ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Ir.M.Sidarta beliau menegaskan bahwa "Setelah konsolidasi yang bisa kami lakukan maka kami akan minta pertanggung jawaban dewan pengupahan provinsi jawa barat  kenapa Gubenur dalam menetapkan UMSK 2016 sampai tidak tahu, apalagi SK keluar setelah di demo, anehnya lagi SK tertanggal 11 Drsember 2015, yang kedua kami akan demo kadisnaker dan Gubenur Jabar dan yang ketiga gugat di pengadilan atau ketiganya di tempuh, tunggu konsolidasi antar serikat di Jawa Barat" ujarnya sebelum masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan membawa kekecewaan kembali ke wilayah masing-masing  (*)

RIBUAN BURUH GERUDUK GEDUNG SATE

Bapor Lem, "Sudah jatuh tertimpa tangga. Kami (buruh. Red) sial dua kali," kata Agus Zaenal, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Karawang di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12).
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jabar sejak pagi menjelang siang ini.
Mereka mempertanyakan hasil penetapan umah minimum sektoral yang sudah ditandatangani gubernur.
Namun nilai upah minimum sektoral Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta tidak sesuai rekomendasi dari bupati.
"Rekomendasi bupati kami untuk upah minimum sektoral ini Rp 4 juta. Tapi ternyata ditetapkan Rp 3,8 juta. Artinya ada penyunatan dari nilai yang diharapkan," ujar Agus.
Pernyataan Agus mengenai buruh mengalami nasib sial dua kali bukan tanpa alasan.Pertama, kenaikan upah minimum kabupaten tidak boleh lebih dari 11,5 persen.
Sekarang giliran upah minimum sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi bupati.
"Kami tidak tahu perhitungannya seperti apa dan pakai rumus apa. Kalau nilainya seperti ini, ada kemungkinan penetapan juga pakai PP No 78 tahun 2015," ujar Agus.
Upah minimum sektoral, kata Agus, upah yang diberikan para pekerja di sektor tertentu. Di antaranya otomotif, elektronik, logam, bahan kimia, dan lainnya. "Upah minimum sektoral itu untuk pekerja yang bobot kerjanya dan risiko kecelakaan kerjanya tinggi," kata Agus.
Awalnya ribuan buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur Jabar menetapkan upah minimum sektoral 2016 sekaligus menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Para buruh ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Cimahi, Karawang, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, Sumedang, dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat. Mereka sudah berkumpul di depan Gedung Sate sejak pukul 11.00 WIB. (*)
Sumber : Tribun Jabar

5000 Buruh kepung gedung sate kantor Gubernur Jawa Barat

Bandung 14/11/2015,Dengan semakin kaburnya nasib Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota) UMSK, sekitar 5.000an buruh Jawa Barat berencana turun aksi menggeruduk kantor Walikota bandung terkait penetapan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Aksi itu rencananya akan digelar besok, Selasa (15/12).

“Kami meminta Gubenur segera menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota) 2016 Provinsi Jawa Barat sesuai dengan usulan rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah yang telah sesuai ketentuan,” ujar Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat, M. SIdartha, Senin (14/12).

“Kami juga menolak PP 78/2015, yang telah menimbulkan banyak gejolak dan penolakan dari kalangan pekerja,”.

Menurutnya, PP tersebut tidak mensejahterakan kaum buruh. Padahal buruh merupakan bagian dari potensi bangsa, yang mempunyai posisi dan peran strategis sebagai pelaku aktif pembangunan ekonomi nasional.

“Buruh adalah sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung dan motor penggerak peningkatan ekonomi negara melalui hubungan industrial, khususnya Jawa barat yang merupakan kawasan industri terbesar se- Asia Tenggara, sehingga pemerintah wajib mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan cara meningkatkan upah buruh,” pungkasnya.

Menaker; Buruh Jangan Paksakan Kehendak

Bapor Lem, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan hingga kini masih diperselisihkan para serikat pekerja, terutama buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pemerintah bahkan mengklaim kebijakan itu sebagai yang terbaik bagi pengusaha dan buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, penerbitan PP 78 terkait Pengupahan telah mempertimbangkan dan mengakomodir pihak pekerja dan dunia usaha, serta masyarakat yang belum bekerja supaya mendorongnya masuk ke pasar kerja.

"Jadi kita minta sudahlah, tidak perlu diributkan lagi, karena ini sudah mengakomodir semua pihak. Fakta penerapannya di lapangan juga sudah terlihat baik," tegasnya.

Sumber; http://m.liputan6.com/bisnis/read/2379837/menaker-buruh-jangan-paksakan-kehendak

Bendung Riyadi; Saya Ikut Diklatsar Tiga Kali

Bapor Lem, Kesatuan Tugas FSP LEM SPSI Bapor Lem menjadi sesuatu hal yang sangat di banggakan oleh anggota Bapor Lem dari PT Ancol Terang ini, bahkan sampai tiga kali mengikuti Diklatsar Bapor Lem.
Bendung Riyadi asal Wonogiri ini sering di sapa Bung Bendung memang aktif dalam organisasi, nyatanya dari tahun 1995 sudah menjadi pengurus di tingkat PUK sampai sekarang masih dipercaya menjadi bendahara umum.

"Motivasi saya sangat senang dengan pendidikan Bapor, karena kita di didik supaya di siplin, tertib, melatih kejujuran, kesetiakawanan, dan kebersamaan", katanya.

"Pendidikan bapor sudah tiga kali, yang pertama Bapor masih di pimpin oleh Danpornas Heri Hermawan waktu itu Diklatsar Angkatan VIII, kedua Diklatsar Angkatan II Bapor yang di pimpin oleh Pangkornas M Sidarta, kemudia yang ketiga Diklatsar Angkatan IV karena menggantikan peserta yang tidak jadi berangkat", terangnya.

"Baru di Diklatsar Angkatan V, masuk kepanitiaan menjadi Mentor" tambahnya.

Kemudian Bung Bendung juga menerangkan kenapa tidak melakukan registrasi ulang, bahwa beliau senang dengan kegiatan pendidikan tersebut, di samping menunggu diklat lanjutan nanti.

Menurutnya, tidak ada perbedaan terlalu jauh mengenai materi di dalam diklatsar di setiap pelatihan sampai sekarang, tapi terlihat jelas dalam kepanitiaan lebih terarah dan terorganisir dengan baik.

Saya Ikut Diklatsar Tiga Kali

Bapor Lem, Kesatuan Tugas FSP LEM SPSI Bapor Lem menjadi sesuatu hal yang sangat di banggakan oleh anggota Bapor Lem dari PT Ancol Terang ini, bahkan sampai tiga kali mengikuti Diklatsar Bapor Lem.
Bendung Riyadi asal Wonogiri ini sering di sapa Bung Bendung memang aktif dalam organisasi, nyatanya dari tahun 1995 sudah menjadi pengurus di tingkat PUK sampai sekarang masih dipercaya menjadi bendahara umum.

"Motivasi saya sangat senang dengan pendidikan Bapor, karena kita di didik supaya di siplin, tertib, melatih kejujuran, kesetiakawanan, dan kebersamaan", katanya.

"Pendidikan bapor sudah tiga kali, yang pertama Bapor masih di pimpin oleh Danpornas Heri Hermawan waktu itu Diklatsar Angkatan VIII, kedua Diklatsar Angkatan II Bapor yang di pimpin oleh Pangkornas M Sidarta, kemudia yang ketiga Diklatsar Angkatan IV karena menggantikan peserta yang tidak jadi berangkat", terangnya.

"Baru di Diklatsar Angkatan V, masuk kepanitiaan menjadi Mentor" tambahnya.

Kemudian Bung Bendung juga menerangkan kenapa tidak melakukan registrasi ulang, bahwa beliau senang dengan kegiatan pendidikan tersebut, di samping menunggu diklat lanjutan nanti.

Menurutnya, tidak ada perbedaan terlalu jauh mengenai materi di dalam diklatsar di setiap pelatihan sampai sekarang, tapi terlihat jelas dalam kepanitiaan lebih terarah dan terorganisir dengan baik.

Gawat, Depeprov Kembalikan UMSK Jabar

Bapor Lem, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Dr Hening Widiatmoko MA mengeluarkan Surat kepada Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjan Kabupaten / Kota se Jawa Barat dalam Surat No 561/9183/Perlin tentang Perbaikan Usulan Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK), Rabu 02/12/15.

Dalam surat tersebut, menindaklanjuti usulan rekomendasi dari Bupati/Walikota se Jawa Barat tentang penetapan Upah Minimun Sektor Kabupaten (UMSK), Kelompok Jenis Usaha (KJU), dan Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU).

Dewan Pengupahan Provisi Jawa Barat menilai, bahwa usulan rekomendasi tidak sesuai dengan PP No 7/2013 tentang Upah Minimum, dan memutuskan di kembalikan untuk diperbaiki usulan rekomendasi tersebut.

Muscab IV DPC FSP LEM SPSI Karawang

Bapor Lem, Musyawarah Cabang IV DPC FSP LEM SPSI Karawang yang bertempat di Hotel Bill Swiss Karawang, Jl A Yani No 29 Karawang Barat. Kamis, 03/12/15.

Dalam Sidang Paripurna pembahasan berjalan dengan banyak intrupsi, serta masukan dan koreksi dari peserta sidang, walhasil diterima dengan beberapa catatan.

Untuk pemilihan Sidang Ketua DPC FSP LEM SPSI Karawang berjalan lancar dengan votting dengan menyisakan dua calon ketua.

Ketua terpilih DPC FSP LEM SPSI Karawang untuk masa jabatan 2015-2020 Bung Agus Jaenal.SH.
Dan untuk susunan kepengurusannya sebagai berikut:

Ketua : Agus Jaenal
W/Ketua 1 : Abas Purnama
W/Ketua 2 : Agus tp (Pt.Kiyokuni)
W/Ketua 3 :  Eko Susanto (Pt.Jibuhin)
W/Ketua 4 : Edi Hidayat (Pt.GS Batt)
Sekertaris Jendral : Nanang Suprayitno. (IGP)
W/Sekertais 1: Iyon K (Pt.Asama)
W/Sekertaris 2: Tri Madyo (Pt.Asama)
W/Sekertaris 3: Irwanto (Pt.GS Battery)
W/Sekertaris 4: Ari P (Pt.USC)
Bendahara Umum : Gunarko (MMP)
Bendahara 1 : Shamsul Bahri (Pt.Angi)
Bendahara 2 : Fredy BH (HPM)

Selamat kepada pengurus terpilih DPC FSP LEM SPSI KERAWANG Periode 2015-2020. semoga Amanah dalam melaksanakan tugas mulianya Aamiin..!!

Yulianto : Tolak PP 78/2015 dan UMSP DKI Lebih Besar Daerah Penyangga

Arif Minardi : Perbaiki atau Bubarkan BPJS Kesehatan dan Selamatkan Perekonmian Nasional