Menaker; Buruh Jangan Paksakan Kehendak

Bapor Lem, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan hingga kini masih diperselisihkan para serikat pekerja, terutama buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pemerintah bahkan mengklaim kebijakan itu sebagai yang terbaik bagi pengusaha dan buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, penerbitan PP 78 terkait Pengupahan telah mempertimbangkan dan mengakomodir pihak pekerja dan dunia usaha, serta masyarakat yang belum bekerja supaya mendorongnya masuk ke pasar kerja.

"Jadi kita minta sudahlah, tidak perlu diributkan lagi, karena ini sudah mengakomodir semua pihak. Fakta penerapannya di lapangan juga sudah terlihat baik," tegasnya.

Sumber; http://m.liputan6.com/bisnis/read/2379837/menaker-buruh-jangan-paksakan-kehendak

Komentar