Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Kembangkan Kompetensi SDM, Menaker Serahkan Bantuan BLK Komunitas ke 5 Serikat Pekerja

Ida Fauziyah Mentri ketenagakerjaan RI

F SP LEM SPSI, Dalam upaya melanjutkan komitmen pengembangan kompetensi SDM Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program bantuan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Peluncuran BLK Komunitas ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi dengan 5 lembaga SP/SB penerima bantuan di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/8/2020)

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pada pembangunan BLK Komunitas Tahun 2020 tahap I telah ditetapkan 100 BLK. Kemudian dalam proses pembangunan tahap II sebanyak 300 BLK sudah ditetapkan.
"Hari ini, bagian dari lanjutan penetapan tahap II sebanyak 300 BLK Komunitas. Sedangkan 600 lembaga lagi akan ditetapkan selanjutnya," kata Menaker Ida didampingi Dirjen Binalattas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono.

Menaker Ida mengungkapkan, program pembangunan BLK Komunitas telah berjalan sejak tahun 2017-2019. Hingga saat ini pihaknya telah membangun 1.113 BLK Komunitas.
Untuk tahun 2020, awalnya Kemnaker menargetkan membangun 2 ribu BLK Komunitas. Namun karena adanya pandemi Covid-19, anggaran pembangunan BLK Komunitas di-refocusing. Setelah ada penyesuaian program dan anggaran, Kemnaker menargetkan untuk mendirikan 1000 BLK Komunitas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia di tahun 2020.


Menaker Ida mengatakan, program pendirian BLK Komunitas merupakan terobosan Presiden Joko Widodo dalam peningkatan kompetensi SDM Indonesia untuk melengkapi soft skill dan pendidikan karakter yang ada dengan tambahan keterampilan atau hard skill di lembaga keagamaan atau komunitas.

Menaker Ida menambahkan, penyebaran BLK Komunitas sejatinya difokuskan untuk komunitas keagamaan. Namun mulai saat ini, Kemnaker memperluas cakupan program ini melalui peran komunitas SP/SB. Tujuannya, di samping untuk meningkatkan kompetensi para pekerja/buruh, juga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Melalui peran serikat pekerja ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi anggota pekerja serta keluarganya yang pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran," ujarnya.
Melalui program pendirian BLK Komunitas Tahun 2020, Menaker Ida mengatakan lembaga penerima bantuan BLK Komunitas akan menerima bantuan pembiayaan pembangunan 1 (satu) unit gedung workshop; dan bantuan peralatan pelatihan vokasi untuk satu kejuruan.

Hal senada dikatakan oleh Plt. Direktur Lemlat Kemnaker, Heru Budoyo. Menurutnya, sinergitas antara pemerintah dan SP/SB melalui pembangunan BLK Komunitas ini diharapkan bisa menjadi tulang punggung dalam mencetak pekerja.

"Tujuan kerja sama ini memberikan bekal keterampilan teknis produksi atau keahlian vokasi sesuai kebutuhan pasar kerja bagi komunitas dan masyarakat sekitarnya dalam bekerja atau berwirausaha," katanya.


Adapun, 5 SP/SB penerima bantuan dalam program BLK Komunitas ini yakni Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel dengan kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi); Federasi Serikat Pekerja Niaga, Keuangan, Perbankan dan asuransi dengan kejuruan Teknik Informatika; Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia; Konfederasi Serikat Nusantara dengan kejuruan Bahasa; Majelis Permusyawaratan Buruh Nasional Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia dengan kejuruan Hubungan Industrial; dan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia dengan Kejuruan Teknik Informatika.(obn)

Jokowi Akan Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Besok, 27 Agustus 2020

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

F SP LEM SPSI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meluncurkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp 5 juta. Peluncuran akan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2020.
"Insyaallah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Sebagaimana dilansir Antara, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama setelah sebelumnya mendapatkan 2,5 juta data calon penerima tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Sebelumnya, pemerintah merencanakan akan memberikan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Para penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Para calon penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening calon penerima.


Menaker Ida berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja yang pendapatannya terdampak akibat Covid-19.
Program itu melengkapi program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi, seperti bantuan sosial oleh Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja.

"Mudah-mudahan bisa membantu saudara-saudara kita pekerja yang hari-hari ini terasa dampaknya sungguh luar biasa," ujar Ida.(obn)



Airlangga Soal Omnibus Law: Kesepakatan Sudah Terjadi

Airlangga Hartarto menko perekonomian

F SP LEM SPSI, Rancangan undang-undang omnibus law cipta kerja ( CIKER) sudah hampir rampung. Pemerintah berharap di masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80%. Pun isu krusial, dalm hal ini pasal ketenagakerjaan sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh.

"Pembahasan detailnya sudah 80%, termasuk isu ketenagakerjaan. Sudah dibahas oleh pemerintah, pengusaha dari Apindo [Asoisasi Pengusaha Indonesia] dan Kadin [Kamar Dagang dan Industri Indonesia]. Juga dengan representasi dari serikat pekerja, 16 federasi dan serikat pekerja."

"Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi," kata Airlangga saat di hubungi fsplemspsi.or.id, Rabu (26/8/2020).

Selain itu persoalan lainnya terkait sovereign wealth fund (SWF) juga kata Airlangga juga sudah selesai dibahas.

SWF merupakan investasi milik negara yang dialokasikan baik di aset riil maupun di aset keuangan seperti saham, obligasi, dan real estat. Ini adalah bentuk alternatif dari kumpulan dana investasi di pasar keuangan global selain private equity funds dan hedge funds.

"Isu terakhir bagaimana mengharmonisasikan masalah basis hukum yang ada di dalam Omnibus Law, atau yang merupakan basis hukum perizinan," tutur Airlangga.

Harmonisasi basis perizinan yang dimaksud Airlangga yakni perizinan dan pelanggaran yang terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), baik secara administratif atau masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait K3L tersebut, kata Airlangga bervariasi sanksinya. Misalnya terkait dengan izin, apabila investor dalam mendirikan usaha tidak dengan memperhatikan K3L maka hukumnya admnistratif. Sedangkan untuk investor yang tidak memiliki izin dan ada pelanggaran K3L, maka sanksinya berupa hukuman pidana.

"Semuanya dalam tahap akhir, masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Kami berharap bulan ini [Agustus] 90% bisa selesai, sehingga masa sidang ini bisa diketok di DPR. 
"Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Legal drafting ini adalah antara Pemerintah dan 9 Fraksi di DPR," jelas Airlangga.(obn)

Kabar Baik Dini Hari bagi Pekerja, Subsidi Upah Rp 600 Ribu Akhirnya Cair, Cek Rekening


F SP LEM SPSI,Kabar baik bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Karena subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan sampai Oktober akhirnya sudah cair sejak Kamis (27/8) dini hari.
Nominal yang didapat senilai Rp 1,2 juta per orang. Nominal bantuan tersebut sesuai mekanisme yang disampaikan pemerintah bahwa penyaluran subsidi upah pekerja diberikan setiap dua bulan sekali.
Para pekerja penerima manfaat pun merasa senang dengan cairnya bantuan langsung tunia (BLT) tersebut. Karena sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat menunda pencairan dari rencana Selasa (25/8) lalu.
Seperti yang disampaikan Anggi, salah satu pekerja swasta di Kawasan Industri Pulo Gadung. Ia mengabarkan kepada fsplemspsi.or.id bahwa bantuan subsidi upah pekerja sudah cair.
“Alhamdulillah, pulang kerja langsung mampir ATM dan dana bansos sudah masuk Rp 1,2 juta. Diawali karena penasaran setelah membaca berita fsplemspsi.or.id tentang BLT yang cair hari ini. Alhamdulillah,” kata Anggi berseri-seri.
Anggi juga menuturkan bahwa bantuan BLT dari Pemerintah untuk yang berpenghasilan di bawah 5 juta ini sangat membantu, terutama untuk tambah-tambah uang dapur apalagi di musim Pademi dimana yang ia tahu belum ketemu obat dan solusinya.
"upah masih di bawah 5 jt, tambahan lemburan tidak ada, kontrakan naik alhamdulilah, dapet uang laki, makasih-makasih lumayan buat manjangin sampai akhir bulan," serunya sambil berjalan meninggalkan lokasi ATM yang ada di dalam Kawasan.

Seperti diberitakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta segera cair, Kamis (27/8). Bantuan tahap pertama senilai Rp 600 ribu per bulan tersebut akan dibagikan kepada 2,5 juta pekerja.
Informasi pencairan BLT pekerja swasta itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8).
“Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI,” kata Ida.

Ida mengatakan, dalam tahap satu usai peresmian besok, belum semua penerima bakal mendapat transferan. Sebab, per 24 Agustus BPJS Ketenagakerjaan baru menyetorkan data 2,5 juta calon penerima bantuan dari total 15,7 juta penerima bantuan yang ditargetkan.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama untuk 2,5 juta penerima.
“Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan sesuai yang kita rencanakan, kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Per batch per Minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per Minggu akan kami lakukan,” ujar Ida.(obn)

9 Alasan Kaum Buruh Menolak Omnibus Law Ciptaker



F SP LEM SPSI,  Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa dilakukan serentak di dua tempat yakni di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan di depan Gedung DPR. Selasa 25/08/2020


Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( F SP LEM SPSI ) Arif Minardi mengatakan, ada 9 alasan mengapa kaum buruh menolak RUU Omnibus Law yang diserahkan pemerintah kepada DPR.

Kesembilan alasan tersebut di antaranya hilangnya upah minimum, berkuranganya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup.

Kata Arif sebelumnya, DPR RI dan Serikat Pekerja sepakat untuk membahas aspirasi buruh tersebut dengan membentuk tim bersama atau tim perumus.

Dalam tim perumus bersama tersebut disampaikan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Atau setidaknya, UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan tidak dirubah atau direvisi sedikitpun.

"Jadi UU No 13/2003 tetap berlaku seperti sekarang, termasuk didalamnya semua putusan MK yang sudah final terhadap UU No 13/2003 tersebut tidak boleh dirubah."

"Kalau ingin memasukkan perihal ketenagakerjaan ke dalam omnibus law, maka sebaiknya memasukan tentang perihal pengawasan ketenagakerjaan agar lebih kuat, meningkatkan produktivitas melalui program pendidikan dan pelatihan, atau segala sesuatu yang belum diatur dalam UU No 13/2003, seperti pekerja industri start up, UMKM, dan transportasi online," jelas Arif dalam siaran tertulisnya, dikutip fsplemspsi.or.id. Rabu (26/8/2020).

Di tengah buruh melakukan unjuk masa itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya akhirnya menemui massa buruh yang menggelar demo menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Selasa (25/8/2020).

Kepada fsplemspsi.or.id, Willy mengatakan beberapa kesepakatan antara DPR dan serikat pekerja.

Kesepakatan tersebut di antaranya yakni materi Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Ciptaker yang terkait dengan perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosia, semua kesepakatan itu harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika pada akhirnya keputusan MK terkait persoalan-persoalan yang diminta oleh para buruh ditolak, maka keputusan itu pun juga akan gugur atau batal secar hukum.

"Apa yang sudah menjadi putus an MK tentu sifatnya final dan mengikat," kata Willy kepada fsplemspsi.or.id, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, kata Willy berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Kemudian Fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.

"Itu hasil sama buruh. Masih ada Bab 8, 9, 10 dan 4 yang masih harus dibahas. Secara prinsip sudah menyelesaikan izin lingkungan, pemanfaatan ruang, gedung dan bangunan, dan sanksi pidana," jelas Willy.

Secara persentase Willy mengakui bahwa pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dan Baleg DPR, pembahasannya sudah lebih dari 75%.

Apabila tidak ada halangan, kata Willy RUU Omnibus Law Ciptakerja itu bisa disahkan oleh DPR.

"Ya kurang lebih sudah segitu ,lebih dari 75%. Tapi ini yang substansi semua. Jadi lebih berat. Kita lihat saja dinamika pembahasannya. Karena terbuka untuk publik dari TV Parlemen dan Sosial Media DPR," jelas Willy.(obn)

Unjuk Rasa Buruh Hari Ini : Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja atau Mogok Total Nasional

Masa Aksi Buruh menuntut Tolak Omnibuslaw di sepan Gedung DPR MPR-RI

F SP LEM SPSI, Seluruh organisasi serikat Pekerja/buruh membuktikan tekadnya dengan menggeruduk gedung DPR/MPR/DPD dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Selasa (25/8/2020). Aksi ini tidak lepas akibat terus berjalannya pembahasan RUU Ciker alias RUU pembawa malapetaka yakni RUU Cipta Kerja.

Masa Buruh yang hendak berunjuk rasaa terkait omnibuslaw mulai bergerak dari jalan Gerbang Pemuda menuju depan Gedung DPR/MPR. Masa buruh memenuhi ruas jalan Gatot Subroto.

Masa tampak membawa spanduk panjang dan beberapa membawa Poster bertulisan "TOLAK OMNIBUSLAW dan STOP PHK MASAL" buruh tergabung menjadi satu. Federasi Serikat Buruh Logam Elektronik dan mesin( F SP LEM SPSI ) dengan Bapor Lemnya FSPMI / KSPI dengan pasukan Garda Metalnya berjalan terlebih dahulu di depan dengan Mobil Komando di belakangnya dan masa aksi mengikuti di belakangnya.

Federasi SP tersebut nampak dominan dan terlihat barisan aksi tampak menjaga jarak dan menyesuaikan diri dengan protokol pencegahan Covid-19.

Sepanjang jalan menuju sasaran unjuk rasa para orator dari atas mobil komando menyerukan “Tolak dan gagalkan Omnibus Law Cipta Kerja, jika tidak buruh akan lakukan mogok total nasional”. Kali ini seluruh elemen buruh bersatu padu dan konsisten dengan tuntutannya.

"Meskipun ada pihak yang memecah belah dengan menciptakan tim boneka dalam tripartit dimana seolah wakil buruh yang mendukung RUU Cilaka, bisa dipastikan mereka itu adalah oknum-oknum gadungan yang dibayar untuk mengkhianati aspirasi kaum buruh.

Jumlah mereka hanya beberapa gelintir saja, tetapi mereka dijadikan alat atau boneka yang digembor-gemborkan seolah-olah serikat pekerja/buruh bisa menerima dan sepakat dengan draft RUU Cilaka,” tegas seorang orator dari mobil komando yang tengah menuju lokasi unjuk rasa.

Tokoh buruh nasional Arif Minardi memimpin aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 25 Agustus 2020 ( Foto Tim Media DPP LEM SPSI )

Hingga siang hari ini, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan terus memperhatikan Protokol Covid.

Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,
Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi." kata tokoh buruh nasional, Ir Arif Minardi.

RUU Ciker sudah nyata-nyata merugikan buruh,bukan Pimpinan Buruh dan mereka menuntut 9 Point, dan Point ini yang sangat merugikan Buruh :

  1. Hilangnya Upah Minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan Upah Per Jam
  2. Potensi Hilangnya Pesangon dengan menghilangkan uang penggantian HAK 
  3. Outsourcing di semua jenis pekerjaan
  4. Karyawan kontrak tanpa batas 
  5. Waktu kerja yang ekxploitatif dan menghapus beberapa jenis hak Cuti Buruh serta        Menghapus Hak upah saat Cuti.
  6. Tenaga kerja Asing 
  7. Potensi hilangnya Jaminan Sosial
  8. PHK sewenang-wenang bahkan masal tanpa izin pengadilan Perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan untuk buruh Perempuan 
  9. Hilangnya Sanksi Pidana kepada Pengusaha Nakal yang tidak membayar upah minimum sesuai peraturan dan hak buruh lainnya 

RUU Omnibus law yang ada 11 cluter dimana hanya 1 Cluster yang masih bermasalah yaitu Cluster Ketenagakerjan karena merugikan kaum buruh.  

Buruh menuntut untuk dikeluarkan dari RUU Omnibuslaw jika malah mendegradasi kesejahteraan kaum buruh dimasa yang akan datang.

sampai berita ini diturunkan Kaum Buruh yang tergabung dalam Aksi hari ini mereka masih terus bertahan di depan Gedung DPR MPR-RI. (obn)

Ternyata Ini Alasan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Tertunda


F SP LEM SPSI,Berita penundaan pencairan bantuan tunai langsung (BLT) bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta terbilang mendadak. Karena sebelumnya hampir dipastikan bantuan subsidi upah (BSU) pekerja tersebut akan dicairkan 25 Agustus 2020.
Batalnya pencairan bantuan subsidi upah pada Selasa (25/8) besok tersebut dikonfirmasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Senin (24/8). Alasannya, data nomor rekening pekerja yang diserahkan BPJamsostek kepada pemerintah harus dilakukan kembali pengecekan.
Sejauh ini BPJamsostek sudah menyerahkan sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi kepada pemerintah. “Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” katanya di Jakarta, Senin (24/8).
Meskipun tertunda besok, tapi Ida tetap memastikan penyaluran subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan akhir Agustus ini
“Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” ucapnya.
Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
Sama seperti banpres produktif, subsidi upah pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta juga dikirim langsung melalui rekening bank penerima. Besaran bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan.
Total bantuan subsidi upah pekerja senilai Rp 2,4 juta. Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan program subsidi upah bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. Besaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600 per bulan selama 4 bulan.
Untuk merealisasikannya, saat ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp 33,1 triliun.
Selain anggaran yang dinaikkan, penerima manfaat juga bertambah menjadi 15.725.232 orang. Sebelumnya hanya 13.870.496 orang.
Penerima program subsidi upah ini datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Data diambil per 30 Juni 2020.(obn)

Buruh dan DPR Bikin Deal Soal Omnibus Law, Apa Isinya?

Pertemuan Anggota Panja DPR dan Perwakilan Serikat Buruh di gedung DPR RI

F SP LEM SPSI, DPR dan konfederasi serikat pekerja mencapai beberapa kesepahaman dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ada empat kesepahaman yang dicapai, 

pertama, yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi harus didasarkan pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Kaitannya dengan perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait MK harus didasarkan pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Willy, Jumat (21/08/2020).

Kedua, terkait sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, agar dikembalikan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan sesuai UU No 13/2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama. 

Ketiga, tentang hubungan kerja yg lebih efektif pada industri yang belum dalam UU Ketenagakerjaan maka pengaturannya dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka pada masukan publik.

"Keempat, fraksi-fraksi akan memasukkan materi poin substansi yang disampaikan serikat pekerja atau buruh dalam inventarisasi masalah fraksi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( FSP LE SPSI ) Arif Minardi mengatakan tim perumus menghasilkan beberapa kesepahaman meski masih ada beberapa usulan lainnya. Menurutnya permintaan tertingginya adalah klaster ketenagakerjaan dapat dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, jika memungkinkan.

"Apabila 10 klaster yang lain mau cepat-cepat diselesaikan dan disahkan, dengan segala hormat kami serikat pekerja dan buruh setuju untuk investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan. Klaster ketenagakerjaan kami harap dikeluarkan tapi bisa kemudian dibahas di UU terkait dan hal-hal lain yang akan dibicarakan," kata Arif.

Jika tidak memungkinkan dia mengharapkan aturan yang sudah ada yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tetap dipakai termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi, karena harus dihormati seluruh lembaga. Jika ada hal-hal baru yang belum dalam Undang-Undang tersebut maka baru dimuat dalam Omnibus Law.

"Misalnya bagaimana pekerja di industri start up, pekerja paruh waktu, pekerja UMKM, transportasi online yang memang belum diatur secara eksplisit dalam UU tersebut dan kalau masih memungkinkan diatur dalam dialog dimasukkan pada omnibuslaw," katanya. (obn)


Amnesty International: RUU Cipta Kerja Bertentangan dengan Standar HAM

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

F SP LEM SPSI, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi HAM. Terutama, kata Usman Hamid, menyangkut hak untuk bekerja dan hak di tempat kerja.

RUU Cipta Kerja berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, serta bertentangan dengan prinsip non-retrogresi dalam hukum internasional,” kata Usman Hamid dalam sebuah forum virtual di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Usman menilai, secara substansi, RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan standar HAM internasional. RUU tersebut dapat merampas hak pekerja atas kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang dijamin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Kondisi itu, ujar Usman, termasuk upah yang adil, upah yang sama untuk beban kerja yang sama, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pembatasan jam kerja yang wajar, perlindungan bagi pekerja selama dan setelah masa kehamilan, dan persamaan perlakuan dalam lingkungan kerja.

Dalam RUU Cipta Kerja, tingkat inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. RUU juga menghapus Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK). Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang dipukul rata di semua kota dan kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap daerah. "Situasi ini bertentangan dengan standar HAM internasional,” ucap Usman.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak serta aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis dari pekerja kontrak sementara ke status pegawai tetap. Ketentuan baru ini akan memberikan kekuasaan pada pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak sementara untuk jangka waktu tak terbatas.

Perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap, sehingga seterusnya mereka tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk pensiun, cuti tahunan selama 12 hari (untuk pekerja sementara yang bekerja di bawah satu tahun), dan kompensasi untuk pemutusan hubungan kerja.(obn)

4 Serikat Buruh Klarifikasi Pembentukan Tim Kerja DPR Bersama KSPI-KSPSI


F SP LEM SPSI-Sebanyak empat konfederasi serikat buruh menghadiri undangan focus group discussion (FGD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat terkait Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu, 19 Agustus 2020. Empat konfederasi ini sebelumnya tergabung dalam tim teknis tripartit bentukan pemerintah.

Mereka ialah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, konfederasi serikat buruh dan serikat pekerja yang datang ingin mengklarifikasi pembentukan tim kerja DPR bersama dua konfederasi serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI Andi Gani.  "Mereka ingin klarifikasi kenapa kemudian DPR juga membentuk tim kerja, mereka minta penjelasan," kata Willy.

Selain itu, Willy mengatakan, serikat buruh yang datang hari ini juga ingin menyerahkan hasil kerja tim teknis tripartit bersama pemerintah dan pengusaha. Menurut Willy, serikat buruh tersebut diterima oleh lima fraksi, yakni NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan PKB. "Kami terbuka, DPR ini prinsipnya terbuka untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak," ujar dia.

Willy melanjutkan, serikat-serikat buruh itu menyatakan tidak akan bergabung dengan tim kerja bentukan DPR bersama KSPI dan KSPSI Andi Gani. Sebab, mereka sudah tergabung dalam tim tripartit sebelumnya. "Mereka juga tidak mau bergabung dengan tim kerja yang difasilitasi oleh DPR. Kenapa? Mereka sudah masuk ke tim tripartit kok," ujar Willy.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban membenarkan tak akan bergabung dengan tim kerja bentukan DPR bersama KSPI dan KSPSI Andi Gani. Elly berujar pada dasarnya aspirasi KSBSI menyangkut klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sama dengan KSPI dan KSPSI.(obn)


DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law


F SP LEM SPSI, Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah serikat buruh sepakat membentuk tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( F SP LEM SPSI ), Arif Minardi mengatakan tim ini dibentuk demi menyamakan perspektif antara serikat buruh/serikat pekerja dan DPR terkait klaster ketenagakerjaan.

Pembentukan tim perumus ini diputuskan dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Selasa pagi, 18 Agustus 2020, hingga siang ini. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dan Willy Aditya, serta 18 perwakilan serikat buruh.

"Lanjutan rapat ini adalah ingin membentuk satu, quote on quote (dalam tanda kutip), tim perumus," kata Arif Minardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Arif Minardi bercerita, tim perumus akan dipimpin oleh Dasco dan Willy. Nantinya, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang anggotanya untuk masuk ke dalam tim perumus tadi. Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, kata dia, juga akan menghadirkan tenaga ahli.

Tim perumus nantinya akan menyusun semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Panja RUU Cipta Kerja. DIM ini nantinya akan disandingkan dengan draf RUU Cipta Kerja serta hasil tim teknis klaster ketenagakerjaan bentukan pemerintah.

"Kami akan merumuskan pasal demi pasal argumentasinya, sehingga nanti output-nya dari tim perumus semacam DIM," kata Arif.

Meski begitu, Arif menilai DIM bentukan tim perumus ini nantinya akan jauh lebih kuat ketimbang hasil tim teknis pemerintah. Ia menyebut tim teknis bentukan pemerintah itu cuma menjadikan serikat buruh sebagai stempel bahwa telah dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Di sana hanya sebatas alat legitimasi atau maaf tanda petik stempel, bahwa pemerintah telah memenuhi prosedur mengundang tripartit, hanya stempel," ujarnya.

Pimpinan DPR dan pimpinan Baleg, lanjut Iqbal, menjanjikan bahwa tim perumus ini bukan tentang legitimasi atau bukan legitimasi. Arif juga menyebut DPR berjanji mengumumkan secara terbuka pasal mana saja yang disepakati oleh tim perumus dan mana yang tak disepakati.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan ada sembilan poin yang akan menjadi bahan diskusi oleh tim perumus. Sembilan poin itu di antaranya standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja asing, upah, keamanan kerja, pesangon, dan sebagainya.

"Ronde pertama dibahas di timus 20-21 (Agustus). Ronde kedua nanti akan dipresentasikan kepada pimpinan mana yang akan menjadi kesepakatan dan kesepamahaman bersama, baru dibawa ke Baleg," kata Willy.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim perumus akan bekerja pada 20-21 Agustus mendatang. "Mudah-mudahan, kami harapkan ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal yang dianggap bermasalah," ujar Dasco. (obn)

Pimpinan DPR Undang Belasan Serikat Buruh Bahas Omnibus Law Hari Ini


Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Achmad Panggil Pimpinan Buruh Untuk Bahas RUU Omnibuslaw

F SP LEM SPSI, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengundang belasan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas Rancangan Undang-undang Omnibus law Cipta Kerja pada hari ini. Dalam salinan undangan, tertulis bahwa pertemuan ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR lantai 3.

Adapun tema pertemuan ialah membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dalam pembuka undangan, tertulis forum hari ini untuk menindaklanjuti pertemuan Wakil Ketua DPR bersama anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR dengan serikat pekerja/serikat buruh pada 11 Agustus lalu.

"Ada dua sesi, hari ini dan besok. Karena kebanyakan serikat pekerjanya, kami bagi menjadi dua," kata Dasco ketika dikonfirmasi, Selasa, 18 Agustus 2020.

Dalam undangan hari ini ada 18 pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang diundang. Mereka ialah Arif Minardi ( FSP LEM SPSI), Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).

Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), Helmi Salim (FSP TSK KSPSI), Feri (FSP KEP KSPSI AGN), dan Sofyan (FSP Pariwisata).

Dasco mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti masukan dan aspirasi yang diterima DPR selama masa reses kemarin terkait RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut dia, forum hari ini bukan karena pemerintah sudah meminta DPR membahas klaster ketenagakerjaan.

"Memang kami sudah sama-sama sepakat dengan federasi serikat pekerja yang kemarin sudah saat reses sudah banyak memberikan masukan, enggak ada hubungan sama pemerintah," ujar politikus Gerindra ini.

Selain itu, Dasco mengimbuhkan, DPR kini juga sudah memasuki masa sidang lagi sehingga bisa menggelar rapat dan pertemuan secara formal. "Kami menindaklanjuti aspriasi dan masukan-masukan dari kawan-kawan serikat pekerja," ujar dia.(obn)

12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus



 F SP LEM SPSI,Pemerintah sudah mengantongi 12 juta rekening karyawan calon penerima bantuan Rp 600.000 perbulan.  Subsidi Rp 600.000 diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.  Selain itu, karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya. Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19 Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan, dua bulan sekali. Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020) menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi. "Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida. Ida menjelaskan pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS. Syaratnya mereka tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5.000.000.

"Kita minta teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Mengenai proses penyaluran dana bantuan, Ida menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini. Sementara untuk subsidi November dan Desember akan di berikan selanjutnya. "Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya. Selain untuk menstimulus perekonomian, Ida menyatakan bantuan ini diberikan negara sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ida masih isa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya. Misalnya diprioritaskkan masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja. "Dan alhamdulilkah batch 4 (Kartu Prakerja) sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," sebut Ida.(obn)


Influencer di Lingkaran Kampanye Omnibus Law RUU Cipta Kerja

 F SP LEM SPSI, Sebanyak 21 artis dan selebritas menjadi sorotan setelah mengunggah konten disertai tanda pagar (tagar) Indonesia butuh kerja. Namun kampanye tagar yang dinilai terkoneksi dengan omnibuslaw Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja ini pun menuai kecaman.

Tak lama, beberapa pesohor menghapus konten mereka dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Penyanyi Ardhito Pramono termasuk selebritas yang melakukan itu. Melalui akun Twitternya, penyanyi berusia 25 tahun itu mengaku menerima bayaran untuk mengangkat #Indonesiabutuhkerja.

Dikutip dari Koran Tempo, Ardhito mengatakan dihubungi dan dibayar oleh tenaga hubungan masyarakat bernama Fendy Angger Alam senilai Rp 10 juta untuk setiap cuitan. Ardhito mengaku kala itu tak tahu tagar #Indonesiabutuhkerja berkaitan dengan RUU Cipta Kerja.

Ardhito mengklaim telah bertanya kepada Fendy ihwal tujuan kampanye tagar tersebut. Menurut dia, Fendy memastikan tagar tersebut tak berkaitan dengan politik, melainkan untuk menenangkan masyarakat di tengah wabah Covid-19.

Ardhito mengatakan ia adalah musikus, bukan pendengung (buzzer) di media sosial. "Atas ketidaktahuan dan seakan seperti nirempati kepada mereka yang sedang memperjuangkan penolakan terhadap RUU ini, saya mohon maaf," kata Ardhito.

Selain Ardhito, pesohor yang juga mengaku tak tahu tujuan kampanye tagar ini ialah presenter Gofar Hilman dan penyiar radio Aditya Fadilla. Keduanya menyampaikan klarifikasi melalui akun Twitter, @pergijauh dan @adit_insomnia. Adit dan Ardhito mengaku akan mengembalikan bayaran yang mereka terima.

Dihubungi melalui pesan di akun Instagramnya pada Ahad siang ini, Fendy Angger belum merespons. Pada laman Linkedin, Fendy tertulis bekerja sebagai tenaga hubungan masyarakat di PT Mahaka Radio Integra Tbk.

Perusahaan yang bergerak di bidang investasi, jasa konsultan, dan media digital itu dirintis oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Direktur Utama Mahaka Radio, Adrian Syakawie, menyatakan akan memastikan status Fendy di perusahaan. "Saya cek dulu ke tim saya, karena Mahaka tidak terlibat sama sekali dengan ini," ujarnya.

Selain Ardhito, Gofar, dan Adit, para pesohor yang ikut mengunggah #Indonesiabutuhkerja di antaranya ialah Gading Martin, Gisella Anastasia, Valentino Simanjuntak, Cita Citata, Rigen Rakelna, Boris Bokir, Aruan Marsha, Kim Kurniawan, Siti Badriah, Gritte Agatha, dan Fitri Tropica.

RUU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kedua pihak sama-sama membantah menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan RUU Cipta Kerja.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan tak mengetahui adanya kerja sama semacam itu. "Kami enggak tahu tentang itu hal itu. Mungkin ditelusuri dari influencer-nya aja. Tidak pernah ada pembahasan atay obrolan tentang hal itu di kami," ujar Abetnego saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 14 Agustus 2020.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan hal senada. Menurut Supratman, Baleg bahkan tak akan terpengaruh dengan narasi oleh para influencer.

"Enggak pernah, ngapain. DPR mau ambil duit dari mana buat sewa influencer. Minimal Baleg ya, anggota Panja, enggak pernah," kata Supratman kepada Tempo, Ahad, 16 Agustus 2020.

Dosen komunikasi politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai penggunaan influencer untuk mengesankan suatu kebijakan didukung oleh publik. Ia pun menilai hal ini berbahaya lantaran hanya akan menghasilkan kesadaran palsu.

"Yang terjadi adalah realitas semu, karena dukungan yang diciptakan adalah dukungan yang dimobilisir dan memanipulasi kesadaran publik," kata Adi ketika dihubungi, Ahad, 16 Agustus 2020.

Jegal Omnibus Law Trending Twitter, Simak 4 Pasal Kontroversi RUU Cipta Kerja


F SP LEM SPSI, Koalisi masyarakat yang menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja menggelar "unjuk rasa" di Twitter. Mereka menggaungkan tagar jegal omnibus law. Belakangan, hastag ini trending.

Dalam undangan aksinya, koalisi menyebut tagar Jegal Omnibus Law ini mewakili mereka yang menolak aturan sapu jagat tersebut tapi tidak bisa turun ke jalan. Hari ini, Jumat, 14 Agustus 2020, sebagian elemen masyarakat menggelar demo di Gedung DPR menolak RUU tersebut.

Salah satunya yang menggelar unjuk rasa ini adalah Koalisi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak).

"Gebrak menilai Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara karena banyak memuat pasal yang merugikan rakyat, mulai petani, buruh, nelayan hingga masyarakat adat," kata salah satu juru bicara Gebrak sekaligus Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2020.

Dewi menjelaskan pihaknya nekat menggelar aksi di tengah pandemi Covid-19 lantaran DPR dan pemerintah yang ngotot melanjutkan membahas RUU bertipe Omnibus law itu. "Meski sudah dihujani kritikan tajam dari berbagai pihak," tuturnya.

Sejumlah kalangan menyebut ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Berikut beberapa pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja seperti dalam kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan.

1. Pasal 33

Pasal ini mengubah Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang melarang kegiatan impor kecuali dalam kondisi tertentu.

Dalam Pasal 33 RUU ini disebutkan kecukupan kebutuhan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor. "Omnibus law mendorong liberalisasi impor secara terang-terangan," tulis kajian tersebut.

2. Pasal 66

Pasal ini memuat perubahan definisi ketersediaan pangan pada Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Pada RUU Cipta Kerja, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.

Pasal ini juga mengubah Pasal 14 UU Pangan untuk mendukung penuh posisi impor yang disetarakan dengan produksi dalam negeri.

3. Pasal 89

Pasal ini mengubah ketentuan Pasal 59, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 93, dan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan dihapusnya Pasal 59 terkait pekerja kontrak untuk waktu tertentu (PKWT), artinya tidak ada batasan kapan kontrak akan selesai. Membuat pelaku usaha terus-terusan memakai pegawai kontrak. “Ada kaitan dengan job insecurity atau ketidakpastian kerja," seperti tertulis pada kajian itu.

Lalu perubahan pada Pasal 88, menurut kajian, telah menghilangkan peran serikat pekerja dalam penentuan upah.  Misalnya, klausul pasal 88B mengatur pemberian upah kepada pekerja berdasarkan aturan waktu dan/atau satuan hasil. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah yang minim dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat.

Selanjutnya pada pasal 88D, penghitungan kenaikan upah minimum tidak lagi berlaku secara nasional, tapi menggunakan standar UMP dimana formula kenaikan ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka tahun berikutnya upah minimum bisa turun. “Sekali lagi berbahaya bagi daya beli masyarakat dan buruh pada umumnya," tulis kajian tersebut.

Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dihapus pada RUU Cipta Kerja. Padahal klausul ini mencantumkan sanksi bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum.

Lalu perubahan pada Pasal 151 UU Ketenagakerjaan juga akan menghilangkan peran serikat buruh dalam melakukan negosiasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pihak perusahaan.

Perubahan pada Pasal 93 terkait ketentuan cuti khusus atau izin. Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.

RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b). 

4. Pasal 117

Pasal ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Yaitu Pasal 47 dan 48 yang menghapus denda minimal praktik monopoli. Sehingga dinilai meringankan hukuman bagi pelaku usaha monopoli.

Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus



F SP LEM SPSI,Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja swasta. Bantuan berupa subsidi gaji ini akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (10/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyisiran terhadap data pekerja yang akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan. Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dirangkum dari berbagai pemberitaan media sosial, berikut perkembangan informasi soal bantuan karyawan yang disebut Bantuan Subsidi Upah ini: 

Jumlah penerima naik  

Awalnya, pemerintah mencatat 13,8 juta pekerja swasta yang akan menerima bantuan ini.  Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya naik menjadi 15,7 juta. "Jadi kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020). Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah.

 Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah. "Anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata Ida. 

12 juta rekening telah terkumpul

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020), menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi. Adapun pelaksanaan penyaluran dana subisdi tersebut akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. "Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida. Ida menjelaskan, pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.

Syarat penerima 

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan soal bantuan bagi para pekerja ini, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020. Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) 
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan 
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah 
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020 
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan 
  6. Memiliki rekening bank yang aktif
Skema penyaluran 

Daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada. Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.  Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur. Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap. Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.
Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Waktu penyaluran 

Menaker Ida Fauziyah menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini Sementara, untuk subsidi bulan November dan Desember akan diberikan selanjutnya. "Jadi, untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," jelasnya.(obn)