Looking For Anything Specific?

ads header

Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus



F SP LEM SPSI,Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja swasta. Bantuan berupa subsidi gaji ini akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (10/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyisiran terhadap data pekerja yang akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan. Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dirangkum dari berbagai pemberitaan media sosial, berikut perkembangan informasi soal bantuan karyawan yang disebut Bantuan Subsidi Upah ini: 

Jumlah penerima naik  

Awalnya, pemerintah mencatat 13,8 juta pekerja swasta yang akan menerima bantuan ini.  Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya naik menjadi 15,7 juta. "Jadi kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020). Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah.

 Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah. "Anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata Ida. 

12 juta rekening telah terkumpul

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020), menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi. Adapun pelaksanaan penyaluran dana subisdi tersebut akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. "Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida. Ida menjelaskan, pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.

Syarat penerima 

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan soal bantuan bagi para pekerja ini, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020. Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) 
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan 
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah 
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020 
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan 
  6. Memiliki rekening bank yang aktif
Skema penyaluran 

Daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada. Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.  Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur. Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap. Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.
Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Waktu penyaluran 

Menaker Ida Fauziyah menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini Sementara, untuk subsidi bulan November dan Desember akan diberikan selanjutnya. "Jadi, untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," jelasnya.(obn)






0 comments:

Posting Komentar