Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798

Kondisi Buruh saat jalan kaki masuk kerja di kawasan Industri

Buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798.

“Insya Allah, ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta usai mengikuti Rapat Pimpinan bersama Pj Heru Budi Hartono, Senin, 28 November 2022.

Sesuai Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, kata dia, Gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai dengan Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022. Jadi, hari ini sampai dengan jam 23.59,” ujarnya.

Meski kenaikan UMP DKI 2023 sudah ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja masih melakukan finalisasi soal penetapan UMP DKI Jakarta 2023.

“Perlu saya sampaikan sampai saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” kata dia.

Penetapan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen ini sesuai dengan usulan Pemprov DKI yang disampaikan pada Rapat Sidang Dewan Pengupahan pada 22 November lalu. 

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2, jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” lanjutnya.

Dalam sidang dewan pengupahan, kata dia, ada empat usulan kenaikan upah buruh. Pertama, usulan dari pengusaha yang terdiri atas dua unsur, yaitu dari Kadin dan Apindo.

“Kadin mengusulkan 5,11 persen atau menggunakan Alpha 0,1 sedangkan unsur dari Apindo menggunakan PP 36 Tahun 2021,” kata dia.

Pemprov DKI pada Sidang Dewan Pengupahan mengusulkan 5,6 persen atau menggunakan Alpha 0,2. Sedangkan Serikat Pekerja mengajukan kenaikan UMP DKI 2023 10,55 persen.

“Pemprov DKI di Sidang Dewan Pengupahan, ada yang namanya tim pakar, ada akademisi, praktisi termasuk juga ada unsur dari BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian, survei, sehingga ketemu lah di angka 5,6 persen atau 0,2 alfanya demikian,” ujarnya.(obn)

Kenaikan UMP 2023, Berikut Daftar Lengkapnya di Seluruh Provinsi

 menteri Ketenagakerjaan RI

Buruh, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan di bawah 10 persen.

Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15 persen. 

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, informasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau Inflasi (salah satu yang lebih besar)

Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.

" Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menyampaikan, sebanyak 32 dari 34 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan UMP 2023.

Terkait provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan ketiganya akan mengikuti ketentuan provinsi induk.

"Tiga provinsi itu baru terbentuk sehingga mengikuti provinsi induk," kata Anwar kepada fsplemspsi.or.id, Selasa 29 November 2022.

Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:

1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)

2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)

3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)

4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)

5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)

6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)

7. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)

8. NTB: 7,44 persen (Rp2,37 juta)

9. Aceh: 7,8 persen (Rp3,41 juta)

10. Sumatera Utara: 7,45 persen (Rp2,71 juta)

11.Sumatra Barat: 9,15 persen (Rp2,74 juta)

12. Bangka Belitung: 7,15 persen (Rp3,49 juta)

13. Kepulauan Riau: 7,51 persen (Rp3,27 juta)

14. Riau: 8,61 persen (Rp3,19 juta)

15. Jambi: 9,04 persen (Rp2,94 juta)

16. Sumatra Selatan: 8,26 persen (Rp3,4 juta)

17. Lampung: 7,9 persen (Rp2,63 juta)

18. Kalimantan Barat: 7,16 persen (Rp2,60 juta)

19. Kalimantan Selatan: 8,38 persen (Rp3,1 juta)

20. Kalimantan Tengah: 8,8 persen (Rp3,18 juta)

21. Kalimantan Timur: 6,2 persen (Rp3,20 juta)

22. Kalimantan Utara: 7,73 persen (Rp3,25 juta)

23. Gorontalo: 6,74 persen (Rp2,98 juta)

24. Sulawesi Utara: 5,24 persen (Rp3,48 juta)

25. Sulawesi Tenggara: 7,10 persen (Rp2,75 juta)

26. Sulawesi Selatan: 6,9 persen (Rp3,38 juta)

27. Papua Barat: 2,6 persen (Rp3,28 juta)

28. Bengkulu: 8,1 persen (2,4 juta)

29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen (Rp2,59 juta)

30. Sulawesi Barat: 7,2 persen (Rp2,87 juta)

31. Maluku Utara: 4 persen (Rp2,97 juta)

Batas Akhir Pemerintah Propinsi Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2023



Buruh, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan batas waktu untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sampai Senin (28/11).

Kewajiban tersebut sebelumnya sudah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Adapun dalam beleid itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022.

Berdasar beleid ini, upah minimum 2023 harus terdiri atas;

a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.

Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum, beleid ini mengatur upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya, yakni sama dengan Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Meskipun sudah ada rumus itu, provinsi yang telah memiliki upah minimum, besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

PERMENAKER Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.




PERMENAKER Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.  
 DOWNLOAD  PERMENAKER Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Musnik II PUK SP LEM SPSI PT.NHK Precision Part Indonesia, Ini Pesan Abas Purnama!

Sambutan Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang, Abas Purnama, SE


Media Fsp Lem SPSI, Karawang - Musyawarah Unit Kerja (Musnik) II PUK SP LEM SPSI PT.NHK Precision Part Indonesia resmi di gelar mengusung tema 'Semangat Solid dan Kuat Untuk Mencapai Kesejahteraan Bersama' bertempat di Brits Hotel Karawang, Minggu (20/11/2022).


"Jadikanlah musnik sebagai ajang silaturahmi, semoga kita beserta keluarga diberikan kesehatan, keselamatan dan dimudahkan dalam semua urusannya, panjang umur diberikan keberkahan, Aamiin," demikian kata Abas Purnama, SE, Ketua DPC FSP LEM SPSI Karawang mengawali sambutan dalam Musnik II PUK SP LEM SPSI PT. NHK Precision Part  Indonesia.
      


Masih lanjut abas, saya harap bisa membangun sumberdaya serta meningkatkan solidaritas untuk menghadapi tantangan perburuhan di masa depan. Untuk ke depannya bisa berkembang  dan sejahtera, apalagi hubungan perusahaan dan PUK selama ini sudah harmonis.
"Mudah-mudahan hubungan industrial yang bagus bisa dipertahankan dan bisa lebih ditingkatkan lagi. Sehingga nyaman dalam bekerja sehingga perusahaan maju dan buruh beserta keluarga sejahtera. Musnik yang ke-II ini mudah-mudahan sukses dan terpilih pengurus baru," pungkas Abas Purnama, S.E., Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang.

"Dengan Mengucapkan bismillahirrohman nirrohim Musnik II PUK PT.NHK Precision Part indonesia resmi dibuka", demikian ucap ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang, Abas Purnama, SE.

Usai Musnik II resmi dibuka, para Pengurus dan Anggota PUK SP LEM SPSI PT. NHK Precision Part Indonesia melakukan kegiatan internal secara tertutup.(dian)

Aksi Unjuk Rasa Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan


Abas Purnama, SE

Media Fsp Lem SPSI - Karawang, Buruh yang tergabung dalam Koalisi Pangkal Perjuangan (KBPP) menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Kabupaten Karawang, Kamis (17/11/2022)

Ribuan buruh setelah melakukan konvoi dari masing-masing kawasan industri menyapaikan aspirasi di depan kantor Bupati Kabupaten Karawang.

Aksi unjuk rasa dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kemudian dilanjutkan orasi dari para pimpinan Federasi. Dalam orasinya Abas Purnama, SE menyampaikan bahwa hari ini adalah aksi pemanasan.

"Jika hari ini kita tidak di temui oleh perwakilan Pemerintah Daerah kita akan membawa masa aksi yang lebih banyak, kalau bisa kosongkan pabrik dan kuasai kawasan industri" tegas abas dalam orasinya.


AASB TOLAK UPAH BERDASARKAN PP-36/2021.

 

Aksi AASB depan KEMENAKER RI

MEDIA FSP LEM SPSI, kementrian Ketenagakerjaan RI tidak tahu atau pura-pura tidak peduli bahwa PP-36 Tahun 2021 tidak ada dasar hukumnya karena Peraturan pemerintah ini merujuk Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Undang -Undang Cipta kerja yang jelas-jelas Inkonstitusional, tapi pemerintah memaksakan berlaku, Hukum di negara ini sudah tidak dipakai oleh pemerintah. Ujar orator di Mobil Komando di Aksi Tolak Penetapan Upah berdasarkan PP-36 Tahun 2021,sekitar 500 massa aksi Aliansi Aksi Sejuta Burah di depan Kementrian Tenaga Kerja RI, Kamis (17/11-2022)

AASB yang didalamnya tergabung  40 Federasi/Konfederasi SP/SB beberapa kali mengadakan Aksi demonstrasi ke pemerintah untuk menyampaikan bahwa pemerintah melanggar hukum dengan mengeluarkan turunan peraturan pemerintah salah satu PP-36 Tahun 2021 yg mengatur kenaikan upah Buruh di Indonesia pedahal rujukan PP-36 Omnibu Law sudah diputuskan inkonsistensional artinya tidak berlaku saat ini suruh diperbaiki ujar lagi orator di atas mobil komando.

Menurut info yang Media himpun, Aksi pada hari ini adalah aksi lanjutan dari aksi pada 9 November 2022 yang lalu di Mahkama Konstitusi ketika Mempertanyakan tentang Inkonstitusional yang di putuskan MK dan fix bahwa Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja Belum Berlaku.

@krd



Buruh Karawang Kembali Bergerak

Masa aksi FSP Lem SPSI

Media Fsp Lem SPSI, Karawang - Sesuai dengan surat tanggal 14 November 2022 dengan nomor : 14/KBPP/KRW/XI/2020 tentang pemberitahuan aksi unjuk rasa damai, ribuan buruh Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) kembali bergerak menuju kantor Bupati Kabupaten Karawang untuk menyampaikan aspirasi khususnya upah tahun 2023, Kamis (17/11/2022).


Ribuan masa aksi bergerak dari masing-masing kawasan dan zona industri se-Kabupaten Karawang. Dalam aksi tersebut Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan akan menyampaikan empat tuntutan, yang pertama menuntut untuk supaya dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw atau Cipta Kerja. Yang kedua menuntut untuk kenaikan upah di tahun 2023 sebesar 13% sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015. Yang ketiga turunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Yang keempat tolak PHK masal akibat dari resesi ekonomi.

Masa aksi KBPP


Walaupun sejak pagi di guyur hujan, ribuan masa tetap melanjutkan pergerakan menuju Kantor Bupati Kabupaten Karawang untuk menyampaikan aspirasi.[Dian]

AASB PERTANYAKAN OMNIBUS LAW INKONSTITUSIONAL BERSYARAT,TAPI BERLAKU...KAN ANEH




Aliansi Aksi Sejuta Buruh Beraksi ke MK


MEDIA FSP LEM SPSI,  Aksi demonstrasi yang dilakukan buruh dengan mengatasnamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Aksi kali ini khusus mengenai kepastian Hukum kenaikan Upah Tahun 2023 yang mengacu pada PP-36/2021 Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 (Rabu 9/11/2022).

Sekitar 500 massa aksi bergerak dari Parkir IRTI menuju Mahkama Konstitusi untuk menyampaikan Inspirasi sekaligus memastikan keterapan hukum mengenai Pasal kenaikan Upah yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 berdasarkan Omnibus Law pedahal sudah di putus Inkonstitusional Bersyarat Tahun lalu

Hal ini dipertanyakan oleh AASB karena kementrian tenaga kerja sudah memberlakukan omnibus law seolah sudah konstitusional sah diberlakukan, Aliansi mengingatkan kepada MK kalau Inkonstitusi tidak Usah ada Kata Berlaku hal ini akan dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan walau hal itu merugikan Rakyat ujar Arif Minardi salah satu Presedium Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Setelah perwakilan aliansi menyampaikan hasil pertemuan dengan MK aksi yang seyogyanya akan ke KEMENTRIAN TENAGAKERJA dan MENKO PEREKONOMIAN membubarkan diri sekitar Jam 15.00 Wib dengan harapan MK lebih tegas dalam putusan dan Pelaksanaannya ujar Arif lagi.
@krd

AASB PASTIKAN GELAR AKSI BESOK, RABU 9 NOVEMBER 2022

 

FSP LEM SPSI Salahsatu Anggota Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sedang mengadakan rapat persiapan aksi 

MEDIA FSP LEM SPSI, Hampir setiap tahun masalah kenaikan upah selalu jadi momok Buruh baik di daerah maupun di pusat kota yang seharusnya tak perlu terjadi bila ditangani serius oleh pemerintah  hal ini sudah menjadi kebiasaan yang  berlarut-larut seolah-olah dibiarkan malah mungkin dibuat seperti itu agar seolah perusahaan tidak baik-baik saja hal ini di sampaikan oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhammad Sidarta usai koordinasi Persiapan Aksi Aliansi Sejuta Buruh (AASB) di Rumah LEM Pulogebang pada Senin 7/9/2022.

Persiapan aksi yang dilakukan adalah koordinasi aksi titik kumpul dan sasaran aksi yang sudah di sepakati di AASB koordinasi yang dilakukan hanya mengenai teknis khusus FSP LEM SPSI sebagai anggota Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang akan di fokuskan untuk pada kali ini pada tuntutan aksi kenikan Upah Tahun 2023 yang sudah Tiga tahun Buruh tidak naik upah sedangkan sisi lain harga terus mengalami kenikan tiap tahun apalagi paska kenaikan harga BBM pada bulan September lalu

foto: Muhammad Sidarta

"Kami fokuskan dulu pada Tuntutan kenikan Upah Tahun 2023 sekitar 13% dan aksi di pastikan di gelar pada  Rabu Besok 9/11 ada tiga titik sasaran aksi yaitu MENAKER, MK dan MENKO Perekonomian," Ujar Muhammad Sidarta PANGKORNAS BAPOR LEM seusai Rapat Koordinasi di Kantor Sekretariat DPP FSP LEM SPSI

Menurut katua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat ini hampir Tiap tahun Jawa Barat selalu ada PHK dari Sebelum Covid-19 pun udah ada PHK Rutin terutama menjelang kenaikan Upah Seolah hal ini jadi kebiasaan seakan pengusaha mempraming perusahaan dalam keadaan merugi.

"Apalagi kondisi ekonomi global dalam keadaan sulit sekarang, dulu saja sebelum ini, PHK rutin dilakukan perusahan terutama perusahan sandang dan alas kaki," ujar Darta disela-sela beranjak kembali ke Bandung.

@krd