Looking For Anything Specific?

ads header

AASB TOLAK UPAH BERDASARKAN PP-36/2021.

 

Aksi AASB depan KEMENAKER RI

MEDIA FSP LEM SPSI, kementrian Ketenagakerjaan RI tidak tahu atau pura-pura tidak peduli bahwa PP-36 Tahun 2021 tidak ada dasar hukumnya karena Peraturan pemerintah ini merujuk Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Undang -Undang Cipta kerja yang jelas-jelas Inkonstitusional, tapi pemerintah memaksakan berlaku, Hukum di negara ini sudah tidak dipakai oleh pemerintah. Ujar orator di Mobil Komando di Aksi Tolak Penetapan Upah berdasarkan PP-36 Tahun 2021,sekitar 500 massa aksi Aliansi Aksi Sejuta Burah di depan Kementrian Tenaga Kerja RI, Kamis (17/11-2022)

AASB yang didalamnya tergabung  40 Federasi/Konfederasi SP/SB beberapa kali mengadakan Aksi demonstrasi ke pemerintah untuk menyampaikan bahwa pemerintah melanggar hukum dengan mengeluarkan turunan peraturan pemerintah salah satu PP-36 Tahun 2021 yg mengatur kenaikan upah Buruh di Indonesia pedahal rujukan PP-36 Omnibu Law sudah diputuskan inkonsistensional artinya tidak berlaku saat ini suruh diperbaiki ujar lagi orator di atas mobil komando.

Menurut info yang Media himpun, Aksi pada hari ini adalah aksi lanjutan dari aksi pada 9 November 2022 yang lalu di Mahkama Konstitusi ketika Mempertanyakan tentang Inkonstitusional yang di putuskan MK dan fix bahwa Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja Belum Berlaku.

@krd



0 comments:

Posting Komentar