Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

SANTUNAN ANAK YATIM DAN BUKBER BAPOR F SP LEM SPSI JAKARTA-TIMUR




F SP LEM SPSI, Selasa 21/05/2019 bertempat di DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR tepat jam 14.45 WIB acara dimulai dengan pembukaan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Bpk Bambang dan dilanjutkan dengan sambutan WAPANGKORCAB Bpk Subardi
dalam sambutannya beliau  mengatakan bahwa dengan adanya acara ini dapat menjalin silaturahmi sesama Bapor di bulan suci Ramadhan 1440 H. khususnya Bapor yang ada di Jakarta Timur.

Sedangkan dari Ketua DPC F SP LEM SPSI Bpk Endang Hidayat SH mengatakan bahwa Bapor Jakarta belum memiliki SOP dalam setiap aksi, kedepan harus mempunyai SOP dalam pergerakan karena semua itu untuk memberikan rasa semangat kepada komandan Bapor dalam setiap aksi nya, beliau juga  meminta untuk diaktifkan kembali DIKLATSAR BAPOR khusus PUK-PUK JAKARTA TIMUR yang belum ada Bapornya.

Selain acara Buka Bersama Bapor, agenda hari ini juga santunan anak Yatim warga sekitar kantor sekretariat DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR yang berada di jalan Rawa kuning no.32 Pulo gebang Jakarta Timur.(cpy)


THR Bermasalah, Pekerja Bisa Adukan di Posko Kemenaker


Mentri Ketenagakerjaan saat meresmikan Posko pengaduan THR Pekerja tahun 2019

F SP LEM SPSI, Menaker Hanif Dhakiri membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2019. Posko berada di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan pembukaan pusat komando pengawalan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini akan dibuka mulai hari ini hingga tanggal 10 Juni.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait THR bisa langsung melaporkan ke posko ini.

"Hari ini Kemnaker buka pusat komando satuan tugas kawal kasus THR, hari ini mulai dibuka. Jadi H-20 sampai H+10, jadi dari 20 Mei sampai 10 Juni 2019, yang fungsinya untuk fasilitasi pengaduan-pengaduan dan konsultasi mengenai THR," ungkap Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hanif mengatakan semua laporan dan aduan masalah THR akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Posko ini sendiri bertempat di lantai 1 Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

"Bagi yang THR-nya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini merupakan upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai," kata Hanif.

"Kalau ada orang mengadu, kita perjelas dahulu masalahnya di sini, nanti kita tentukan yang tangani siapa apakah pengawas langsung, atau mediator nanti kan ada pembagian tugasnya lah," tambahnya.
Selain di kantor pusat Kemnaker, Hanif mengatakan posko serupa juga sudah ada di Dinas Tenaga Kerja setiap provinsi. Posko daerah juga dapat menerima laporan mengenai masalah THR lalu menindaklanjutinya.

"Setiap provinsi ada, di Disnakernya ada. Nanti dari provinsi akan dorong ke kabupaten. Saya juga sudah terbitkan surat edaran untuk memonitor terhadap pelaksanaan pembayaran THR," kata Hanif.(obn)

Perusahaan Tak Bayar THR, Kemana harus mengadu

F SP LEM SPSI,  Tunjangan Hari Rakyat (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu banyak pekerja. Namun, bagaimana bila THR ternyata tidak diberikan, apalagi bagi pegawai swasta yang tidak dijamin negara pemberian THR-nya.

Lalu kalau sampai tidak diberikan THR, apa yang harus dilakukan?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut.

Pegawai yang ingin melapor bisa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya masing-masing. Ataupun langsung mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.


Pengusaha ataupun perusahaan sendiri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 diwajibkan membayar THR kepada pegawai atau buruhnya.

Pemberian THR sendiri diberikan waktu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi.

Sanksi ini dimuat dalam Bab IV mengenai denda dan sanksi administratif. Pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat 2.(obn)

Buka Bersama Struktural Bapor DKI Jakarta

F SP LEM SPSI, Bertempat di Sekertariat DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta Jalan Waru Doyong Kel. Jatinegara Jakarta Timur Buka Bersama Struktural Bapor dengan Pengurus DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta berjalan dengan khidmad. Ramadhan Tahun ini berbeda dengan tahun kemaren, dikarenakan untuk Buka Bersama tahun ini berbuka dengan Pengurus DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta Periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan bung Yusup Suprapto.

Perkenalan Pengurus dengan Struktural Bapor DKI Jakarta ini selain di bekali oleh Ustadz yang mengisi tauziah. Materi yang disampaikan begitu bagus perihal perjuangan di bulan Suci Ramadhan dalam khisah Rosullulah Bersama sahabat dalam perjuangan Islam.

Pertemuan yang di awali dengan penyampaian Program Bapor kedepan kepada Perangkat dan tanggapan dari perangkat terlihat harmonisasi antara perangkat dengan Sayap Organisasi Barisan Pelopor yang ada di DKI Jakarta. intinya akan terus di support dalam kegiatan dalam menjadi penggerak organisasi terutama di DPD DKI Jakarta. Agenda yang di mulai dari pukul 14:00 WIB tetap semangat walaupun kondisi sedang menjalani syahum Romadhan.

"Buka Bersama sekaligus perkenalan Personil DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta serta penyampaian Program Barisan Pelopor kepada Pengurus Baru agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pergerakan kedepan,karena sebuah organisasi akan berjalan dengan lancar apabila sebuah komunikasi terus dibangun untuk perjuangan Bersama." tandas Pangkorda DKI Jakarta Andi Nuryahya yang sekaligus sudah menjadi Pengurus DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta untuk periode 2019-2024 .(obn) 

Pelatihan Pekerja Garis Depan


F SP LEM SPSI, Selasa 14/05/2019 Masih banyak industri yang belum memiliki sistem dan prosedur keselamatan kerja yang baik. Sistem hubungan industrial harus terus menyempurnakan sistem Keselamataan dan Kesehatan Kerja (K3). Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sepanjang tahun 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja yang melakukan klaim. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal.
Kerawanan kondisi keselamatan kerja selain disebabkan oleh buruknya budaya dan sistem keselamatan kerja yang diterapkan oleh perusahaan, juga disebabkan oleh semakin tuanya mesin dan peralatan pabrik. Kecelakaan kerja sektor infrastruktur, transportasi dan industri sering terjadi akibat kurangnya pengetahuan praktis terkait dengan bidang pekerjaan. Pekerja garis depan pembangunan infrastruktur dan transportasi sebagian besar berpendidikan rendah. Mereka perlu pelatihan khusus agar bisa mengikuti perkembangan teknologi.
Untuk melatih pekerja garis depan pembangunan yang jumlahnya jutaan orang diperlukan  Training of Trainer untuk mencetak Technical Engineer atau mandor proyek. Agar mereka dapat secara mandiri mengadakan pelatihan bagi para tukang bangunan di wilayahnya masing-masing.
Pelatihan Pekerja Kontruksi

Tak bisa dimungkiri, kini terjadi kekurangan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam sektor konstruksi. Terutama tenaga kerja untuk jenis pekerjaan pengecoran beton.
Jenis pekerjaan pengecoran beton adalah pekerjaan penuangan beton basah ke dalam cetakan suatu elemen struktur yang telah dipasangi besi tulangan. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, harus dilakukan inspeksi pekerjaan untuk memastikan cetakan dan besi tulangan telah terpasang sesuai rencana.
Percepatan penambahan SDM konstruksi yang bersertifikasi merupakan solusi kecelakaan konstruksi yang terjadi beruntun. Kekurangan SDM konstruksi sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah. Presiden Jokowi prihatin, karena dari 7,7 juta tenaga kerja sektor konstruksi, baru 9 persen yang tersertifikasi. Hal ini merupakan masalah serius karena kebutuhan pembangunan infrastruktur ke depan membutuhkan banyak tenaga bersertifikat.
Untuk mengatasi masalah itu sebaiknya Kementerian PUPR memiliki program percepatan sertifikasi dengan mengembangkan beberapa metode dan bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Sedangkan untuk SDM konstruksi tingkat ahli atau strata sarjana teknis bisa menggunakan metode distance learning atau belajar jarak jauh berbasis teknologi informasi. Sedangkan untuk tenaga terampil atau teknisi dapat menggunakan metode pengamatan langsung di lapangan  atau biasa disebut on site project, pelatihan mandiri dan menggunakan fasilitas mobile trainning unit (MTU).
Peran tenaga kerja konstruksi sendiri sangat penting dalam mendukung program prioritas nasional untuk membangun infrastruktur yang tepat waktu dan berkuaIitas guna mendorong daya saing dan pemerataan hasil hasil pembangunan.
Sektor konstruksi di Indonesia diperkirakan bernilai Rp 446 triliun atau menyumbang sekitar 14,3 persen dari PDB. Menurut estimasi dari setiap Rp 1 Triliun biaya pembangunan infrastruktur dibutuhkan sekitar  125 ribu tenaga kerja. Sementara jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi hingga 2017 baru 9 persen, dari total sebanyak 7.7 juta tenaga kerja.
Sertifikasi pekerja Kontruksi

Perlu menata jobs establisment and grade system (JEGS) sektor ketenagakerjaan konstruksi teknik sipil. Salah satunya adalah jenis pekerjaan pengecoran beton yang merupakan bagian vital pembangunan infrastruktur.
Jenis pekerjaan itu membutuhkan ketelitian tinggi dan keahlian dalam memakai peralatan teknik sipil. Pekerjaan tersebut sangat berisiko terhadap kecelakaan kerja karena harus bekerja di ketinggian.
Mereka harus bisa memastikan ketepatan ukuran dan elevasi konstruksi yang sedang dikerjakan. Zone pengecoran harus direncanakan dan ukurannya mesti ditentukan secara tepat. Bekisting atau cetakan cor harus kuat dan instalasi mechanical-electrical di bawah plat atau balok harus dipastikan terpasang dengan benar sebelum dicor.
Saat pengecoran merupakan tahapan yang paling krusial. Oleh sebab itu jangan sampai terjadi perubahan atau penyimpangan pada bekisting dan tulangan. Hambatan alam yang sering mengganggu adalah tertundanya pengecoran akibat cuaca dan angin sehingga  pengerasan beton terganggu.
Kasus kecelakaan pekerja konstruksi bisa dihindari jika fungsi mandor atau pengawas di lapangan bisa dilakukan dengan baik. Tugas mandor pembesian atau penulangan beton (Steel Rods Foreman)  hingga kegiatan pengecoran sangat vital.
Kini dibutuhkan mandor yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Dengan demikian uraian tugas mandor bisa dilakukan dengan baik. Uraian tugas jabatan mandor adalah menyiapkan, mengkoordinir dan memeriksa pembesian/penulangan pada pekerjaan konstruksi beton bertulang.
Mandor dituntut memahami dan bisa menerapkan ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK). Serta menguasai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai posisi dan peranannya.Mandor harus memiliki keahlian dan menguasai rancana pembuatan pembesian/penulangan beton sesuai spesifikasi, pembesian/penulangan beton, gambar kerja, instruksi kerja (IK).
Mandor juga bertugas menyiapkan tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan. Mengajukan dan menyiapkan bahan beserta penempatannya sesuai jumlah dan ukuran serta menjelaskan spesifikasi/instruksi kerja/procedure kerja kepada tukang dan pekerja.
Dia harus mampu mengkoordinir dan mengawasi pembuatan dan pemasangan pembesian/penulangan beton antara lain membuat daftar pemotongan besi sesuai shop drawing atau gambar kerja.
Tekanan dan kelebihan beban kerja yang dialami para pekerja proyek infrastruktur merupakan hal yang perlu dihindari. Proporsi kecelakaan kerja di Indonesia sektor konstruksi dan industri manufaktur menjadi penyumbang terbesar sebesar 32 persen, terpaut jauh dengan sektor transportasi  sebesar 9 persen, kehutanan 4 persen dan pertambangan 2 persen.
Sektor konstruksi merupakan penyumbang terbesar dalam hal angka kecelakaan kerja di Indonesia. Karena itu Organisasi Buruh Internasional (ILO) sering menekankan bahwa otoritas pengawas ketenagakerjaan harus mencari solusi yang lebih efektif untuk menekan jumlah kasus kecelakaan kerja.( obn )  

Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA Ini Direvisi

Gedung Mahkamah Agung

F SP LEM SPSI, Sejumlah serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Untuk Rakyat (Gebrak) mendesak Mahkamah Agung (MA) merevisi sedikitnya 3 Surat Edaran MA (SEMA) yang berkaitan perselisihan hubungan industrial. Kalangan buruh menilai ketiga SEMA itu mengebiri hak buruh dan menjauhkan buruh dari kepastian bekerja.
Pertama, SEMA No.3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Buruh menilai SEMA No.3 Tahun 2015 memberi kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena. Aturan ini dinilai membatasi pembayaran upah proses PHK hanya 6 bulan.
Gebrak berpendapat upah proses adalah kewajiban perusahaan untuk membayar upah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). SEMA No.3 Tahun 2015 dianggap membuka peluang besar bagi pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh melakukan kesalahan berat. Padahal, putusan MK No.37/PUU-XI/2011 tertanggal 19 September 2011 mengamanatkan perusahaan dan buruh melakukan kewajibannya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua, SEMA No.3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Masih terkait upah proses, menurut Gebrak SEMA No.3 Tahun 2018 ini, menghapus upah proses jika pengadilan memutuskan buruh kontrak berubah statusnya menjadi pekerja tetap dan di-PHK.
“Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja tidak berhak atas upah proses apabila terjadi PHK,” demikian bunyi kutipan SEMA No.3 Tahun 2018.
Ketiga, SEMA No.7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar MA Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Gebrak menilai aturan internal MA ini tidak mengakui serikat pekerja di luar perusahaan termasuk gabungan serikat pekerja lintas perusahaan atau konfederasi untuk beracara di pengadilan hubungan industrial (PHI). Padahal, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan serikat pekerja bisa berada di dalam perusahaan ataupun di luar perusahaan.
Direktur LBH Jakarta, Arief Maulana menilai ketiga SEMA itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan konstitusi sebagaimana halnya putusan MK. Untuk menyuarakan kritik tersebut, Gebrak melakukan audiensi dengan MA, Selasa (2/4/2019) kemarin. Dalam pertemuan itu Gebrak mendesak ketiga SEMA itu direvisi atau dicabut.
“Levelnya hanya surat edaran, tapi bisa mengabaikan konstitusi dan UU (Ketenagakerjaan). Ini mengerikan,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Sekalipun SEMA merupakan aturan internal MA, dan tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kalangan buruh menilai hakim menjadikan SEMA sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan. Kepala Bidang Advokasi dan HAM Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafii punya pengalaman pernah ditolak hakim untuk beracara di pengadilan (PHI) karena serikat pekerja mereka anggotanya lintas perusahaan.
“Amar putusannya jelas berdasarkan (mengacu) SEMA 7 tahun 2012. Pelaut itu ada 1 juta, anggota kami mendekati 10 ribu, bagaimana kami bisa beracara di pengadilan jika ada SEMA itu?” keluh Imam.
Gebrak juga menilai ketiga SEMA tersebut membuat hak-hak buruh untuk mendapat kepastian kerja menjadi terancam. Baginya, tanpa kewajiban upah proses, pengusaha akan semena-mena menetapkan status kontrak dan melakukan PHK. Tentunya, hal ini membuat posisi buruh semakin lemah.
“Gebrak menilai ketiga SEMA ini cenderung mendukung kalangan pengusaha ketimbang buruh.”
Sekjen KASBI Sunarno mencatat PHK kerap digunakan perusahaan menyasar pengurus serikat buruh yang memperjuangkan hak-hak anggotanya. “Kami berharap ada ketegasan pengadilan atau bunyi UU supaya ditakuti (ditaati, red) perusahaan, supaya tidak ada PHK, (padahal) upah proses itu bagian sanksi dari pengadilan, dari hukum itu sendiri,” kata Sunarno.
Ketua Serikat Pekerja Bank Permata, Jefy Oktorionus mengatakan ketiga SEMA ini semakin mengancam posisi buruh yang rentan mengalami PHK di era digitalisasi. PHK masif telah dialami pekerja di sektor perbankan. “Di sektor perbankan akan ada ‘tsunami’ PHK karena pergeseran dari manual ke digital,” sebutnya.
Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih menilai ketiga SEMA tersebut akan menjauhkan MA dari marwahnya untuk menjaga keadilan, sehingga membuat orang tidak percaya pada mekanisme PHI.
“Karena tidak ada guna lagi berproses dalam mekanisme PHI. Ketika pengadilan tidak bisa lagi menjadi tempat untuk mencari keadilan, maka kita harus mencari (keadilan) di tempat lain,” tutur Nelson.
Selain audiensi, Gebrak juga mengirimkan surat pada pimpinan MA. Surat itu intinya berisi berbagai alasan untuk mencabut atau merevisi ketiga SEMA terkait proses penyelesaian perselisihan PHK atau perselisihan hak lainnya melalui PHI.(obn)

Walikota Banda Aceh Dukung Pembentukan Dewan Pengupahan



Aminullah Usman – Walikota Banda Aceh
FSP LEM SPSI, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan dukungannya untuk pembentukan Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh yang akan merumuskan Upah Minimum Kota (UMK).
Dukungan tersebut disampaikan Aminullah saat menerima audiensi pengurus Trade Union Care Center dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) di pendopo walikota, Selasa (9/4/2019).
“Siapkan segera format berikut drafnya, ajukan permohonan kepada wali kota. Nanti akan kita kaji dari sisi hukum apakah cukup Perwal atau harus qanun,” katanya.
“Kalau qanun tentu harus dengan persetujuan DPRK juga, dan saya harap prosesnya tidak akan terlalu lama,” katanya lagi.
Dia juga meminta dilampirkan rekomendasi dari serikat pekerja yang ada di Banda Aceh. Menurutnya, keberadaan dewan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu sejalan dengan program Pemko Banda Aceh untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
“Dengan upah yang layak maka pekerja bisa memperbaiki taraf hidupnya sehingga akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi. Saya ingin sekali angka kemiskinan dan pengangguran di Banda Aceh harus di bawah tiga persen,” katanya.
Ia mengharapkan, selain asas kelayakan, dewan pengupahan kota nantinya dapat merumuskan upah yang adil bagi pekerja dan pengusaha. “Tetapkan upah yang adil karena keseimbangan itu perlu agar pekerja dapat sejahtera dan perusahan juga bisa maju,” harapnya.
Direktur Eksekutif TUCC Habibi Inseun mengungkapkan, Banda Aceh sebagai barometer Aceh, pusat perdagangan dan jasa serta pusat pemerintahan provinsi, sangat membutuhkan hadirnya suatu dewan pengupahan.
“Dewan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan sebagai upaya perlindungan pekerja terutama untuk memastikan upah layak bagi pekerja,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Buruh Aceh Syaiful Mar mengatakan dewan pengupahan menjadi wadah bagi penguasaha, pemerintah, dan pekerja untuk bersinergi memutuskan UMK.
Ia menjelaskan, tolak ukur penetapan UMP atau UMK itu ada dua yakni tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Kami berharap Dewan Pengupahan Banda Aceh ini nantinya dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh,” sebutnya.

TKA dan Kepalsuan Alih Teknologi


Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2019 masih diwarnai dengan tuntutan para buruh agar pemerintah membendung aliran tenaga kerja asing (TKA). Apalagi banyak TKA yang diklaim sebagai tenaga ahli, namun mereka itu sebenarnya tergolong tenaga kerja biasa atau tenaga kerja kasar yang Cuma mengandalkan otot.
Keberadaan TKA telah digembar-gemborkan mampu melakukan alih teknologi. Nyatanya kebanyakan TKA pada saat ini justru tidak memiliki keahlian yang tinggi. Mereka adalah pekerja biasa yang dibungkus dengan predikat ahli tanpa melalui penilaian khusus. Dengan demikian terjadi kepalsuan dalam hal alih teknologi.
Ukuran terjadinya alih teknologi itu jika para tenaga kerja lokal yang berperan sebagai pendamping TKA benar-benar bisa menyerap keahlian baru yang belum ada atau jarang di Tanah Air. Begitupun tingkat teknologi yang dibawa oleh TKA juga tergolong teknologi canggih. Bukan teknologi lama yang sebenarnya sudah ada di negeri ini.
Selama ini TKI pendamping dibuat asal-asalan akibatnya parameter terjadinya alih teknologi tidak terjadi. Dengan demikian fungsi TKA itu sebenarnya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Namun perjanjian kontrak investasi dan perjanjian utang untuk proyek infrastruktur dan utang pihak swasta telah dibikin sedemikian rupa yangk mengutamakan peran TKA dan meminggirkan TKI.
Sebenarnya tenaga lokal lebih terampil dan lebih ahli mengoperasikan peralatan untuk pengerjaan proyek infrastruktur. Seperti terlihat dalam proyek infrastruktur jalan tol Cisumdau (Cileunyi-Sumedang-Dawuan). Dimana seksi pembuatan terowongan kembar banyak dilakukan oleh pekerja dari Cina. Sebenarnya jenis pekerjaan lapangan pembuatan terowongan itu bisa dilakukan penuh oleh pekerja lokal.
Dalam kasus TKA dari Cina definisi alih teknologi sangat jauh panggang dari api. Alih-alih transfer teknologi, para TKA dari negara tirai bambu itu sebagian besar mengalami kendala bahasa. Mereka kesulitan berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Begitu pula dokumen teknis juga dibuat dengan bahasa Cina. Dengan demikian alih teknologi yang selama ini digembar-gemborkan oleh pejabat tidak terjadi.
Kegigigan organisasi pekerja yang menentang Perpres 20/ 2018 tentang TKA sangat logis dan berdasarkan alasan yang obyektif. Terlihat jelas pasal-pasal dalam Perpres sangat merugikan tenaga kerja lokal. Sangat ironis, pemerintah justru menganak emaskan pemberi kerja/pengusaha karena mereka sekarang ini bisa seenaknya sendiri merekrut TKA dengan mudahnya.
Kita masih ingat kasus pekerja Cina yang ditahan karena melakukan kegiatan ilegal di Lanud Halim Perdana Kusuma, namun kasus itu dilupakan begitu saja. Selama ini banyak penyimpangan kompetensi TKA, sehingga jenis-jenis pekerjaan teknisi rendahan saja diambil alih oleh TKA.
Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan ekonomi bebas menyebabkan TKA ke Indonesia semakin meningkat. Banyak warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan khusus menjadi bekerja paruh waktu dan bisa diperpanjang secara mudah.
Usaha pemerintah untuk memacu pembangunan infrastruktur tidak sertai dengan proses transformasi, audit teknologi dan perluasan lapangan kerja atau penciptaan job creation.
Pemerintah terlihat memberikan cek kosong bagi pengusaha atau investor untuk memilih dan menentukan sendiri spesifikasi teknologi yang akan diterapkan di negeri ini. Pengadaan infrastruktur dengan skema pembiayaan apapun harus mengedepankan local content dan melibatkan seluas mungkin tenaga kerja lokal.
Agresifitas pihak Cina, baik pengusaha swastanya maupun pihak BUMN-nya untuk mendominasi pembangunan infrastruktur di Indonesia, seperti proyek tenaga listrik, jalan tol, telekomunikasi, bendungan,kereta cepat, pesawat terbang komuter dan lain-lain perlu diawasi secara ketat. Agar dibelakang hari tidak merugikan.
Fungsi lembaga pemerintah yang berkompeten sebagai clearing house technology seperti BPPT, Bapenas/Bapeda dan perguruan tinggi hingga saat ini belum dilibatkan secara optimal untuk melakukan audit teknologi terhadap produk atau proyek infrastruktur yang masih dalam perencanaan maupun yang sudah berlangsung.
Terlihat rekomendasi BPPT dan lembaga sejenis masih tumpul dan kalah oleh lobi politik para pengusaha. Langkah pemerintah yang selama ini sangat mengistimewakan sindikasi perbankan asing seperti Bank Exim China dan China Export and Credit Insurance Corporation (Sinosure) untuk menggarap proyek infrastruktur pembangkit listrik belum disertai dengan assessment technology dan perhitungan yang matang terhadap biaya eksternal yang timbul. Begitu pula proyek infrastruktur yang sedang berlangsung pada saat ini juga masih belum disertai penilaian teknologi dan biaya sosial yang timbul.
Seperti contohnya untuk empat pembangkit listrik, yakni PLTU Suralaya 625 MW, PLTU Paiton Baru 660 MW, PLTU Labuan 3 x 330 MW, dan PLTU Indramayu 3 x 300 MW sangat berpotensi menimbulkan biaya eksternal yang tinggi dikemudian hari. Biaya eksternal itu dihitung menggunakan analisis penyebaran dampak dari emisi (impact pathway analysis). Biaya eksternal pembangkit listrik Suralaya saja rata-rata sebesar 0,65 cents dollar AS/kWh. Dengan adanya biaya eksternal maka biaya pembangkitan akan membengkak sekitar 15 persen dikemudian hari. Biaya eksternal tersebut merupakan biaya yang ditanggung masyarakat dan lingkungan yang tidak masuk dalam perhitungan pihak investor atau pengusaha asing.
Untuk mengatasi serbuan TKA sebaiknya dilakukan audit teknologi (auditek) untuk proyek-proyek infrastruktur dan produk teknologi asing yang masuk ke tanah air. Hal itu untuk menjamin keandalan proyek dan nilai tambah ekonomi dikemudian hari. Langkah tersebut juga bisa memperluas lapangan kerja untuk penduduk lokal, menumbuhkan industri lokal serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan dan sosial.
Dengan auditek yang ketat dan berwibawa bisa mengoptimalkan SDM teknologi nasional dan semakin menambah ragam profesi anak negeri. Ketentuan auditek hendaknya merujuk ketentuan yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Baik yang tergolong technoware dari aspek teknologi perangkat keras dan lunaknya. Juga mencakup aspek infoware, orgaware, dan humanware. Betapa pentingnya peran auditek dalam meningkatkan daya saing pekerja lokal. Selain itu fungsinya juga bisa menetukan dimana posisi alih teknologi pada industri nasional.
Meningkatnya TKA di perusahaan sektor telekomunikasi dan teknologi informasi saat ini sangat memprihatinkan dan perlu tindakan tegas. Mengingat sudah banyak sarjana atau ahli TIK dari dalam negeri yang sudah mampu, bahkan sudah memiliki standar dunia.
Pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Kemenaker dituntut secepatnya melakukan audit TKA di perusahaan teknologi informasi dan telekomunikasi. Perlu menerapkan secara tegas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan aturan yang berlaku untuk tenaga asing dan lokal.
Sebagai gambaran, bahwa SKKNI Bidang Kominfo itu terdiri atas Bidang Operator Komputer, Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi, Bidang Computer Technical Support, Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia, Bidang Keahlian Kehumasan, Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit, Bidang Auditor Teknologi Informasi, dan lainnya.

Sumber : Reakor.id

May Day dan Agenda Krusial Serikat Pekerja



Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tahun 2019 diwarnai agenda perjuangan serikat pekerja yang krusial. Kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air yang masih carut-marut diperparah oleh kekuatiran terkait dengan datangnya era Revolusi Industri 4.0. Era tersebut bisa menjungkirbalikan nasib buruh karena semakin banyak masalah ketenagakerjaan yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan ketentuan yang sudah ada.
Agenda perjuangan buruh yang sangat krusial dan terus disuarakan adalah menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 15/2018 dan PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Untuk mencegah ketimpangan yang semakin tinggi, buruh meyakini perlunya peningkatan pendapatan dari upah yang diterima di perusahaan dengan disertai adanya batasan yang tidak terlalu tinggi antara pendapatan terendah dan tertinggi pekerja termasuk manajemen di suatu perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk membuka investasi nyatanya justru berdampak pada penurunan daya beli buruh. Sehingga menyebabkan tertekannya pertumbuhan ekonomi secara makro.
Argumentasi bahwa PP Pengupahan sangat merugikan kaum buruh secara umum dilandaskan pada hal berikut ; Proses pembuatan PP Pengupahan, secara formil cacat hukum karena dalam pembahasannya tidak melibatkan stakeholder terkait.
Dengan tidak ada serap aspirasi perihal muatan PP tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah maka telah melanggar pasal 96 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa masyarakat atau pihak terkait dengan peraturan Perundang-undangan dapat memberikan masukan baik secara lisan atau tertulis dengan syarat draf peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini Rancangan PP Pengupahan.
Selama ini pemerintah cenderung menutup akses publik untuk mengkritisi ataupun sekedar memberikan input konstruktif, pada faktanya draf RPP Pengupahan tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah yang dapat diakses publik.
Dengan demikian, pemerintah dapat dikatakan telah melanggar salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 yakni Asas Keterbukaan. Asas hukum memang berbeda dengan norma hukum, namun pelaksanaan asas menjadi begitu penting untuk mencapai tujuan dari norma hukum yang dipositifkan.
Mengutip pemikir asal Jerman, Karl Larenz tentang asas, bahwa asas adalah suatu gagasan yang membimbing dalam Pengaturan suatu hukum. Artinya ketentuan norma yang dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan haruslah mengikuti panduan yang ada dalam suatu asas hukum.
Satjipto Rahardjo bahkan menegaskan bahwa asas adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi peraturan hukum (ratio legis) dan pada akhirnya peraturan-peraturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada asas-asas hukum.
Dengan tidak adanya keterbukaan berupa dialog ataupun membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap PP Pengupahan, maka pemerintah telah menyalahi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
PP Pengupahan secara substansi melanggar ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai peraturan yang berfungsi menjadi penerjemah teknis suatu Undang-undang, harusnya PP Pengupahan ini berisi segala hal yang masih belum jelas diatur oleh UU Ketenagakerjaan. ataupun juga jika terjadi perubahan nilai norma akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ketenagakerjaan sebatas norma terkait pengupahan. Namun pada faktanya, PP Pengupahan tidak mengatur berbagai norma yang dbutuhkan.
Eksistensi PP Pengupahan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 serta UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
PP Pengupahan memuat formula kenaikan upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal tersebut telah mengakibatkan setidaknya penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahunan, membatasi kenaikan upah minimum, dan telah mereduksi kewenangan Gubernur serta peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam penetapan upah minimum.
Dengan alasan untuk meningkatkan investasi, pemerintah berusaha mereduksi perlindungan dan kesejahteraan menjadi seminimal mungkin bagi pekerja, hal ini pada hakekatnya disebut dengan kebijakan upah murah. Sehingga memberikan peluang bagi pengusaha untuk memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi.
Saat ini pihak serikat pekerja menolak tegas usulan untuk melakukan Revisi Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dimotori oleh Asosasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Sikap serikat pekerja secara tegas menolak usaha untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Karena revisi tersebut berusaha mendegradasi kepentingan buruh.

Menurut M Sidarta Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat FSP LEM-SPSI, bahwa agenda perjuangan serikat mendatang juga masih diwarnai dengan gugatan terhadap Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres yang esensinya menggelar karpet merah terhadap pekerja asing itu menambah runcing rivalitas kaum buruh dengan penguasa.
Perpres TKA menimbulkan paradoks. Karena selama ini perluasan lapangan kerja yang sering dinyatakan oleh pemerintah merupakan jenis profesi yang rentan dan kurang memiliki prospek dan daya saing global. Pemerintah belum mampu mengembangkan jenis profesi yang berdaya saing regional dan global.
Sidarta menekankan keniscayaan pemerintah pusat dan daerah harus mampu mengembangkan portofolio profesi. Jenis-jenis profesi yang menjadi kebutuhan dunia dimasa depan harus dipersiapkan secara baik.
Peringatan Hari Buruh Sedunia 2019 menurut calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini sebaiknya dijadikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi ketenagakerjaan. Nasib buruh menurutnya sangat ditentukan perkembangan bisnis global yang sangat dinamis. Ditandai dengan terjadinya disrupsi teknologi yang merubah proses bisnis menjadi serba digital.
Perkembangan bisnis global juga diwarnai dengan migrasi tenaga kerja antar negara. Daya saing tenaga kerja asing (TKA) yang lebih kompetitif memaksa tenaga kerja lokal harus meningkatkan kompetensi dan kemampuan berbahasa asing.
Saat ini organsiasi buruh tetap bersikukuh menentang Perpres 20/ 2018 tentang penggunaan TKA. Pasal-pasal dalam Perpres dinilai merugikan eksistensi SDM nasional. Perpres juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.
Beberapa pasal yang dianggap merugikan antara lain tentang Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan izin yang sangat longgar. Pasal itu dibuat sedemikian rupa sehingga pemberi kerja/pengusaha bisa seenaknya merekrut TKA kapanpun dan dari manapun.
Sebaiknya terkait dengan RPTKA harus benar-benar dievaluasi dan dinilai secara ketat oleh otoritas yang kredibel. Juga harus melibatkan organisasi profesi,organisasi buruh dan perguruan tinggi. Pasal mengenai kententuan tentang TKI pendamping TKA mestinya juga harus diatur supaya hasilnya lebih efektif. Kewajiban alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI pendamping harus terukur. Mesti ada tes khusus terhadap TKA untuk mengukur tingkat keahliannya. Dengan demikian TKA yang hadir di Indonesia benar-benar kredibel, bukan tenaga kasar yang dibungkus dengan label tenaga ahli.
Pemerintah harus membatasi serbuan TKA terutama yang bekerja pada proyek infrastruktur. Selama ini banyak penyimpangan kompetensi TKA, sehingga jenis-jenis pekerjaan kasar juga diambil alih oleh TKA.
Persoalan perburuhan masih menjadi bom waktu sosial yang siap meledak. Karena kondisi hubungan industrial masih sering buntu, posisi advokasi dan peraturan perburuhan yang masih compang-camping, merosotnya portofolio kompetensi dikalangan buruh, serta mengkerutnya kualitas hak-hak normatif yang didapatkan oleh para buruh.


Pemerintahan dituntut lebih efektif meningkatkan daya saing buruh. Apalagi pada era 2020 hingga 2030 terjadi fenomena bonus demografi dimana usia produktif penduduk Indonesia mencapai puncaknya. Bonus demografi harus dipersiapkan dengan berbagai program pengembangan SDM bangsa terutama bagi kaum buruh.

Sumber : reaktor.id

May Day dan Pengupahan Era Industri 4.0

F SP LEM SPSI, Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tahun 2019 mengandung masalah krusial terkait pengupahan. Kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air yang masih carut-marut diperparah oleh kekuatiran terkait dengan datangnya era Revolusi Industri 4.0. Era tersebut bisa menjungkirbalikan nasib buruh karena semakin banyak masalah ketenagakerjaan yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan peraturan yang sudah ada.
Masalah krusial yang terus disuarakan adalah pencabutan Permenaker Nomor 15/2018 dan  PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sengketa pengupahan di Tanah Air hingga kini masih ditangani dengan menerbitkan peraturan yang tambal sulam. Faktor-faktor yang memicu terjadinya sengketa pengupahan yang terjadi setiap tahun menjadi tidak relevan ketika gelombang disrupsi teknologi melanda dunia. Kondisinya semakin tidak relevan ketika suatu bangsa memasuki era Industri 4.0.
Dalam era tersebut sistem ketenagakerjaan bisa menjadi jungkir balik. Ketentuan tentang perjanjian kerja diambil alih oleh mesin, jam kerja menjadi fleksibel, sistem pengupahan menjadi fluktuatif dan dikendalikan secara digital.
Selama ini terjadi pembiasan definisi upah minimum yang diadopsi sepotong-sepotong dari Konvensi ILO. Akibatnya upah minimum setara dengan standar kebutuhan hidup yang sangat memprihatinkan. Pemerintah dari waktu ke waktu selalu bermain-main dengan definisi upah minimum. Definisi ini mengalami beberapa kali perubahan seiring perubahan peraturan. Namun pada prinsipnya definisi upah minimum seperti prilaku undur-undur yang hanya berputar-putar dalam lingkaran sempit.
Pihak Serikat Pekerja berpendapat bahwa eksistensi PP Nomor 78 Tahun 2015 telah mereduksi dan menciutkan makna pasal-pasal pengupahan UU Ketenagakerjaan. Karena hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Padahal  dalam UU Ketenagakerjaan, formula perhitungan UMP lebih luas karena memperhitungkan  pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Masa F SP LEM SPSI DKI Jakarta merayakan May Day 2019


Penciutan diatas menurut pihak Serikat Pekerja sebagai kebijakan yang bertentangan dengan UU. Adanya kebuntuan dan bom waktu diatas harus segera diatasi dengan mewujudkan UU Pengupahan yang memperkuat UU Ketenagakerjaan. UU itu sekaligus untuk mengantisipasi era disrupsi dan revolusi industri.
Mewujudkan UU Pengupahan merupakan agenda penting bangsa. Eksistensi UU Pengupahan yang baru selain harus menguatkan UU Ketenagakerjaan juga untuk mengantisipasi jenis-jenis lapangan kerja baru akibat digitalisasi ekonomi dan menyongsong era Industri 4.0. Dimana dalam era ini data tentang tenaga kerja menjadi sangat penting bagi suatu negara.
Betapa vitalnya data tenaga kerja terutama yang terkait dengan sistem pengupahan buruh. Hal ini terbukti dengan data tenaga kerja Amerika serikat pada akhir-akhir ini yang bisa menopang dollar AS hingga mengalami penguatan yang signifikan.
Selama ini data tenaga kerja yang berupa laporan non-farm payroll (NFP) menjadi indikator ekonomi utama bagi Amerika Serikat dan dunia. NFP merupakan pengumuman yang paling ditunggu-tunggu oleh pelaku ekonomi seluruh dunia. NFP muncul sebulan sekali pada hari Jumat minggu pertama. Mengukur besarnya pengeluaran dalam pembayaran gaji diluar sektor pertanian dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Meningkatnya Non Farm Payrolls dapat mengakibatkan mata uang menguat dengan drastis dalam hitungan puluhan hingga beberapa ratusan point. Jadi NFP dapat digolongkan indikator very high volatility expected.
Dibutuhkan mitigasi ketenagakerjaan untuk mengantisipasi dampak revolusi industri 4.0. Dalam sejarah, revolusi memang sering memakan anak kandungnya sendiri. Pekerja indutri dan pahlawan produktivitas yang selama ini berjasa bisa jadi akan tereleminir.
Seperti apa dahsyatnya badai yang melintas, organisasi buruh harus mulai memikirkan platform  mitigasi ketenagakerjaan.  
Kehadiran revolusi industri keempat tidak sepenuhnya berdampak negatif seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. Apapun bentuk sensor, jenis robot dan sistem integrasinya dalam proses produksi, semua masih membutuhkan peran manusia yang berpredikat sebagai buruh.
Kita bisa mengambil contoh kasus pada usaha pertambangan yang kini mulai menggunakan kendaraan pengangkut tanpa sopir. Ternyata truk-truk tersebut tetap saja pada pagi harinya membutuhkan tenaga kerja yang berfungsi sebagai teknisi kendaraan.



Ilustrasi situasi kerja pada era Industri 4.0

Memang benar bahwa otomatisasi akan menyebabkan beberapa pekerjaan akan hilang, namun di sisi lain adalah hal ini justru membawa peluang pekerjaan baru di bidang yang lain. Para ahli ekonomi percaya bahwa yang terjadi pada masa depan bukan kurangnya lowongan pekerjaan, tapi kurangnya kemampuan yang sesuai dengan jenis pekerjaan pada masa depan.
Dalam era Industri 4.0 setiap kota atau daerah akan saling berkompetisi memperebutkan sumber daya manusia dengan talenta terbaik. Persaingan untuk mendapatkan talenta terbaik tidak lagi berlangsung hanya antarperusahaan, namun akan meningkat menjadi antarkota.
 Dalam era Industri 4.0 yang akan terwujud dengan baik sekitar tahun 2027 sebagian besar tenaga kerja akan menjadi pekerja bebas atau freelance. Para pekerja freelance ini akan didominasi oleh generasi milenial.
Kita bisa menyimak strategi organisasi serikat pekerja di Jerman menghadapi era Industri 4.0. Yakni dari IG Metal Jerman yang menyatakan bahwa industri 4.0 telah menjadikan proses produksi menuntut adanya smart factory dan smart products. Seperti diketahui, IG Metal merupakan serikat pekerja di Jerman yang menaungi beberapa sektor pekerjaan antara lain pekerja elektronik, logam, dan otomotif.
Hal tersebut melahirkan dua masalah baru yang dihadapi oleh tenaga kerja, yakni tuntutan keterampilan lebih dan soal jaminan sosial dan kecocokan model kerja dengan hukum yang berlaku. Pihak serikat pekerja menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya dengan menyiapkan regulasi ditingkat regional. Selain itu, pihak serikat pekerja juga mendesak segera ditandatanganinya kesepakatan antara pekerja dan manajemen terkait implementasi Industri 4.0 pada 2020 mendatang.
Hampir semua organisasi pekerja di Jerman dan Eropa menyatakan bahwa Industri 4.0 menimbulkan lebih banyak hubungan kerja freelance dan alih daya. Menurutnya kondisi itu disebabkan karena adanya tren digitlisasi yang membuat pekerjaan bisa dilakukan melalui platform online.  
Kini semua negara maju memiliki UU Pengupahan yang mengatur hingga secara detail masalah upah minimum yang berkeadilan. Sebagai contoh Jepang memiliki kebijakan upah minimum, di mana kebijakan ini diatur dalam UU. Ada dua jenis upah minimum. Pertama, upah minimum yang ditetapkan di setiap perfektur. Kedua, upah minimum yang ditetapkan untuk suatu pekerjaaan tertentu. Secara umum, upah minimum yang harus diketahui adalah upah minimum di setiap perfektur. Ketetapan upah minimum selalu direvisi pada bulan Oktober setiap tahunnya.
Penetapan upah minimum di banyak negara tidak terlepas dari keputusan organisasi buruh dunia (ILO) terkait upah minimum sebagaimana tercermin dalam sejumlah konvensi dan rekomendasi ILO. Satu konvensi yang terpenting berkenaan dengan upah minimum adalah Konvensi ILO No 131 yang secara khusus mengatur upah minimum di negara berkembang.