Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

ADA PENGANIAYAAN BURUH DI PT.EASTON KALERIS

BAPOR LEM,28/06/2015,
Pada Januari 2015 karyawan PT.Easton resmi bergabung dengan FSP LEM SPSI.
Dengan beranggotakan 110 karyawan, sekitar seminggu kemudian kami bergabung,kami di panggil oleh owner PT.Easton, dan beliau berkata 

"kalian telah mnghianati saya..saya kecewa dengan kalian smua"
seperti itulah kata owner Mr.YNK tapi mereka tak gentar sedikit pun dengan kata-kata Mr.YNK. mereka malah mengajukan surat bipartit, untuk membahas masalah normatif yaitu masalah upah dan status.
Kemudian dua kali mereka bipartit tapi tak ada titik temu.

Kemudian ke   sudinakertrans..3 bulan  mediasi akhirnya berhasil , sudinakertrans jakarta timur mengabulkan , gaji UMP dan status kerja dengan catatan masa kerja mereka di kurangi selama 2 Tahun bagi yang masa kerja nya diatas 6 Tahun.
Dan dikurangi 1 Tahun bagi yg masa kerjanya di atas 3 Tahun  kurang dari 6Tahun
Kemudian belum sebulan berubah status dari KKWT jadi KWTT , salah satu Pengurus Unit Kerja yaitu sdr Budi suprianto di PHK dengan alasan efisiensi,lalu mnyusul kemudian PHK kembali terjadi, dan kali ini 5 orang PUK yaitu mumun, kamal, rizal, adikyanto, nunut...serta 6 org anggota yaitu imam, hasan, dodi, jajuli, idris, Ani.

Pada Jumat,26 Juni 2015 sekitar jam 12:00 di PT.Easton Kaleris telah terjadi penganiayaan PUK FSP LEM SPSI PT.Easton Kaleris oleh salah satu Staf
Prusahaan PT.Easton Kaleris .

Kronologi kejadian

Pada siang Jum'at ,26 Juni 2015 sekitar jam 12;00 , UP di tegur oleh YU karena terlalu kasar dan membentak-bentak  ketika menegur karyawan,tapi UP tidak terima di tegur YU, kemudian UP menendang YU dan bisa di hindari YU, dan kemudian UP memukul kening YU mata sebelah kanan yang mengakibatkan memar, atas kejadian itu YU melaporkan penganiayaan itu pada pihak berwajib , sampai berita ini di tulis kejadian itu sedang di proses oleh pihak Polsek Cakung .

Semoga hal ini dapat di selesaikan dengan sebaik-baiknya ,kami berharap masalah ini tidak terjadi lagi pada Buruh Indonesia di mana pun [kk]

DIAM-DIAM PEKERJA CHINA SUDAH MEMBANJIRI BANTEN & PAPUA

BAPOR LEM,28/06/2015

Diam-diam tanpa sepengetahuankhalayak ramai, ribuan pekerja Cina yang tidak terdidik dan berasal dari “kasta” yang paling rendah mulai berdatangan ke Indonesia.

Mereka
diketahui mulai ada di Bayah
(Pandeglag, Banten) dan Papua.
Menurut sumber eramuslim yang
dekat dengan pimpinan proyek di
Bayah, para pekerja Cina yang datang
ini jarang bisa baca tulis. Mereka
sehari-hari berbahasa Cina dan sama
sekali tidak mengerti kebersihan atau
sopan santun, salah satunya mereka
biasa buang air besar di sembarang
tempat dan buang air kecil di mana-
mana tanpa ada rasa malu sedikit
pun.

Tentu saja, membanjirnya tenaga
kerja asal Cina di Indonesia tanpa
memiliki izin yang lengkap dan
keterampilan itu menakutkan dan
perlu diwaspadai. Bukan saja akan
berdampak pada jumlah
pengangguran di Indonesia, tapi juga
bisa menjadi pintu masuk Cina untuk
menjajah Indonesia, seperti
ditakutkan Presiden Cina Xi Jinping
terhadap aktivitas muslim Uighur di
negaranya.

Seperti diberitakan The Guardian ,
Presiden Cina Xi Jinping
mengungkapkan, agama yang ada di
Cina tidak boleh dipengaruhi asing.
Seluruh warga dan agama mana pun
harus berjanji hanya setia untuk
negara. “Kita harus mengelola urusan
agama sesuai dengan hukum dan
sesuai dengan keinginan kami,” kata Xi
Jinping. Menurut dia, pasukan asing
menggunakan agama untuk menyusup
pada masayarakat Cina, sehingga
dapat menguasai warga dan
menjatuhkan partai yang berkuasa
saat ini.

Karena itu, wajar jika DPR sebagai
representasi dari suara rakyat
tergugah mempersoalkan wabah
tenaga kerja asal Cina. Menurut
anggota Komisi I DPR, Dimyati
Natakusumah, Komisi I DPR dalam
waktu dekat ini akan melayangkan
surat ke Menteri Tenaga Kerja Hanif
Dhakiri dan Kepala BNP2TKI Nusron
Wahid, yang isinya permintaan agar
keduanya segera menyelesaikan
wabah ini.
“Saya sangat tidak setuju tenaga kerja
asal Cina datang ke Banten tanpa
dibekali keterampilan. Saya akan
surati pemerintah dan BNP2TKI,
karena ini sudah menyalahi aturan,”
ujar Dimyati di Gedung DPR, Jakarta,
Selasa kemarin (23/6).

Sebenarnya, wabah ini sudah
berlangsung sejak masa kampanye
pemilihan presiden lalu. Pada
September 2014 lalu, misalnya,
jajaran kepolisian dari Polda Banten
menangkap belasan tenaga kerja asal
Cina di sekitar dermaga PT Cemindo
Gemilang (PT Gama) Bayah.
“Belasan di antara mereka berhasil
diamankan dan sisanya kabur,” kata
seorang anggota Kepolisian Sektor
Bayah ketika itu.
Seperti usul Gubernur DKI Jakarta
Ahok yang menginginkan tembak di
tempat buat pedagang kaki lima (PKL)
yang melawan sewaktu lapaknya
digusur, pemerintah pusat mestinya
juga memberlakukan tembak di
tempat buat pekerja asal Cina yang
tidak jelas asal-usulnya.

Tanpa Punya Malu, Pekerja asal China Buang Air Besar Sembarangan

Hal yang membuat kesal dilakukan
oleh pekerja asal China ketika buang
air besar. Kejadian seperti ini terjadi
di Lebak, Banten. Beberapa pekerja
asal China yang bekerja di daerah itu
dilaporkan kerap buang air
sembarangan.
Hal ini memberikan pemahaman baru
bagi rakyat Indonessia, ternyata tak
selamanya para pekerja dari luar
negeri atau asing bisa berlaku sopan
di negeri orang. Anehnya, kebiasaan
buruk itu mereka lakukan tanpa malu-
malu.

Dilansir dari laman Merdeka (23/6),
Pekerja atau buruh asal China itu
dipekerjakan buat membangun pabrik
semen Merah Putih di Kecamatan
Bayah, Kabupaten Lebak. Mereka
dikontrak oleh perusahaan PT
Cemendo Gemilang dengan PT
Cinoma dan PT CHI. Tetapi karena
perilaku mereka itu, warga sekitar
mengeluh.
"Kami menerima laporan mereka
tenaga kerja asing (TKA) asal China
mereka buang air besar (BAB) di
sembarangan tempat, sehingga bisa
menimbulkan berbagai macam
penyakit. Terlebih saat ini memasuki
musim kemarau," kata Ketua LSM
Banten, Pamungkas, di Rangkasbitung,
Kabupaten Lebak, seperti dilansir dari
Antara , Selasa (23/6).

Pamungkas mengatakan, perusahaan
mempekerjakan buruh asal China itu
seharusnya memiliki tanggung jawab
terhadap pekerja. Dia meminta atasan
mereka bisa memberitahu anak
buahnya supaya jangan sampai
melakukan perbuatan jorok dan bisa
mencemari lingkungan sekitar. Sebab
menurut dia, bila mereka buang air
besar di sembarang tempat, dapat
menimbulkan penyakit menular dan
berbahaya bagi masyarakat setempat.
Hal itu dikarenakan tinja mereka bisa
menyebarkan bakteri penyebab diare
apabila terbawa melalui lalat.
"Kami minta perusahaan yang
mempekerjakan warga Tiongkok itu
dapat memberikan teguran atau
tindakan terhadap mereka yang
berperilaku jorok," ujar Pamungkas.
Pamungkas mengatakan, para pekerja
asing membangun kawasan pabrik
semen Merah Putih itu dipastikan
berpendidikan sangat rendah. Sebab
mereka tidak bisa membaca dan
menulis. Mereka juga tidak bisa
menggunakan Bahasa Indonesia.
Karena itu, dia mendesak kepolisian
dan Imigrasi melakukan pengawasan
dan pemantauan lantaran diduga
mereka masuk ke Indonesia secara
ilegal.
"Jika mereka tidak dilengkapi dengan
izin usaha dan dokumen lainnya, di
antaranya paspor, maka harus
dikembalikan ke negara asalnya,"
ucap Pamungkas.

Sementara itu, Kepala Bidang
Pembinaan Tenaga Kerja pada Dinas
Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos)
Kabupaten Lebak, Edi Moedjarto
mengatakan, saat ini jumlah warga
China bekerja di pabrik semen di
Kecamatan Bayah tercatat mencapai
799 orang. Sejauh ini, kata dia,
mereka memiliki izin bekerja
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga
Kerja dan Kepolisian RI.
Namun, Edi belum mengetahui secara
pasti apakah masa berlaku tinggal
para buruh China itu sudah habis
atau belum. Sebab, jika melebihi satu
tahun, maka harus diperpanjang atau
mereka dipulangkan ke negara
asalnya.
"Kami tidak mengetahui perilaku TKA
yang BAB sembarangan tempat.
Namun kami akan menegur
perusahaan yang mempekerjakan
warga asing itu," kata Edi. [pekanews]

Union Busting di PT Easton Kaleris Indonesia

BAPOR LEM,Jakarta 26 Juni 2015
Sekitar 11 tahun lebih..PT.Easton Kaleris Indonesia berdiri..selama itu tak ada serikat pekerja di PT.Easton..banyak pelanggaran seperti gaji yang tidak menggunakan UMP, status karyawan  pun hanya sebagai pekerja harian lepas.

Tanpa ada kejelasan mengenai status  kerja ,pada Januari 2015 karyawan PT.Easton resmi bergabung dengan FSP LEM SPSI.
Dengan beranggotakan 110 karyawan, sekitar seminggu kemudian kami bergabung,kami di panggil oleh owner PT.Easton, dan beliau berkata 

"kalian telah mnghianati saya..saya kecewa dengan kalian smua"
seperti itulah kata owner Mr.YNK tapi mereka tak gentar sedikit pun dengan kata-kata Mr.YNK. mereka malah mengajukan surat bipartit, untuk membahas masalah normatif yaitu masalah upah dan status.
Kemudian dua kali mereka bipartit tapi tak ada titik temu.

Kemudian ke   sudinakertrans..3 bulan  mediasi akhirnya berhasil , sudinakertrans jakarta timur mengabulkan , gaji UMP dan status kerja dengan catatan masa kerja mereka di kurangi selama 2 Tahun bagi yang masa kerja nya diatas 6 Tahun.
Dan dikurangi 1 Tahun bagi yg masa kerjanya di atas 3 Tahun  kurang dari 6Tahun
Kemudian belum sebulan berubah status dari KKWT jadi KWTT , salah satu Pengurus Unit Kerja yaitu sdr Budi suprianto di PHK dengan alasan efisiensi,lalu mnyusul kemudian PHK kembali terjadi, dan kali ini 5 orang PUK yaitu mumun, kamal, rizal, adikyanto, nunut...serta 6 org anggota yaitu imam, hasan, dodi, jajuli, idris, Ani.

selanjutnya siapa lagi dan berapa karyawan lagi yang akan di PHK Mr.YNK karena kebenciannya terhadap serikat pekerja.
Sampai berita ini kami tulis mereka belum menerima keadilan dan kebebasan berserikat sesuai UU no 21 Tahun 2000 yang berlaku di Republik Indonesia Tercinta ini.

Tunjangan Hari Raya ( THR )



Baporlem 26/06/2015 Bulan Ramadhan merupakan berkah bagi para umat Muslim.  Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat  Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

Apa yang dimaksud dengan THR?Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?Siapa yang wajib membayar THR?Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?Apa yang dimaksud dengan upah dalam pertanyaan di atas? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?Bagaimana cara menghitung THR?Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri yang berlaku?Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran?Apakah Perusahaan dapat memotong THR karena pekerja memiliki utang pada perusahaan?Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?Kapan Perusahaan wajib membayar THR?Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?Bagaimana ketentuan pembagian THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign sebelum pembagian THR?Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?

Apa yang dimaksud dengan THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Siapa yang wajib membayar THR?

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.  

Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?

Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan  sebagai berikut:

pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .

Apa yang dimaksud dengan upah dalam pertanyaan di atas? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?

Yang dimaksud upah disini adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan PER.04/MEN/1994 pasal 3 ayat 2.

Bagaimana cara menghitung THR?

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa contoh kasus :

1. Contoh Kasus I

Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok                 : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap      : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :

1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

2. Contoh Kasus II

Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah

Perhitungan masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) 

Gaji Pokok                 : Rp. 2.500.000

Tunjangan Tetap      : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :

7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp.1.633.333

Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri yang berlaku?

Boleh. Apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 bulan gaji/ 3 bulan gaji dilihat dari masa kerja karyawan tersebut.   Peraturan Menteri tidak mengatur mengenai hal tersebut, ketentuan itu diatur oleh masing-masing perusahaan lewat memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994

Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran?

THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 huruf e Permenaker 4/1994 adalah adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha. Jadi, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada pekerja semua agama.

Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Permenaker 4/1994, pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi, ada kalanya seorang pekerja mendapatkan THR tidak di hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan di hari raya keagamaan agama lain.

Seperti yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 Permenaker 4/1994, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. . Jadi, jika ada kesepakatan Anda dan pengusaha bahwa THR Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati itu.

Apakah Perusahaan dapat memotong THR karena pekerja memiliki utang pada perusahaan?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.

Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.

Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?

Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 5, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:

Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, danBarang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, sertaDiberikan bersamaan pembayaran THR.

Kapan Perusahaan wajib membayar THR?

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 pasal 6 :

Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, jika hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya,  jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya- sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan

Bagaimana ketentuan pembagian THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign sebelum pembagian THR?

Menurut Pasal 2 ayat 1 Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun dan pekerja  ingin mengundurkan diri/resign yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THR selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 6 ayat 1 Permenaker 4/1994,yakni 30 (tiga puluh) hari.

Adapun ketentuan dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk pekerja PKWTT (Pekerja tetap). Ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (pekerja kontrak) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?

Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?

Yang bisa Anda lakukan adalah adukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubunan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.

Sumber :

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

www.gajimu.com



Posted via Blogaway


Formula Baru Hitung UMP

Bapot Lem, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memiliki rancangan formula perhitungan upah minimum mulai tahun depan. Selama ini masalah upah minimum kerap menjadi kontroversi antara buruh dang pengusaha.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Irianto Simbolon mengatakan, formula perhitungan dari upah minimum versi Kemenaker tahun depan adalah upah minimum lama ditambah dengan Index Harga Konsumen (IHK) dan ditambah nilai produktivitas (alpha).

Selain itu perhitungan upah minimum tersebut akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi di daerah setempat. Dari hasil perhitungan tadi, Irianto menemukan kenaikan upah minimum sebesar 10%-11% setiap tahun.‎

"‎Jadi kita merujuk Undang-undang No. 13 2003 (tentang ketenagakerjaan), penetapan upah minimum itu mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Produktiktivitas itu alpha, ditambah kenaikan KHL, ditambah produktivitas dikali pertumbuhan ekonomi PDRB itu, ketemu angka 10%, 9% dan 11%," kata Irianto saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Formula lainnya adalah, penetapan upah minimum dilakukan setahun sekali untuk jangka periode 4-5 tahun ke depan. Rinciannya bila tahun ini pemerintah beserta pengusaha dan pekerja merumuskan upah minimum untuk tahun 2016, maka di saat itu juga dirumuskan upah minimum masing-masing untuk tahun 2017, 2018, 2019, ‎2020 dan 2021.

"‎Supaya ada kepastian bagi pengusaha, pekerja buruh untuk upah tahun depan dan tahun selanjutnya. Jadi investor juga sudah tenang. Setiap tahun ada kenaikan, 1 periode 5 tahun. Hanya nanti gubernur menetapkan upah minimum tahun I sekian, tahun ke II sekian, tahun III sekian. Ini sedang kita bahas, apa 5 tahun, 4 tahun dan 3 tahun. Jadi dibahas sekali saja. Jadi tidak perlu ribut setiap tahun. Saya juga tenang," tuturnya.

Saat ini, Kemenaker sedang merumuskan aturan tersebut yang rencananya akan diatur dalam bentuk Rencana Peraturan Pemerintah (RPP). Setelah rancangan formula aturan sudah ditetapkan, maka tahap selanjutnya yang dilakukan adalah dengar pendapat antara pengusaha dan pekerja.

"‎Sudah selesai hanya ada yang belum sepakat mengenai nilainya," cetusnya.

Sumber ; http://m.detik.com/finance/read/2015/06/24/133824/2950971/4/

Terbukti UMP 2,7 Juta Bikin Buruh Sesak Nafas

Bapor Lem, Tingginya biaya hidup di Jakarta nampaknya tidak sebanding dengan Upah Minimum Provisi (UMP)Jakaeta 2015 hanya sebesar Rp2,73 juta. Bahkan, Upah minimum di Jakarta masih kalah dengan kota satelit seperti Bekasi dan Karawang.

Ketua Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Toha, mengatakan dengan melihat biaya kebutuhan hidup di Jakarta, seperti transportasi dan harga komoditas yang tinggi, tentunya UMP tersebut masih jauh dari kata cukup.

"Terus terang dengan nominal UMP hanya sebesar itu, nafas buruh pas-pasan," tutur Toha.

Menurut Toha, para buruh khususnya di Jakarta sudah mengeluarkan semua upaya untuk memperjuangkan UMP yang layak. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan demonstrasi di depan Balai Kota, untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menaikan UMP 2015.

"Kita sudah ajuk beberapa kali melalui aksi, nyatanya tidak dipenuhi. Lalu yang terakhir katanya mau dinaikin Rp50 ribu saja, tapi dibatalin juga. Padahal dia (Ahok) yang bilang sendiri," imbuhnya.

Toha menegaskan, pihaknya akan tetap menuntut UMP di atas Rp3 juta. "Waktu itu kita ajukan Rp3,2 juta. Kalau segitu mungkin nafas kami masih bisa untuk hidup," pungkasnya.

Sumber ; http://m.okezone.com/read/2015/06/22/320/1169239/upah-minimum-jakarta-hanya-rp2-7-juta-buruh-sesak-napas

Puasa dan produktivitas kerja



Baporlem 20/06/2015
Hemat saya produktivitas kerja jangan dipandang dari ukuran fisik saja.Dalam pemahaman tentang produktifitas dan produktif disitu terkandung aspek sistem nilai. Manusia produktif  menilai produktivitas dan produktif adalah sikap mental. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin; hari esok harus lebih baik dari hari ini. Dia akan istiqomah dengan sabda Allah  dalam surat Al’Asr yang intinya kira-kira bermakna ”Amat rugilah manusia yang tidak memanfatkan waktunya untuk berbakti/amal soleh”.

Jadi  kalau seseorang bekerja/beribadah termasuk ketika puasa, dia akan selalu berorientasi pada produktivitas kerja di atas atau minimal sama dengan standar kerja dari waktu ke waktu. Bekerja produktif sudah sebagai panggilan jiwa dan kental dengan amanah. Dia tidak terganggu oleh rasa lapar karena puasa. Dengan kata lain sikap tersebut sudah terinternalisasi. Tanpa diinstruksikan dia akan bertindak produktif. Itulah yang disebut budaya kerja positif (produktif) .

Budaya bekerja produktif mengandung komponen-komponen:
(1) pemahaman substansi dasar              tentang bekerja,
(2) sikap terhadap pekerjaan,
(3) perilaku ketika bekerja,  
(4) etos kerja dan
(5) sikap terhadap waktu.  
Bekerja seharusnya dipandang sebagai ibadah, kehidupan, panggilan jiwa, aktualisasi diri dan kesucian. Sebagai ibadah, bekerja dinilai sebagai tanda rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang dijalaninya.Bekerja dilakukan secara ikhlas semata-mata untuk memperoleh keridhoan Allah. Sebagai kehidupan, hidup diabdikan dan ditujukan untuk beribadah/bekerja sesuai dengan ajaran agama. Sementara sebagai panggilan jiwa, bekerja harus didasarkan pada  pengabdian secara profesional dan efisiensi waktu. Sebagai aktualisasi diri, bekerja terkait dengan peran, impian atau cita-cita dan keinginan kuat si pelakunya. Selain itu bekerja dipandang  sebagai sesuatu aktifitas padat dengan kesucian. Artinya ia harus dijaga dan tidak terkontaminasi oleh  perbuatan ingkar, mungkar, dan dosa-dosa lainnya seperti korupsi dan kezaliman. Pertanyaannya apakah semua kita sudah berbudaya kerja produktif?

Saya menduga budaya kerja produktif di Indonesia,  belum merata termasuk di kalangan umat islam. Bekerja masih dianggap sebagai sesuatu yang rutin. Pemahaman umat tentang makna bekerja sebagai panggilan agama masih jauh dari harapan. Padahal Islam mengajurkannya seperti terungkap dalam sabda Allah ” Bekerja (keras)lah kamu sekalian” (At-Taubah:105). Bahkan di sebagian pekerja, bisa jadi bekerja dianggap sebagai beban dan paksaan terutama bagi orang yang malas. Pemahaman pekerja tentang budaya kerja positif masih lemah. Budaya organisasi atau budaya perusahaan masih belum banyak dijumpai. Hal ini pulalah juga agaknya yang kurang mendukung terciptanya budaya produktif. Perusahaan belum mengganggap sikap produktif sebagai suatu sistem nilai. Seolah-olah pekerja tidak memiliki sistem nilai apa yang harus dipegang dan dilaksanakan.Ditambah dengan rata-rata pendidikan pekerja yang relatif masih rendah maka produktivitas pun  rendah. Karena itu tidak heran produktivitas kerja di Indonesia termasuk terendah dibanding dengan negara-negara Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Mengapa bisa seperti itu?

Hal demikian bisa dijelaskan lewat formula matematika sederhana. Produktivitas kerja merupakan rasio dari keluaran/output dengan inputnya. Bentuk output dapat berupa barang dan jasa. Sementara input berupa jumlah waktu kerja, kondisi mutu dan fisik pekerja, tingkat upah dan gaji, teknologi yang dipakai dsb. Jadi output yang dihasilkan sangat dipengaruhi oleh faktor input yang digunakan. Dengan demikian produktivitas kerja  di Indonesia relatif rendah karena memang   rendahnya faktor-faktor kualitas fisik,  tingkat pendidikan, etos kerja, dan tingkat upah dari pekerja. Hal ini ditunjukkan pula oleh angka indeks pembangunan manusia di Indonesia (gizi, pendidikan, kesehatan) yang relatif lebih rendah dibanding di negara-negara tetangga.

Seharusnya faktor-faktor tersebut perlu dikuasai secara seimbang agar  para pekerja mampu mencapai produktivitas yang  standar. Pendidikan dan pelatihan perlu terus dikembangkan disamping penyediaan akses teknologi. Kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) pekerja menjadi tuntutan pasar kerja yang semakin mendesak. Hal ini sangat relevan dikaitkan dengan  hadist yang diriwayatkan Imam Hasan. Maknanya kira-kira:”beribadahlah kamu namun jangan mengabaikan  ilmu pengetahuan, carilah ilmu pengetahuan tetapi jangan mengabaikan ibadah”. Hadist itu kental dengan pesan tentang  etos kerja dan etos ilmu pengetahuan yang perlu dimiliki oleh setiap individu pekerja di Indonesia dengan seimbang. Dengan kata lain umat dalam keadaan apapun termasuk ketika menjalankan ibadah puasa terdorong untuk  bekerja keras secara cerdas. Puasa itu menyehatkan ruhani dan jasmani.  

Sumber: ronawajah.WordPress.com

Posted via Blogaway


Besarnya Pensiun Pegawai Swasta Diputuskan Pekan Ini

Bapor Lem, Pemerintah tengah menfinalisasi Peraturan‎ Pemerintah (PP) mengenai penyelenggaraan Jaminan Pensiun bagi para pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2015 ini. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menjelaskan, finalisasi peraturan pemerintah tersebut dijadwalkan akan selesai minggu ini dan kemudian akan langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‎"PP sudah dalam tahap finalisasi, pekan ini akan ditandatangani Presiden," ungkap Elvyn di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Sayangnya Elvyn masih enggan mengungkapkan berapa kisaran besar dana pensiun yang akan diterima para pekerja yang juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya aturan tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan di Indonesia yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pendaftar sebelum dikenakan sanksi oleh pemerintah.

‎Adapun untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli mendatang akan mengirimkan surat ke seluruh perusahaan. Diharapkan surat tersebut bisa disambut positif oleh perusahaan. 

"Tapi, jika surat kami tidak ditindaklanjuti, kami akan kirim pengawas. Lalu, jika tidak direspons juga kami akan kenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen. Namun jumlah tersebut ditentang habis oleh kalangan pengusaha.

Sarman Simanjorang‎, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengatakan, pembayaran jaminan pensiun seharusnya tidak langsung 8 persen, namun bertahap.

"Jaminan pensiun yang mencapai 8 persen terlalu tinggi apalagi pengusaha ikut dibebankan.Yang idealnya dilakukan secara bertahap dan sambil di evaluasi," kata Sarman. 

Sarman menuturkan, pengusaha mengusulkan beban yang ditanggung di kisaran 1 persen hingga 1,5 persen dengan jumlah jaminan pensiun 5 persen, sementara sisanya ditanggung pekerja.

Dia beralasan jika pengusaha dibebankan terlalu tinggi akan menambah biaya operasional masing-masih perusahaan. Di sisi lain saat ini pengusaha juga terbeban dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta fasilitas kesejahteraan lainnya. 

Sumber ; http://googleweblight.com/?lite_url=http://m.liputan6.com/bisnis/read/2252192/besaran-pensiun-pegawai-swasta-diputuskan-pekan-ini&ei=rAnKhVYm&lc=id-ID&s=1&m=717&ts=1434539972&sig=AG8UcukPVDbwmK8LhEwWahsN2gLrAzSkyQ

Menko; Minta Naik Gaji, Lama-lama Buruh Diganti Mesin

Bapor Lem, Setiap tahunnya, para buruh selalu meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang cukup fantastis. Pada 2016, para buruh pun kembali meminta kenaikan UMP sekira 30 persen.

Karenanya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalill meminta para buruh berpikir dua kali sebelum meminta kenaikan UMP. Pasalnya, jika UMP terlalu cepat berubah akan membuat perusahaan kesulitan dan membuat perusahaan tersebut bakal menggantikan peran manusia ke mesin.

"Kalau kenaikan upah buruh cepat, perusahaan akan melakukan otomatisasi, dengan merekrut sedikit pekerja mengganti mesin. Jika perusahaan tidak mampu bersaing akan tutup. Itu enggak boleh terjadi," ucap Sofyan di Senayan, Jakarta, Minggu (14/6/2015).

Dia menambahkan, dalam penghitungan upah buruh harus dapat melihat situasi perekonomian yang tengah terjadi. Dengan demikian, maka penghitungan akan lebih fair untuk buruh dan perusahaan.

"Upah buruh ini kan tidak lepas dari pengaruh ekonomi dan kemampuan perusahaan membayar, kita harus menjamin upah buruh itu fair," katanya.

Menurutnya, penetapan upah buruh yang dilakukan berbagai pihak terkait harus mewakili dari masing-masing aspek. "Dibicarakan oleh tripartit yang dilakukan oleh pemerintah dan serikat pekerja," paparnya.

Sumber; http://m.okezone.com/read/2015/06/14/320/1165202/menko-sofyan-minta-naik-gaji-terus-lama-lama-buruh-diganti-mesin?utm_source=economy_hl

Ketum Berkunjung di Raker 3 PUK IGP Group

Bapor Lem, Disela-sela agenda DPP FSP LEM SPSI, Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi dan Pangkornas Bapor LEM Ir M Sidarta menyempatkan berkunjung di Penutupan Rakernit 3 PUK FSP LEM SPSI IGP Group, Bogor, 12/06/15.

Kunjungan ini di lakukan setelah memberikan penguatan organisasi DPC Bekasi. "Ini merupakan hadiah kejutan berupa kehadirannya di agenda Rakernit kami sekaligus sebagai suport secara langsung bagi kami" keterangan Bung Amrin PUK FSP LEM SPSI.

Dalam kunjungannya Ketum dan Pangkornas juga menyempatkan diri untuk melihat team building dan memberikan penguatan organisasi langsung kepada peserta raker dan sekaligus menutup agenda tersebut.

Penguatan Kapasitas Kader FSP LEM SPSI Bekasi

Bapor Lem, DPC FSP LEM SPSI Bekasi melakukan pelatihan dan penguatan organisasi anggota FSP LEM SPSI administrasi kota Bekasi, Bogor, 11-12/06/15.

Pelatihan dan penguatan ini di ikuti oleh PUK FSP LEM SPSI di seluruh Bekasi dan dihadiri oleh Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi serta Pangkornas Bapor FSP LEM SPSI Ir M Sidarta.

GEBER BUMN MENGADU KE KETUA MPR

Ketua MPRRI Zulkifli Hasan menerima audiensi Gerakan Buruh atau  Pekerja  (GEBER)  Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua MPR, Selasa (9/6).

Pada kesempatantersebut delegasi   Geber  BUMN dipimpin kordinator Geber BUMN  Ais.Delegasi Geber BUMN  antara lain  meminta bantuan kepada Zulkifli terkait pelanggaran UU ketenagakerjaan. Khususnya  menyangkut  tenaga kerja outsourcing di lingkungan perusahaan plat merah. Menurut Ais beberapa perusahaan BUMN, telah memberlakukan tenaga kerja outsuorcing nya secara tidak manusiawi.

Menurut Geber BUMN, terdapat kurang lebih 3.000 pekerja yang diberhentikan dan ratusan ribu pekerja alih daya di BUMN yang menanti kejelasan dan kepastian status kerjanya di perusahaan milik negara

Beberapa rekomendasi Panja DPR adalah mengangkat pekerja alih daya menjadi pekerja tetap dan kembali mempekerjakan pekerja alih daya yang diberhentikan sepihak.

Namun, rekomendasi tersebut tidak langsung dijalankan oleh pemerintah, berbeda dengan rekomendasi-rekomendasi DPR lainnya yang langsung ditindaklanjuti pemerintah.

Rekomendasi Panja "Outsourcing" DPR justru ditafsirkan sedemikian rupa untuk menghindarkan perusahaan BUMN dari kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena itu, Geber BUMN berharap MPR dapat segera mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan menteri-menteri terkait untuk melaksanakan rekomendasi Panja "Outsourcing" DPR.

Sumber:
    Republik online
    Warta ekonomi

Dana Kondolidasi PT Yamaha Indonesia Untuk Rumah Lem

Bapor Lem, Dari digadang-gadangnya Rumah Lem yang nantinya menjadi Pusat Perburuhan FSP LEM SPSI, banyak suport positif yang masuk dari kalangan anggota SP LEM sendiri.

Salah satunya suport materi dari PUK PT Yamaha Indonesia, Jakarta Timur 09/06/15.
PUK Yamaha Indonesia ini, mengakomodir suport dari anggotanya yang terkumpul berupa dana konsolidasi buat Gedung DPP FSP LEM SPI nantinya.

Sumbangan ini langsung di terima oleh Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi yang di dampingi oleh Pangkornas Ir Sidarta yang di undang langsung ke PT Yamaha Indonesi