Enam UMSK di Putuskan Gubernur Jabar
Dewan Dan Disnaker Janjikan Pemprov Jabar Jalankan Rekomendasi
FSP LEM SPSI. Bandung - Hasil pertemuan 4 SPA SPSI dengan DPRD Jawa Barat membuahkan hasil yang menyejukan. DPRD Jawa Barat menjanjikan bahwa pemprov Jawa Barat akan melaksanakan rekomendasi DPRD terkait dengan Upah Minimun Sektoral (UMSK).
Di gedung DPRD Jawa Barat, 4 SPA SPSI diterima komisi V, Rustandi. Hadir juga Kadisnaker Jawa Barat DR. Ferry Sofyan Arief. MM.
Menurut Ir. Muhammad Sidarta, juru bicara perwakilan 70 orang buruh se Jawa Barat yang melakukan pengaduan kembali ke DPRDJawa Barat menyatakan bahwa pokok pokok pikiran buruh diterima dan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Bahkan Komisi V DPRD Jawa Barat dan Kadisnaker menjanjikan bahwa pemprov Jawa Barat akan melaksanakan rekomendasi hasil pertemuan hari ini" ujar Muhammad Sidarta.
Sumber : http://megapolitanpos.com/detail/2613/dewan-dan-disnaker-jamin-pemprov-jabar-jalankan-rekomendasi#sthash.PVYOA2FG.VaqR80AS.dpuf
Berapa Jumlah Pekerja Asing Cina?
Penggalangan Dana Kemanusiaan Korban Banjir di Bima NTB
- Kecamatan Rasanae Timur (4 kelurahan) penduduk terdampak 3.581 jiwa, mengungsi 3.581 jiwa.
- Kecamatan Mpuda (9 kelurahan) penduduk terdampak 30.078 jiwa, mengungsi 29.553 jiwa
- Kecamatan Raba (10 kelurahan) penduduk terdampak 19.955 jiwa, mengunsgsi 19.705jiwa
- Kecamatan Rasanae Barat (6 kelurahan) penduduk terdampak 33.492 jiwa, mengungsi 32.892jiwa
- Kecamatan Asakota ( 4 kelurahan) pedudukterdampak 18.648jiwa, mengungsi 18.648jiwa.
UMSK Karawang Sudah Deal
Diklatsar 6 Bapor Lem Segera Dilaksanakan
Safari Rapat Akbar DPD FSP LEM Jabar IV
- Refleksi dan evaluasi perjuangan buruh diakhir tahun.
- Konsolidasi Perjuangan UMSK tahun 2017.
- Tolak PP 78.
- Persiapan menghadapi 4 R UU terkait perburuhan .
- Sosialisasi Program kerja organisasi.
- Penguatan Organisasi
DKI Tidak Bipartit Sebelum UMSP Deal
- Surat DISNAKERTRANS Provinsi DKI Jakarta No : 6641/-1.834.1 perihal Perundingan UMSP Tahun 2017 tertanggal 3 November 2016.
- Surat DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta terkait Ajakan Perundingan UMSP DKl Jakarta Tahun 2017 kepada Assosiasi Perusahaan tertanggal 7 Desember. 14 Desember, dan 20 Desember 2017.
- Hasil Koordinasi DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Senin-Selasa 19-20 Desember 2016.
- Belum adanya hasil keputusan dari perundingan UMSP DKI Jakarta Tahun 2017 dengan
- Asosiasi Perusahaan. Surat DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta No: 0782/DPD FSP LEMISPSI/DKI/Xll/2016 perihal
- Arahan Perundingan Bipartit UMSP DKI Jakarta Tahun 2017 tertanggal 21 Desember 2016. Mempertimbangkan bahwa Wilayah penyangga (Jawa Barat dan Banten) belum merampungkan UMSK Tahun 2017 sehingga hasil Bipartit UMSP DKI Jakarta. akan
Kedubes Asing Harus Taati UU Ketenagakerjaan Indonesia
Safari Rapat Akbar DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Ke III
Bapor Lem, Dalam upaya perjuangan pengupahan di Jawa Barat, DPD FSP LEM SPSI mengadakan safari rapat akbar di DPC FSP LEM SPSI se Jawa Barat. Seperti halnya yang dilakukan DPC FSP LEM SPSI Bekasi yang di hadiri oleh PUK FSP LEM SPSI dan perwakilan anggota se Kab/kota Bekasi yang merupakan Safari Rapat ketiga. Kamis, 22/12/16.
- Refleksi dan evaluasi perjuangan buruh diakhir tahun.
- Konsolidasi Perjuangan UMSK tahun 2017.
- Tolak PP 78.
- Persiapan menghadapi 4 R UU terkait perburuhan .
- Sosialisasi Program kerja organisasi.
- Penguatan Organisasi.
- Perkembangan Perjuangan
Buruh Tangerang Kembali Turun
Launching Web Site FSP LEM SPSI
Bapor Lem, Media FSP LEM SPSI launching web site baru dalam rapat yang di adakan di Kantor Kesetariatan DPP FSP LEM SPSI Kantor Kesekretariatan DPP FSP LEM SPSI, Grand Mutiara Platimun No.2 Jl Setra Primer Timur, Jakarta Timur. Setelah rapat media di isi dengan penguatan materi dasar jurnalistik oleh Pudji Asmoro. Selasa 20/12/16.
Dalam rapat tersebut di putuskan bahwa web site Bapor Lem nantinya akan membaur ke web site FSP LEM SPSI dengan pertimbangan bahwa Bapor Lem adalah alat organisasi dan mengingat belum adanya web site resmi dari FSP LEM SPSI.
Tidak banyak perubahan di dalam web site FSP LEM SPSI tersebut, dengan penampilan warna dasar biru lebih menarik ditambah menu-menu yang mudah untuk mencari informasi.
Dengan adanya web site tersebut harapannya FSP LEM SPSI mempunyai media sendiri sebagai wadah informasi anggota FSP LEM SPSI termasuk Bapor Lem khususnya dan buruh pada umumnya.
Sementara, dalam agenda penguatan team media materi jurnalistik, team media akan di beri penguatan materi jurnalistik secara bertahap agar semua team bisa lebih kuat, seperti halnya pada kesempatan tersebut team media di berikan materi dasar jurnalistik 1 dan berita.
Buruh Jabar Kembali Mengadu Ke Dewan
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mendorong dan memfasilitasi Apindo diseluruh daerah membentuk asosiasi sektor untuk mengisi kekosongan hukum.
- Gubernur menetapkan UMSK 2017 berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 agar tidak merugikan hak kaum buruh di seluruh jawa barat.
- Proses penetapan UMSK 2017 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat harus segera ditetapkan oleh Gubernur tanpa harus menunggu kabupaten/kota yang belum siap.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengambil inisiatif aktif untuk memfasilitasi dan supervisi stake holder perburuhan di seluruh kabupaten/kota jawa barat untuk menghindari kebuntuan proses penetapan UMSK 2017.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mendorong dan memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor dari tingkat kabupaten/kota seluruh jawa barat hingga tingkat provinsi untuk tahun 2018.
- DPRD Provinsi Jawa Barat harus memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi, serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo secara proporsional untuk membenahi dan penguatan kapasitas tata kelola dan pembinaan perburuhan di provinsi jawa barat agar kredibel, pertimbangannya karena perburuhan memiliki peran penting dan strategis sebagai pilar pembangunan ekonomi baik regional maupun nasional.
Revisi UMP DKI Jakarta, GBJ Audiensi Kemenaker RI
Diklatsar VI Akan Diselenggarakan Januari 2017
Sektor Unggulan UMSP DKI Jakarta
- Bangunan dan pekerjaan umum (20 kualifikasi peketjaan )
- Kimia energi dan pertambangan (12 kegiatan )
- Logam Elektronik dan Mesin (18 kegiatan )
- Otomotif (9 kegiatan )
- Asuransi dan Perbankan (4 kegiatan )
- Makanan dan minuman (5 kegiatan )
- Farmasi dan kesehatan (2 kegiatan )
- Trkstil,sandang,dan kulit (4 kegiatan )
- Pariwisata (1 kegiatan )
- Telekomunikasi (4 kegiatan )
- Ritail (1 kegiatan )
- Penetapan upah minimum sektoral dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Propinsi / Dewan Pengupahan Kab/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya sesuai (pasal 49 ayat (2) PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan )
- Dewan pengupahan propinsi/Kab/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan,jumlah perusahaan,jumlah tenaga kerja,devisa yang dihasilkan,nilai tambah yang dihasilkan,kemampuan perusahaan,Asosiasi perusahaan dan SB/SP terkait (pasal 13 ayat (1)dan (2) permenakertrans no 7 tahun 2013 tentang upah minimum )
- Dewan pengupahan melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada Asosiasi Perysahaan dan SB/SP terkait disektor yang bersangkutan untuk dirundingkan (pasal 13 ayat (1) dan (2) permenakertrans no 7 tahun 2013 tentang upah minimum.
Dasar Hukum Penentuan UMSP DKI Jakarta
- Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
- Peraturan pemerintah no.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
- Keputusan Presiden no 167 tahun 2004 tentang Dewan pengupahan
- Peraturan mentri ketenaga kerjaan dan transmigrasi no 07 tahun 2013 tentang Upah minimal sektoral
- Peraturan Gubernur no 59 tahun 2005 tentang organisasi tata kerja Dewan pengupahan propinsi DKI Jakarta.
- Keputusan Gubernur no 1195 tahun 2016 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi periode tahun 2016-2019.
- Peraturan Gubernur no 227 tahun 2016 tentang Upah Minimal Propinsi.
Kick Off dan Konsolidasi UMSP DKI Jakarta
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 Tambah 3 Hari
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Rincian cuti bersama tahun 2017:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
RUU Perburuhan Masuk Prolegnas DPR-RI 2015-2019
- No urut 116, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial (PPHI) pengusul DPR.
- No urut 123, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pengusul Pemerintah.
- No urut 124, RUU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan pengusul DPR dan Pemerintah
- No 125 RUU tentang Sistim Pengupahan (baru) pengusul DPR dan Pemerintah.
GBJ : Harapan Itu Masih Ada
Rapat Konsolidasi GBJ di Kantor Kesekretariatan DPD FSP LEM SPSI DKI jakarta, Rabu 07/11/19 |
Empat Federasi Serikat Jabar Menyampaikan Surat Kepada Gubernur
Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kab/Kota di jawa Barat, maka 4 Serikat Pekerja Aliasi Jawa Barat dalam surat tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa kenaikan upah sangat dinanti-nanti oleh Pekerja/Buruh di seluruh Indonesia khususnya di Jawa Barat. untuk penyesuaian kebutuhan hidup Pekerja/Buruh.
- Bahwa besaran kenaikan upah minimum salah satu faktor penunjang peningkatan produktivitas Pekerja/Buruh dan berdampak terhadap daya beli Mayarakat Pekerja/Buruh.
- Bahwa penetapan Upah Minimum mutlak diberikan kewenangan kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.
- Bahwa berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 89 ayat (1) hurup (a) dan (b) Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum berdasarkan wilayah Provinsinsi atau Kabupaten/Kota dan Upah Minimum berdasaran Sektor pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Bahwa Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum sebagaimana di maksud poin (4) diatas dengan memperhatiakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003.
- Bahwa oleh karena Gubernur ]awa Barat samapai saat ini belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2017 di Jawa Barat mengakibatkan keresahan kaum Pekerja/Buruh di jawa Barat yang dapat menimbulkan gejolak sosial.
- Bahwa oleh karena tidak ada Asosiasi Sektor Industri, maka perundingan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017, dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha (APlNDO) yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan.
- Bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tidak di atur dalam PP No. 78 tahun 2015, dengan demikian besaran kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 tergantung kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing.
- Bahwa apabila Gubernur tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2017 maka akan terjadi penurunan upah bagi Pekerja/Buruh yang tahun lalu berada di Upah Minimum Sektoral, dan menjadi sejarah terburuk dalam dunia Ketenagakerjaan.
- Agar Gubernur menginstruksikan kepada Bupati/Walikota maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk segera merundingkan Upah Minimum Sektoral melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing dan di rekomendasikan kepada Gubernur jawa Barat.
- Agar Gubernur jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 dan rekomendasi Bupati/Walikota dimana Upah Minimum Sektoral (UMSK) tersebut berlaku sejak 1 Januari 2017.
Surat tersebut ditandatangai oleh perwakilan dari masing-masing federasi:
- Ketua PD FSP TSK SPSI Jawa Barat oleh Roy Jinto Ferianto,
- Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat oleh M Sidarta,
- Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat oleh H Dardju,
- Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Barat oleh H Ateng Ruhiyat
Pengukuhan Tim Media FSP LEM SPSI
Turut Berduka Ndan Dahlan Bapor PT HPM
Gallery; Unras 30 November 2016
Siaran Pers Unjuk Rasa di Istana Negara RI. Rabu 30/11/16 |
Siaran Pers Unjuk Rasa di Istana Negara RI. Rabu 30/11/16 |
Siaran Pers Unjuk Rasa di Istana Negara RI. Rabu 30/11/16 |
Border Bapor Lem untuk pengamanan masa Unras saat melakukan Long Marc. Rabu 30/11/16 |
Masa Aksi DKI Jakarta konvoi menggunakan sepeda motor menuju Balaikota dan Istana Negara, Rabu 30/11/16 |
Masa Aksi Buruh di hadang oleh kepolisian saat masuk ke Istana Negara, Rabu 30/11/16 |
Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16 |
Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16 |
Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16 |
Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16 |
Masa Aksi DKI Jakarta konvoi menggunakan sepeda motor menuju Balaikota dan Istana Negara, Rabu 30/11/16 |
Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16 |
Bapor Lem melakukan Long Marc dari IRTI menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16 |
Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16 |
Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16 |
Penyampain Orasi Perjuangan di Taman Aksi Monas depan Istana Merdeka. Rabu, 30/11/16 |
Orasi Perjuangan Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi saat Unras bersama Gekanas. Rabu, 30/11/16 |
Audiensi Gekanas dengan Sekretariat Negara RI. Rabu, 30/11/16 |
Petisi Gekanas kepada Presiden RI Joko Widodo. Rabu, 30/11/16 |
Tanda Terima Petisi Gekanas kepada Presiden RI Joko Widodo. Rabu, 30/11/16 |