Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Enam UMSK di Putuskan Gubernur Jabar


FSP LEM SPSI, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No : 561/Kep.1486-Bangsos/2016 Tentang UPAH MINIMUM SEKTOR KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 tertanggal 30 Desember 2016 sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Dalam surat keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi UMSK 2017  dari 6 Kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah keluar penetapan UMSK 2017 dari 11 Kabupaten/kota di Jawa Barat.

Sementara Ketua DPD FSP LEM SPSI M Sidarta menyatakan bahwasanya DPD FSP LEM Jabar akan berjuang dan mendorong untuk UMSK yang belum selesai.

"Bagi yang sudah dapat SK UMSK 2017 bersyukurlah dengan terus bebenah organisasi, bagi yang belum dapat berjuanglah dengan maksimal dan istiqomah semoga segera dapat UMSK 2017 sesuai harapan. Aamiin YRA." keterangannya.

Surat tersebut menetapkan bahwa pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama dengan Bupati Indramayu, Wali Kota Sukabumi, Bupati Cianjur, Bupati Sukabumi, Wali Kota Depok, dan Bupati Bogor sesuai dengan kewenangannya masingmasing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Surat Keputusannya:






















Dewan Dan Disnaker Janjikan Pemprov Jabar Jalankan Rekomendasi

FSP LEM SPSI. Bandung - Hasil pertemuan 4 SPA SPSI dengan DPRD Jawa Barat membuahkan hasil yang menyejukan. DPRD Jawa Barat menjanjikan bahwa pemprov Jawa Barat akan melaksanakan rekomendasi DPRD terkait dengan Upah Minimun Sektoral (UMSK).

Di gedung DPRD Jawa Barat, 4 SPA SPSI diterima komisi V, Rustandi. Hadir juga Kadisnaker Jawa Barat DR. Ferry Sofyan Arief. MM.

Menurut Ir. Muhammad Sidarta, juru bicara perwakilan 70 orang buruh se Jawa Barat yang melakukan pengaduan kembali ke DPRDJawa Barat menyatakan bahwa pokok pokok pikiran buruh diterima dan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.

"Bahkan Komisi V DPRD Jawa Barat dan Kadisnaker menjanjikan bahwa pemprov Jawa Barat akan melaksanakan rekomendasi hasil pertemuan hari ini" ujar Muhammad Sidarta.

Sumber : http://megapolitanpos.com/detail/2613/dewan-dan-disnaker-jamin-pemprov-jabar-jalankan-rekomendasi#sthash.PVYOA2FG.VaqR80AS.dpuf

Berapa Jumlah Pekerja Asing Cina?


FSP LEM SPSI, Banyak pendapat soal jumlah tenaga kerja asing Cina, yang masuk ke Indonesia. Ada pendapat bahwa jumlah mereka mencapai 10 juta orang tapi jumlah tersebut dibantah oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari Cina ada 21.271 orang, sedangkan dari pariwisata tidak sampai 10 juta.

Kemudian menurut Komisi III DPR rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi pada 2017 nanti. Muslim Ayub mengatakan bahwa fokusnya nanti adalah untuk memastikan.

"Apakah para warga negara Cina yang masuk ke Indonesia benar turis atau menggunakan visa turis untuk bekerja".

"Tenaga kerja termasuk di perkebunan, tambang emas, batu bara, pekerja-pekerja karet, yang sudah masuk dari Cina. Saya yakin itu bukan 21.000, saya tidak menafsirkan itu sampai 10 juta, tapi bagi saya, sampai hampir mencapai satu juta, itu sangat memungkinkan," kata Muslim.

Beda lagi pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengingatkan bahwa terlepas dari jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan terhadap izin yang dinilainya belum mencukupi.

Melihat perundang-undangan di Indonesia, yang boleh masuk itu adalah tenaga kerja hanya yang (posisinya) tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. Hampir mayoritas (tenaga kerja asing Cina yang masuk) tidak memenuhi perizinan, karena mereka yang dikatakan menyerbu ke Indonesia adalah tenaga-tenaga kerja kasar, dan itu tidak ada ruangnya dalam kesepakatan (dagang) apapun," kata Hadi.

Hadi juga menyebut soal ketidakseimbangan jumlah pengawas dengan perusahaan yang ada.

Di Jawa Timur, ada 40.000 perusahaan, tapi jumlah pengawas seluruh Jawa Timur itu hanya 200 orang. Di Surabaya saja ada 15.000 (perusahaan), pengawas hanya 15 orang, bahwa terjadi berbagai pelanggaran di lapangan terkait penyalahgunaan izin kerja tenaga kerja asing asal Cina.

Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti mechanical engineering atau manajerquality control, namun ternyata pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal Cina tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan.

Di damping itu, pihaknya juga menemukan pekerja-pekerja asing ilegal yang memang tidak memiliki izin kerja sama sekali.
Dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia per November 2016 adalah 74.183 orang.

Dan Cina, dengan 21.271 tenaga kerja, menjadi negara yang paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Indonesia, dan Jepang berada di posisi kedua dengan jumlah 12.490 tenaga kerja.

Sedangkan Menakertrans Hanif Dhakiri mengatakan bahwa kementeriannya pada 2016 sudah memulangkan 700 tenaga kerja asing ilegal.

Dikutip ; http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38407825

Penggalangan Dana Kemanusiaan Korban Banjir di Bima NTB

FSP LEM SPSI, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dengan melihat dan memperhatikan peristiwa banjir di Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Rabu 21/12/2016 dan Jum’at 23/12/2016 yang menyebabkan dampak banjir di Kota Bima menyebabkan 105.758 jiwa terdampak di 5 kecamatan (33 kelurahan) dan 104.378jiwa mengungsi yang dilansir laman BNPB.

Wilayah terdampak tersebut meliputi :
  1. Kecamatan Rasanae Timur (4 kelurahan) penduduk terdampak 3.581 jiwa, mengungsi 3.581 jiwa.
  2. Kecamatan Mpuda (9 kelurahan) penduduk terdampak 30.078 jiwa, mengungsi 29.553 jiwa
  3. Kecamatan Raba (10 kelurahan) penduduk terdampak 19.955 jiwa, mengunsgsi 19.705jiwa
  4. Kecamatan Rasanae Barat (6 kelurahan) penduduk terdampak 33.492 jiwa, mengungsi 32.892jiwa
  5. Kecamatan Asakota ( 4 kelurahan) pedudukterdampak 18.648jiwa, mengungsi 18.648jiwa. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk meringankan beban moril maupun materil suadara kita di Bima yang terkena musibah bencana banjir, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat mengintruksikan kepada seluruh DPC FSP LEM SPSI dan PUK SP LEM SPSI se Jawa Barat menggalang dana kemanusiaan di lingkungannya masing-masing, baik dari anggota maupun dari Perusahaan jika memungkinkan, hal tersebut tertuang pada Surat DPD FSP LEM SPSI Jabar No A-120/DPD FSP LEM/SPSI/JB/XII/2016 tertanggal 26/12/2016 oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat M Sidarta.

Penggalangan dana tersebut di koordinir oleh PUK dan DPC FSP LEM SPSI di masing masing daerah yang disalurkan sekaligus melalui DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat paling lambat 16 Januari 2017. 

Semoga upaya maksimal yang bisa kita lakukan bersama menjadi amal ibadah yang baik dan mendapat ridho Allah SWT serta mampu mengasah kepekaan sosial kita kepada sesama yang sedang mengalami musibah besar. Aamiin YRA 


UMSK Karawang Sudah Deal


FSP LEM SPSI, Kembali Kantor Bupati Karawang digeruduk buruh, pasalnya Dewan Pengupahan Karawang akan menentukan angka rekomendasi untuk Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten. Rabu, 28/12/2016.

Buruh Karawang tidak mengenal lelah dari pagi hari mereka mengawal Rapat Dewan Pengupahan dengan orasi perjuangan yang di sampaikan dari beberapa federasi buruh sampai malam hari.

Setelah ditunggu akhirnya buruh Karawang membubarkan diri setelah Bupati Karawang menerima rekomendasi dan naik mokom untuk membacakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan memutuskan besaran rekomendasi UMSK Karawang sbb :
  • Sektor 1 : Rp. 3.616.075,- (Tekstil, Sandang, Kulit)
  • Sektor 2 : Rp. 3.949.887,- (Bangunan)
  • Sektor 3 : Rp. 4.151.145,- (Makanan, Kimia, Energi)
  • Sektor 4 : Rp. 4.207.536,- (Otomotif, Elektronik, Mesin)

Diklatsar 6 Bapor Lem Segera Dilaksanakan


FSP LEM SPSI, Diklatsar Angkatan 6 BAPOR LEM FSP LEM SPSI, akhirnya di laksanakan pada akhir Januari 2017 bulan depan, hal ini diputuskan melalui rapat Panitia Diklatsar beberapa hari yang lalu.

Diklatsar Angkatan 6 Bapor Lem tersebut akan dilaksanakan pada hari Jum'at s/d Minggu, 27 s/d 29 Januari 2017 dengan waktu pemberangkatan Jum'at, 27 Januari 2017 Pukul 17.00 WIB dan Titik Kumpul di Wilayah Masing-masing.

Sedangkan tempat Diklatsar Angkatan 6 Bapor Lem nantinya masih pada tempat yang sama sebelumnya di Padepokan Nurul Fikri bertempat di Desa Cibodas Lembang, Bandung. 

Kemudia pada Diklatsar 6 kali ini kuota peserta di batasi hanya 150 Orang, dan waktu pendaftaran 22 Desember 20I6 s/d l3 Januari 2017.

Form pendaftaran bisa di dapatkan disini
Atau ambil di bawah ini.



Safari Rapat Akbar DPD FSP LEM Jabar IV


FSP LEM SPSI, Masih dalam deretan perjuangan pengupahan di Jawa Barat, DPD FSP LEM SPSI kali ini safari rapat akbar ke IV di DPC FSP LEM SPSI Depok yang di hadiri oleh PUK FSP LEM SPSI Depok dan perwakilan anggota. Sabtu, 24/12/16.

Safari Ke IV Rapat Akbar DPC FSP LEM SPSI kota Depok ini dihadiri oleh seluruh PUK SP LEM SPSI dan perwakilan anggota se kota Depok.

Agenda tersebut masih dalam rangka :

  1. Refleksi dan evaluasi   perjuangan buruh diakhir tahun.
  2. Konsolidasi Perjuangan UMSK tahun 2017.
  3. Tolak PP 78.
  4. Persiapan menghadapi 4 R UU terkait perburuhan .
  5. Sosialisasi Program kerja organisasi.
  6. Penguatan Organisasi                                                                                   

DKI Tidak Bipartit Sebelum UMSP Deal


FSP LEM SPSI, Mengingat UMSP DKI Jakarta Tahun 2017 yang masih dalam perundingan dan mempertimbangankan rujukan bagi Wilayah penyangga, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh DPC FSP LEM SPSI se DKI Jakarta untuk mensosialisaikan serta memantau seluruh PUK SP LEM SPSI di Wilayahnya agar tidak melakukan perundingan kenalkan gaji sebelum selesal proses perundingan Bipartit UMSP DKI Jakarta Tahun 2017.


Surat Instruksi yang di tandatangani oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto tersebut dengan mempertimbangkan :
  1. Surat DISNAKERTRANS Provinsi DKI Jakarta No : 6641/-1.834.1 perihal Perundingan UMSP Tahun 2017 tertanggal 3 November 2016. 
  2. Surat DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta terkait Ajakan Perundingan UMSP DKl Jakarta Tahun 2017 kepada Assosiasi Perusahaan tertanggal 7 Desember. 14 Desember, dan 20 Desember 2017.
  3. Hasil Koordinasi DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Senin-Selasa 19-20 Desember 2016.
  4. Belum adanya hasil keputusan dari perundingan UMSP DKI Jakarta Tahun 2017 dengan
  5. Asosiasi Perusahaan. Surat DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta No: 0782/DPD FSP LEMISPSI/DKI/Xll/2016 perihal
  6. Arahan Perundingan Bipartit UMSP DKI Jakarta Tahun 2017 tertanggal 21 Desember 2016. Mempertimbangkan bahwa Wilayah penyangga (Jawa Barat dan Banten) belum merampungkan UMSK Tahun 2017 sehingga hasil Bipartit UMSP DKI Jakarta. akan

Kedubes Asing Harus Taati UU Ketenagakerjaan Indonesia


Bapor Lem, Perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja lokal dengan pekerja asing yang ada di Indonesia sering terjadi,  tapi perselisiahan tersebut berakhir ke pengadilan tidak dilaksanakan.

Sudah banyak contoh perselisihan yang terjadi. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak bisa lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik atau Majelis hakim memutuskan kekebalan diplomatik tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.
Bahkan pihak kedubes asing enggan melaksanakan putusan MA karena mengaku tunduk kepada hukum negaranya masing-masing.

Melihat dilema ketenagakerjaan tersebut, dalam rapat pleno MA dan memutuskan kedubes asing haruslah tunduk kepada UU Ketenagakerjaan Indonesia di kasus-kasus tersebut, dalam rapat pleno MA yang digelar pada 23-25 Oktober 2016 di Bandung. 

"Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja pegawai/staf lokal dengan perwakilan negara asing (kedutaan besar, kuasa khusus dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," demikian rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2015 yang dilansir website MA, SEMA tersebut dirumuskan SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Desember 2016.Jumat (23/12/2016).

Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip : https://news.detik.com/berita/d-3378923/ma-tegaskan-kedubes-asing-harus-taati-uu-ketenagakerjaan-indonesia

Safari Rapat Akbar DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Ke III


Bapor Lem, Dalam upaya perjuangan pengupahan di Jawa Barat, DPD FSP LEM SPSI mengadakan safari rapat akbar di DPC FSP LEM SPSI se Jawa Barat. Seperti halnya yang dilakukan DPC FSP LEM SPSI Bekasi yang di hadiri oleh PUK FSP LEM SPSI dan perwakilan anggota se Kab/kota Bekasi yang merupakan Safari Rapat ketiga. Kamis, 22/12/16.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat M Sidarta, menyampaikan bahwa agenda safari tersebut dalam rangka konsolidasi dan sosialiasasi organisasi sekaligus penguatan perjuangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2017, paska Upah Mimimun Provinsi Jawa Barat di putuskan oleh Gubernur.

Kemudian dalam safari rapat akbar tersebut, dibahas antara lain 
  1. Refleksi dan evaluasi   perjuangan buruh diakhir tahun.
  2. Konsolidasi Perjuangan UMSK tahun 2017.
  3. Tolak PP 78.
  4. Persiapan menghadapi 4 R UU terkait perburuhan .
  5. Sosialisasi Program kerja organisasi.
  6. Penguatan Organisasi.                                                 
  7. Perkembangan Perjuangan  

Buruh Tangerang Kembali Turun


Bapor Lem, Buruh Kabupaten Tangerang kembali turun kejalan,  hal ini di lakukan dalam rangka rangkaian perjuangan tolak PP 78 Tahun 2015 yang mengkebiri UMK & UMSK Tangerang yang samapai sat ini belum berpihak kepada buruh di Kabupaten Tangerang. Rabu, 21/12/16.

Sasaran aksi tersebut di tujukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jalan P. Kemerdekaan No.1, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.

Dalam aksi tersebut, buruh Tangerang diterima Audiensi dengan Perwakilan Disnaker Kabupaten Tangerang.

Launching Web Site FSP LEM SPSI


Bapor Lem, Media FSP LEM SPSI launching web site baru dalam rapat yang di adakan di Kantor Kesetariatan DPP FSP LEM SPSI Kantor Kesekretariatan DPP FSP LEM SPSI, Grand Mutiara Platimun No.2 Jl Setra Primer Timur, Jakarta Timur. Setelah rapat media di isi dengan penguatan materi dasar jurnalistik oleh Pudji Asmoro. Selasa 20/12/16.

Dalam rapat tersebut di putuskan bahwa web site Bapor Lem nantinya akan membaur ke web site FSP LEM SPSI dengan pertimbangan bahwa Bapor Lem adalah alat organisasi dan mengingat belum adanya web site resmi dari FSP LEM SPSI.

Tidak banyak perubahan di dalam web site FSP LEM SPSI tersebut, dengan penampilan warna dasar biru lebih menarik ditambah menu-menu yang mudah untuk mencari informasi.

Dengan adanya web site tersebut harapannya FSP LEM SPSI mempunyai media sendiri sebagai wadah informasi anggota FSP LEM SPSI termasuk Bapor Lem khususnya dan buruh pada umumnya.

Sementara, dalam agenda penguatan team media materi jurnalistik, team media akan di beri penguatan materi jurnalistik secara bertahap agar semua team bisa lebih kuat, seperti halnya pada kesempatan tersebut team media di berikan materi dasar jurnalistik 1 dan berita.




Buruh Jabar Kembali Mengadu Ke Dewan


Bapor Lem, Buruh Jawa Barat kembali melakukan Audiensi terkait upah minimum kabupaten/kota (UMSK)  pasalnya Jawa Barat sampai sekarang belum ditetapkan. Audiensi di terima komisi V DPRD Provinsi Jabar oleh Rustandi sedangkan dari Pemprov Jabar di hadiri Kadisnakertrans DR. Ferry Sofyan Arief. MM serta sekitar 70 orang perwakilan dari berbagai daerah dari 4 SPA SPSI se Jawa Barat. Senin, 19/12/16.

"Rekomendasi DPRD Tidak Menjadi Pertimbangan Gubernur 4 SPA SPSI Jawa Barat Kembali Mengadu Ke Dewan"
                                                                    


Penetapan upah 2017 Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur, dimana upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan pada 01 November 2016 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan pada tanggal 21 November 2016, tinggal upah minimum sektoral yang sampai sekarang belum ditetapkan karena  proses penetapannya harus berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum dan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 49 bahwa upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor, sedangkan asosiasi pengusaha sektor sampai sekarang belum terbentuk.

DPRD provinsi jawa barat telah menindaklanjuti aspirasi buruh dengan menyampaikan surat rekomendasi nomor : 205/3365-SETWAN. PRSD/2016, Hal : Aspirasi Buruh, Tanggal 15 Nopember 2016 kepada Gurbernur dalam mentetapkan upah 2017, namun  tidak menjadi pertimbangan Gubernur. Oleh karena itu 4 SPA SPSI yang terdiri FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM Jawa Barat, senin 19 desember 2016 pukul 10.00 kembali mengadu ke dewan agar megundang Gubernur/Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menetapkan UMSK 2017 yang sampai sekarang belum ditetapkan dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenanganya :
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mendorong dan memfasilitasi Apindo diseluruh daerah membentuk asosiasi sektor untuk mengisi kekosongan hukum.
  2. Gubernur menetapkan UMSK 2017 berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 agar tidak merugikan hak kaum buruh di seluruh jawa barat.
  3. Proses penetapan UMSK 2017 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat harus segera ditetapkan oleh Gubernur tanpa harus menunggu kabupaten/kota yang belum siap.
  4. Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengambil inisiatif aktif untuk memfasilitasi dan supervisi stake holder perburuhan di seluruh kabupaten/kota jawa barat untuk menghindari kebuntuan proses penetapan UMSK 2017.
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mendorong dan memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor dari tingkat kabupaten/kota seluruh jawa barat hingga tingkat provinsi untuk tahun 2018.
  6. DPRD Provinsi Jawa Barat harus memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi, serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo secara proporsional untuk membenahi dan penguatan kapasitas tata kelola dan pembinaan perburuhan di provinsi jawa barat agar kredibel, pertimbangannya karena perburuhan memiliki peran penting dan strategis sebagai pilar pembangunan ekonomi baik regional maupun nasional.


Revisi UMP DKI Jakarta, GBJ Audiensi Kemenaker RI


Bapor Lem, Menindak lanjuti Aksi tanggal 
30 November 2016 di Balaikota Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka upaya Revisi UMP DKI Jakarta 2017, maka DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta yang tergabung dalam GBJ melakukan audiensi dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta  Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51. Jakarta Selatan. Kamis, 15/12/16.

GBJ di terima oleh Ibu Hayani Romundang Kepala Direktorat Hubungan Industrial yang membuka audiensi tersebut dengan mendengarkan keluhan dari Presidium GBJ.

Presidium GBJ memohon dalam pertemuan tersebut meminta solusi dengan harapan agar UMP DKI Jakarta 2017 bisa di revisi, mengingat Upah DKI lebih kecil dengan upah daerah penyangga.

"Paling tidak upah DKI Jakarta setara dengan upah daerah penyangga" ujar salah satu Presidium.

Kemudian Yulianto menambahkan bahwa tertinggalnya upah DKI Jakarta karena tidak adanya titik startnya regulasi PP 78 Tahun 2015, yang seharusnya upah DKI Jakarta disesuaikan terlebih dahulu dengan Survey KHL.


"Kalo titik nolnya, titik startnya, tidak saat ini maka UMP DKI akan semakin tertinggal" Katanya.

Kemudian beliau juga meminta kepada yang mempunyai otoritas agar persoalan Pengupahan DKI bisa terselesaikan.
Dari pihak Kemenaker RI Ibu Hayami Pondang juga menjelaskan bahwa revisi UMP bukan kewenangannya, beliau juga menerangkan PP 78 tahun 2015 harus dijalankan.

"Pada saatnya nanti PP 78/2015 akan mengatur, disesuaikan upah yang sesuai KHL yang baru". Terangnya.

"Intinya UMP tidak bisa di revisi, kita taat hukum" kata beliau.

Namun pihaknya berjanji akan menfasilitasi pertemuan Menteri Kemenaker dengan PLT Gubernur DKI Jakarta untuk membahas terkait upaya Revisi UMP DKI Jakarta 2017. (usm)



Diklatsar VI Akan Diselenggarakan Januari 2017


Bapor LEM, Seiring berjalannya waktu, rapat kepanitiaan DIKLATSAR VI Bapor LEM bertempat di DPP FSP LEM SPSI kembali menyusun agenda untuk mensukseskan DIKLATSAR VI yang akan di selenggarakan sekitar akhir bulan Januari 2017, yang semula di jadwalkan pada bulan Desember ini. Rabu, 14/12/16

Wapangkorda DKI Andi Nuryahya sebagai Ketua Pelaksana Panitia DIKLATSAR VI meminta agar seluruh panitia bekerja dengan maksimal, mengingat agenda diklat sudah lewat dari yang semula di targetkan, karena adanya pergerakan perjuangan UMP dan UMSP.
DIKLATSAR VI ini agak berbeda dengan DIKLATSAR sebelumnya yang berbandingan antara materi indoor dan outdoor seimbang, kali ini kurikulum dan materi nya lebih terfokuskan kepada militansi dan materi outdoor.

Kemudian Kepala Divisi Pendidikan & Kaderisasi Bapor Lem Abdul Haris SE juga berpendapat pentingnya pendidikan dan kaderisasi untuk menjaga prinsip-prinsip perjuangan benar-benar tertanam di benak anggota Calon Bapor Lem, mengingat karena pemerintah saat ini sering mengeluarkan peraturan yang justru membuat kaum buruh semakin termarjinalkan, dan Apindo dengan segala cara mengkebiri hak hak kita sebagai kaum buruh.(rcw)

Sektor Unggulan UMSP DKI Jakarta


Bapor lem, Setelah perundingan Upah Minimum Propinsi (UMP) kini tiba saatnya perundingan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP). Ada beberapa sektor unggulan yang ada di DKI Jakarta seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari Disnakertrans DKI Jakarta Bp.Purnomo saat konsolidasi Team perunding UMSP DKI Jakarta Tahun 2017 di gedung PT.Yamaha Indonesia Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur Jum'at 9/12/2016.


Sektor unggulan yang ada di DKI Jakarta adalah:
  1. Bangunan dan pekerjaan umum (20 kualifikasi peketjaan )
  2. Kimia energi dan pertambangan (12 kegiatan )
  3. Logam Elektronik dan Mesin (18 kegiatan )
  4. Otomotif (9 kegiatan )
  5. Asuransi dan Perbankan (4 kegiatan )
  6. Makanan dan minuman (5 kegiatan )
  7. Farmasi dan kesehatan (2 kegiatan )
  8. Trkstil,sandang,dan kulit (4 kegiatan )
  9. Pariwisata (1 kegiatan )
  10. Telekomunikasi (4 kegiatan )
  11. Ritail (1 kegiatan )

Penentuan 11 sektor unggulan itu berdasarkan:
  1. Penetapan upah minimum sektoral dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Propinsi / Dewan Pengupahan Kab/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya sesuai (pasal 49 ayat (2) PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan )
  2. Dewan pengupahan propinsi/Kab/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan,jumlah perusahaan,jumlah tenaga kerja,devisa yang dihasilkan,nilai tambah yang dihasilkan,kemampuan perusahaan,Asosiasi perusahaan dan SB/SP terkait (pasal 13 ayat (1)dan (2) permenakertrans no 7 tahun 2013 tentang upah minimum )
  3. Dewan pengupahan melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada Asosiasi Perysahaan dan SB/SP terkait disektor yang bersangkutan untuk dirundingkan (pasal 13 ayat (1) dan (2) permenakertrans no 7 tahun 2013 tentang upah minimum.

Setelah dewan pengupahan menginformasian ke SB/SP juga asosiasi perusahaan terkait maka team perunding UMSP bisa berunding untuk menentukan berapa besarannya. Seperti yang sedang diakukan saat ini konsolidasi oleh DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta.

Dasar Hukum Penentuan UMSP DKI Jakarta


Bapor lem, Perlu dasar hukum dalam penentuan Upah Minimum Sektoral Propinsi seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari Disnakertrans DKI Jakarta yang di wakili oleh sekertaris bidang Kesejahteraan Bp.Purnomo di PT.Yamaha Indonesia dalam acara konsolidsi team perunding Upah Minimum Sektoral Propinsi agar tidak keluar jalur. Jum'at, 9/12/2016.

Dalam penentuan UMSP DKI Jakarta sebagai dasar hukumnya adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  2. Peraturan pemerintah no.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
  3. Keputusan Presiden no 167 tahun 2004 tentang Dewan pengupahan
  4. Peraturan mentri ketenaga kerjaan dan transmigrasi no 07 tahun 2013 tentang Upah minimal sektoral
  5. Peraturan Gubernur  no 59 tahun 2005 tentang organisasi tata kerja Dewan pengupahan propinsi DKI Jakarta.
  6. Keputusan Gubernur no 1195 tahun 2016 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi periode tahun 2016-2019.
  7. Peraturan Gubernur no 227 tahun 2016 tentang Upah Minimal Propinsi.
Dari ke 7 dasar itulah Upah Minimum Sektoral Propinsi DKI Jakarta bisa dirundingkan dan juga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha di masing-masing sektoral.

Dalam kesempatan itu juga beliau menyampaikan kendala kendala yang ada di lapangan salah satu contohnya adalah kepindahan alamat kantor dengan alasan masih ngontrak yang tidak dilaporkan ke Dinas karena saat dilayangkan surat untuk segera dibahas perundingan Upah minimum baik ke asosiasi ataupun serikat pekerja ternyata alamat yang dituju sudah berubah dan surat tersebut tidak sampai ke yang bersangkutan dan menjadikan dilema permasalahan yang seharusnya tidak terjadi jika kedua asosiasi ataupun serikat buruh menginformasikan tentang kepindahan alamat tempat dan juga alamat email. Maka disinilah diperlukannya komunikasi yang bagus agar tidak saling mencari.


Kick Off dan Konsolidasi UMSP DKI Jakarta

Bapor lem, Kick off perundingan UMSP DKI Jakarta tahun 2017 sudah dimulai, Kick off yang dibuka oleh Ketua DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yulianto yang bertempat di PT.Yamaha Indonesia Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur, Jum'at 09/12/2016.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa untuk angka UMSP DKI Jakarta sudah di layangkan ke masing-masing Asosiasi tinggal kapan kita berundingnya sesuai dengan sceadule yang kita buat.


Tampak hadir dari Disnaker DKI Jakarta yang diwakili oleh Bp. Purnomo sekertaris    bidang Kesejahteraan Disnaker DKI Jakarta untuk menyampaikan apa sektor unggulan dan apa saja kendala yang sering terjadi dalam perundingan UMSP dari Asosiasinya yang tidak mau bertemu sampai tidak ada Asosiasi Apindonya.

Peserta konsolidasi antusias dalam konsolidasi dan kick off UMSP DKI Jakarta. Banyak pertanyaan dan meminta solusi ke Disnaker jika ada Asosiasi yang bandel ga mau berunding dan bahkan ga ada Asosiasinya untuk bisa mecarikan solusinya agar semua buruh yang ada di DKI Jakarta bisa merasakan UMSP sesuai dengan sektornya masing -masing.


Peserta yang hadir di acara tersebut selain dari DPD DKI Jakarta sendiri sebagai team perunding UMSP ntarnya juga hadir Perwakilan DPC DPC yang ada di DKI Jakarta untuk membantu menjadi team perunding dan sebagian PUK serta anggota Bapor Lem struktur DPD DKI Jakarta untuk terus bisa mengawal proses perundingan nantinya.

Acara ini di tutup dengan sambutan dan permintaan ma'af dari tuan rumah ketua PUK PT.Yamaha Indonesia bung Rusli, jika dalam penyediaan tempat dan jamuan kurang berkenan di hati para peserta semua.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 Tambah 3 Hari


Bapor Lem Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui surat keputusan bersama (SKB). Ini daftar lengkapnya:

Informasi tersebut disampaikan di website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dilihat detikcom, Kamis (8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu ditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016. 

Humas MenPANRB menyampaikan, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.

Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan 4 hari juga ditambah menjadi 6 hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017 dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017.

Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2017:
  • Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
  • Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
  • Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
  • Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
  • Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
  • Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
  • Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
  • Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal


Rincian cuti bersama tahun 2017:

  • Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
  • Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal




Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3366218/libur-nasional-dan-cuti-bersama-2017-tambah-3-hari-ini-daftar-lengkapnya

RUU Perburuhan Masuk Prolegnas DPR-RI 2015-2019


Bapor Lem, Setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mngusulkan secara resmi revisi adanya perubahan revisi pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang beleid ketenagakerjaan, UU yang menyangkut ketenagaakerjaan yang lain juga akan direvisi bahkan sudah masuk dalam prolegnas DPR-RI 2015-2019.


Undang-undang yang akan direvisi dan sudah masuk prolegnas DPR-RI 2015-2019 yang menyangkut ketenagakerjaan tersebut tertera pada prolgnas antara lain:
  1. No urut 116,  RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial (PPHI) pengusul DPR.
  2. No  urut 123, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pengusul Pemerintah.
  3. No urut 124, RUU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan pengusul DPR dan Pemerintah
  4. No 125 RUU tentang Sistim Pengupahan (baru)  pengusul DPR dan Pemerintah.


Instrurnen perencanaan penyusunan Undang-Undang tersebut disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi, kemudian apakah kaum buruh harus menunggu undangan dari DPR-RI untuk membahasnya.

Sistem kapitalisme, buruh menuntut sekedar kesejahteraan, pengusaha maunya untung besar dengan modal kecil. Proses revisi UU Ketenagakerjaan yang jelas akan menimbulkan polemik karena kepentingan antara pekerja dan pengusaha sulit mencapai titik yang ideal. (usm)

GBJ : Harapan Itu Masih Ada

Rapat Konsolidasi GBJ di Kantor Kesekretariatan DPD FSP LEM SPSI
DKI jakarta, Rabu 07/11/19

Bapor Lem, Pasca melakukan Unjuk Rasa dan audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang lalu, Gerakan Buruh Jakarta kembali melakukan konsolidasi di Kantor Kesekretariatan DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Selasa 07/11/19.

Pertemuan konsolidasi ini di motori oleh Presideum GBJ dari Federasi di Jakarta dengan kesamaan tujuan, yang melihat nasib buruh dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750.-  yang diputuskan berdasar formula PP 78 Tahun 2015, diangggap tidak mencukupi kebutuhan buruh di DKI Jakarta, di tambah UMK daerah penyangga yang upahnya lebih besar dari DKI Jakarta.

Salah satu presidium GBJ, Ketua DPD FSP LEM Yulianto juga hadir dalam konsolidasi tersebut, beliau menerangkan bahwa konsolidasi tersebut akan di lakukan secara insentif dengan federasi dan aliansi buruh yang ada di DKI Jakarta sampai adanya revisi UMP DKI 2017 dan PP 78 tahun 2015

"Kita akan kembali turun ke jalan karena harapan itu masih ada" tegas Yulianto.

"Kita juga tidak akan pernah selesai dalam medan juang sampai UMP DKI Jakarta 2017 direvisi dan PP 78 tahun 2015 di cabut" tuturnya.

Empat Federasi Serikat Jabar Menyampaikan Surat Kepada Gubernur

Bapor Lem, Sehubungan telah ditetapkannya Upah Minimum Kab/Kota (UMK) tahun 2017 di Jawa Barat sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur jawa Barat Nomor : SGI/Kep.1191-Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi jawa Barat Tahun 2017 tanggal 21 Nopember 2016 dimana kenaikan Upah Minimum 2017 di seluruh Kabupaten/Kota di jawa Barat sebesar 8,25% dari Upah Minimum 2016, dalam perjuangan pengupahan di Jawa Barat, Empat Serikat FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI Jawa Barat mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Kadisnakertrans Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2017 Jawa Barat, untuk memperkuat perjuangan UMSK dari tingkat Kab/Kota sampai ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kab/Kota di jawa Barat, maka 4 Serikat Pekerja Aliasi Jawa Barat dalam surat tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kenaikan upah sangat dinanti-nanti oleh Pekerja/Buruh di seluruh Indonesia khususnya di Jawa Barat. untuk penyesuaian kebutuhan hidup Pekerja/Buruh.
  2. Bahwa besaran kenaikan upah minimum salah satu faktor penunjang peningkatan produktivitas Pekerja/Buruh dan berdampak terhadap daya beli Mayarakat Pekerja/Buruh.
  3. Bahwa penetapan Upah Minimum mutlak diberikan kewenangan kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.
  4. Bahwa berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 89 ayat (1) hurup (a) dan (b) Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum berdasarkan wilayah Provinsinsi atau Kabupaten/Kota dan Upah Minimum berdasaran Sektor pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  5. Bahwa Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum sebagaimana di maksud poin (4) diatas dengan memperhatiakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003. 
  6. Bahwa oleh karena Gubernur ]awa Barat samapai saat ini belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2017 di Jawa Barat mengakibatkan keresahan kaum Pekerja/Buruh di jawa Barat yang dapat menimbulkan gejolak sosial. 
  7. Bahwa oleh karena tidak ada Asosiasi Sektor Industri, maka perundingan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017, dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha (APlNDO) yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan. 
  8. Bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tidak di atur dalam PP No. 78 tahun 2015, dengan demikian besaran kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 tergantung kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing. 
  9. Bahwa apabila Gubernur tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2017 maka akan terjadi penurunan upah bagi Pekerja/Buruh yang tahun lalu berada di Upah Minimum Sektoral, dan menjadi sejarah terburuk dalam dunia Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan uraian-uraian tersebut 4 Serikat Pekerja Aliasi Jawa Barat meminta kepada Gubernur Jawa Barat sebagai berikut : 

  1. Agar Gubernur menginstruksikan kepada Bupati/Walikota maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk segera merundingkan Upah Minimum Sektoral melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing dan di rekomendasikan kepada Gubernur jawa Barat. 
  2. Agar Gubernur jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 dan rekomendasi Bupati/Walikota dimana Upah Minimum Sektoral (UMSK) tersebut berlaku sejak 1 Januari 2017.

Surat tersebut ditandatangai oleh perwakilan dari masing-masing federasi:
  • Ketua PD FSP TSK SPSI Jawa Barat oleh Roy Jinto Ferianto, 
  • Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat oleh M Sidarta, 
  • Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat oleh H Dardju, 
  • Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Barat oleh H Ateng Ruhiyat

Pengukuhan Tim Media FSP LEM SPSI

Bapor Lem, Tim Media FSP LEM SPSI di kukuhkan oleh Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi tertanggal 28 November yang lalu, dengan No KEP 16/ ORG/DPP FSP LEM SPSI/XI/2016.

Surat Keputusan tersebut lahir dengan mempertibangkan hasil par Munas di Bandung, serta program kerja periode 2013-2018 mengingat sebagai salh satu jalur informasi FSP LEM SPSI. Dalam SK tersebut juga harapannya yang beranggotakan 13 orang bisa bertambah dalam memperkuat media informasi yang ada.

Berikut SK Pengukuhan Tim Media



Turut Berduka Ndan Dahlan Bapor PT HPM

BERITA DUKA
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Innalillahi Wainna Ilaihirooji’uun

Telah meninggal kawan, sohib seperjuangan :

D A H L A N

Bapor LEM Angkatan VIII (Pra Revolusi)
Jum'at. 01 Desember 2016


Almarhum meninggal dunia dalam Usia  39 Tahun, karena sakit dan masih dalam perawatan d RS. Hasan Sadikin, Bandung.

"Tuhan tidak akan memberi cobaan melampaui batas kemampuan hambaNya, ketika Dia mengijinkan hal tersebut terjadi, saat itu pulalah Tuhan telah memberikan jalan keluar dari setiap masalah yang di hadapi."

Semoga Almarhum dengan amal dan perjuangannya yang selalu aktif dalam menegakkan hak-hak buruh bisa diterima sebagi amal ibadah, dan bersihkannya dari segala kesalahan... Aamiin.


Wallahulmuwaffiqu walhadi Ila sabilirrosyad,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Satu lagi pejuang buruh meningalkan kita,
Jasamu dan perjuanganmu tertinggal untuk kita,
Kami kenang, kami ingat sebagai energi kekuatan kita,
Selamat Jalan Pahlawan Pejuang Kesejahteraan Buruh

Media FSP LEM SPSI



Gallery; Unras 30 November 2016

Siaran Pers Unjuk Rasa di Istana Negara RI. Rabu 30/11/16

Siaran Pers Unjuk Rasa di Istana Negara RI. Rabu 30/11/16

Siaran Pers Unjuk Rasa di Istana Negara RI. Rabu 30/11/16
Border Bapor Lem untuk pengamanan masa Unras
saat melakukan Long Marc. Rabu 30/11/16

Masa Aksi DKI Jakarta konvoi menggunakan sepeda motor
menuju Balaikota dan Istana Negara, Rabu 30/11/16

Masa Aksi Buruh di hadang oleh kepolisian saat masuk
 ke Istana Negara, Rabu 30/11/16

Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI
menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16

Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI
menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16

Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI
menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16

Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI
menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16

Masa Aksi DKI Jakarta konvoi menggunakan sepeda motor
menuju Balaikota dan Istana Negara, Rabu 30/11/16

Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI
menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16

Bapor Lem melakukan Long Marc dari IRTI
menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16

Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI
menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16

Masa Aksi Gekanas melakukan Long Marc dari IRTI
menuju Istana Negara. Rabu, 30/11/16

Penyampain Orasi Perjuangan di Taman Aksi Monas
depan Istana Merdeka. Rabu, 30/11/16

Orasi Perjuangan Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi
saat Unras bersama Gekanas. Rabu, 30/11/16
Audiensi Gekanas dengan Sekretariat Negara RI. Rabu, 30/11/16

Petisi Gekanas kepada Presiden RI Joko Widodo. Rabu, 30/11/16

Tanda Terima Petisi Gekanas kepada Presiden RI Joko Widodo. Rabu, 30/11/16