Bapor Lem, Menindak lanjuti Aksi tanggal
30 November 2016 di Balaikota Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka upaya Revisi UMP DKI Jakarta 2017, maka DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta yang tergabung dalam GBJ melakukan audiensi dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51. Jakarta Selatan. Kamis, 15/12/16.
GBJ di terima oleh Ibu Hayani Romundang Kepala Direktorat Hubungan Industrial yang membuka audiensi tersebut dengan mendengarkan keluhan dari Presidium GBJ.
Presidium GBJ memohon dalam pertemuan tersebut meminta solusi dengan harapan agar UMP DKI Jakarta 2017 bisa di revisi, mengingat Upah DKI lebih kecil dengan upah daerah penyangga.
"Paling tidak upah DKI Jakarta setara dengan upah daerah penyangga" ujar salah satu Presidium.
Kemudian Yulianto menambahkan bahwa tertinggalnya upah DKI Jakarta karena tidak adanya titik startnya regulasi PP 78 Tahun 2015, yang seharusnya upah DKI Jakarta disesuaikan terlebih dahulu dengan Survey KHL.
"Kalo titik nolnya, titik startnya, tidak saat ini maka UMP DKI akan semakin tertinggal" Katanya.
Kemudian beliau juga meminta kepada yang mempunyai otoritas agar persoalan Pengupahan DKI bisa terselesaikan.
Dari pihak Kemenaker RI Ibu Hayami Pondang juga menjelaskan bahwa revisi UMP bukan kewenangannya, beliau juga menerangkan PP 78 tahun 2015 harus dijalankan.
"Pada saatnya nanti PP 78/2015 akan mengatur, disesuaikan upah yang sesuai KHL yang baru". Terangnya.
"Intinya UMP tidak bisa di revisi, kita taat hukum" kata beliau.
Namun pihaknya berjanji akan menfasilitasi pertemuan Menteri Kemenaker dengan PLT Gubernur DKI Jakarta untuk membahas terkait upaya Revisi UMP DKI Jakarta 2017. (usm)
0 comments:
Posting Komentar