FSP LEM SPSI, Banyak pendapat soal jumlah tenaga kerja asing Cina, yang masuk ke Indonesia. Ada pendapat bahwa jumlah mereka mencapai 10 juta orang tapi jumlah tersebut dibantah oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.
Tenaga kerja asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari Cina ada 21.271 orang, sedangkan dari pariwisata tidak sampai 10 juta.
Kemudian menurut Komisi III DPR rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi pada 2017 nanti. Muslim Ayub mengatakan bahwa fokusnya nanti adalah untuk memastikan.
"Apakah para warga negara Cina yang masuk ke Indonesia benar turis atau menggunakan visa turis untuk bekerja".
"Tenaga kerja termasuk di perkebunan, tambang emas, batu bara, pekerja-pekerja karet, yang sudah masuk dari Cina. Saya yakin itu bukan 21.000, saya tidak menafsirkan itu sampai 10 juta, tapi bagi saya, sampai hampir mencapai satu juta, itu sangat memungkinkan," kata Muslim.
Beda lagi pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengingatkan bahwa terlepas dari jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan terhadap izin yang dinilainya belum mencukupi.
Melihat perundang-undangan di Indonesia, yang boleh masuk itu adalah tenaga kerja hanya yang (posisinya) tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. Hampir mayoritas (tenaga kerja asing Cina yang masuk) tidak memenuhi perizinan, karena mereka yang dikatakan menyerbu ke Indonesia adalah tenaga-tenaga kerja kasar, dan itu tidak ada ruangnya dalam kesepakatan (dagang) apapun," kata Hadi.
Hadi juga menyebut soal ketidakseimbangan jumlah pengawas dengan perusahaan yang ada.
Di Jawa Timur, ada 40.000 perusahaan, tapi jumlah pengawas seluruh Jawa Timur itu hanya 200 orang. Di Surabaya saja ada 15.000 (perusahaan), pengawas hanya 15 orang, bahwa terjadi berbagai pelanggaran di lapangan terkait penyalahgunaan izin kerja tenaga kerja asing asal Cina.
Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti mechanical engineering atau manajerquality control, namun ternyata pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal Cina tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan.
Di damping itu, pihaknya juga menemukan pekerja-pekerja asing ilegal yang memang tidak memiliki izin kerja sama sekali.
Dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia per November 2016 adalah 74.183 orang.
Dan Cina, dengan 21.271 tenaga kerja, menjadi negara yang paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Indonesia, dan Jepang berada di posisi kedua dengan jumlah 12.490 tenaga kerja.
Sedangkan Menakertrans Hanif Dhakiri mengatakan bahwa kementeriannya pada 2016 sudah memulangkan 700 tenaga kerja asing ilegal.
Dikutip ; http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38407825
0 comments:
Posting Komentar