Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

UMP 2017 DKI NASIPMU KINI

F SP LEM SPSI,27/02/2017,Pembacaan gelar perkara gugatan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta tahun 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur antara Serikat Pekerja DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta dimulai pukul 11:00 wib.

Sidang perdana pembacaan gugatan  UMP, kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat hadir dalam persidangan.
Untuk pihak tergugat yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum dari biro hukum pemprop DKI Jakarta.

Kuasa Hukum dari Serikat pekerja tampak hadir Agung Hermawan,SH dan Nelson Saragih,SH sempet meminta dibacakan semua tuntutan yang ada di surat yang bertujuan agar semua peserta sidang yang didominasi oleh kaum pekerja semua mendengar, akan tetapi karena dari pihak tergugat juga sudah menerima copyan surat gugatan tersebut majelis meminta untuk tidak membacakan kepada kuasa hukum penggugat.

Setelah pembacaan selesai pihak tergugat diminta untuk membacakan jawaban dari penggugat namun kuasa hukum dari pemprop DKI Jakarta meminta waktu 2 minggu untuk memberikan jawaban.
Majelis hakim memberikan waktu 1 minggu untuk jawabannya sehingga sidang ditunda pekan depan Senin 6 Maret 2017.(oeban)

Perayaan Harpekindo Jawa Barat


FSP LEM  SPSI - Perayaan Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) ke 44 diadakan oleh DPD FSP LEM Jawa Barat, dihadiri oleh Bupati Bandung Barat Drs. H. Abubakar M.Si, serta jajaran Muspida, dan dari Serikat Pekerja DPC FSP LEM SPSI Bekasi, Karawang, Purwakarta, Depok, Bogor, Bandung, DKI Jakarta dan Bandung Barat sebagai tuan rumah. Minggu, 26/02/17.

Agenda tersebut juga tampak hadir Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Arief Minardi.

Sedangkan tema HARPEKINDO mengusung "Memperkuat Sinergi Antar Stake Holder Perburuhan Untuk Memajukan Perusahaan dan Mensejahterakan Buruh."

Agenda tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Bandung Barat sebagai puncak ceremony acara HARPEKINDO tersebut, dan diramaikan juga dengan berbagai pertunjukan diantaranya ada Tarian Wilujeng Semping,  Yel - Yel Bapor dari DPC Karawang,  Dan Atraksi dari Bapor Merpati Putih dari Bekasi. (rsy)

Yusup Suprapto; "Peran Yang Sama Menentukan Upah"


FSP LEM SPSI - Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara Yusuf Suprapto dalam sambutannya menggambarkan peranan salah satu fungsi serikat untuk ikut menentukan UMP dan UMSP di agenda Pelantikan Pleno PUK Astra Daihatsu Motor di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara Jl. Plumpang Semper No.41, RT.3/RW.4, Tugu Sel., Koja, Kota Jkt Utara, DKI Jakarta, Sabtu 25/02/16.


"Kita semua mempunyai peranan sama menentukan upah, di DPD untuk menentukan UMP dan UMSP, sedangkan DPC melakukan perundingan dengan Asosiasi di levelnya masing-masing, sama halnya dengan kawan-kawan ADM yang salah managementnya ikut dalam Asosiasi, jadi posisinya sama mempunyai hak runding", paparannya.

Kemudian Yusuf Suprapto juga menerangkan bahwa pleno adalah bagian terkecil PUK untuk bisa dmengayomi anggotanya selain itu juga agar bisa membuat, mengajukan, merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

"Kawan harus siap, kalo berserikat itu harus ada PKB", terangnya.

"Keberadaan Serikat Pekerja itu bukan untuk mengacaukan jalannya usaha, tetapi untuk mengkondisikan hubungan industrial, supaya harmonis dan berkeadilan" tambahnya.

Yusuf Suprapto berpesan di akhir sambutannya bahwa kuatkan niat dan tekatnya untuk bisa berkontribusi yang terbaik untuk  perusahaan lewat jalur serikat pekerja, tentunya dengan menjaga kondusifitas dengan hormat menghormati.

Pelantikan Pleno PUK Astra Daihatsu Motor

FSP LEM SPSI - Pimpinana Unik Kerja FSP LEM SPSI Astra Daihatsu Motor (ADM) melantik pleno perwakilan dari anggota yang bertempat Kantor Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara Jl. Plumpang Semper No.41, RT.3/RW.4, Tugu Sel., Koja, Kota Jkt Utara, DKI Jakarta, Sabtu 25/02/16.

Tampak hadir dalam agenda tersebut Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara dan jajarannya, Perwakilan DPD FSP LEM SPSI, dan Kepala Sudinaker Jakarta Utara serta perwakilan dari management Astra Daihatsu Motor.

Wakil Ketua PUK FSP LEM SPSI Adhika Sandi mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepala Sudinaker Jakarta Utara Dwi Kuncoro yang telah memfasilitasi tempat sehingga terlaksana agenda Pelantikan Pleno PUK Astra Daihatsu Motor.

Adhika juga tak lupa menyampaikan terimakasih kepada jajaran DPC, DPD dan Managemen dan pleno PUK ADM yang telah bersedia hadir.

Dalam kesempatan tersebut Andhika juga mengingatkan kesiapan pleno sebelum dilantik.

Sampai acara inti pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua PUK ADM Budi Mulyaman secara simbolis kepada perwakilan pleno, dengan mengucapkan janji untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, patuh terhadap AD/ART dan Keputusan Organisasi, menjadi teladan bagi pekerja, menjaga dan mengembangkan hubungan industrial harmonis guna kemajuan perusahaan dan kesejahteraan anggota.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Terhadap Pekerja

FSP LEM SPSI - DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta melakukan konsolidasi dengan perangkat jajaran DPC, PUK dan BAPOR DKI, dalam agenda konsolidasi organisasi dan sosialisasi serap aspirasi Anggota Komisi IX DPR RI yang bertempat di Kantor Sekretariat DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Jl.waru Doyong Cakung Jakarta Timur. Jum'at 24/02/17.

Tema agenda tersebut "Memaknai 4 pilar kebangsaan sebagai landasan perjuangan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam bingkai NKRI".

Agenda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan dengan Kementerian Ketenaga kerjaan RI, tentang pembahasan Kondisi Hubungan Industrial di Hotel Park Cawang Jakarta Timur pada tanggal 6 September 2016 pada waktu yang lalu.

Agenda konsolidasi di hadiri oleh Ahmad Zainuddin,LC.ME. anggota komisi IX DPR RI,sementara Ferri Juliantono wakil ketua umum partai Gerinda berhalangan hadir.
Acara di buka dengan sambutan oleh wapangkorda DKI ndan Andi nuryahya dan dilanjutkan oleh ketua DPD DKI bungYulianto.

Sementara dalam kesempatannya Ahmad Zainuddin menyatakan salah satu keterkaitan pekerja ada pada pancasila yaitu: sila ke dua kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sama sama menyebutkan kata keadilan di mana Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yangl layak bagi kemanusiaan sebagaimana tercantum pada pasal 27 UUD 45,selain itu ia juga menyikapi maraknya pekerja asing yang banyak masuk ke Indonesia yang melanggar dari aturan aturan yang berlaku ia juga menyebutkan dari setiap kenaikan 1% pertumbuhan ekonomi menambah 4000 pekerja baru. sebagai anggota dewan ia siap membuka pintu seluas luasnya untuk para pekerja yang ingin menyampaikan aspirasinya di gedung wakil rakyat.
setelah selesai pemaparan materi,di adakan sesi tanya jawab dari beberapa perwakilan pekerja dan sekaligus sebagai penutup acara.

SADARKAN KITA AKAN PERSAUDARAAN

F SP LEM SPSI,19/02/2017, Agenda pelatihan cabang bapor F SP LEM SPSI di risen kedaton gunung geulis resort Bandung 19/02/2017 peserta banyak di berikan pemahaman akan pentingnya kebersamaan.
Setelah outdoor mereka lalui di indoor juga dibekali dengan materi.
Dalam materinya para peserta diberikan pemahaman apa pentingnya belajar dari alam.

Dimana saat di outdoor mereka melihat banyak rumah gubuk,tanah kosong, bahkan rumah mewah juga kebon singkong dan semak belukar serta jalan yang terjal,tajam,curam bahkan ada yang landai dan aspal, ada yang belukar tinggi ada yang tidak ada rumputnya.
Itulah apa yang sebenernya terjadi di perburuhan di Indonesia khususnya di Jakart utara.

Ada PUK yang besar ada PUK yang kecil bahkan ada yang tidak ada PUK nya sama sekali diperusahaan, itulah gambaran seperti alam soal perburuhan,
Adapun jalan dimana ada yang terjal, curam halus bahkan seperti jalan wisata jeglongan sewu itulah liku liku yang ada fi perburuhan.

Ada yang mulus gampang dan ada yang sulit,curam bahkan terjal semua itu harus dilalui dengan Hubungan Industrial yang harmonis antara kedua belah pihak melalui komunikasi yang intens. Kondisi tersebut dibutuhkan sumberdaya manusia baik itu fisik pemikiran agar bisa melewati tantangan dan rintangan dan hambatan yang ada didepan.

Dengan kondisi seperti itu Bapor lem Jakarta Utara ditantang maju bersama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama ku buruh khususunya yang ada di Jakarta Utara.
Seperti yang disampaikan pengurus DPC Jakarta Utara bung Aziz dalam pembukaan materi Pelatcab siang 19/02/2017 Resort Gunung Geulis rezin kedatan. (Oeban)

Arif Minardi : "Sekarang PP bisa mengalahkan UU"


FSP LEM SPSI - Dalam pembicaraan dengan PUK-PUK SP LEM SPSI Jakarta Timur..Ketua Umum Arif Minardi : Sekarang ini jamannya Peraturan Pemerintah NO 78 tahun 2015 bisa mengalanhkan Undang Undang NO 13 tahun 2003 ujarnya di dalam mengisi konsolidasi di pendidikan sehari yang di selenggarakan oleh DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur pada Selasa,21 Februari 2017 di Sekretariat DPC FSP LEM SPSI JAKTIM.

Dalam pendidikan sehari ini juga di hadirkan Dr.Darwati,SH,MA seorang pangacara , aktifis perburuhan dan dosen di salah satu universitas di jakarta .
Pendidikan yang rutin di laksanakan oleh bidang pendidikan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur untuk PUK -PUK bertujuan agar para pengurus unit kerja bisa menangani permasalahan-permasalahan yang ada di unitnya masing-masing ujar ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur Surya Sanjaya di sambutanya dalam membuka acara Pendidikan sehari ini.


Pendidikan ini dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan 15:00 dengan dibagi dua sesi di selingi istirahat makan siang dan solat Dzuhur ,dan kemudian di lanjutkan pada pukul 13:00 dengan pendidikan "cara bernegosiasi" yang di bawakan oleh ibu Dr.Darwati,SH,MH , sampai dengan selesai.
Nanti ada bagian kedua di pekan depan,PUK -PUK yang tidak bisa hadir hari ini akan kita undang kembali ,mereka berhalangan hadir sebagian karena fokus pada tempat kerja dan kediaman mereka kena banjir ujar Agus.PI selaku Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur.


Pengujian Pasal 67 Ayat (2) UU PPHI Dinyatakan Inkonstitusional


FSP LEM SPSI - Perjuangan GEKANAS melakukan Aksi pemenolak adanya Hakim Ad Hoc yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam upaya di pilih sampai pensiun yang menyebabkan hilangnya keterwakilan buruh terhadap Hakim Ad Hoc, pada 27/09/2016 yang lalu, membuahkan hasil. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 49/PPU-XIV/2016 tertanggal 21 Februari 2017 dalam perkara Pengujian Pasal 67 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI.


Dalam Putusan MK tersebut, pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa terhadap Permohonan, menurut Mahkamah, kedudukan Hakim Ad-Hoc pada PHI dan sebagaimana Hakim Ad-Hoc yang ada pada pengadilan khusus lainnya adalah sebagai Hakim Anggota dalam suatu susunan Majelis Hakim yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara perburuhan atau perkara hubungan industrial.

Sedangkan tata cara pengangkatan Hakim Ad Hoc pada PHI dilakukan atas usul organisasi SP/SB dan organisasi pengusaha, dimana yang bersangkutan harus menguasai pengetahuan hukum khususnya di bidang perburuhan atau ketenagakerjaan serta mempunyai pengalaman di dalam penanganan permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun di bidang kepengusahaan. 

Susunan majelis hakim yang memeriksa perkara hubungan industrial komposisinya selalu hakim Karir sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-hoc sebagai hakim anggota yang masing-masing satu Hakim Ad-Hoc anggota dari unsur SP/SB dan satu Hakim Ad-Hoc anggota dari unsur organisasi pengusaha.


Mahkamah pengusulan kembali Hakim Ad-Hoc PHI yang telah habis masa jabatannya baik yang pertama maupun yang kedua adalah tidak menyimpang dari semangat akan putusan Mahkamah tersebut, terlebih terhadap Hakim Ad-Hoc pada PHI yang telah menjalankan tugas selama dua periode dan telah mempunyai kompetensi, kapasitas, profesionalisme yang telah teruji adalah cukup dipandang memenuhi syarat untuk dicalonkan kembali sebagai Hakim Ad-Hoc pada PHI.

Namun demikian, terhadap hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengusulan kembali calon Hakim Ad-Hoc pada PHI yang pernah menjabat tersebut tidak boleh menghilangkan kesempatan calon Hakim Ad-Hoc lainnya yang juga memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan yang juga diusulkan oleh lembaga pengusul SP/SB dan organisasi pengusaha untuk mengikuti seleksi pencalonan sebagai calon Hakim Ad-Hoc pada PHI. 

Dengan kata lain bahwa antara calon Hakim Ad-Hoc yang telah pernah menjabat maupun yang belum pernah menjabat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga pengusul baik SP/SB dan organisasi pengusaha sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan hingga proses terakhir diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk diangkat oleh Presiden.

Mahkamah dapat memahami permohonan Pemohon berkenaan norma Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai memberi kesempatan kembali kepada para Hakim Ad-hoc yang pemah menjabat dan oleh karenanya Mahkamah akan menyatakan norma Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 konstitusional secara bersyarat.



SARIPATI PUTUSAN MK NO. 49/PPU-XIV/2016:
  1. Setiap Hakim Ad-Hoc PHI dapat terus menerus menjadi Hakim tanpa harus dibatasi 2 x 5 tahun hingga yang bersangkutan meninggal dunia, atau sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan, atau telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada PHI dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d UU No. 2/2004.
  2. Syarat untuk dapat menjadi Hakim Ad Hoc PHI hingga akhir masa yang dipersayaratan tersebut adalah, setiap 5 (lima) tahun sekali harus diusulkan kembali oleh SP/SB atau organisasi pengusaha, dan mengikuti proses seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Bagi Hakim Ad Hoc PHI yang telah pernah menjabat selama 2 periode (2 x 5 tahun), tentunya terbuka kembali peluang untuk melamar kembali melalui pengusulan oleh SP/SB atau organisasi pengusaha.


Apel Pembukaan Pelatcab Bapor Lem Diiringi Pingsan


FSP LEM SPSI,18/02/2017, Upacara apel Pelatcab Bapor Lem yang dilaksanakan di tengah terik matahari di Vila Rizen Kedaton Bogor, membuat peserta apel lumayan melelahkan dimana kondisinya ada yang baru pulang kerja masuk shift 3 lanjut mengikuti Pelatihan Cabang Bapor Lem tersebut dan tetap semangat.

Seperti Nurmaliki dari Bapor Kakara PUK PT. Garuda Metalindo dimana beliau dari shift 2 yang seharusnya masuk shift 3.
Akan tetapi karena pagi sebelum barangkat kelokasi belum sarapan, ada sedikit gangguan saat apel di tengah terik matahari.


Pada pertengahan dimana pembina sedang memberikan arahan dalam sambutannya tiba tiba beliau sudah tidak tahan dan jatuh pingsan.

Dengan sigap panitia segera mengangkat dan mengeluarkan dari barisan dan memberikan pertolongan dan alhamdulillah tidak menunggu lama beliau sadarkan diri.(liem)

LANGKAH PERERAT PERSAUDARAAN BAPOR LEM JAKARTA UTARA

F SP LEM SPSI,18/02/2017, Setelah acara apel Pembukaan Pelatcab Bapor Lem di Rizen Kedaton, acara dilanjutkan dengan traking dan belajar dengan alam bagaimana menjadi team work yang bagus agar disaat dilapangan anggota akan selalu solid dan terakomodir disegani oleh kawan dan diperhitungkan oleh lawan.

Sebelum melaksaakan traking ada sedikit permainan dari perangkat DPC selain pemanasan sebelum jalan akan tetapi diselipin motifasi motifasi apa itu tugas dan fungsi bapor sebagai alat kelengkapan baik didalam ruangan maupun dilapangan.

"Pelatcab bapor yang dilaksanakan ini adalah turunan dari rakorcab yang mana belum terisi divisi divisi kebaporan di Jakarta Utara, harapannya akan terisi malam ini melalui pelatcab ".tadas korcap bapor lem Jakarta utara bung Sugito dalam sela-sela permainan sebelum diserahkan ke team eo pengelola vila.

Traking yang dilewati kurang lebih 4 km mengelilingi vila Rizen kedaton yang dipandu oleh eo dari pengelola vila.
Antusias dari peserta pelatcab tak kenal lelah dan terus mengikuti sampai akhir sesi.(Oeban)


PELATCAB BAPOR LEM JAKARTA UTARA

F SP LEM SPSI,18/02/2017, Pelatihan Cabang ( Pelatcab )Bapor Lem F SP LEM SPSI  Cabang Jakarta Utara yang diselenggarkan di Rizen Kedaton Bogor 18-19 Februari 2017 di ikuti oleh Anggota Bapor lem dari 12 PUK yang ada di tingkat cabang Jakarta utara.

Upacara apel yang merupakan tradisi dari bapor lem sebelum melaksanakan aktifitas,di pimpin langsung oleh Pangkorcab Jakarta Utara sebagai pemimpin apel di mulai dari pukul 11:00 wib sampai pukul 12:00 begitu meriah di ikuti oleh anggota bapor lem yang diundang dari 12 PUK yang ada di Jakarta Utara.

Dalam sambutannya Ketua DPC F SP LEM SPSI Jakarta Utara dan sekaligus membuka pelatihan Cabang Bung Yusup Suprapto mengatakan bahwa Bapor lem selain sebagai tempat kaderisasi juga sebagai pengamanan dan kelengkapan organisasi, bapor juga sebagai suritauladan dan pemersatu pergerakan perburuhan di Jakarta Utara pada khususnya dan Nasional pada umumnya. Sebagai Perangkat Dewan Pimpian Cabang Jakarta Utara beliau juga akan selalu suport dan mendukung apa yang akan di lakukan Bapor lem Jakarta Utara Khusunya sesuai dengan program yang sudah disusun tentunya untuk kemajuan organisasi yang solid, bermoral dan berkompeten.(Oeban)

FSP LEM Jabar Ajak Kampanyekan Harpekindo


FSP LEM SPSI - Dalam menyambut Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) ke 44, DPD FSP LEM Jawa Barat mengajak jajaran FSP LEM SPSI dan semua Pimpinan DPC FSP LEM SPSI, PUK SP LEM SPSI & anggota se Jawa Barat. Untuk mengkampanyekan eksistensi FSP LEM SPSI pada momentum harpekindo ke 44 tersebut.

Ketua DPD FSP LEM SPSI M Sidarta mengintruksikan;
  1. Membuat spanduk ucapan selamat harpekindo ke 44 seperti contoh yang dibuat DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat. 
  2. Tulisan DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat di "GANTI" dengan tulisan DPC/PUK masing-masing daerah. 
  3. Spanduk tersebut di pasang di depan gerbang perusahaan, kawasan industri dan tempat-tempat strategis lainnya. 
  4. Selain pasang spanduk, bagi seluruh anggota FSP LEM SPSI harap memposting ucapan selamat harpekindo ke 44 tersebut diseluruh sosial media yang dimiliki
  5. Instruksi ini agar segera disebarluaskan kepada seluruh DPC, PUK dan anggota se Jawa Barat.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat supaya bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

Hari Pekerja Yang Mulai Terlupakan


FSP LEM SPSI - Peringatan Hari Pekerja Nasional berbeda dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Indonesia seharusnya memperingati Hari Pekerja Nasional dan bukan merayakan Hari Buruh Internasional, karena pekerja Indonesia bukan buruh. Setidaknya dengan adanya peringatan Hari Pekerja Nasional membuat keberadaan pekerja dalam pembangunan nasional berperan sama besar seperti para bos pimpinan perusahaan yang menaungi para pekerja.

Hari Pekerja Indonesia memang tidak sepopuler hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, bahkan pada Hari Buruh dijadikan hari libur nasional sejak 2014 lalu oleh Presiden Soesilo Bambang Yodhoyono.

Latar belakang Hari Pekerja Indonesia menggunakan momentum kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) lahir atas keinginan Serikat Pekerja yang ada pada berbagai perusahaan yang ingin meyederhanakan dan menyatukan semangat seluruh pekerja di seluruh Indonesia.

FBSI sendiri merupakan peleburan 21 serikat buruh sebelumnya yang merupakan serikat buruh yang berafiliasi pada partai politik dan terdapat pula serikat buruh yang netral.

Sejarah diperingatinya Hari Pekerja Nasional berawal dari keiginan dari berbagai Serikat Pekerja yang ada pada berbagai perusahaan yang ingin meyederhanakan dan menyatukan semangat seluruh pekerja di seluruh Indonesia. Kemudian para pimpinan Serikat Pekerja tersebut bertekad mewujudkan aspirasi para pekerja dengan mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 dengan Agus Sudono sebagai Ketua Umum FBSI pertama.

Deklarasi kelahiran FBSI ini dianggap sebagai tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia oleh Pemerintah. FBSI sendiri pada kongres mereka 23-30 November 1985 berganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

SPSI menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional. Penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional sesuai dengan surat Keputusan Presiden No. 9 tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Beberapa pihak yang enggan memperingati Hari Pekerja Indonesia menganggap bahwa justru kelahiran FBSI dan Hari Pekerja Indonesia merupakan sikap otoriter pemerintah yang hanya mengijinkan satu organisasi buruh.

Seperti diketahui, Buruh di Indonesia sudah seringkali memperingati Hari Buruh Internasional sejak tahun 1918 di Surabaya dan terus berlanjut di era pemerintahan Soekarno. Barulah kemudian pada era Soeharto perayaan Hari Buruh tidak diijinkan dan diganti dengan perayaan Hari Pekerja Indonesia.

Kini, seiiring dengan bergantinya era roformasi yang diikuti dengan berdirinya berbagai organisasi buruh, Hari Pekerja Indonesia tampaknya semakin terlupakan. Buruh lebih sering menggunakan momentum 1 Mei.

Dikutip : http://madarunnajah2013.blogspot.co.id/2014/02/peringatan-hari-pekerja-nasional.html, http://www.aktualita.co/sejarah-hari-pekerja-indonesia-yang-mulai-dilupakan/8664/

Berpolitik Tidak Harus Mendirikan Parpol

FSP LEM SPSI - Gerakan politik tak berarti harus mendirikan parpol, menjadi anggota badan legislatif atau kepala daerah. Namun, gerakan buruh memiliki kemampuan memengaruhi kebijakan politik negara, khususnya terkait nasib buruh. Bung Karno pernah mengatakan, gerakan buruh harus melakukan machtsvorming, proses pembangunan atau pengakumulasian kekuatan, melalui pewadahan setiap aksi dan perlawanan kaum buruh dalam serikat bu- ruh, menggelar kursus politik, mencetak dan menyebarluaskan terbitan, mendiri- kan koperasi buruh, dan sebagainya.

Terlepas dari kesalahan gerakan buruh di masa Orde Lama yang terlalu fokus ke dalam urusan politik ketimbang kesejahteraan buruh, satu hal yang membuat gerakan buruh dulu kuat: mereka memi- liki pemahaman ideologis jernih dan pengaruh politik yang kuat. Ini terjadi karena ada pendidikan politik buruh yang diajar- kan dalam organisasi buruh. Seseorang yang telah memiliki pemahaman ideologi akan militan: tak mau jadi kutu loncat, ber- pindah-pindah ke organisasi lain. Jadi, se- kali pun serikat buruh dulu terpecah dalam berbagai faksi, perpecahan didasarkan karena perbedaan ideologis. Itu bedanya dengan gerakan buruh era Reformasi.

Ratusan serikat buruh nasional saat ini kebanyakan lahir akibat perpecahan yang dilatari masalah personal: karena kalah da- lam perebutan suara saat kongres, marah dan mendirikan organisasi baru. Banyak dari gerakan buruh ini akhirnya terjebak pada kepentingan personal dan perjuang- annya terbatas pada tuntutan normatif. Minimnya kemampuan finansial akibat minimnya anggota yang membayar iuran membuat aktivis buruh memilih jalur yang dirasa akan memberikan hasil tercepat dengan cara instan.

Gerakan buruh Indonesia harus segera berefleksi, mengapa kebebasan berserikat yang luas ini belum mampu menunjukkan efek terhadap pengaruh politik buruh? Jawabannya berkisar pada absennya tiga hal pokok. Pertama, serikat buruh tidak bersatu dalam sebuah wadah nasional. Da- lam kondisi saat ini, ide penyatuan semua serikat buruh hanya bagus di tingkat wacana, tetapi sulit di tingkat operasional ka- rena persaingan, saling curiga, dan ego personal masih pekat.

Penulis hanya merekomendasikan wacana ini untuk jangka panjang. Serikat bu- ruh Jepang, AS, Jerman, dan Pakistan bu- tuh lebih dari 50 tahun untuk bersatu. Ka- rena serikat buruh Indonesia tak memiliki ideologi berbeda, penyatuan gerakan buruh dalam satu wadah tak perlu melewati rute panjang seperti empat negara itu.

Kedua, belum ada kekuatan serikat buruh dominan, atau absennya koalisi gerak- an buruh sebagai kekuatan penyeimbang atas sistem kapitalis. Di banyak negara yang mengizinkan lahirnya banyak serikat, sebuah serikat buruh sulit memiliki pengaruh politik yang kuat akibat tingginya fragmentasi dan konflik horizontal antar- serikat dalam rebutan anggota. Jadi, pilih- an yang tersedia untuk menguatkan gerak- an buruh: menyatukan beberapa serikat buruh yang sehaluan dalam satu koalisi.

Ide koalisi tiga konfederasi buruh besar Indonesia (KSBSI, KSPSI, KSPI yang dise- but Majelis Pekerja/Buruh Indonesia [MPBI]) adalah sebuah inisiatif bagus me- ngatasi kerumitan di atas. Yang harus dija- ga adalah MPBI jangan tergoda jadi alat tunggangan politik personal atau dimanfaatkan untuk tujuan politik praktis, khususnya menjelang Pemilu 2014, sebab akan menciptakan trauma jangka panjang buat buruh mendirikan koalisi di masa datang.

Ketiga, masih lemahnya kapasitas pemimpin buruh dalam memperkenalkan solusi alternatif. Yang tampak menonjol masih dalam bentuk menyuarakan tuntutan dan kritik. Serikat buruh pada haki- katnya bukan gerakan oposisi karena ada peran khas yang diembannya dan terikat dalam prinsip bipartitisme dan tripartis- me. Dalam relasinya dengan pengusaha dan pemerintah, serikat buruh tidak bisa berperan sebagai oposan murni atas kedua mitranya. Prinsip oposisi tak dikenal dalam prinsip bipartit dan tripartit; yang ada adalah kesediaan merundingkan tuntutan, mendiskusikan pilihan, tanpa keinginan menjatuhkan lawan.

Serikat buruh tidak bisa bergaya seperti partai oposisi, LSM, atau gerakan maha- siswa yang bisa melakukan negasi, kritik, tanpa alternatif operasional. Sebagai salah satu konstituen yang bernegosiasi dalam wadah bipartit dan tripartit, serikat buruh bahkan dituntut ikut menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan untuk menyelamatkan anggotanya dari PHK. Dalam kamus ILO diistilahkan sebagai social dialogue, menggantikan ide klasik Marx dalam bentuk pertentangan kelas melalui jalur social confrontation. Serikat buruh tidak lagi diarahkan merebut alat produksi dari kaum borjuis, tetapi memperjuangkan pembagian keuntungan yang adil.

Hanya saja, syarat utama ide social dialogue: ada jaminan kebebasan berserikat bagi buruh. Tanpa jaminan ini, jalur perjuangan buruh akan tetap berbau konfrontasi. Pengalaman internasional, kian tinggi cakupan buruh diwadahi serikat buruh, semakin harmonis hubungan industri di negara itu. Teori ini juga berlaku sebaliknya. Jadi, kunci utama terciptanya hubungan industri yang harmonis adalah mempertinggi kondisi yang nyaman buat buruh bebas berserikat dan berunding.

Akibat kurangnya pengaruh politik, aksi gerakan buruh cenderung pada perjuang- an ekonomi: menuntut upah, bonus, jami- nan sosial, dan hubungan kerja. Mayoritas buruh masih belum paham akar penindasan yang dialaminya saat ini bersumber dari sistem kapitalisme. Untuk memahami ini, buruh harus mengetahui soal ekonomi politik. Tanpa paham ini, aksi buruh akan reaktif dan sporadis. Program aksi harus dipandu sebuah ideologi dan agenda politik jangka panjang. Jangan sampai rezim berganti, nasib buruh tak berubah. Di era Soeharto, buruh direpresi dengan pengekangan kebebasan berserikat.

Di era Habibie, di bawah tekanan reformasi, kebijakan perburuhan sedikit lebih baik karena Indonesia meratifikasi delapan konvensi dasar ILO (salah satunya kebebasan buruh berserikat). Di era Megawati, buruh justru mendapat UU kontroversial (No 13/2013) tentang liberalisasi sistem alih daya dan privatisasi BUMN. Di masa SBY, buruh menghadapi maraknya pelanggaran UU ketenagakerjaan dan ketimpangan pendapatan terparah dalam sejarah Indonesia (rasio Gini). Gerakan buruh tak boleh membiarkan momentum tahun politik berlalu tanpa arti. Masih ada waktu menyatukan suara dan aksi bersama menegosiasikan agenda politik buruh. Jangan lagi buruh hanya tempat mendulang suara partai tanpa komitmen atas aspirasi buruh.

Dikutip : http://tekno.kompas.com/read/2013/05/01/0217189/agenda.politik.buruh.

Buruh Berserikat dan Berpolitik


FSP LEM SPSI - Pilkada serentak di seluruh penjuru Indonesia di gelar untuk memilih calon pemimpin-pemimpin daerah masa 5 tahun mendatang. Mengingat peran kepemimpinan daerah ini sangat penting dalam setiap kebijakan-kebijakan khususnya dalam masa depan nasib buruh, masyarakat dan buruh tidak boleh salah dalam memilih pemimpin daerah. Kesalahan menentukan pilihan selama satu menit dalam bilik surat akan turut menentukan nasib daerah dan buruh di daerah tersebut pada lima tahun mendatang.

"Hasil Pilkada apakah mendukung buruh?". Pertanyaan itu memiliki arti penting. Bukan soal dukung-mendukungnya. Namun lebih kepada kepedulian dan partisipasi komunitas buruh dalam menentukan calon pemimpin di daerahnya.

Perubahan bisa dicapai, hanya ketika ada sekelompok orang yang bersedia berpartisipasi untuk mengupayakan perubahan. Tanpa partisipasi, sebuah rencana hanya tinggal rencana. Tanpa partisipasi, sebuah program kerja hanya menjadi esai tentang cita-cita yang tidak terwujudkan. Pendek kata, partisipasi adalah kunci sukses kegiatan. Bahkan ia menjadi kesuksesan itu sendiri.

Dalam kaitan dengan pilkada, partisipasi politik mutlak diperlukan untuk menghasilkan pemimpin yang kredibel dan legimated.

Paling tidak, ramainya kalangan buruh berbicara tentang pilkada menyiratkan adanya kesadaran politik dan kepercayaan pada sistem pemerintahan. Pengalaman maraknya caleg politisi buruh (aktivis buruh yang menjadi calon legislatif, red) dalam pemilu nampaknya memberikan konstribusi yang besar dalam membentuk kesadaran politik kaum buruh. Sementara pengalaman mengawal Ketenagakerjaan, yang notabene merupakan buah tangan kebijakan politik, ikut memberikan andil bahwa kebijakan pemerintah, memiliki pengaruh terhadap kesejahteraan dan kehidupan mereka. 

"Ada yang salah dalam partisipasi dan kesadaran politik buruh?" pertanyaan itu juga yang sampai saat ini masih belum saya mengerti benar. Bahkan jauh hari setelah pemilu presiden dilangsungkan. Bagaimana tidak, partisipasi politik yang seharusnya disandarkan pada komitment dan janji politik seorang calon presiden, nyatanya tidak berlaku. Padahal kalau berbicara kepentingan, peluang ada di depan mata. Sebelumnya, hal yang sama juga terjadi pada pemilihan legislatif. Berapa besar buruh yang menjatihkan pilihannya pada aktivis buruh?

Taruh saja analisa di atas salah, namun apapun itu, rakyat Indonesia sudah menentukan pilihan. Momentum kembalinya kekuatan politik kaum buruh. Indikatornya ada 2 (dua), pertama, banyaknya politisi buruh yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dan kedua, semakin intensifnya isu-isu ketenagkerjaan dibicarakan oleh calon presiden. Entah itu dilandasi visi-misi, atau sekedar mencari simpati. Namun paling tidak ini membuktikan bahwa aspirasi buruh masih didengar dan diperhitungkan.

Dikutip : https://kaharscahyono.wordpress.com/2010/04/04/bagaimana-buruh-harus-bersikap-dalam-pilkada/

Sidang Kedua PTUN, Kembali Pihak Tergugat Tidak Hadir


FSP LEM SPSI - Sidang lanjutan kedua pemeriksaan berkas Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kepada Gubernur DKI Jakarta atas UMP DKI tahun 2017 , masih memeriksa persiapan dan verifikasi berkas pemeriksaan sidang yang lalu. Sedangkan pihak tergugat Gubernur DKI Jakarta kembali tidak hadir. Senin 13/02/17.


Dalam Sidang tersebut, majelis mengingatkan kepada tergugat dari pihak Gubernur DKI sudah dua kali tidak hadir, masih di kasih kesempatan sekali lagi agar bisa hadir. Sebelumnya Majelis juga meminta agar penggugat bisa hadir tepat waktu.

Sidang dimulai sekitar pukul 11:00 WIB dengan pemeriksaaan persiapan berkas dari tujuh federasi yang menggugat UMP DKI tahun 2017.


Gugatan PTUN tersebut dilakukan penggugat setelah Gubernur DKI Jakarta menandatangani Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750‎,- , pasalnya dalam menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2017 yang lalu, Gubernur Provinsi Jakarta tidak memihak Buruh, sementara besaran UMP yang diusulkan unsur pemerintah tidak berbeda dengan angka yang disampaikan unsur pengusaha. 

GBJ : "Usulan Besaran Nilai UMSP 2017"

FSP LEM SPSI - Merujuk Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/buruh pada sektor yang bersangkutan. Upah minimum sektoral provinsi harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Begitu pula dengan upah sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota.


Begitu pula pembahasan UMSP DKI Jakarta tidak mudah karena mengacu aturan yang berlaku UMSP ditetapkan atas dasar kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha di sektor yang bersangkutan. Namun faktanya, serikat buruh mengalami kesulitan untuk mengajak pihak pengusaha berunding karena asosiasi di sektor tertentu tidak jelas keberadaannya. Alhasil sampai saat ini dari sebelas sektor itu hanya beberapa yang bisa melakukan pembahasan UMSP 2017 dengan asosiasi pengusaha seperti sektor Elektronik, Alat musik, Kosmetik, Kaleng, Perkapalan dan Farmasi.

Namun Dewan Pengupahan akan melakukan perundingan kembali dengan pihak Apindo dan Disnakertrans terkait UMSP sektoral yg belum sepakat pada Kamis, 16 Februari 2016 mendatang.


Berikut up date perundingan dan usulan UMSP DKI Jakarta 2017 dari Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) untuk di jadikan bahan Dewan Pengupahan untuk merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta;












Darurat Upah Karawang, Sepakati UMSK atau MODAR.


FSP LEM SPSI - Buruh sepakat MODAR (Mogok Daerah)  atau tetapkan UMSK Kab. Karawang sesuai Rekomendasi Bupati.
Pada Rapat Akbar KBPP pada Rabu, 9 Februari 2017, menghasilkan  komitmen dari semua Federasi yang tergabung dalam KBPP.

Pimpinan Federasi menyampaikan komitmennya untuk melakukan mogok daerah jika UMSK masih juga belum disepakati oleh APINDO sesuai rekomendasi Bupati Karawang.

Rencananya pada Senin,  13 Februari 2017 akan ada pertemuan Asosiasi Sektor yg terdiri dari Serikat Pekerja dan APINDO dan pada kesempatan itulah akan diambil keputusan bahwa jika APINDO masih belum mau menyepakati hasil UMSK maka buruh siap untuk Mogok dan menguras buruh yang ada di pabrik - pabrik yang ada dikawasan industri Karawang.

Hal itu dilakukan setelah mengevaluasi kegiatan aksi yang sudah dilakukan dalam 3 ( tiga) hari kemarin ternyata masih tidak APINDO.

Jayadi: "UMSP DKI Harus Putus Bulan Ini"


FSP LEM SPSI - Dewan pengupahan unsur buruh dan unsur pemerintah kembali melakuan persidangan UMSP DKI Jakarta tahun 2017. Persidangan yang dilaksanankan hari ini (09/02) dikawal oleh Barisan Pelopor (BAPOR) LEM SPSI beserta Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang ada di  DKI JAKARTA. Sidang Pengupahan tersebut berlangsung selama 2 jam akhirnya selesai. 

Dewan pengupahan unsur buruh dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Bung Jayadi langsung menyampaikan di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta seusai Sidang Pengupahan.

Diantaranya adalah akan dikeluarkannya SK Gubernur untuk sektoral yang sudah sepakat, dan akan melakukan perundingan kembali dengan pihak Apindo dan Disnakertrans terkait UMSP sektoral yg belum sepakat. "Suka tidak suka Apindo harus berunding dengan kita Kamis depan setelah pilkada, dan harus selesai pada bulan ini". Ucapnya.

Beliau juga menambahkan bahwa hanya baru 6 sektor yang sudah sepakat dengan UMSP tahun 2017 diantaranya Elektronik, Alat musik, Kosmetik, Kaleng, Perkapalan dan Farmasi. Selebihnya belum menemukan kata sepakat karena berbagai kendala. 

Sebagai penutup, beliau menghimbau agar pengawalan pada pekan depan harus  besar lagi dan harus selesai pada bulan ini agar buruh DKI Jakarta bisa menikmati hasil UMSP tahun 2017. "FSP LEM SPSI!!!" Ucap Bung Jayadi disambut  "BANGKIT, BERGERAK, SATU KOMAMDO!!!" teriak BAPOR LEM dengan penuh semangat. (idp)

UMSP DKI, Sektor Primadona Juga Belum Sepakat


FSP LEM SPSI - Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta belum selesai yang nantinya akan diputuskan oleh PLT Gubernur karena ada beberapa sektor industri yang belum sepakat terkait angka kenaikan UMSP, salah satunya adalah sektor otomotif yang menjadi primadona sektoral UMSP DKI Jakarta. 

Hal ini di sampaikan oleh Bung Usman salah satu  perwakilan tim perundingan dari sektor Otomotif, di sela pengawalan UMSP DKI di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Kamis, 09/02/17.

Menurut Bung Usman, hanya baru ada 6 sektoral yang sudah sepakat atas kenaikan UMSP sedangkan sektor yang lain masih mengalami beberapa kendala.

Usman mengatakan bahwa angka kenaikan UMSP masih jauh dibawah PP No 78/2015 . Menurutnnya angka kenaikan UMSP untuk sektor otomotif mininal adalah 8,25% atau diatas daerah penyangga yang sejenis sektoralnya. Oleh karena itu hari ini melakukan pengawalan persidangan.(Idp)

Rapat Akbar KBPP Terkait UMSK Karawang


FSP LEM SPSI, Menindaklanjuti Audiensi dengan Disnakertrans Kabupaten Karawang tentang rekomendasi UMSK Karawang tahun 2017. KBPP Menyelenggarakan Rapat Akbar pada hari Kamis, 9 Februari 2017.

Untuk mensukseskan agenda tersebut,  Semua elemen buruh yang tergabung dalam KBPP mengerahkan masa aksi untuk mengawal hasil kepastian UMSK 2017 yang sampai saat ini belum ada kesepakatan dari APINDO Kab. Karawang terkait dengan penetapan nilai UMSK sesuai rekomendasi Bupati. 

Pengerahan masa dilakukan dari basis masa buruh yang ada di kawasan industri bergerak menuju tempat diselenggarakannya Rapat Akbar di Lapangan Karangpawitan Karawang pada pukul 15.00 WIB.


Dalam perjalanan menuju lokasi buruh diguyur hujan dan tetap semangat,  dan hujan bukanlah halangan bagi buruh karawang yang berjuang menuntut segera ditetapkanya UMSK 2017.

Sebelumnya para pemimpin federasi yg tergabung di koalisi buruh pangkal perjuangan (KBPP) ,melakukan konsolidasi di Kantor KEP membahas agenda "RAPAT AKBAR" tersebut.

KBPP menegaskan untuk aksi dimaksimalkan, dari ke empat Kawasan Industri Karawang, seperti Indotaice, Surya Cipta, KIM dan KIIC mengerahkan masa ke titik kumpul di Karang Pawitan untuk mengawal sikap mereka. (rsy)

UMSP DKI Jakarta Belum Tercapai

FSP LEM SPSI, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI DKI Jakarta bersama dengan Barisan Pelopor (BAPOR) LEM melakukan Pengawalan Rapat Dewan Pengupahan membahas evaluasi sektor/sub sektor UMSP tahun 2017 yang belum tercapai. Kamis, 09/02/17

"Hari ini agenda kita adalah menyampaikan ke Dinas Tenaga Kerja tentang sector/sub sector yang deadlock, atau bahkan dari pihak asosiasi pengusahanya tidak mau berunding dan bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki asosiasi" tutur Usman anggota Tim perundingan UMSP dari sektor Otomotif

Sampai saat ini baru ada 5 sector yang sudah sepakat UMSP nya , yakni sektor elektronik , alat musik , kaleng , kosmetik dan industri dok perkapalan.

Pihak buruh mendesak agar Upah Minimum Sektor Provinsi DKI Jakarta selesai pada bulan Februari ini. Mengingat harga-harga kebutuhan pokok di pasaran juga sudah mengalami kenaikan bahkan sejak akhir tahun 2016 lalu.

Pengawalan Sidang UMSP DKI Jakarta

FSP LEM SPSI, Pengawalan sidang dewan pengupahan UMSP yang dilakukan FSP LEM SPSI di mulai dengan apel persiapan di Bunderan Pajak Kawsan Industri Pulogadung mengerahkan personil Bapor Lem sekitar 40 personil. Kamis, 09/02/17.

Apel tersebut di pimpin oleh Pangkorcabtim Sumali yang kemudian konvoi dengan menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Sesampainya di Kadisnakertrans DKI Jakarta, personil Bapor Lem Jaktim tersebut membaur dengan Bapor wilayah lainnya, sekitar 150 personil Bapor Lem yang di pimpin langsung oleh Wapangkorda Andi Nuryahya siap mengawal jalannya persidangan pengupahan UMSP DKI Jakarta kali ini.(cpy)

KBPP Menyatakan Sikap Atas Rekomendasi UMSK Karawang


FSP LEM SPSI, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang terkait rekomendasi UMSK Karawang tahun 2017. Rabu, 08/02/17.

Baca; KBPP "UMSK Ketawang Belum Ada Kejelasan"

Audiensi tersebut diterima oleh Asisten Daerah Kabupaten Karawang Hadis Herdiana.

Audiensi tersebut KBPP menyatakan sikap;
  1. Serikat Pekerja Kab. Karawang menolak surat Kadisnaker Jawa Barat mengenai penolakan/pengembalian rekomendasi UMSK Karawang.
  2. Serikat Pekerja Kab. Karawang tidak mengakui dan menolak surat keberatan atas rekomendasi UMSK Karawang dari Apindo.
  3. Meminta kepada Depeprov Jabar untuk melaksanakan rapat pleno kembali membahas rekomendasi UMSK Karawang dari Bupati.
  4. Meminta Gubernur Jabar segera menetapkan UMSK Kab. Karawang tahun 2017 sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang.

KBPP; "UMSK Karawang Belum Ada Kejelasan"


FSP LEM SPSI, Sebanyak 5.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang kembali turun ke jalan menuntut UMSK Karawang 2017 agar segera ditetapkan, mereka melakukan  aksi di Kantor Bupati Karawang, Selasa 07/02/17.

Mereka bergerak dari kawasan- kawasan industri yang ada di Karawang sehingga menutup akses jalan tol Karawang Barat, mereka juga tidak segan untuk mengajak buruh untuk bergabung ikut dalam aksi mereka.  


KBPP menilai bahwa UMSK Karawang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Jamkes Wacth FSP LEM SPSI

FSP LEM SPSI, Jamkes Watch FSP LEM SPSI (mereka meyebutnya), merupakan partisipan buruh FSP LEM SPSI atas solidaritas buruh dengan adanya BPJS Kesehatan, mereka lahir berkat banyak buruh masih mengeluhkan sulitnya berobat menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pemegang kartu yang sakit harus rela pontang-panting mengurus administrasi yang berbelit dan lambannya layanan di institusi kesehatan.

Seperti yang dilakukan Jamkes Watch di RS Islam Pondok Kopi, mereka membantu menyelesaikan administrasi dan mengawal jalannya BPJS Kesehatan yang menimpa Lukman Rifai PT KIM terkait asam lambung yang menimpanya. Selasa 07/02/17.

Sampai saat ini dengan pelayanan BPJS Kesehatan menurut mereka, belum berjalan dengan baik masih banyak birokrasi yang harus diselesaikan seperti administrasi, surat rujukan, obat yang tidak tertanggung dan fasilitas yang dibedakan dengan pasien umum. (cpy)

Sidang Pemeriksaan PTUN UMP DKI 2017, Pihak Tergugat Tidak Hadir


FSP LEM SPSI, Sidang pertama pemeriksaan berkas Pengadilan Tinggi Usaha Negara Jl A. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jkarta Timur atas UMP DKI Jakarta Tahun 2017 dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta dan penggugat yang diwakili oleh Winarno dari FSPMI dengan No perkara 21/G/2017/PTUN-JKT memeriksa persiapan dari beberapa Federasi Serikat Pekerja tentang Pemberi dan Pemerima Kuasa serta gambaran secara umum gugutan buruh atas UMP DKI Jakarta Tahun 2017 yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta. Senin 06/02/17.

Sidang yang dilaksanakan mulai pukul 10:30 WIB tersebut pihak tergugat Gubernur DKI Jakarta tidak hadir, namun secara undang-undang sidang pemeriksaan bisa tetap dilaksanakan.

Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh empat advokat dari pihak tergugat yang juga di periksa dalam persiapan baik secara materi persidangan maupun syarat-syarat sidang, sedangkan serikat pekerja diperiksa legal standing pemberi dan penerima surat kuasa. 

Pihak penerima kuasa dalam hal ini advokat serikat pekerja menerangkan kepada ketua sidang bahwa bukan hanya besaran nominal di dalam  penetapan UMP DKI Jakata 2017 namun juga cara proses pengambilan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, pasalnya tidak mengunakan survei KHL tapi merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sedangkan Ketua DPD FSP LEM SPSI yang juga hadir dalam persidangan tersebut menambahkan, survei yang dilakukan serikat pekerja sebelumnya dilakukan oleh tiga unsur, yaitu pemerintah, apindo, dan serikat pekerja yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Sidang pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Februari 2017 mendatang dengan perbaikan temuan pemeriksaan dan arahan dari Majelis Hakim.  

UMSP 2017 Sektor LEM DKI Jakarta Deadlock

F SP LEM SPSI,Menindaklanjuti Surat dari Dinas tenaga kerja DKI Jakarta Nomer 106/1-834.1 tanggal 9 Januari 2017 dan surat sebelumnya Nomor 6641/4083“ tanggai 3 November 2016 perihal Perundingan/Kesepakatan UMSP Tahun 2017 dan untuk memberikan kepastian besaran nilai upah minimum pada masing masing sektor/sub sektor, yang isinya disampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 “Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan".

2. Berkaitan dengan hal tersebut. diharapkan hasil kesepakatan UMSP Tahun 2017 antara Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja Sektorai dapat disampaikan pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta selambat-Iambatnya tanggal 31 Januari 2017, untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Maka perwakilan dari serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) siang tadi Kamis 02/01/2017 menemui PLT Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi saat perundingan perwakilan pekerja di masing masing sektor dimana ada beberapa perundingan UMSP dari sektor LEM Deadlock belum ada kesepakatan antara Team perunding Serikat Pekerja dengan Apindo.

Kurang lebih 20 menit perwakilan pekerja di temui oleh PLT Gubernur DKI Jakarta di Balaikota dengan baik.

" intinya kami menyampaikan surat yang isinya tentang pengajuan proposal mengenai perundingan yg tidak sepakat sehingga PLT bisa memerintahkan agar Dewan Pengupahan segera merundingkanya dan alhamdulillah pekan depan Dewan pengupahan disarankan oleh beliau agar segera kumpul untuk bisa membahas dan bisa merekomendasikan nilai besaran UMSP DKI Jakarta tahun 2017" tadas dari salah satu perwakilan Pekerja saat dihubungi awak media.(oeban)

Pelantikan PUK FSP LEM SPSI PT Imex Dunia Raya


FSP LEM SPSI, Satu lagi peran dan kinerja DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara melantik serikat pekerja PUK FSP LEM SPSI PT Imex Dunia Raya, Jl. Kapuk Kamal Muara IX 28-A Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara DKI Jakarta, RT.7/RW.1, Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Jkt Utara, pada hari Senin, 12 Desember 2016 yang lalu.

Mereka dilantik oleh perwakilan dari DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara, Sutono yang pada kesempatan tersebut bertempat di Sekretariatan PUK FSP LEM SPSI Garuda Metalindo.

Sedangkan PUK FSP LEM SPSI PT Imex Dunia Raya diketua Hendrik Prasetyo dengan 27 anggota.

Kemudian kelengkapan persyaratan sesuai pasal 9 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 10 tahun 2007, PUK FSP LEM SPSI PT Imex Dunia Raya telah terpenuhi dan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara dengan Nomor Bukti Pencatatan 2217/XII/SP/III/2016 tertanggal 06 Desember 2016.

CABANG BARU F SP LEM SPSI DI BANDUNG BARAT

F SP LEM SPSI,Pelantikan DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bandung Barat,Minggu 22 Januari 2017 bertempat di Bale Pare Kota Parahyangan Bandung Barat dari Pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 yang di hadiri oleh PUK Se Bandung Barat dan DPC FSP LEM SPSI Kota Bandung begitu hikmad. Semoga dengan adanya Dewan Pimpinan Cabang F SP LEM SPSI di daerah Bandung Barat bisa membantu baik itu pendidikan ataupun advokasi khususnya anggota F SP LEM SPSI di lingkungan tersebut.

Adapun pelantikan Kepengurusan DPC F SP LEM SPSI KBB Periode 2017-2022 tersebut di Lantik langsung oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta.


Berikut susunan pengurus dari DPC F SP LEM SPSI KBB di bawah ketua terpilih bung WANDRA IRAWAN,SH.(oeban)