Pergub UMSP DKI Jakarta 2017 Yang Sudah Sepakat
FSP LEM SPSI - Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta yang sudah sepakat antara asosiasi pengusaha dan serikat kerja akhirnya tertuang dalam Perturan Gubernur No 20 Tahun 2017, tertanggal 23 Februari 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI JakartaTahun 2017. Dalam pergub tersebut diterangkan bahwa untuk menjamin kepastian besaran upah sektor/subsektor berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja sektor yang bersangkutan dan untuk meningkatkan upah riil pekerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka dianggap perlu pemerintah DKI Jakarta untuk menetetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut; Sektor kimia, energi dan pertambangan ; Industri bahan kosmetik dan kosmetik Rp 3.475.000,00 Sektor logam, elektronik dan mesin Industri kemasan kaleng Rp 3.516.000,00 Industri radi