FSP LEM SPSI - Sidang lanjutan kedua pemeriksaan berkas Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kepada Gubernur DKI Jakarta atas UMP DKI tahun 2017 , masih memeriksa persiapan dan verifikasi berkas pemeriksaan sidang yang lalu. Sedangkan pihak tergugat Gubernur DKI Jakarta kembali tidak hadir. Senin 13/02/17.
Dalam Sidang tersebut, majelis mengingatkan kepada tergugat dari pihak Gubernur DKI sudah dua kali tidak hadir, masih di kasih kesempatan sekali lagi agar bisa hadir. Sebelumnya Majelis juga meminta agar penggugat bisa hadir tepat waktu.
Sidang dimulai sekitar pukul 11:00 WIB dengan pemeriksaaan persiapan berkas dari tujuh federasi yang menggugat UMP DKI tahun 2017.
Gugatan PTUN tersebut dilakukan penggugat setelah Gubernur DKI Jakarta menandatangani Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750,- , pasalnya dalam menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2017 yang lalu, Gubernur Provinsi Jakarta tidak memihak Buruh, sementara besaran UMP yang diusulkan unsur pemerintah tidak berbeda dengan angka yang disampaikan unsur pengusaha.
0 comments:
Posting Komentar