F SP LEM SPSI,27/02/2017,Pembacaan gelar perkara gugatan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta tahun 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur antara Serikat Pekerja DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta dimulai pukul 11:00 wib.
Sidang perdana pembacaan gugatan UMP, kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat hadir dalam persidangan.
Untuk pihak tergugat yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum dari biro hukum pemprop DKI Jakarta.
Kuasa Hukum dari Serikat pekerja tampak hadir Agung Hermawan,SH dan Nelson Saragih,SH sempet meminta dibacakan semua tuntutan yang ada di surat yang bertujuan agar semua peserta sidang yang didominasi oleh kaum pekerja semua mendengar, akan tetapi karena dari pihak tergugat juga sudah menerima copyan surat gugatan tersebut majelis meminta untuk tidak membacakan kepada kuasa hukum penggugat.
Setelah pembacaan selesai pihak tergugat diminta untuk membacakan jawaban dari penggugat namun kuasa hukum dari pemprop DKI Jakarta meminta waktu 2 minggu untuk memberikan jawaban.
Majelis hakim memberikan waktu 1 minggu untuk jawabannya sehingga sidang ditunda pekan depan Senin 6 Maret 2017.(oeban)
0 comments:
Posting Komentar