Looking For Anything Specific?

ads header

Pergub UMSP DKI Jakarta 2017 Yang Sudah Sepakat

FSP LEM SPSI - Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta yang sudah sepakat antara asosiasi pengusaha dan serikat kerja akhirnya tertuang dalam Perturan Gubernur No 20 Tahun 2017, tertanggal 23 Februari 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI JakartaTahun 2017.

Dalam pergub tersebut diterangkan bahwa untuk menjamin kepastian besaran upah sektor/subsektor berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja sektor yang bersangkutan dan untuk meningkatkan upah riil pekerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka dianggap perlu pemerintah DKI Jakarta untuk menetetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut;
  1. Sektor kimia, energi dan pertambangan;
    • Industri bahan kosmetik dan kosmetik Rp 3.475.000,00
  2. Sektor logam, elektronik dan mesin
    • Industri kemasan kaleng Rp 3.516.000,00
    • Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar Rp 3.922.750,00
    • Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan listrik  Rp 3.922.750,00
    • Industri alat-alat musik : piano/organ, gitar, drum Rp 3.945.000,00
    • Industri reparasi kapal, perahu,modifikasi bangunan lepas pantai Rp 3.550.000,00
  3. Sektor farmasi dan kesehatan.
    • Industri Farmasi Rp 3.456.422,5


Lihat Lebih Lengkap : Pergub No 20 Tahun 2017 Tentang Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 


Posting Komentar

1 Komentar

  1. Apa bisa sebuah Perusahaan bidang hotel tidak menaikkan UMSP Thn 2017..yang dikarenakan GAJI POKOK nya diatas UMSP misalkan Pekerja /karyawan tersebut memiliki Gaji Pokok Rp.3.5000.000.. Dan sudah bekerja sebagai karyawan tetap selama 21thn...MOHON JAWABANNYA..

    BalasHapus