Looking For Anything Specific?

ads header

Union Busting, Majelis Hakim Kabulkan Pengajuan Tahanan Kota

FSP LEM SPSI - Sidang lanjutan perkara Ketua Pimpinan Unit Kerja dan Sekertaris PT.DOK Koja Bahari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana dalam tuntutannya pelaku melanggar  pasal 170 KUHP pukul 13:00 yang di jadwalkan ternyata mundur dari jam yang di jadwalkan. Selasa 14/3/2017

Sekitar pukul 14:30 sidang perkara baru bisa dilaksanakan.

Dalam sidang perkara kali ini mendengarkan keterangan dari saksi saksi yang diajukan hanya satu saksi yang bisa memberikan keterangan.


Sedangkan menurut informasi yang didapat dua saksi yang diajukan mereka sedang berlayar.


Tersangka yang sudah ditahan di rumah tahanan Salemba sejak tanggak 30 Januari 2017 ini hadir dengan pengawalan dari pihak kepolisian dengan mengenakan rompi tahanan rutan.


Sidang yang seharusnya bertempat di Pengadilan Negri Jakarta Utara Jln. Laksamana R E Martadinata No 4 Jakarta Utara ini karena sedang di renovasi maka Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 180/KMAISK/XH/2015 tanggal 30 Deseber 2015 untuk sementara kegiatan sidang, pelayanan hukum lainnya serta perkantoran Pengadian Negri Jakarta Utara dipindahkan ke exs.Gedung Pengadilan Negri Jakarta Pusat Jln.Gajahmada no 17 Jakarta Pusat.

Perusahaan yang berbasis BUMN ini mengkasuskan kedua tersangka karena masalah sepele yaitu memecahkan pintu kaca dengan tidak sengaja saat mendorong membuka pintu yang bertujuan akan mengambil barang pribadinya tertinggal di dalam ruangan, kebetulan melewati pintu tersebut padahal pintu sudah dibuka oleh salah satu security. Dalam sidang kali ini menjadi saksi kunci.

Kurang lebih 1 Jam saksi memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari Hakim juga pengacara tersangka.

Sebelum sidang ditunda untuk menghadirkan saksi berikut majelis hakim membacakan surat pengajuan tahanan rutan menjadi tahanan kota. 


Majelis Hakim mengabulkan dengan catatan;
  1. Tidak boleh mengulangi perbuatan tersebut lagi.
  2. Tidak boleh melarikan diri/keluar kota
  3. Selalu hadir dalam persidangan selanjutnya
Dan akan segera diurus administrasinya.
Keluarga dan juga terdakwa merasa senang dengan permohonan yang dikabulkan.


0 comments:

Posting Komentar