Bukan Bersifat Individual Gugatan Tidak Dapat Diterima

FSP LEM SPSI - Pembacaan jawaban tergugat sidang perkara UMP DKI 2017 di Pengadilan Tata Usaha Negara jln:Sentra Primer baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur 13/3/2017 bahwa di Pasal 1 ayat (9) UU No 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha yang berisi tindakn hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku ,yang bersifat kongkrit,individual.dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata"

Bahwa dimaksud bersifat individual artinya keputusan Tata Usaha Negara tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju.

Maka dari itu gugatan patut tidak dapat diterima karena objek sengketa tidak termasuk keputusan tata usaha negara karena tidak bersifat individual dan merupakan pengaturan bersifat umum.


"Peraturan bersifat umum adalah peraturan yang membuat norma-norma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang kekuatan berlakunya mengikat setiap orang." lanjut majelis Hakim dalam pembacaan jawaban.


Objek sengketa berlaku dan mengikat untuk semua orang yang melakukan kegiatan hubungan industrial,baik sebagai pekerja maupun pemberi kerja di wilayah DKI Jakarta.



Komentar