Musnik I PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Semarang Berlangsung Sukses | Hadir Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI - Ir. Arif Minardi

Semarang, Media Lem - Musnik I PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Semarang berlangsung sukses yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Ir. Arif Minardi, dengan tema "Semangat Regenerasi Peduli Kesejahteraan Bersama PT. GS Battery".

Musnik dilaksanakan Gets Hotel, Semarang, Sabtu (11/03/2023), juga dihadiri Kadisnakertrans Kota Semarang, Ketua PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang serta Jajaran, dan Management PT. GS Battery. Kemudian peserta dari perwakilan anggota dan PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Semarang.
Ketua Panitia, Eko Priyanto dalam sambutannya melaporkan kesiapan penyelenggaraan agenda Musnik I PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Semarang.

"Mohon maaf jika dalam pelaksanaan dan penyambutan banyak kekurangan. Untuk peserta Musnik I adalah dari perwakilan anggota dan PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Semarang," kata dia melaporkan.

Sementara Ketua PUK GS Battery Semarang, Ivan Adhi Prasetyantono menjelaskan tentang tujuan dilaksanakannya Musnik I PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Semarang.

"Tujuannya yaitu melaporkan pertangungjawaban pengurus periode 2020-2023, merencanakan program kerja tahun 2023-2026 dan menetapkan Pengurus PUK 2023-2026 untuk menjalankan program kerja," terangnya.

Sedangkan Kadisnakertrans Kota Semarang, dr. Sutrisno, D.Km, MH Kes, menyampaikan bahwa hubungan industrial yang baik adalah diselesaikan di dalam jangan diluar.

"Kalau sudah sah, ya keluar di dalam, jangan dikeluarkan diluar. Kalau di luar, buat alat jadi kurang afdol," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Management PT GS Battery Semarang, Yunita Rahayu Ningsih berharap untuk kepengurusan yang baru nanti bisa bersama membangun dan mengembangkan perusahaan.

Sementara Ketua Umum DPP LEM SPSI, Ir. Arif Minardi menyampaikan tujuan musnik, dimana intinya adalah hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bisa terlaksana di GS Battery Semarang.

"Sehingga peningkatan kesejahteraan karyawan bisa diakomodir dengan menjalin komunikasi yang baik dengan perusahaan," ungkapnya.

"Terima kasih atas dedikasi PUK periode 2020-2023 dan selamat bermusyawarah untuk menetapkan program kerja dan kepengurusan yang baru," pungkas Arif Minardi.[ERK]

DPD FSP LEM SPSI JATIM GELAR DZIKIR DAN DOA BERSAMA

 

Foto: istimewa

Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar dzikir dan istighotsah bersama, nampak 300 anggota jamaah yang dinamai Jamaah Dzikir Sabilillah ini memenuhi halaman samping rumah salah satu anggota dari SP LEM SPSI kabupaten Pasuruan H. Widayat H di Sumber Gedang - Pandaan, Kabupaten Pasuruan Minggu (5/3/2023).

Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur Ali Muchsin "Kegiatan ini sudah setahun berjalan secara rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dan tempatnya berpindah-pindah bergiliran pada kabupaten/kota di wilayah ring 1 Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto" ungkap Ali.

"Kita mencoba hal yang berbeda dari serikat pekerja lainnya karena kami menganggap perjuangan serikat pekerja tidak melulu pada aksi demontrasi tapi juga perlu keseimbangan spiritual dan berdo'a dalam menjalankan amanah yang telah diberikan anggota" tambah Ali.

Foto:Istimewa

Senada dengan Gus Maridin ketua Majelis Dzikir Sabilillah DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur "kegiatan ini sangat positif dan berdampak signifikan terhadap kesolidan anggota karena majelis ini juga menjadi sarana komunikasi anggota di berbagai daerah" pungkas Gusdin panggilan akrab di kanal youtube Gusdin Channel.

@ck_ikin

ARIF MINARDI KEMBALI TERPILIH JADI KETUA UMUM PERIODE 2023-2028 SECARA AKLAMASI DAN MUFAKAT

 


Media LEM SPSI, Musyawarah yang dilakukan pada dua hari yang lalu 15-17 Febuari 2023 diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kota Malang, Menghasilkan Kepengurusan Baru yang dari kader-kader muda dan Arif Minardi kembali Terpilih Secara Aklamasi Mufakat adapun Struktur Baru Kepengurusan, Sebagai Berikut: 

Ketua Umum                     : Arif Minardi

Wakil Ketua Umum.        : Moh. Sidarta

Sekretaris Umum.            : Ali Muchsin

Bedahara Umum.             : Arizal

Wakil Bendum.                 : Asnawi


BIDANG ORGANISASI

Ketua : Budi Prastyo

Sekretaris : Dadan Muldan


KAJIAN & REGULASI:

Ketua: Surya Sanjaya

Sekretaris: Yosef Ubama


PENGEMBANGAN KADERISASI DAN DIKLAT

Ketua: Khairul Anwar

Sekretaris : Moh. Soleh


HUBUNGAN INTERNASIONAL 

Ketua : Ahmad Jazuli

Sekretaris: Agus Gunawan


PUBLIKASI & ANTAR LEMBAGA

Ketua : Syaiful Badri

Sekretaris : Andi Mulyadi


KESEJAHTERAAN & PEMBERDAYAAN LEMBAGA EKONOMI

Ketua: Supriyanto

Sekretaris: Supranoto


HUKUM & HAM

Ketua : Agus Jaenal

Sekretaris : Daniel



DEMO KARYAWAN PT.JCSM SAMPAI TUTUP JALAN

Demo karyawan PT. JCSM 

Setelah buntu dialog dengan perusahaan karyawan PT.Jakarta Cakratunggal Steel Mills   (JCSM) yang beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. 21-22, Pulogadung, Jakarta Timur, Ratusan karyawan JCSM berdemo depan gerbang pabrik pembuatn besi cor bangunan, Kamis 26/1 2023

Berawal dari Surat Pemberitahuan dari Manajemen No.133/JCSM/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 bahwa sejak hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 semua staff dan karyawan PT.JCSM dirumahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan terkecuali bagian-bagian yang di tugaskan untuk tetap masuk sesuai perintah.

karena kebutuhan produksi Rolling Mills yang masih belum mencapai target maka pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 untuk karyawan dibagian Rolling dijadwalkan masuk kerja kembali untuk menyelesaikan order produksi yang tersisa, sedangkan untuk karyawan dibagian Melting masih tetap dirumahkan

Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 pihak Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melakukan pertemuan dengan PUK SP LEM SPSI PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills untuk menyampaikan Instruksi Manajemen Pusat bahwa ada sebanyak 104 orang Karyawan Kontrak dan Outsourcing PT.Jakarta Cakratunggal Steel Mills yang di PHK dengan perhitungan sesuai undang-undang yang berlaku yaitu PP nomor 35 Tahun 2020

Kemudian sejak hari Selasa s/d Kamis tanggal 13 s/d 15 September 2022 perusahaan mulai melakukan pemanggilan kepada beberapa Karyawan Kontrak dan Outsourcing PT.JCSM untuk penandatanganan Surat PHK.

Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 pihak Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melakukan pertemuan dengan PUK SP LEM SPSI PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills untuk menyampaikan info hasil meeting antara Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills dan Manajemen Pusat pada hari selasa tanggal 20 September 2022 dinyatakan bahwa pembayaran kompensasi karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 x selama 3 bulan

hari rabu tanggal 12 Oktober 2022 pihak Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills dengan PUK SP LEM SPSI PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melakukan perundingan terkait pembahasan PB Cuti dan TI yang rencana akan diperhitungkan dengan dirumahkan dan hasil dari pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan



hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pihak Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills dengan PUK SP LEM SPSI PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melakukan perundingan terkait pembahasan lanjutan mengenai PB Cuti dan TI yang rencana akan diperhitungkan dengan dirumahkan dan hasil dari pertemuan tersebut masih belum menghasilkan kesepakatan.

Rabu tanggal 30 November 2022 Aksi Unjuk Rasa di PT.Jakarta Cakratunggal Steel Mills dan ke Wisma Argo Manunggal, pada jam 10.00 WIB diadakan mediasi antara PUK SP LEM SPSI PT.JCSM, Manajemen PT. JCSM dan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur yang di mediatori oleh Kapolres Cakung Jakarta Timur yang hasil dari mediasi tersebut mendesak agar Manajemen PT.JCSM untuk dapat memenuhi keinginan karyawan PT.JCSM dan mendorong agar dapat dipertemukan dengan Manajemen Pusat PT.JCSM selaku penanggung jawab penuh terhadap kebijakan yang terjadi di PT.JCSM

PUK dan Managemen peruashaan terus melakukan perundingan dan dialog untuk mencapai mufakat tapi belum mencapai kesepakaatan sehingga Kamis tanggal 01 Desember 2022 Aksi Unjuk Rasa hari kedua di PT.Jakarta Cakratunggal Steel Mills pada jam 13.30 WIB diadakan mediasi antara PUK SP LEM SPSI PT.JCSM, Manajemen PT. JCSM dan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur yang di mediatori oleh Kapolres Cakung Jakarta Timur yang hasil dari mediasi tersebut Manajemen PT.JCSM akan berusaha mencari solusi untuk penyelesaian PHK dan akan meminta waktu sampai hari selasa tanggal 06 Desember 2022 untuk melakukan rapat internal dengan Manajemen Pusat. 

sampai berita ini ditulis unjuk rasa ketiga masih berlangsung

@krd

Nyerah Ditantang Debat Jumhur Hidayat, Mahfud MD: Saya Usul Dia Lawan Ali Ngabalin



Buruh, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerah saat ditantang Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat berdebat tentang penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Pernyataan menyerah Mahfud disampaikan lewat akun Twitter-nya pada pagi hari ini, Minggu (8/1).

Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya,” ujarnya merendah.

Namun demikian, Mahfud mengusulkan agar Jumhur Hidayat menantang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Alasannya, agar perdebatan menjadi seimbang.

Saya usulkan dia agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi sy tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak,” sambungnya.

Jumhur Hidayat secara terbuka telah menantang Mahfud dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat terkait Perppu Cipta Kerja. Tantangan diberikan karena keduanya membela penerbitan Perppu tersebut

ULTIMATUM RAKYAT UNTUK PRESIDEN DAN DPR RI

 



Kami, rakyat Indonesia menuntut kepada Presiden RI untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya. Kami juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia. 


Jika dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan ini tidak dipenuhi, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah  terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan Presiden, untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah; untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang menyebabkan demoralisasi hukum atas kepentingan investasi. 


Langkah ini sebagai bentuk protes tanpa opsi lain, selain menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja dan sebagai peringatan keras atas tindakan yang dilakukan oleh Presiden / Pemerintah yang memaksakan kehendaknya sendiri. Perppu Cipta Kerja dengan segala sudut pandangnya hanya dilakukan demi kepentingan sekelompok elit dengan mengangkangi hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi RI. 


Pembangkangan Sipil akan terus dilakukan rakyat, sepanjang pengkhianatan konstitusi masih dipertahankan oleh Presiden RI dan DPR RI.

#PengkhianatanKonstitusi

#PerppuTipuTipu


Atas nama Rakyat Indonesia:

1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

4. Solidaritas Perempuan (SP)

5. Bina Desa

6. Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

7. Rimbawan Muda Indonesia (RMI)

8. Serikat Petani Indonesia (SPI)

9. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)

10. Aliansi petani Indonesia (API)

11. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)

12. Sajogyo Institute (Sains)

13. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

14. Yayasan PUSAKA

15. Lokataru Foundation

16. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)

17. Sawit Watch (SW)

18. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)

19. Perkumpulan HuMa Indonesia

20. Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK-Indonesia)

21. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

22. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

23. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

24. Institute for Ecosoc Rights

25. Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL)

26. FIAN Indonesia

27. Indonesia for Global Justice (IGJ)

28. FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)

29. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

30. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI) 

31. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 

32. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air  (KRuHA) 

33. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

34. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia  (PPNI)

35. Serikat Nelayan Indonesia (SNI) 

36. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

37. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

38. Institute for Democracy Education (IDe)

39. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)

Perppu Cipta Kerja Selain Batasi Tenaga Outsourching Juga Akan Atur UMP dan UMK, Simak Penejelasanya Berikut

pekerja Pabrik otomotif

Buruh, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu Cipta Kerja ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, yang dikutip pada Minggu 8 Januari 2023.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," imbuhnya.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," pungkasnya.
(obn)

5 Point Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja dalam Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

kemenaker Ida Fauziah

Buruh, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu Cipta Kerja ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, yang dikutip pada Minggu 8 Januari 2023.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Ida.
 
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," imbuhnya.
 
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," pungkasnya
(obn)

Jumhur Hidayat Tanggapi Penolakan Debat Mahfud MD, 'Kelihatan Banget Dia Takut ...'

 


Buruh, Setelah twitwar dengan Rizal Ramli, Menko Polhukam Mahfud MD kembali sibuk di twitter. Kali ini, Mahfud mengomentari berita terkait tantangan debat Jumhur Hidayat. Apa nggak lebih baik Pak Mahfud fokus kerja aja ya.


Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari berita tantangan debat mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.


“Waduh, Jumhur dia nantang debat saya?” ujarnya, kemarin.


Namun, dalam twitan yang sama, entah bernada satir atau tidak, Mahfud mengaku tidak berani berdebat dengan Jumhur. Dia bahkan memuji mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu sebagai sosok yang pandai.


“Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya,” ungkap Mahfud.


Dia pun mengusulkan Jumhur agar berdebat dengan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin. Menurut Mahfud, level Jumhur adalah Ngabalin. “Biar seimbang. Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak,” kata Mahfud.


Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyerah saat mendengar tantangan debat darinya. Menurutnya, Mahfud hanya berusaha merendah.


“Menurut saya, Mahfud itu takut ketahuan atau kebongkar antara isi kepalanya yang memang pintar itu berbeda dengan ucapannya sebagai pejabat,” kata Jumhur, kemarin.


Dia mengatakan, akan mengirim perwakilan jika Mahfud diwakilkan Ngabalin. “Nanti saya juga akan diwakilkan sama salah satu staf Tim Hukum dari KSPSI atau dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh biar imbang,” pungkas Jumhur.


Sebelumnya, Jumhur menantang Mahfud MD untuk berdebat terkait langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Jumhur secara terbuka juga menantang Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat terkait perppu dimaksud.


Mahfud dan Yusril merupakan profesor hukum dan ahli tata negara, tetapi saya tidak takut berdebat dengan mereka berdua terkait Perppu Cipta Kerja,” ujar Jumhur dalam keterangannya, Sabtu (7/1).

Turun ke Jalan, Aktivis dan Pimpinan Buruh Bawa Tiga Tuntutan Penolakan Perppu Ciptaker

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi penolakan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI

Buruh, Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) mengecam dan menolak terbitnya Perppu Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Rudi Habedaman mengatakan, Perppu Cipta Kerja secara nyata telah melecehkan konstitusi, melecehkan kaum buruh, dan rakyat Indonesia.

“(Perppu Ciptaker) sangat berkhidmat kepada investor, kaum pemodal besar, oligarki, kapitalis asing, dan tuan tanah,” kata Rudi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).

Dalam aksinya, massa menuntut tiga hal kepada Presiden Joko Widodo dan juga anggota dewan di DPR RI. Pertama, Presiden Joko Widodo diminta untuk menarik dan atau mencabut Perppu 2/2022 serta menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja 11/2022.
 
Kedua, DPR RI diminta menolak pengesahan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang, sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perppu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidakpatuhan pada konstitusi.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil, serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perppu 2/2022.

"Serta melawan seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat, pro oligarki dan kapitalis asing, serta tuan tanah," tutupnya. (obn)

LEM TV

Terbaru


Labels

Blog Archive