Looking For Anything Specific?

ads header

Tuntut Kenaikan Upah diatas 1 Tahun, Buruh adakan Audiensi dengan PJ Gubernur Jabar

Aksi tuntut Kep.Gub Kenaikan Upah diatas satu tahun untuk Upah Tahun 2024, Bandung, Kamis,(28/12/2023).


BANDUNG, FSP LEM SPSI - Serikat Pekerja/Buruh adakan aksi di gedung sate Bandung pada Kamis,(28/12/2023) dengan tuntutan kenaikan upah diatas 1 (satu) Tahun dengan S.Kep Gubernur atas kenaikan upah diatas satu tahun untuk kenaikan upah Tahun 2024, disela aksi yang dilakukan ada audiensi antara pimpinan SP/SB dengan pemerintah provinsi Jawa Barat dengan menyampaikan argumentasi dan kepastian terkait apakah PJ Gubernur Jabar akan mengeluarkan Kep Gub terkait dengan penetapan upah diatas satu tahun sebesar 7,21% s.d 14% sesuai rekomendasi Dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Masa aksi SP/SB se-Jabar tuntut kenaikan upah diatas satu tahun, Bandung, Kamis, (28/12/2023).


Roy Jinto Feriyanto,S.H. selaku perwakilan dari pimpinan SP/SB menyampaikan ke ahli hukum pemprov Jabar bahwa Buruh butuh kepastian terkait dengan Kep Gub yang diusulkan oleh SP/SB .

" Kamu butuh kepastian dari pemerintah apakah akan mengeluarkan surat Kep.Gub upah diatas satu tahun, jika mau dikeluarkan itu kapan biar kita jelas." tegas Roy.

" Ini kan bukan hal baru, 2 tahun terakhir Gubernur RK juga mengeluarkan Surat Kep.Gub diatas satu tahun, tinggal melanjutkan kebijakan gubernur sebelumnya saja." Tandas Roy.

Audiensi dengan ahli hukum pemprov Jabar, Kamis, (28/12/2023)


Pemerintah provinsi Jawa Barat menanggapi permintaan dari Buruh melalui Firman selaku Tim Biro Hukumnya bahwa Pak PJ Gubernur tidak akan menerbitkan S Kep.Gub diatas satu tahun.

" Kami dari Tim Hukum akan mencarikan solusi terkait dengan kenaikan upah diatas satu tahun dan merumuskan instrumen yang sesuai dengan hukum administrasi yang bisa dipertanggung jawabkan." Jelas Firman.

Terjadi adu argumen antara Perwakilan Pimpinan SP/SB Jabar dengan ahli hukum Pemprov Jabar terkait landasan dan dasar serta argumen hukum terkait dengan bagaimana cara menerapkan apakah dengan Kep.Gub, atau Peraturan Gubernur.

" Kita akan diskusi kalau memang mau mencari solusi, tapi kalau sudah dikunci ngak akan mengeluarkan putusan makan ya tidak akan ketemu." Tandas Roy.

Ketua DPD FSP LEM SPSI sekaligus Waketum DPP FSP LEM SPSI  Ir. Muhamad Sidarta juga memberikan penguatan kepada ahli hukum pemprov Jabar bahwa Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang digadang gadang oleh PJ Gubernur itu tidak berjalan.

" Saya selaku wakil kelua LKS Tripartite Provinsi melihat penerapan susu di industri manufaktur tidak berjalan, makanya masih diperlukan Kep.Gub untuk kenaikan upah diatas satu tahun." jelas Sidarta.

Diskusi makin hangat dan pemerintah semakin terpojok dengan narasi dan argumentasi yang dibangun oleh pihak Buruh dan meminta apa alasan PJ Gubernur tidak mau melaksanakan tuntutan Buruh terkait dengan Surat Kep.Gub tentang upah diatas satu tahun. sampai berita ini direlased masih belum ada kepuasan diskusi masih berlangsung.[ERK].


0 comments:

Posting Komentar