Looking For Anything Specific?

ads header

Konsisten Kawal Peningkatan Upah Buruh, DPD FSP LEM SPSI Kepri Rencanakan Diklat Pengupahan.

Foto: Rapat Pengurus DPD FSP LEM SPSI Kepri

Media FSP LEM SPSI, Kepri - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Kepulauan Riau bahas agenda kegiatan pendidikan dan pelatihan pada rapat bulanan Kamis 28/12/2023.

Dalam pembahasan, Dony Kurniawan Ketua Bidang Organisasi paparkan kebutuhan akan pengetahuan pengurus atas materi Struktur dan Skala Upah sebagaimana diatur dalam Permenaker No.1 Tahun 2017 menjadi hal yang penting, dimana kepahaman tersebut dapat menjadi dasar bagi pengurus serikat khususnya yang ditugaskan dalam negoisasi dengan pihak manajemen perusahaan.

" Pemerataan pemahaman pengurus serikat hendaknya dilakukan, khususnya soal Struktur dan Skala Upah, sehingga pengurus dapat meningkatkan kualitas hubungan terhadap manajemen perusahaan dan juga dapat dimungkinkannya upaya negosiasi yang baik atas harapan peningkatan upah pada unsur level pekerja yang lebih dari 1 tahun bekerja, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan memberikan ruang untuk terwujudnya negosiasi dimaksud " papar Dony.

Menyambut paparan, Ketua DPD Syaiful Badri S S.H. sepakat untuk segera diadakannya Diklat Struktur dan Skala Upah sebagaimana dimaksudkan. Menurutnya memang ini salah satu topik bahasan yang penting untuk bisa segera dapat kita laksanakan di awal tahun 2024 ini.

" Saya sepakat untuk segera kita mengadakan Diklat dengan bahasan Permenaker No.1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, kalau perlu sekalian kita upayakan pemateri dari Kementerian secara langsung, agar tuntas sehingga rekan-rekan pengurus dapat bernegosiasi dengan manajemen perusahaan dengan kondisi yang mumpuni " ujarnya.

Rencana diklat tersebut bukan hanya kegiatan yang sekedar untuk dilaksanakan saja, namun lebih kepada langkah-langkah strategis yang bersifat antisipatif, disebabkan lemahnya pengawasan pihak pemerintah terhadap perusahaan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui per Desember 2023, jumlah perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau menurut Disnaker Provinsi Kepri sekitar 24.000 (dua puluh empat ribu) perusahaan, dari jumlah tersebut 1.600 (seribu enam ratus) perusahaan berskala menengah keatas atau berstatus wajib membuat Struktur dan Skala Upah, terdata pada Disnaker sekitar 270 atau 16,8% perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.

(Red/W)

0 comments:

Posting Komentar