Looking For Anything Specific?

ads header

Serikat Pekerja Minta SK Upah Diatas Upah Minimum Dibuat Tersendiri oleh Gubernur Kepri

 

Tanjung Pinang – Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik & Mesin  (F - SP LEM) Provinsi Kepulauan Riau mendatangi kantor Gubernur di Dompak. Mereka meminta Gubernur segera meng-SK-kan UMK kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, Kamis (30/11/2023).

Untuk UMK Batam serikat pekerja meminta, selain SK UMK Kota Batam, Gubernur juga diminta untuk mengeluarkan SK Upah Diatas Upah Minimum (UDUM) untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun.

Murianto wakil dari Dewan Pengupahan Kota Batam menyampaikan, untuk kenaikan pekerja diatas 1 tahun seharusnya mengikuti Struktur Skala Upah.

Akan tetapi ada perusahaan di Batam belum menerapkan Struktur Skala Upah, oleh karena itu UDUM di terapkan untuk perusahaan yang belum menerapkan Struktur Skala Upah.

“Seharusnya pemerintah mendukung keluarnya SK UDUM ini, karena dengan keluarnya SK UDUM ini maka perusahaan yang belum menerapkan Struktur Skala Upah akan termotivasi segera membuatnya, jika tidak kenaikan di perusahaan mereka harus ikut UDUM,” ungkap Muri.

Perwakilan pekerja yang hadir ke kantor Dompak antara lain Herman, Ary, Muri, Doni, Heri dan Sugeng.

Dikarenakan Gubernur tidak ada di tempat, maka perwakilan Serikat pekerja di terima oleh Kepala Dinas Provinsi Kepri yaitu Mangara.

Menurut Herman, UDUM sendiri sudah tertera di Surat Rekomendasi dari Walikota Batam, jadi seharusnya Gubernur mengakomodir usulan Walikota Batam.

“UDUM tersebut harus di SK kan agar mempunyai kepastian hukum dan menjadi dasar bagi perusahaan untuk menaikkan upah diatas upah minimum,” tuturnya. (red)

0 comments:

Posting Komentar