Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

AKSI KBPP KARAWANG DITEMUI WAKIL BUPATI KARAWANG

Wakil Bupati Karawang H. Aep Saepuloh menemui perwakilan KBPP pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB

MEDIA LEM - Karawang, Aksi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( KBPP ) diantaranya FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, FSPMI, K-Sarbumusi, dan FSPEK KASBI di depan Kantor Bupati Karawang pada 27 Oktober 2021 setelah melakukan aksi dari pagi mulai dari kawasan industri yang ada di Karawang dan saat ditemui Kadisnaker Karawang Asip Suhendar, sempat melakukan aksi walk out karena tidak ditemui oleh Bupati dan Wakil Bupati karena ada agenda lain, namun setelah menunggu hingga sore hari akhirnya Wakil Bupati Bapak H. Aep Saepuloh menemui Pimpinan KBPP di ruang rapat kantor bupati Karawang.

Sementara perwakilan Serikat Pekerja / Buruh ditemui oleh Wakil Bupati Karawang, masa aksi yang masih setia mengawal melakukan orasi diatas mobil komando menyampaikan tuntutannya yaitu meminta Bupati segera menetapkan UMK Karawang Tahun 2022 dan membuat PERBUB terkait Upah Kelompok Usaha ( UKU ) Tahun 2021 serta menolak Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Bupati Karawang akan melaporkan kepada Bupati Karawang  Teh Cellica Nurachadiana terkait dengan apa yang menjadi aspirasi Serikat Pekerja / Buruh dan akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan Bupati Karawang pada Jum'at 29 Oktober 2021 dan hasil itu disampaikan oleh Bung Dion selaku juru bicara KBPP diatas mobil komando, sekaligus membubarkan kegiatan aksi unjuk rasa serta menunggu instruksi selanjutnya dari pimpinan Federasi masing-masing.(rsy).

Buruh dari berbagai Kawasan Industri Kepung Kantor Bupati Karawang - Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Omnibus Law

Masa Aksi di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu 27 Oktober 2021

MEDIA LEM - Karawang, Masa buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( KBPP ) terdiri dari FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP TSK SPSI, K- Sarbumusi, FSPEK KASBI, dan FSPMI pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 bergerak dari berbagai kawasan industri ( KIIC, Surya Cipta, KIM, Indotaise, dan zona luar ) menuju Kantor Bupati Karawang meminta kepada Bupati Karawang Teh Cellica Nurahadiana untuk segera menetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 minimal 7,5% , dan Mebuat PERBUB terkait dengan Upah diatas upah minimum yang direkomendasikan oleh Depekab Karawang yakni Upah Kelompok Usaha ( UKU ) untuk Tahun 2021, serta menolak Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendegradasi kesejahteraaan pekerja / buruh beserta keluarganya.

Masa Aksi KBPP datang dari berbagai Kawasan Industri, salah satunya Kawasan Industri Surya Cipta (foto media LEM)

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Abas Purnama, S.E yang selkaligus anggota Depekab Kabupaten Karawang saat ditemua awak media menyampaikan bahwa kemungkinan aksi hari ini akan ditemuai oleh Wakil Bupati Karawang Bapak H. Aep Saepuloh. Disisi lain juga dijelaskan banwa jumlah masa aksi sekitar 1000 orang dari berbagai Kawasan Industri dan dalam aksinya tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, memkai masker dan mencuci tangan. Namun sampai berita ini direleased belum ada perwakilan masa aksi yang ditemui oleh Bupati ataupun yang mewakili.(rsy).


RAKERNAS II 2021 FSP LEM SPSI, PERNYATAAN SIKAP SP LEM KELUAR DARI KSPSI





MEDIA LEM, Jakarta - RAKERNAS II FSP LEM SPSI diselenggarakan di hotel  Best Western Premier The Hive, Jakarta pada tanggal 21 s/d 22 Oktober 2021 menghasilkan keputusan RAKERNAS II, yaitu pernyataan sikap FSP LEM SPSI pasca kesaksian Yoris di sidang JR UU Ciker sebagai saksi fakta pihak pemerintah.

RAKERNAS II FSP LEM SPSI ini dihadiri oleh seluruh DPD FSP LEM SPSI dari semua Provinsi yang tergabung dalam FSP LEM SPSI  dan perwakilan dari setiap DPC FSP LEM SPSI dari setiap kota/kabupaten.

Berikut ini pernyataan FSP LEM SPSI yang dibacakan Ketua Umum FSP LEM, Arif Minardi, 

" Bismillahirrohmanirrohim pada hari ini FSP LEM SPSI mengadakan Rakernas II dengan hasil sebagai berikut
Keputusan Rakernas II FSP LEM SPSI pada hari ini Jumat tanggal 22 Oktober tahun 2021 bertempat di Hotel Western Premier The Hive Jalan DI Panjaitan, Kavling 34 Jatinegara Jakarta Timur, kami DPP FSP LEM SPSI, DPD FSP LEM SPSI seluruh Indonesia, DPC FSP LEM SPSI Seluruh Indonesia menyatakan sikap terhadap KSPSI di bawah kepemimpinan Yoris Raweway sebagai berikut
1. Bahwa selama 5 tahun KSPSI periode Desember 2014 sampai dengan Desember 2019 di bawah kepemimpinan Yoris tidak pernah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Kaum Buruh, khusus anggota KSPSI
2 bahwa selama bergabung dan atau menjadi Serikat Pekerja anggota KSPSI tidak pernah melakukan advokasi atau perlawanan terhadap kebijakan negara yang tidak Pro buruh atau pekerja
3. Bahwa kepengurusan KSPSI dibawah kepemimpinan Yoris Rawaey Telah Habis Masa baktinya sejak desember 2019 maka  secara de jure ya sudah bukan lagi sebagai ketua umum DPP KSPSI
4 bahwa yorrys raweyai selaku ketua umum KSPSI selama 2 tahun terakhir tidak ada niatan untuk mengadakan kongres kspsi untuk memilih kepengurusan kspsi yang baru 
5 bahwa Yoris Raweyai mendukung pembentukan sampai dengan disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja bahkan pada tanggal 6 Oktober 2021 di Yoris Raweway menjadi saksi fakta di mahkamah konstitusi sebagai saksi dari Presiden atas gugatan formil dan gugatan material undang-undang nomor 11 tahun 2020 khusus Cluster ketenagakerjaan yang dilakukan oleh setiap pekerja/serikat buruh 
6 bahwa dalam kesaksiannya tersebut yorrys raweyai nyata-nyata mendukung undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja khusus Cluster Ketenagakerjaan walaupun undang-undang tersebut ditolak oleh kaum pekerja atau Kaum Buruh 
7 bahwa untuk itu atas dasar dan pertimbangan di atas Kami keluarga besar FSP LEM SPSI dalam kegiatan rapat kerja Nasional II ini menyatakan sikap
a keluar dari kspsi di bawah kepemimpinan yorrys raweyai atau
b. bersama-sama federasi Serikat Pekerja anggota kspsi mengambil sikap yang diperlukan untuk perbaikan kspsi kedepan dan jika diperlukan membentuk konfederasi sendiri dan atau 
c. bersama-sama Indonesia yang mempunyai kesamaan visi untuk membentuk konfederasi baru. 

Demikian hasil keputusan Rakernas II FSPLEM SPSI ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya FSP LEM SPSI

@hsn_kepri

BANTU SESAMA - FSP LEM SPSI BERSAMA KARAWANG PEDULI

Kegiatan baksos FSP LEM SPSI bersama Yayasan Sosial Karawang Peduli pada 15 Oktober 2021 di Kecamatan Ciampel, Karawang.
Karawang, FSP LEM SPSI - DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang bersama yayasan sosial Karawang Peduli mengadakan bakti sosial di kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada 15 Oktober 2021, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama terutama kaum dhuafa, sekaligus menjadi salah satu peranan Seriakat Pekerja, bahwa perjuagan Serikat Pekerja adalah untuk membela, melindungi, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang tidak lepas dari peran masyarakat yang selalu mensuport setiap kegiatan dalam rangka perjuangan seperti yang diamanahkan Undang-undang, oleh karena itulah maka FSP LEM SPSI merasa perlu untuk ikut serta  dalam kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama saudara-saudara kita yang kurang beruntung, Budi Praserto, S.H selaku Kabid Sosek di DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang turut serta dalam kegiatan sosial tersebut dan turun langung untuk berbagi dengan sesama.

" Untuk kegiatan hari ini kita bekerjasama dengan yayasan sosial Karawang Peduli untuk membantu sesama dan berbagi, semoga kegiatan ini mendapat keridhoan Allah SWT. Aamiin." tegasnya dalam wawancara bersama tim media LEM SPSI disela kesibukannya.(rsy).



Agus Jaenal, SH., MH Kuasa Hukum GEKANAS : Begawan Serikat Pekerja / Buruh justru menjadi saksi Pemerintah dalam sidang JR di MK

Yoris Raweyai saksi pertama dari Pemerintah dalam sidang JR UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK

JAKARTA, FSP LEM SPSI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 (enam) Pemohon dengan Nomor Perkara 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021. Kuasa Hukum GEKANAS, Agus Jaenal, SH., MH menyatakan miris melihat para Begawan Serikat Buruh justru menjadi saksi pemerintah. Padahal jelas-jelas anggotanya kalaupun ada anggotanya, saya yakin menolak pemberlakuan UU ini.

“Terlebih tadi saksi juga menegaskan organisasinya menolak UU Cipta Kerja, lah ko masih mau menjadi saksi pemerintah,” tegasnya.

Mengenai substansi yang disampaikan saksi, Agus berharap Majelis Hakim MK dapat jeli memahaminya karena keterangan saksi Yoris Raweyai maupun Beny Rusli sesungguhnya mengkonfirmasi buruh/pekerja tidak dilibatkan saat perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja dengan rentang waktu oktober 2019 hingga penyerahan naskah RUU Ke Presiden 12 Februari 2020, Buruh baru dimintakan pandangan saat kami sudah demo menolak secara massif dan draft RUU sudah dimasukan ke DPR RI.

“Kesaksian Haiyani Rumondang juga kami sangkal dengan tegas, bagaimana mungkin kegiatan forum dialog pengupahan, hubungan kerja dan lainnnya pada bulan Desember 2019 itu yang dilakukan diluar forum aspirasi RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi kegiatan yang diklaim bagian dari proses perumusan RUU Cipta kerja yang melibatkan partisipasi publik. Spanduk daftar isi dan kegiatan jelas ga bicara RUU Cipta Kerja,” tegasnya.

Adapun keterangan dari 3 (tiga) orang saksi yang disiarkan melalui tayangan YouTube PHI, agenda persidangan pada Rabu (06/10/2021), menghadirkan  saksi dari Pemerintah Yoris Raweyai, Haiyani Rumondang, dan Beny Rusli.

Sebagai saksi pertama, Yoris Raweyai yang mengaku sebagai Ketua Umum KSPSI dan sekaligus juga sebagai Ketua Komite II DPD RI menyatakan cukup intensif dalam pembahasan dan pengawalan proses legislasi RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law terutama setelah memperoleh draf atau naskah RUU Cipta Kerja dan naskah akademik dari RUU tersebut.

Saksi (Yoris) menjelaskan keterlibatan dimulai pada tanggal 11 Februari 2020 dengan menghadiri kickoff meeting tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sebagaimana mengacu pada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 hingga tanggal 30 Juli 2020 kegiatan tersebut ditutup Menteri Tenaga Kerja sekaligus menyampaikan tanda penghargaan kepada Tim Tripartit pembahasan RUU Cipta Kerja.

Sementara Saksi Kedua, Haiyani Rumondang yang juga merupakan salah satu pejabat di Kementrian Ketenagakerjaan menyatakan terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja menyatakan sejak pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo, Oktober 2019 yang menyatakan akan menyusun Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan bidang ketenagakerjaan, antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kegiatan dimaksud, Pemerintah melakukan dialog beberapa kali dengan berbagai unsur termasuk serikat pekerja hingga akhir tahun 2019.

Sedangkan saksi ketiga, Beny Rusli mengaku terlibat pertama kali saat diutus untuk menjadi delegasi KSPN dalam rapat pembahasan mengenai tindak lanjut tim koordinasi paparan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan pada tanggal 18 Februari 2020 hingga akhirnya pertemuan Tim Tripartit tersebut ditutup oleh Menteri Ketenagakerjaan tanggal 30 Juli 2020.

Dalam forum tersebut, saksi menegaskan bukan forum perundingan, melainkan forum pembahasan. Saksi juga menyatakan dihadiri oleh beberapa konfederasi serikat pekerja lain dan karena banyak pasal yang dibahas tidak ada kesepakahaman maka menjadi catatan dalam pemerintah dalam melakukan perubahan.

Baik saksi Yoris maupun Beni juga mengetahui terdapat beberapa serikat yang mundur dari tim pembahasan tersebut. Serta Saksi Yoris dan Haiyani menyatakan Tim Tripartit yang dibentuk Kepmenko Nomor 121 tahun 2021 tersebut tidak diberikan naskah akademis saat pembahasan pasal demi pasal.

Kuasa Hukum GEKANAS lainnya, Bakar, meminta majelis hati-hati menilai peryataaan saksi Haiyani Rumondang yang menyatakan tidak ada perubahan subtansi melainkan typo setelah diparipurnakan.

“Bagaimana mungkin beliau bisa berkata demikian, padahal faktanya hasil sidang paripurnan yang 905 halaman jika disandingkan dengan naskah 1187 halaman jelas berbeda sekali dan banyak perubahan, bukan hanya typo. Perubahan naskah ini tentu tidak dibenarkan dalam proses pembentuka peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir kali dalam UU no 15 tahun 2019,” tandasnya.

Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu, 13 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari DPR RI .(rsy).

Dua Periode. Ir. Muhammad Sidarta terpilih secara Aklamasi di MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

Foto bersama kepengurusan DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat periode 2021 - 2026 berdama perangkat DPP FSP LEM SPSI
FSP LEM SPSI,  Setelah laporan pertanggungjawabanya diterima dengan baik oleh peserta sidang MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat yang berlangsung di hotel Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, pada 4 Oktober 2021. Ir. Muhammad Sidarta terpilih kembali sebagai Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat secara aklamasi. Hal itu terjadi karena Ir. Muhammad Sidarta masih dipercaya untuk melanjutkan perjuangan  selama lima tahun kedepan.

Sambutan Ketua Terpilih Ir. Muhammad Sidarta


Dalam sambutannya Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat terpilih mengucapkan terimakasih atas semua dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh peserta MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat termasuk dukungan dari para senior dan kader-kader muda.

" Terimakasih atas kepercayaan dan dukungan teman-teman peserta MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dan juga para rekan seperjuangan yang telah memberikan support dan dukungan terhadap saya." tandasnya dengan penuh semangat, dia juga meminta kepada segenap anggota dan semua perangkat organisasi untuk menjaga kekompakan dan soliditas organisasi karena tantangan dan kebutuhan organisasi sesuai tuntutan jaman.

Penyerahan Bendera Pataka LEM kepada Ketua Terpilih

Setelah terpilih Ketua dilanjutkan dengan sidang formatur untuk memilih jajaran pengurus DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh ketua terpilih dan dari unsur DPP FSP LEM SPSI serta dari perwakilan peserta sidang MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dengan hasil sebagai berikut :

Ketua                           : Ir. Muhammad Sidarta

Wakil Ketua 1              : Agus Jaenal, SH., MH.

Wakil Ketua 2              : Eko Susanto, SH.

Wakil Ketua 3              : Abas Purnama, SE

Wakil Ketua 4              : Hadi Maryono

Sekretaris                     : Misyadi Khaerun

Wakil Sekretaris 1       : Indra Sukendar

Wakil Sekretaris 2       : Dudi Supriadi

Wakil Sekretaris 3       : Abdul Haris, SE., MM.

Wakil Sekretaris 4       : Sugeng Wahyudi, SH.

Bendahara                    : Tuti Kusmiyati

Wakil Bendahara 1       : Supriyanto

Wakil Bendahara 2       : Deni Setiawan, SH.

Setelah hasil tim formatur dibacakan pada sidang MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat maka dilakukan pelantikan oleh Ir. Idrus, MM selaku Sekretaris Umum DPP FSP LEM SPSI yang dimandatkan oleh Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Ir. Arip Minardi yang sempat mengisi materi disela sela agenda MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat.

Pengurus terpilih periode 2021 - 2026

Sebelum dilakukan pemilihan Ketua diawali dengan acara pembukaan  MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Aliansi Serikat Pekerja / Buruh Jawa Barat dari berbagai Federasi Serikat Pekerja diantaranya FSPMI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP TSK SPSI, KASBI. Roy Jinto Ferianto, SH dan Ajat Sudrajat diberiakan kesempatan untuk mewakili sambutan dan dibuka dengan pemukulan gong oleh Ir, Rachmat Taufik Garsadi, M.Si selaku Kadisnaker Provinsi Jawa Barat mewakili Wagub yang berhalangan hadir.

Turut hadir juga dalam pembukaan acara MUSDA, Dewa Sukam Kelana, SH., M.Kn. Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten dan Yusuf Suprapto Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta beserta jajaran pengurus yang dengan hikmat mengikuti rangkaian acara pembukaan MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat.(rsy).

Demo DPP FSPMI ke PT GS Battery Karawang SALAH ALAMAT !


Kesepakatan untuk tidak aksi menghindari gesekan antar Serikat Pekerja difasilitasi Kasat dan Intel Polres Karawang di Cafe Intel pada Rabu, 29 September 2021 Pukul 23.55 WIB

FSP LEM SPSI - 01/10/2021. Kasus PHK Ketua dan Sekretaris dan 1 ( satu ) anggota PUK SP AMK FSPMI PT  GS Battery Semarang akibat kasus indisipliner dengan melakukan pelanggaran yang sudah diberikan Surat peringatan 1, 2, dan 3 yang sudah dilakukan upaya penyelesaian bipartit namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilakukan upaya mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, tidak cukup dengan itu kasus PHK ini juga dibawa kepengawasan kota Semarang, dan diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan PT. GS Battery Semarang pada tanggal 21 - 27 September 2021. Sebenarnya sebelum aksi tersebut dilakukan, sudah dilakukan komunikasi antara PP SP AMK FSPMI denga  Ketua PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang melihat hubungan baik yang terjalin antar sesama anggota Forum SP AOP yang meminta untuk dipertemukan dengan Presiden Direktur PT. GS Battery dan disepakati waktu pertemuan pada 27 September 2021, akan tetapi PC FSPMI Semarang lebih memilih untuk menjalankan aksinya namun tidak membuahkan hasil sehingga kasusnya dibawa ke DPP FSPMI. Dengan demikian jelaslah bahwa Aksi yang dilakukan oleh DPP FSPMI ke PT. GS Battery Karawang salah alamat karena upaya penyelesaian kasus PHK sedang diupayakan di Semarang.

Pertemuan FSPMI dengan Manajemen GS Battery


Pertemuan Manajemen GS Battery dengan FSPMI di Resto Sindang Reret Karawang pada Kamis, 30 September 2021 Pukul 09.00 WIB

Menyikapi Aksi yang salah alamat tersebut tentu PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang melakukan upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena jika aksi tetap dilakukan maka dipastikan akan terjadi gesekan antara 2 ( dua ) elemen Serikat Pekerja yaitu DPP FSPMI dengan PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang yang berafiliasi dengan Federasi SP LEM SPSI. Dengan itikad baik dalam menjaga situasi yang kondusif maka Budi Prasetyo, S.H. selaku Ketua PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang bersama pihak Polres Karawang membantu upaya mediasi antara FSPMI dengan Manajemen GS Battery karena pihak FSPMI kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak Manajemen GS Battery. Dan dengan pendekatan yang baik akhirnya terjadi kesepakatan untuk dilakukan pertemuan pada Kamis, 30 September 2021 jam 09.00 WIB di Resto Sindang Reret Karawang dengan catatan aksinya dibatalkan, dengan difasilitasi Kasat dan Intel Polres Karawang, namun aksi tetap dilakukan sehingga terjadi bentrok antar satgas karena FSPMI lebih memilih untuk tetap Aksi daripada Diskusi.

Aksi DPP FSPMI di depan PT. GS Battery Karawang, 30 September 2021 Pukul 11.30 WIB.

Pada akhirnya aksipun diakhiri setelah ada kesepakatan antara Manajemen GS Battery dengan FSPMI yang difasilitasi oleh Kasat dan Intel Polres Karawang yaitu :
1. Kasus Semarang akan diteruskan dan diputuskan di GS Battery Semarang.
2. Melalui SPSI akan diatur pertemuan dengan manajemen tertinggi GS Battery.

Setelah disampaikan hasil kesepakatan tersebut maka aksi ditutup dan masa aksipun bubar.(rsy).