Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

KSPSI Sambut gembira Prabowo naikkan UMP 6,5 persen

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat


Jakarta, Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menyambut positif langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 


"Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya," kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2024


Jumhur menyebut, pertemuan dengan Prabowo sangat subtantif dan produktif. Dia juga tidak menyangka Prabowo memiliki perhatian serius terhadap kesejahteraan para buruh. "Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota," ungkap Jumhur. 


Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah Menurut Jumhur, pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.  "Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," tandas dia.



Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kepala Negara mengatakan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen. "Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.(obn)

KSPSI Apresiasi Presiden Prabowo yang Menaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5%

Pimpinan Buruh KSPSI Jumhur Hidayat


Jakarta – KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang  menaikan upah minimum 6,5 persen yang diumumkan langsung oleh Presiden, di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Silang pendapat terkait penetapan upah minimum 2025 terjawab sudah.


“Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya”, ujar Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat.


Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto berlangsung serius tapi santai, dan menurut Jumhur, sangat subtantif dan produktif.


“Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota”, jelas Jumhur


Pemerintah, menurut Jumhur dengan menguraikan hasil pertemuan tersebut, juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.


“Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh”, ucap Jumhur penuh syukur. (Obn)

Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Terkait Upah Minimum Naik 6,5%






Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Tenaga Kerja Yassierli hingga sejumlah perwakilan buruh.

Rapat terbatas itu digelar di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Dalam rapat itu pun diputuskan upah minimum naik menjadi 6,5 persen.


"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo saat konferensi pers seusai rapat terbatas. 


Prabowo mengatakan upah minimum sektoral selanjutnya akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi. Selain itu, terkait naiknya upah minimum ini, akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.


"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar dia.


Berikut ini pernyataan lengkap Prabowo Subianto:


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore, Shalom, Om Swastiastu namo buddhaya sekalian yang saya hormati


Saudara sekalian yang saya hormati. Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama membahas masalah upah minimum tahun 2025. Bagaimana kita ketahui upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.


Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.


Saudara-saudara sekalian.


Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka. Dan tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya juga menyampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak.


Kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu Rp 10.000 per hari, kita ingin Rp 15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp 10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi.


Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan, katakanlah, di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3 sampai 4 berarti setiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp 30 ribu rupiah per hari, ini kalau 1 bulan ini bisa 2,7 juta.


Jadi kalau ini semua dengan bantuan bantuan Bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH dan bantuan sosial pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh saya kira sudah sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin memperbaiki di saat-saat mendatang.


Saya kira sementara itu keterangan saya dan mungkin kalau ada keterangan lebih rinci mungkin nanti akan kita sampaikan.

Prabowo Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Konferensi Pers Presiden Prabowo Subianto Penetapan UMP 2025


Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Prabowo mengatakan upah minimum tahun 2025 naik 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum ini diumumkan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menaker Yassierli, hingga Menkeu Sri Mulyani.


"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo.


"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). .


Prabowo mengatakan upah merupakan jaring pengaman bagi para pekerja. Dia mengatakan kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha.



Sebelum pengumuman ini, Prabowo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri membahas UMP. Mereka yang hadir adalah Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo. 


Sebelumnya, Yassierli memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bakal mengalami kenaikan.


Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.


"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). 


Adapun formulasi UMP ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan. Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja. 


MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua". 


Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh". 


MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.


Prabowo juga telah mengumumkan kenaikan gaji bagi guru ASN dan tunjangan bagi guru non-ASN. Guru ASN akan mendapat kenaikan 1 kali gaji dan guru non-ASN mendapat tunjangan Rp 2 juta setiap bulan mulai 2025.(obn)

Muhammad Nurholis: UMK dan UMP 2025 Pasuruhan potensi telat

Disnakertrans Pasuruhan adakan seminar Perburuhan

Kabar Buruh, Acara rutin tiap tahun ini terbagi menjadi 3 gelombang, untuk gelombang pertama dimulai hari ini 11-12, gelombang kedua tanggal 12-13, dan gelombang ke tiga 13-14 November 2024. Untuk gelombang pertama dihadiri penuh oleh semua anggota Konfederasi SPSI, dikarenakan anggotanya paling banyak, terdiri dari 6 Federasi serikat pekerja yaitu, LEM, KAHUT, FARKES, TSK, KEP, dan RTMM yang semua federasi ini bernaung dibawah bendera SPSI.


Dilantunkan doa untuk mengawali acara agar berjalan lancar, dan dilanjutkan sambutan Suherman selaku ketua KSPSI Pasuruan, beliau menyampaikan bahwa KSPSI mendukung kegiatan semacam ini, dan berharap tahun depan semakin gebyar dengan mengundang kalau bisa lebih dari 100 orang per perwakilan, sehingga lebih banyak anggota yg mendapat manfaat dari acara ini. 


Acara dibuka oleh Kepala Dinas ketenagakerjaan Muhammad Nurholis. Dalam pembukaan acara ini beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini harus selalu ada, dan beliau setuju terkiat apa yang disampaikan oleh ketua KSPSI diatas untuk membuat lebih besar acara seperti ini, tapi beliau minta maaf karena belum bisa memberikan yang terbaik di tahun ini, dan beliau akan berusaha di 2025 bisa menjadikan acara yg lebih baik dari kegiatan kali ini. 

Photo bersama usai acara seminar ketenagakerjaan


Beliau juga menyaimpaikan bahwa sampai saat ini kita semua masih menunggu perhitungan UMK dan juga UMP, bagi beliau tidak apa apa telat dalam perhitungan namun tidak ada pihak yang dirugikan dengan nilainya nanti. Beliau juga menambahkan "Monggo disampaikan usul sehingga 2025 bisa kita lakukan perbaikan.


"Silahkan dilakukan bipartit agar wilayah pasuruan semakin membaik, perlu diketahui bahwa jumlah perselisihan di Pasuruan semakin menurun, dan kami (Disnaker Pasuruan) berharap 2025 lebih menurun lagi, dan kami tidak ingin bertemu wakil buruh di meja oval yang penuh ketegangan, kami inginnya bertemu penjenengan di forum seperti ini, makan makanan ringan bareng, bertukar pikiran, serta ngobrol santai bareng bareng" ucap beliau.


Terkait materi mengenai Serikat, beberapa refreshments telah disampaikan oleh ketua KSPSI bung Suherman, beliau juga berpesan agar jangan mengurusi organisasi ketika ada keperluan saja, namun niatkan untuk ikhlas membantu anggota yg membutuhkan bantuan.


Perlu digaris bawahi bahwa Serikat Pekerja Serikat Buruh adalah serikat yg mandiri dan sosial. Untuk pertemuan di hari pertama, materi yang di sampaikan oleh Dinas dan ketua KSPSI mengenai pentingnya mengerti undang undang ketenagakerjaan yang berlaku,  baik undang yang lama maupun undang yang baru. Dan untuk hari kedua berlanjut dengan pemateri mengenai BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. 


Diskusi dihari kedua sangat seru, karena berhubungan tentang tunjangan tunjangan yang menyentuh langsung dan wajib diikuti oleh anggota SP/SB di seluruh Indonesia. Untuk gelombang pertama ditutup oleh salah satu wakil dari Disnaker Pasuruan Imam Ghozali, dengan suasana keakraban yang sangat mempesona.(sny) 

Buruh Demo di Balai Kota Jakarta, Tuntut Upah Rp 6,5 Juta untuk 2025

Perwakilan pekerja di undang masuk ke Balaikota diskusi soal UMP 2025



Jakarta
– Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Pantauan fsplemspsi.or.id di lokasi menunjukkan bahwa massa buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, sejak pukul 12.00 WIB. Mereka membawa atribut yang menyuarakan tuntutan, seperti spanduk bertuliskan "Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan" dan "Bangkit Bergerak Satu Komando". 

Tuntutan utama yang disuarakan buruh dalam aksi ini antara lain penetapan upah Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 6,5 juta, peningkatan upah di atas satu tahun minimal 5 persen dari UMP 2025, serta penerbitan upah sektoral minimal 6 persen.

Buruh juga meminta pertemuan langsung dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. Namun, permintaan tersebut tidak segera dikabulkan.

Situasi memanas ketika buruh memblokir Jalan Medan Merdeka Selatan selama sekitar 10 menit, menutup akses bagi kendaraan yang melintas. Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang berjaga segera turun tangan dan meminta massa untuk membuka sebagian jalur agar lalu lintas dapat berjalan.

Massa akhirnya mengalah dan membuka sebagian jalan, meskipun pengendara yang terjebak dalam kemacetan terlihat kesal dan membunyikan klakson. Tak lama kemudian, sebanyak 15 perwakilan buruh diizinkan masuk ke Balai Kota untuk bertemu dengan Teguh Setyabudi secara bergiliran.(obn)

Buruh Jakarta, Goyang "SadBor" Tuntut UMP 2025

Masa Aksi Demo Balai Kota buruh tuntut UMP 2025

Balaikota Jakarta kembali riuh oleh aksi parlemen jalanan dari ribuan buruh FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Rabu 6 Nivember 2024 siang hari para pegiat pabrik dan kantoran yang hadir menyuarakan tuntutannya untuk peningkatan kesejahteraan mereka di tahun depan.


Disampaikan oleh orasi yang sedikit memancing suasana menjadi panas, Bung Andi Nuryahya menyampaikan bahwa buruh sudah terlalu terpuruk kehidupannya dampak dari rezim omnibuslawa yang telah menyengsarakan.

Orasi Ketua DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto


Ditambah kebutuhan hidup yang terus meroket namun berbanding terbalik oleh peningkatan hasil yang diterima buruh.

Buruh pun akhirnya menutup jalur depan balikota Jakarta sembari melakukan joget "sadbor" dengan suara-suara "beras abis boss".

Goyang sadbor sembari tutup jalan merdeka selatan


Aksi ini akhirnya ditutup dengan diterimanya perwakilan FSP LEM SPSI DKI Jakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto.(nDi)

Tuntut Kenaikan Upah 2025, Buruh Tutup Jalan Medan Merdeka Selatan Depan Balai Kota Jakarta

masa aksi Tuntut kenaikan UMP 2025 Balai kota Jakarta


Jakarta, Massa aksi buruh menutup Jalan Medan Merdeka Selatan di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (6/11/2024), saat menggelar demo menuntut kenaikan upah tahun 2025. Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) meminta bertemu langsung dengan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, namun permintaan tersebut tidak segera dipenuhi. Sebagai bentuk protes, buruh menutup Jalan Medan Merdeka Selatan selama sekitar 10 menit tanpa memberikan ruang bagi kendaraan untuk melintas.


Massa kemudian membuka sebagian jalan, meskipun sejumlah pengendara terlihat kesal dengan membunyikan klakson mereka.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, kemudian meminta 15 orang perwakilan buruh untuk bertemu dengan Teguh. Mendengar hal ini, para buruh menyilakan perwakilan mereka masuk ke Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi terkait kenaikan upah.


Hingga berita ini ditulis, perwakilan buruh masih berada di dalam Balai Kota. Dalam aksi tersebut, buruh membawa berbagai atribut, termasuk spanduk bertuliskan “Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan” dan “Bangkit Bergerak Satu Komando.” Spanduk lain di mobil orasi memuat tiga tuntutan utama, yaitu menetapkan upah Jakarta tahun 2025 senilai Rp 6,5 juta, menetapkan upah di atas satu tahun minimal 5 persen dari UMP 2025, dan segera menerbitkan upah sektoral minimal 6 persen.(obn)

Disnaker Jakarta Tunggu Putusan Uji Materi UU Ciptaker Terkait UMP 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho


Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025. Hari mengatakan keputusan terkait UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November mendatang.

"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun, menyusun aturan mainnya, mekanismenya, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi ataukah pakai PP yang baru," kata Hari kepada wartawan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

Sebagai informasi, penyusunan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, Disnakertransgi DKI nantinya akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.

Hari menyebutkan pembahasan soal UMP DKI 2025 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.

"Nanti kami rapat di situ. Bagaimana caranya, rumusnya apa, nanti apakah pakai alfanya berapa, dulu alfanya kan 1-3. Apakah nanti diskusi, itu alfanya naik lagi sampai ke lima atau berapa, itu nggak tahu kami. Makanya nanti kita tunggu saja," ujarnya.

Di sisi lain, Hari menjelaskan bahwa rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah akan berlangsung pada 18, 19, dan 20 November 2024. Disnakertransgi DKI kini masih menunggu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terkait inflasi Jakarta.

"Lalu. Paling lambat 21 November kami harus mengumumkan (nilai UMP DKI 2025). Biasanya saya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20, itu maraton. Maraton itu, bisa 21 (November) kami tetapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, buruh menuntut UMP DKI 2025 naik 8-10 persen. Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan berupaya menindaklanjuti keinginan buruh.

"Perwakilan buruh menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan. Tentu saja dari sini masyarakat tentang bahwasanya dalam hal UMP itu pastinya tidak suka beberapa golongan," kata Teguh kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10).

"Ada beberapa proses yang kita lakukan dan sekarang sedang dalam pembahasan, tetapi kita tidak berdiam, kita melakukan upaya-upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak termasuk para buruh," sambungnya.(obn)


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

Masa buruh melakukan sujud syukur atas putusan MK (photo Detik.com)


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.
Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

Para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya. Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.

"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Enny.

MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Berikut poin-poin amar putusan MK:

1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja'

2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'

3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan 'Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan'

4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin'

5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya'

6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan 'Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'

7. Menyatakan kata 'dapat' dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua'

9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan'

10. Menyatakan frasa 'struktur dan skala upah' pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'struktur dan skala upah yang proporsional'

11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'

12. Menyatakan frasa 'indeks tertentu' dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'

13. Menyatakan frasa 'dalam keadaan tertentu' dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan'

15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'

16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan'

17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan 'untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif'

18. Menyatakan frasa 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh' dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh'

19. Menyatakan frasa 'Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap'

20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI'

21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.(obn)

UU Ciptaker Resmi Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

Putusan Hakim MK


Buruh Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dkk terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut.

Sidang putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo setelah hakim MK tuntas membacakan pertimbangan atas seluruh petitum.

Berikut pasal-pasal yang diubah berdasarkan amar putusan MK:

1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja'

2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'

3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan 'Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan'

4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin'

5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya'

6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan 'Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'

7. Menyatakan kata 'dapat' dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua'

9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan'

10. Menyatakan frasa 'struktur dan skala upah' pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'struktur dan skala upah yang proporsional'

11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang berbunyi:

'(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota
(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik
(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah'

bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'

12. Menyatakan frasa 'indeks tertentu' dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang berbunyi 'Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'

13. Menyatakan frasa 'dalam keadaan tertentu' dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang berbunyi 'Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan'

15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'

16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan'

17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan 'untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif'

18. Menyatakan frasa 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh' dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh'

19. Menyatakan frasa 'Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap'

20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI'

21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang berbunyi:

'Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.'

bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.(obn)


MK Minta DPR dan Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru Paling lama 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi


Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.


Pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. "Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023," kata Enny dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (31/10/2024).


Enny menyampaikan, UU Ketenagakerjaan yang baru juga harus menampung substansi terhangat sejumlah putusan MK yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.


Ia pun menjelaskan, perintah untuk pembentuk Undang-undang dilakukan lantaran secara faktual, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK. Berdasarkan data pengujian UU di MK, sebagian materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya. Berdasarkan jumlah pengujian tersebut, dari 36 yang telah diputus Mahkamah, 12 permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.


"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," kata Enny.

 Terhadap fakta tersebut, lanjut Enny sebagian materi/substansinya telah dinyatakan inkonstitusional. Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak utuh lagi. Selain itu, secara faktual, sebagian materi/substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja. "Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi/substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya," kata Enny.


"Bahkan, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah," ucapnya. Dengan fakta demikian, kata Enny, terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. "Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 berkelindan dengan perubahan materi/substansi dalam UU Nomor13 Tahun 2003 yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023," imbuhnya.(obn)

Buruh Akan Menuntut Gubernur Ansar Selisih Upah 2021 Kepri Sampai Ke Akhirat

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kepulauan Riau


Batam,- Dewan Pengupahan Provinsi (DePeProv) Kepulauan Riau mengadakan rapat perdana pembahasan upah tahun 2025 pada hari Rabu (30/10/24).


Pada rapat yg dilaksanakan di gedung Graha Kepri Batam Center tersebut dihadiri unsur-unsur: Pemerintah, Asosiasi Pengusaha (Apindo), Serikat Pekerja dan Akademisi ( Pakar).


Pada rapat tersebut perwakilan serikat pekerja menyampaikan perihal putusan MA tentang Upah tahun 2021 yang belum dilaksanakan Gubernur.


"Berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah, mengharuskan Gubernur mencabut SK Gubernur tentang Upah tahun 2021 baik upah Provinsi Kepri dan Upah Kota Batam" ungkap Aksa.


"Jadi karena SK Gubernur tentang upah 2022 yang landasan perkaliannya adalah SK upah tahun 2021 maka otomatis tidak sah" tambah Aksa.


Sedangkan dari pihak pemerintah menyatakan bahwa keputusan MA keluar di tahun 2022 jadi gubernur tidak mungkin mencabut SK yang sudah tidak berlaku.


"Penetapan upah tahun 2021 pada waktu itu berdasarkan surat edaran menteri, dan sesuai dengan  surat edaran tersebut sehubungan adanya wabah Covid 19, maka tidak ada kenaikan Upah" ungkap Mangara.


Menurut Herman Perwakilan dari bekerja mengatakan bahwa pada waktu itu PP 78 masih berlaku jadi putusan seharusnya pada waktu itu masih menggunakan PP 78.


" Perselisihan antara Surat Edaran Menteri dan PP 78 dalam menetapkan upah tahun 2021 sudah di uji oleh MA dan di menangkan oleh PP 78" ungkap Herman.


"Polemik SE dan PP 78 sudah selesai, yang seharusnya pemerintah pikirkan bagaimana bisa melaksanakan putusan MA supaya tidak jadi polemik karena dasar penetapan upah dari tahun 2021 sampai sekarang cacat hukum" tambah Herman.


Pada rapat perdana ini perdebatan malah terjadi antara Serikat Pekerja dan Pemerintah bukan dengan Apindo.


Akademisi atau unsur pakar memberikan masukan ke pemerintah agar polemik putusan MA harus di selesaikan tahun ini supaya tidak menjadi polemik di tahun-tahun berikutnya.


" kami dari unsur akademisi mengusulkan kepada pihak apindo dan serikat untuk dapat menyepakati dasar yang dipakai dalam penetapan upah tahun 2025 sehingga tidak menjadi polemik lagi" ungkap Tabrani.


Perwakilan serikat pekerja sangat mendukung usulan dari unsur akademisi tersebut.


" kami setuju dengan usulan yang disampaikan akademisi dan kami memohon pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan para pimpinan serikat pekerja dan pimpinan Apindo untuk bertemu menyelesaikan polemik upah ini" tegas Herman.


Sedangkan tanggapan dari  pemerintah yaitu kadisnaker Provinsi justru malah mengembalikan ke DePeProv untuk membahas polemik ini.


Sehingga polemik tentang putusan MA masih menemui jalan buntu.


Ditemui secara terpisah wakil ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri akan tetap terus menagih janji Gubernur Ansar yang katanya akan melaksanakan putusan MA setelah Inkracht.


"Masalah upah 2021 adalah hak buruh Kepri dan Batam, kami akan terus menuntut Gubernur Ansar tentang masalah ini sampai ke akhirat" kata Heri (Red).

PUK SP LEM SPSI PT NOK Freudenberg Batam Gelar Musnik III, Pengurus Baru Diharapkan Bisa Memperjuangkan Sejahterahkan Anggota

 

Pelantikan PUK SP KEM SPSI PT. NOK Freudenberg Batam

Batam – PUK SP LEM SPSI PT. NOK Freudenberg Batam menyenggarakan Munsyawarah Unit Kerja (MUSNIK) III di OS Style Hotel pada hari sabtu (26/10/24).


Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan anggota berserta pengurus PUK SP LEM SPSI PT. NOK Freudenberg, DPC FSP LEM SPSI Batam, DPD FSP LEM SPSI Kepri dan perwakilan Manajemen PT. NOK Freudenberg.


Welly Simatupang selaku perwakilan manajemen, dalam sambutannya mengutarakan harapanya supaya kedepanya manajemen dan serikat pekerja bisa berjalan beriringan.


“Setelah Musnik tentunya akan ada pengurus baru, kami selaku manajemen PT. NOK Freudenberg berharap pengurus baru yang terpilih nantinya dapat menjalin komunikasi yang baik dengan manajemen” ungkap Welly.


Sementara itu Leo Manurung yang mewakili ketua PUK dalam sambutannya mengungkapkan harapanya, semoga setelah kepengurusan baru nanti terbentuk, dapat melaksanakan amanah dari anggota PUK dengan baik.


Sementara itu, DPD FSP LEM SPSI Kepri yang diwakili Dony Kurniawan, S.H. berharap pada Musnik III ini dapat memilih para pimpinan PUK yang bisa memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.


“Pengurus PUK yang terpilih semoga dapat menjalin komunikasi yang baik dengan manajemen sehingga apa yang di inginkan anggota, terutama yang berhubungan dengan kesejahteraan dapat dikomunikasikan dengan baik kepada pihak manajemen” ungkap Dony.


Dalam sambutanya ketua DPC FSP LEM SPSI Margasurya Sastra mengungkapkan bahwa pengurus PUK yang terpilih nantinya dapat aktif dalam kegiatan- kegiatan yang di selenggarakan oleh DPC FSP LEM SPSI Kota Batam.


“Semoga para pengurus yang terpilih dalam Musnik III PUK SP LEM SPSI PT.NOK Freudenberg dapat aktif pada kegiatan-kegiatan yang di selenggarakan DPC, siapa tahu nanti kedepannya ada dari pengurus PUK PT.NOK Freudenberg menjadi pengurus DPC” ungkap Surya.

Pada Musnik III PUK PT.NOK Freudenberg ini terpilih 15 pengurus sebagai berikut:

1. Ketua : Chandra Halim Manurung

2. Wakil Ketua 1: Nobertus

3. Wakil Ketua 2: Azky

4. Wakil Ketua 3: Hediwono

5. Wakil Ketua 4: Rudi Siregar

6. Wakil Ketua 5: Novario

7. Wakil Ketua 6: Nicky

8. Wakil Ketua 7: Adi Saputra.

9. Wakil Ketua 8: Catur

10. Wakil Ketua 9: Melda

11. Wakil Ketua 10: Cornelius

12. Sekretaris: Leo Manurung

13. Wakil Sekretaris: Tagon

14. Bendahara: Farid

15. Wakil Bendahara: Rodi (Red).