Usulan itu berangkat dari fakta bahwa dana pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mengalami penurunan. Pada 2023, realisasi anggaran FLPP tercatat Rp 26,3 triliun untuk memasuki 229.000 rumah, sementara pada tahun 2024 alokasi anggaran untuk FLPP hanya Rp 13,72 triliun yang dapat memasok sekitar 166.000 unit rumah.
Naik turunnya dana FLPP ini bisa menyebabkan ketidakpastian terhadap jumlah kuota sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi pengembang. Belum lagi kebutuhan rumah semakin lama semakin banyak, dan setiap tahunnya ada sekitar 700.000-800.000 keluarga baru yang tentunya butuh tempat tinggal, pemerintah mengusulkan agar ada dana abadi untuk perumahan.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan pihaknya sedang menggodok mekanisme dana abadi dengan berbagai pihak, salah satunya Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, pihaknya juga sedang menggodok soal sumber dana abadi serta pengelola dana abadi perumahan.
Adapun, prinsip yang akan digunakan pada dana abadi perumahan, kata Haryo, mirip seperti mekanisme dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP di mana dana yang didapat akan dikelola lalu diinvestasikan dan hasil return dari investasi tersebut akan digunakan untuk bantuan yang bisa diberikan, misalnya seperti bantuan uang muka, bantuan KPR, kredit pembangunan rumah, renovasi, atau bahkan sewa hunian.
Adapun, prinsip yang akan digunakan pada dana abadi perumahan, kata Haryo, mirip seperti mekanisme dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP di mana dana yang didapat akan dikelola lalu diinvestasikan dan hasil return dari investasi tersebut akan digunakan untuk bantuan yang bisa diberikan, misalnya seperti bantuan uang muka, bantuan KPR, kredit pembangunan rumah, renovasi, atau bahkan sewa hunian.
"Prinsipnya sama (seperti LPDP), dana abadi perumahan ada yang berasal dari APBN, dikelola, nanti investasi ya si lembaga pengelola akan menempatkan dana-dana itu diinvestasikan sehingga hasil investasi itu memberikan return yang cukup yang hasilnya dipakai untuk subsidi kah bentuknya, itu nanti kita lihat belanjanya nanti seperti apa," paparnya dalam acara Forwapera di Aston Bellevue, Jakarta Selatan Jumat (21/6/2024).
Haryo mengatakan, bantuan yang diberikan bisa berupa sewa hunian. Sebab, tidak semua orang ingin atau butuh untuk memiliki rumah, sehingga bantuan yang akan diberikan diperluas.
"Karena pada prinsipnya adalah semua orang harus berhuni di tempat tinggal. Dan kita punya prinsip menghuni tidak harus memiliki (rumah)," ujarnya.
"Backlog 9,9 juta harus dibedah, rumah tidak layak huni harus dibedah sehingga hasil investasi ini bisa tepat sasaran yaitu pada orang-orang yang betul-betul membutuhkan. Ini prinsipnya," tambahnya.
Melalui dana abadi perumahan ini Haryo berharap bisa sedikit demi sedikit tidak bergantung lagi pada APBN untuk sektor perumahan tanpa mendistorsi mekanisme pasar yang sudah berjalan saat ini.
Sementara itu, Direktur Consumer & Commercial BTN Hirwandi Gafar mengatakan untuk anggaran dana abadi perumahan selain dari APBN juga bisa bersumber dari CSR BUMN, retribusi daerah, atau yang lainnya.
"Potensi untuk di luar APBN juga ada karena kita punya sumber-sumber dana perumahan, misalnya di BP Jamsostek itu ada Jaminan Hari Tua nah 30% dari hasil investasinya itu bisa dialokasikan untuk dana abadi. Atau misalnya ada di TNI AD/AL/AU itu punya iuran untuk perumahan. Nah ini semuanya di alokasikan jadi satu sehingga akan membesar dana abadi ini," paparnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma menyebutkan ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya. Beberapa di antaranya yaitu:
1. Penyediaan Likuiditas Bank Penyalur;
2. Biaya dana untuk pemenuhan likuiditas tersebut;
3. Kapasitas Pengelola Dana dalam menghasilkan return investasi untuk pembayaran subsidi selisih bunga (SSB).
"Manfaatnya tadi sudah banyak dibahas, suku bunga KPR tidak mendistorsi pasar, meningkatkan fungsi intermediaries perbankan dalam pembiayaan KPR," katanya.
Tak hanya itu, dana abadi juga fleksibel dalam penggunaan imbal hasil dana, tidak hanya untuk kepemilikan tetapi juga untuk mensupport bantuan uang muka dan perbaikan rumah tidak layak huni.(obn)
Haryo mengatakan, bantuan yang diberikan bisa berupa sewa hunian. Sebab, tidak semua orang ingin atau butuh untuk memiliki rumah, sehingga bantuan yang akan diberikan diperluas.
"Karena pada prinsipnya adalah semua orang harus berhuni di tempat tinggal. Dan kita punya prinsip menghuni tidak harus memiliki (rumah)," ujarnya.
"Backlog 9,9 juta harus dibedah, rumah tidak layak huni harus dibedah sehingga hasil investasi ini bisa tepat sasaran yaitu pada orang-orang yang betul-betul membutuhkan. Ini prinsipnya," tambahnya.
Melalui dana abadi perumahan ini Haryo berharap bisa sedikit demi sedikit tidak bergantung lagi pada APBN untuk sektor perumahan tanpa mendistorsi mekanisme pasar yang sudah berjalan saat ini.
Sementara itu, Direktur Consumer & Commercial BTN Hirwandi Gafar mengatakan untuk anggaran dana abadi perumahan selain dari APBN juga bisa bersumber dari CSR BUMN, retribusi daerah, atau yang lainnya.
"Potensi untuk di luar APBN juga ada karena kita punya sumber-sumber dana perumahan, misalnya di BP Jamsostek itu ada Jaminan Hari Tua nah 30% dari hasil investasinya itu bisa dialokasikan untuk dana abadi. Atau misalnya ada di TNI AD/AL/AU itu punya iuran untuk perumahan. Nah ini semuanya di alokasikan jadi satu sehingga akan membesar dana abadi ini," paparnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma menyebutkan ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya. Beberapa di antaranya yaitu:
1. Penyediaan Likuiditas Bank Penyalur;
2. Biaya dana untuk pemenuhan likuiditas tersebut;
3. Kapasitas Pengelola Dana dalam menghasilkan return investasi untuk pembayaran subsidi selisih bunga (SSB).
"Manfaatnya tadi sudah banyak dibahas, suku bunga KPR tidak mendistorsi pasar, meningkatkan fungsi intermediaries perbankan dalam pembiayaan KPR," katanya.
Tak hanya itu, dana abadi juga fleksibel dalam penggunaan imbal hasil dana, tidak hanya untuk kepemilikan tetapi juga untuk mensupport bantuan uang muka dan perbaikan rumah tidak layak huni.(obn)
0 comments:
Posting Komentar