Looking For Anything Specific?

ads header

Sah ...!! RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024


Buruh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024) hari ini. 

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS yang menyetujui dengan catatan. 

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

"Setuju," seru anggota DPR.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang hadir dalam rapat paripurna menyebut RUU KIA bisa memberi jaminan kepada semua ibu di Indonesia. 

"RUU ini memberikan jaminan kepada semua ibu dalam keadaan apapun," ujar Bintang.

Menurut Bintang, keadaan apapun yang dimaksud ialah mulai dari seorang yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, pengidap HIV, hingga penyandang disabilitas. 

"Ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, di situasi konflik dan bencana, ibu tunggal, korban kekerasan, ibu dengan HIV/Aids, ibu di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa. 

Termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan aturan perundangan mengenai penyandang disabilitas," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). 

Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasannya adalah saat ini ada agenda yang harus diprioritaskan dan tidak semua agenda dapat dimasukkan dalam rapat paripurna. 

"Jadi memang kan kita prioritaskan, tidak bisa semuanya kemudian masuk dalam rapat paripurna dan badan musyarawah. Karena tadi saja banyak agenda yang sudah harus dimasukkan dalam paripurna," kata Puan. (obn)



0 comments:

Posting Komentar