Bagaimana ketentuan PPh 21 terbaru
sesuai aturan udang undang yang berlaku? Selengkapnya akan dibahas pada artikel
Mekari Talenta berikut ini.
Bagi karyawan yang bekerja, mungkin istilah PPh 21 bukan
lagi hal yang asing.
PPh 21 sendiri adalah pajak
atas penghasilan yang berupa gaji, upah honorarium, tunjangan,
serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
sebagai subjek pajak dalam negeri.
Di artikel kali ini, Mekari Talenta akan membahas terkait
ketentuan tarif PPh 21 dan
hal lain seputar perhitungannya. Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Penjelasan Terkait Ketentuan PPh 21
Apa itu PPh? PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak yang
dibebankan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu berada di
dalam negeri maupun luar negeri.
Secara lebih lengkapnya jika kita mengacu pada Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek
pajak dalam negeri.
Undang-undang yang Mengatur Ketentuan PPh 21
Perhitungan
pajak penghasilan sendiri memiliki dasar hukum sebagai berikut:
- UU
No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
- Peraturan
Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
- Peraturan
UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan
- Undang-undang (UU)
No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Ketentuan Wajib Pajak PPh Pribadi
Yang termasuk Wajib Pajak pada ketentuan PPh 21 adalah
karyawan, penerima
uang pesangon, pensiunan, penerima tunjangan hari tua serta jaminan hari tua,
dan ahli waris.
Kemudian ada juga Wajib Pajak kategori bukan pegawai atau
karyawan yang mendapatkan penghasilan atas jasanya.
Lalu, berikut adalah beberapa kategori Wajib Pajak bukan
pegawai:
- Tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek,
pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
- Bintang
film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang
sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain
drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
- Olahragawan,
pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
- Peneliti,
pengarang, dan penerjemah.
- Penyedia
jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi,
ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
- Petugas
dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level
marketing, petugas penjaja barang dagangan.
- Dewan
pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau
anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam
kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk
perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan
jenis perlombaan lainnya.
- Peserta
pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta
pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
- Mantan
pegawai.
Ketentuan PPh 21 Terbaru Mengacu pada UU HPP
Sekarang, mari kita membahas ketentuan PPh 21 terbaru.
Seperti yang kita tahu, pajak PPh 21 sendiri dibebankan
pada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan.
Namun sebelum mengetahui tentang ketentuan PPh 21 Anda
perlu mengetahui dulu mengenai Penghasilan Kena
Pajak atau PKP yang telah pemerintah atur dalam peraturan
perpajakan.
Sebagai ketentuan, PKP ini akan dikalikan dengan tarif PPh 21 progresif agar
Anda mendapatkan besaran pajak penghasilannya.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.
PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan netto karyawan
tetap dan penerima pensiun berkala yang sudah dikurangi Penghasilan Tidak Kena
Pajak atau PTKP yang
terbaru.
Sementara itu untuk karyawan tidak tetap sendiri
penghitungan PKP-nya merupakan penghasilan bruto yang sudah dikurangi PTKP.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan
Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah pendapatan seseorang yang tidak
tikenakan pajak.
Jika melihat pengertian dari DJP sendiri, PTKP adalah
pengeluaran minimal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak
dalam satu tahun.
Secara singkat, ketentuan PPh 21 baru dapat dihitung
persenannya setelah dikurangi oleh PTKP.
Kemudian, besarannya sendiri bisa berubah lewat peraturan
perundang-undangan perpajakan di mana perubahan PTKP terakhir ada di 2016 lewat
Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK. 010/2016.
Sekarang ini, nilai PTKP adalah Rp54.000.000, sehingga telah
dibuat ketentuan bahwa Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh 21 apabila
penghasilannya tidak melebihi Rp54.000.000 dalam satu tahun.
UU HPP sendiri tidak mengubah besaran PTKP sehingga secara
lengkap ketentuannya adalah sebagai berikut.
- Rp54.000.000
per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk WP tanpa tanggunan
- Ada
tambahan Rp4.500.000 untuk WP yang menikah
- Rp54.000.000
untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut dan telah digabung
penghasilan suami.
- Ada
tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga yang memiliki anak dan
maksimal hitungannya adalah 3 orang anak.
·
Ketentuan Pajak Progresif PPh 21
·
Jika merujuk pada Pasal 17 Ayat 1 Undang-undang PPh,
ketentuan penghitungan PPh 21 progresif tertinggi adalah sebesar 30%.
·
Namun di dalam UU HPP, ketentuan pajak
progresif PPh 21 telah direvisi dengan besarannya adalah sebagai berikut.
· Sementara itu, bagi WP yang tidak punya NPWP, tarifnya 20% lebih tinggi dibanding mereka yang punya NPWP.
Besar Pajak Sesuai Aturan Terbaru
Setelah mengetahui ketentuan PPh 21, sekarang mari kita
ketahui cara menghitung PPh 21 yang benar.
Metode yang digunakan kali ini adalah metode gross di mana
karyawan yang menanggung pajaknya.
Berikut contohnya. Diketahui bahwa seorang karyawan
memiliki gaji sebesar Rp11.000.000 setiap bulannya.
Ia tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berapa
besaran PPh 21 karyawan tersebut?
Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan =
Gaji
Rp11.000.000
Biaya Jabatan
5% x Gaji:
Rp550.000
__________________________________________ –
Penghasilan
Neto Sebulan Rp10.450.000
Penghasilan Neto Setahun
Rp125.400.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto
Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp125.400.000 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000
Cara
hitung potongan pajak progresif PPh 21 terutang setahun.
Karena Rp71.400.000 lebih dari Rp 60.000.000, jadi terkenal
lapis pertama dan kedua.
(5% x 60.000.000 = Rp 3.000.000) + (15% x 11.400.000 =
Rp1.710.000) = Rp4.710.000.
PPh 21 Karyawan Terutang Sebulan: Rp 4.710.000 : 12 = Rp392.500
Itulah ketentuan mengenai PPh 21 karyawan serta cara menghitungnya yang mudah. Nah, untuk mempermudah Anda dalam menghitung PPh 21.

0 comments:
Posting Komentar