F SP LEM SPSI, 19 Desember 2017 di hari Selasa tepat jam 09.30 WIB massa aksi bergerak menuju PT.KMI WIRE AND CABLE TBK jl.Raya Bekasi cakung Jakarta Timur.
Massa solidaritas ±200 orang dari 45 PUK yang berada di Jakarta Timur.
|
Hari pertama Masa aksi karyawan PT.KMI saat melakukan mogok kerja. |
Jumat, 8-Des-2017 merupakan hari yang akan selalu dikenang oleh seluruh karyawan dan manajemen PT KMI Wire and Cable Tbk. Di hari itulah untuk pertama kalinya dalam sejarah PUK SP LEM SPSI PT KMI Wire and Cable Tbk melayangkan surat MOGOK KERJA, setelah sehari sebelumnya terjadi dead lock dalam perundingan BIPARTIT TAT yang ke-6. Seluruh anggota menyambut seruan itu dengan gagah berani dan siap mendukung penuh sebagaimana terungkap dalam rapat konsolidasi persiapan mogok kerja yang dilakukan pada hari yang sama di sore harinya.
Keputusan untuk melakukan MOGOK KERJA ini tidak mungkin dilakukan tanpa dasar-dasar hukum yang kuat, karena menyangkut keselamatan pekerjaan dari sekitar 800 orang anggota pekerjanya. Jika mogok ini tidak sah, maka bisa dipastikan akan jatuh korban. Untuk itu, tahapan- tahapan mogok kerja yang sah telah dilakukan oleh PUK untuk melindungi anggotanya dari sanksi mogok kerja yang tidak sah, sesuai KEPMEN No.232 tahun 2003 dan UU No.13 pasal 137-145.
Keputusan untuk melakukan mogok kerja ini diakui oleh PUK sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap penanganan Hubungan Industrial yang tidak tepat yang dilakukan oleh GH-1.
padahal BIPARTIT TAT ke-6 ini telah disepakati waktunya sebagai dead line perundingan karena telah lewat 30 hari kerja sejak BIPARTIT pertama dimulai pada tanggal 26-Okt-2017, yang menurut UU No.2/2004 pasal 3 berpotensi sebagai gagalnya perundingan.
Beberapa hal tersebut diatas membuktikan bahwa GH-1 telah gagal dalam hal mengkomunikasikan secara baik agenda perundingan BIPARTIT yang selama ini menjadi itikad baik PUK.
Itikad baik PUK ini juga secara langsung telah disampaikan kepada Presdir pada pertemuan informal di Loby lantai 4 beberapa waktu lalu, jauh-jauh hari sebelumnya. PUK menyampaikan komitmennya kepada Presdir untuk menjalankan agenda TAT ini secara damai dan tanpa ribut-ribut. Namun ternyata harapan itu harus sirna seiring dengan gagalnya GH-1 menangkap pesan-pesan PUK untuk mendapatkan TAT yang lebih baik dari tahun kemarin.
Mungkin sepertinya sejarah baru harus tercipta di KMI. Keharmonisan hubungan industrial yang selama puluhan tahun dibangun, harus hancur digerus rencana mogok kerja yang akan dilakukan pada 19-21-Des-2017.
Sampai dengan deadlocknya BIPARTIT TAT ke-6, GH-1 belum mau mengeluarkan angka TAT versi manajement, sedangkan PUK sejak BIPARTIT ke-2 sudah meminta besaran TAT sebesar 9X gaji pokok, baru pada pertemuan informal tanggal 8-Des-2017 setelah surat mogok dilayangkan, keluar angka versi manajement sebesar maksimal 3X gaji pokok untuk nilai A yang akhirnya juga ditolak oleh PUK.(cpy)