Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

PHK Sepihak di PT.Easton Kaleris Indonesia








Baporlem 28/05/2015
Bagi sebagian orang aksi demonstrasi yang dilakukan buruh dianggap mengganggu karena membuat jalanan jadi macet, apalagi jika sampai berakhir rusuh. Bahkan sampai ada yang mengumpat dan memaki mereka “bukannya bersyukur sudah dikasih kerja malah menuntut macam-macam, di PHK baru tau rasa!’
Padahal kalau kita mau memperhatikan lebih seksama akan terlihat diwajah kaum buruh itu terlukis kerasnya hidup yang mereka lalui untuk mencari nafkah keluarga. Di wajah mereka tergambar rona penderitaan karena tenaganya diforsir siang malam hanya untuk mendapatkan upah yang tidak seberapa.
Selain masalah minimnya upah yang mereka terima, ancaman terbesar yang mereka hadapi yaitu Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang bisa datang kapan saja. PHK sepihak yang diputuskan oleh pengusaha terhadap buruh sering dilakukan dengan alasan efisiensi, rasionalisasi, restrukturisasi, relokasi, take over, atau kondisi ekonomi yang kurang mendukung kelanjutan usaha mereka dan lain sebagainya. Pekerja/buruh cenderung menjadi opsi pertama untuk dikorbankan sebagai solusi jika perusahaan dalam masalah.
Dan sangat disayangkan regulasi yang ada seperti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mampu memberikan perlindungan terhadap ancaman PHK sepihak tesebut. Buruh tetap berada diposisi yang lemah karena perusahaan bisa kapan saja melakukan PHK tanpa harus melalui prosedur yang berbelit seperti izin dari Dinas Tenaga Kerja. Dan buruh seringkali terpaksa menerima di PHK secara sepihak karena untuk memperkarakannya membutuhkan energi dan biaya yang tidak sedikit. Harus bolak balik ke kantor Dinas Tenaga Kerja atau ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sementara pesangon yang diperjuangkan tidaklah seberapa. Ketika terjadi PHK banyak buruh yang langsung putus asa "dari pada harus sibuk berurusan apalagi sampa ke PHI lebih baik terima apa adanya"
Seperti halnya Budi Supriyanto salah satu korban PHK sepihak yang notabenenya adalah salah satu pengurus puk pt. Easton kaleris indonesia yang Berada di kawasan industri pulogadung dengan jumlah karyawan kurang lebih sekitar 150 karyawan,Kali ini melalui serikat fsplem spsi dan Baporlemnya yang sedang meng advokasinya berharap ada kebijakan dari management atas kasus yang menimpa dirinya yang terkesan mencari cari alasan, walapun aksi sudah berjalan 3 hari yang kedua sampai sekarang belum menemui titik temu.
Dengan kesolidan dan kegigihan dari rekan rekan solidaritas untuk terus melakukan unjuk rasa Ia berharap pihak management mau mempekerjakanya kembali.Tetapi namanya juga perjuangan butuh proses dan kesabaran sampai kapan pun harus di perjuangkan tidak ada namanya perjuangan yg sia sia.






Posted via Blogaway


Bung YS Terpilih Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara

Bapor Lem, Di hari kedua Muscab V FSP LEM SPSI Jakarta Utara, Kamis, 28/05/2015 pada Sidang Paripurna IV pemilihan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara Periode 2015-2020, berjalan dengan lancar melalui pemilihan langsung.

Setiap peserta sidang mempunyai satu suara dan memdapatkan hak dipilih dan memilih.
Dari proses pemilihan, peserta sidang membentuk bakal calon terlebih dahulu, ada 5 nama yang di usung Balon DPC, Jaelani, Yusup Suprapto, Supriyanto, Dadan Muldan, Azis Syarif. Kemudian dari bakal calon tersebut terpilihlah 3 nama yang d usung menjadi calon, Yusup Suprapto, Supriyanto dan Azis Syarif.

Dari ketiga calon tersebut sebelum pemilihan, mereka di beri waktu untuk memaparkan visi dan misi untuk kemajuan FSP LEM SPSI dan kesejahteraan buruh.

Dari hasil voting, dari sejumlah 207 suara Bung Yusuf Suprapto (YS) mendapatkan 108 suara disusul Bung Supriyanto dan kemudian Bung Azis Syarif.

"Selamat Bung Yusuf Suprapto menjadi Ketua DPC FSP LEM SPSI JAKARTA UTARA periode 2015 - 2020".

Muscab V DPC FSP LEM SPSI Jakut

Bapor Lem, Muscab FSP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Utara yang dilaksanakan hari ini dan besok 27-28/5/2015 di Hotel Bahtera, Cipayung, Bogor.

Muscab yang dihadiri oleh 200 sekitar peserta dari 23 PUK yang ada di Jakarta Utara.

Di hari pertama ini Muscab 27/5/2015, dari jam 10:00 WIB agenda sudah dimulai pembukaan dan apel, oleh Ketua DPC FSP LEM SPSI, Bung Supriyanto yang sekigus di buka oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Bung Yulianto.

Agenda di hari pertama merupakan sidang-sidang Paripurna dengan Laporan Pertanggung Jawaban DPC FSPSI Jakarta Utara.

Kemudian menurut raundown acara sidang paripurna untuk pemilihan Balon, Calon, dan Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara akan dilaksanakan di esok harinya.

Karyawan PT Pindad Mendatangi Kantor DPRD Bandung

Bapor Lem, Sejumlah karyawan PT Pindad mendatangi kantor DPRD Kota Bandung, Selasa (26/5/2015).

Kepada Komisi D, salah satu perwakilan karyawan outsourcing Dedi Nofandi menyebut PT Pindad telah melakukan pelanggaran normatif.

Diungkap Dedi, pihaknya menyampaikan nasibnya sebagai karyawan outsourcing PT Pindad yang tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap. Padahal di antara mereka telah mengabdikan diri hingga 12 tahun lamanya. Dia sendiri telah mengabdi selama empat tahun.

"Yang paling pokok adalah masalah kontrak kerja dan outsourcing yang tidak sesuai dengan aturan. Makanya kami mohon agar pemerintah dan dewan menindak apabila PT Pindad telah melakukan adanya pelanggaran," kata Dedi.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengaku miris. Seharusnya menurut dia, PT Pindad sebagai perusahaan milik negara memberikan contoh baik bagi perusahaan lainnya.

"Di sini jelas ada pelanggaran, karena pekerja yang sama dan dipekerjakan di tempat yang sama, harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah tiga kali dua belas bulan meskipun perusahaan outsourcing berbeda-beda di setiap tahunnya," kata Achmad.

Pada pertemuan tersebut, diungkap dia, telah ada titik terang setelah adanya kesanggupan dari PT Pindad untuk mengangkat seluruh karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap dengan cara bertahap.

"Kita akan mengawal dan memperjuangkan hak mereka sampai proses tersebut benar-benar selesai. Untuk tahap pertama 60 persen dan seterusnya hingga 716 karyawan outsourcing PT Pindad menjadi karyawan tetap," jelas dia.

Sumber; http://m.inilahkoran.com

Pemerintah Siap Audit Laporan Upah

Bapor Lem, Pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan manipulasi laporan upah. Dalam melakukan pemeriksaan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Plt. Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan penindakan atau pemeriksaan terhadap perusahaan baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima laporan secara lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menunggu laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan mana saja yang melakukan manipulasi, baru kami lakukan penindakan. Karena yang tahu perusahaan mana yang melakukan manipulasi laporan upah kan mereka,” katanya.

Manipulasi laporan upah dilakukan untuk menyiasati agar jumlah iuran yang dibayarkan perusahaan dalam program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, tidak besar.

Menurut Muji, manipulasi laporan upah akan berdampak pada kecilnya kompensasi yang diberikan kepada pekerja saat pekerja yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau kematian. “Kalau seperti ini akan menimbulkan masalah baru, karena perusahaan abai,” ujarnya.

Namun di sisi lain, imbuh Muji, BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga harus tegas, yakni dengan berani menolak iuran yang dibayarkan oleh perusahaan pelaku manipulasi laporan upah. “Kalau memang manipulasi kenapa harus diterima? Ini juga harus tegas BPJS Ketenagakerjaan.”

Sumber : http://www.bisnis.com.

Pengusaha PT Sinsung Tech Kabur

Bapor Lem, Ketua Umum FSP LEM Arif Minardi di sela-sela Loka Karya Dewan Pengupahan Kota Se Jawa Barat, melakukan koordinasi kasus PT Sinsung Tech yang di tinggal kabur oleh pengusaha.

PT Sinsung Tech yg beralamatkan Jl Jababeka, Kawasan Industri ini di tinggalkan oleh pemiliknya tanpa meninggalkan asset perusahaan, yang tersisa hanya karyawan dengan belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Kamis (22/05).

Konsolidasi dan advokasi penyelamatan Anggota FSP LEM SPSI PT. Sin Sung Tech terus di lakukan sampai hak-hak karyawan terpenuhi.