Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

34 Tim Futsal Siap Perebutkan Piala DPC Cup.



Rapat teklap persiapan DPC Cup

MEDIA LEM | KARAWANG - Setelah 2 tahun dihantam badai Covid-19, turnamen futsal DPC Cup FSP LEM SPSI Karawang 2022 kembali bergulir yang akan melibatkan 34 tim terbaik.

"Turnamen ini akan digelar setelah vakum sejak massa pandemi 2020. Turnamen  akan melibatkan 34 tim terbaik dari masing-masing PUK anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang," kata Abas Purnama, SE, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang kepada media ini, Jum'at (26/08/2022).

Dijelaskannya, pertandingan ini dibagi menjadi dua grup yaitu grup A ada 17 tim dan grup B ada 17 tim. Pertandingan akan berlangsung dalam satu hari, tanggal 27 Agustus 2022, akan dilaksanakan di lapangan futsal Wonderland Karawang.

"Pertandingan akan berlangsung satu hari, mulai babak penyisihan, semifinal dan final. Nanti semua perangkat dari DPC dan seluruh jajaran akan hadir," terang Abas Purnama. 

Masih kata dia, adapun juara umum tahun 2019 adalah dari PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang. 

"Untuk tahun ini, nanti kita akan tahu siapa yang akan menjadi juara umum. Apakah akan ada juara baru atau juara tahun 2019 tetap bertahan? Saya harapkan even kebersamaan ini tetap menjaga sportivitas dan kondusfitas," tegas Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang.

Sementara di tempat yang sama, Ketua PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang, Ekha Rosyid Kurniawan, SH, mengatakan even ini terakhir kali digelar tahun 2019. 

"Mudah-mudahan event ini akan berkelanjutan tiap tahunnya. Sebagai juara umum tahun 2019, PUK GS Battery masih tetap semangat dan mengirimkan tim yang terbaik untuk mempertahankan juaranya. Kami juga akan tetap menjunjung tinggi sportivitas," ujar Ekha Rosyid.[AR/ERK]

Massa Buruh Demo di Depan Gedung DPR RI, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

 


F SP LEM SPSI, Massa aksi unjuk rasa mengepung  Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi tersebut bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja". 

"Aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online. Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," ujar Arif dalam keterangan pressnya.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan, kata Arif, karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

"Hal tersebut justru direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," ujar Arif.

Karenanya bisa dikatakan, bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut, lanjut Arif

"Sehingga UU PPP bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia. 

Arif juga mengungkapkan tanda-tanda pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat. 

"Maka simak putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya," tegasnya.

Saat massa aksi unjuk rasa dari elemen buruh masih berlangsung. Sejumlah perwakilan buruh melakukan orasi politik untuk menuntut pencabutan UU Omnibus law Klaster Ketenagakerjaan. Terlihat juga massa aksi membawa spanduk dan poster. (Obn) 


Massa Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja ,DPR RI Tak ada ruang dialog sebelum di cabut


F SP LEM SPSI, 
Massa yang terus berdatangan dari berbagai elemen buruh, mulai dari organisasi buruh, konfederasi, federasi, serikat pekerja tingkat perusahaan. Mereka terlihat memadati depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Massa yang terus berdatangan dari berbagai elemen buruh, mulai dari organisasi buruh, konfederasi, federasi, serikat pekerja tingkat perusahaan. Mereka terlihat memadati depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan yang terlihat dalam spanduk dan poster yang mereka bawa. Aksi bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja" ini menilai aturan tersebut hanya merugikan kelompok buruh.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya, sehingga ada reaksi dan gelombang massa aksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.

"UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan," kata Arif.

Sehingga para buruh, tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR, lanjut nya. 

"Bukan hanya itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit," paparnya.

Sehingga elemen buruh menyimpulkan pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Arif Minardi yang berorasi di atas mobil komando, dengan pengeras suara menyerukan tuntutan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Seruan tuntutan pencabutan UU tersebut dinilai hanya merugikan kelompok buruh.

"Mari bergandengan tangan kawan semua. Hari ini kita melawan agar omnibus law dicabut. Hidup buruh," pekik Arif.

"Hidup buruh," balas para buruh serempak.

"Kami akan tetap bertahan sampai UU Cipta Kerja dicabut," ujar Arif.

Selain itu, mereka juga telah berkomitmen untuk tidak membuka ruang kompromi dengan DPR pada hari ini. Sebab mereka telah bersepakat menuntut agar UU Omnibus Law dicabut khususnya pasal-pasal yang tidak berpihak pada buruh. (Obn) 

Agility FSP LEM SPSI DKI Jakarta

Peserta Upgrading Class


FSP LEM SPSI, DKI Jakarta -  Bidang Pendidikan DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyelenggarakan pendidikan perangkat organisasinya ditingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur. 

Agenda pendidikan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas serta kompetensi dari masing-masing perangkat organisasi guna menghadapi perubahan iklim dunia ketenagakerjaan yang semakin hari semakin kompleks dengan berbagai permasalahannya.

Mengusung tema besar yaitu "Agility A Way To Survive" adalah sebuah konsep kelincahan dalam mengelola organisasi dimana dibutuhkan teknis berjalannya organisasi secara cepat tepat dan fleksibel agar capaian visi misi organisasi dapat terealisasikan dan dirasakan oleh anggota serta keluarga nya.


Bidang Pendidikan DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menggandeng kerjasama dengan Lembaga Pendidikan AFWI (Agile Work Force Indonesia) salah satu lembaga yang fokus dalam pengembangan sumber daya manusia dan manajemen manusia dalam peningkatan kompetensi pelaku maupun aktifis organisasi.


Bung Andi Nuryahya selaku kepala bidang pendidikan menyampaikan harapannya pada kegiatan ini dapat terus berlangsung karena dampak positif yang dirasakan sangatlah terasa langsung oleh peserta.

Kegiatan ini berlangsung dibagi dalam tiga sesi pada tanggal dan tempat yang berbeda. Sesi pertama dibuka pada tanggal 27 Juni 2022 yang bertempat di Ruang Training Center DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, 11 Juli 2022 bertempat di Training Center DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara kemudian pada kegiatan besarnya di lakukan di Accram Hotel Cipayung, 1 - 2 Agustus 2022 yang diikuti pula oleh undangan terpilih.

"Organisasi FSP LEM SPSI DKI Jakarta menjadi organisasi yang fokus pada Advokasi serta Edukasi" disampaikan oleh Bung Yusup Suprapto selaku ketua sebelum menutup acara tersebut dengan foto bersama dan deklarasi persiapan aksi aliansi sejuta buruh tolak omnibuslaw.(Ndi)

TOLAK GUGATAN APINDO BURUH JAWA BARAT DATANGI PENGADILAN PTTUN BANDUNG JAWA BARAT

Masa Aksi Sampaikan Aspirasi kepada Majelis hakim di depan Gedung PTTUN Bandung tolak gugatan Apindo terkait Upah buruh 2022 di atas satu tahun

F SP LEM SPSI, Setelah DKI Jakarta UMP yang di sidangkan kemaren dan dimenangkan oleh Apindo oleh Majelis Hakim, Kini Nasip Buruh Jawa Barat juga sama untuk upah di atas 1 Tahun sedang dalam proses persidangkan karena Apindo menggugat Surat Putusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pekerja Jawa Barat yang tergabung dalam 4 Federasi yaitu F SP LEM SPSI , RTMM, SP KEP dan TSK di bawah naungan KSPSI Jawa Barat dengan jumlah 2500 Masa Aksi melakukan Aksi Unjuk Rasa di gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN) Bandung pada Hari Selasa, 03 Agustus 2022. 

Mereka melakukan Long Much dari depan Gedung sate menuju kantor PTTUN Bandung Menuntut kepada Hakim untuk Menolak Gugatan Apindo tentang SK UMK Terkait Upah diatas satu tahun yang besarannya 3,27-5% yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan no perkara 35/G/2022/PTUN.BDG

"Tujuan Aksi hari ini menyampaikan pernyataan sikap kecewa karena yang kemaren UMK Tahun 2022 usulan Pekerja tidak di akomodir/Kalah. yang kedua untuk saat ini Majelis Hakim menolak gugatan sepenuhnya yang dilakukan oleh Apindo terhadap Gubernur dan KSPSI sebagai interfensi, " Kata Korlap Aksi Hadi Maryono saat di hubungi oleh awak media.

20 Orang Perwakilan Buruh di terima oleh bagian panitera dan Humas, mereka memberikan masukan-masukan dan meberikan Bukti bahwa  banyak Perusahaan di Jawa Barat sudah melakukan perundingan sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat.

Putusan sidang Akan dibacakan pada tanggal 3 Agustus 2022 pukul 13.00 Wib melalui e-court.

Jika PTUN mengabulkan Gugatan Apindo, Buruh akan melakukan Aksi lebih besar di Dearahnya masing-masing ujar Roy Jinto Ketua DPD KSPSI Jawa barat.

Setelah melakukan penyampaian terkait pertemuan dengan Hakim oleh Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Masa Aksi membubarkan diri dan kembali ke daerahnya masing-masing. (drs)



AKSI SEJUTA BURUH MAKIN LUAS GAUNGNYA


 Gaung Aksi Sejuta Buruh makin luas sampai kedaerah-daerah seperti sumatera utara, Bekasi dan kota makasar, di pastikan akan digelar 10 Agustus 2022 , daerah disinergikan dengan pusat. dengan satu Tujuan Cabut Omnibus law Klaster Ketenagakerjaan.

#cabutomnibuslawKlasterKetenagakerjaan #tolakupahmurah #KSPSI_MJH

Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Jalan Merdeka Barat atau di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021. Sekitar 5000 orang buruh memadati depan kantor Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat siang ini. Mereka turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022

F SP LEM SPSI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan mengajukan banding atas keputusan PTUN membatalkannya upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 Rp 4,6 juta.  Anies mengatakan pemerintah DKI ingin menciptakan stabilitas, rasa damai, tenang, dan keadilan di masyarakat. 

"Kami berharap majelis hakim berkenan untuk mempertimbangkan semua faktor itu supaya di Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022. 

Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI agar UMP DKI 2022 senilai Rp 4,6 juta dibatalkan. Pemerintah DKI memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan tersebut pada 27 Juli 2022. 

Anies menuturkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas berarti terjadi pertumbuhan yang setara. Dengan kata lain terjadi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Jakarta. 

"Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Dia menyebut masih menunggu keputusan majelis hakim PTTUN soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Dia tak mau berandai-andai soal keputusan akhir nanti. 

"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies Baswedan.(obn)

Apindo Hormati Upaya Banding Anies Baswedan Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Jalan Merdeka Barat atau di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021. Sekitar 5000 orang buruh memadati depan kantor Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat siang ini. Mereka turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022


F SP LEM SPSI, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menanggapi upaya banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas utusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI.

"Karena banding itu adalah hak seluruh warga negara Indonesia termasuk di dalamnya pengusaha, pekerja, termasuk Pak Gubernur dan pemerintah sekalipun berhak untuk upaya banding," ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 31 Juli 2022.

Nurjaman menjelaskan sejak awal Apindo DKI juga memang sudah mengajak seluruh kompenen yang aktif di Jakarta yang termasuk di dalamnya adalah pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, untuk bersama-sama menyikapi atas putusan PTUN.

Selain itu, sebelum putusan PTUN keluar, Apindo juga  sudah berkomitmen akan melaksanakan atau menerima apapun putusannya, artinya akan taat pada putusan pengadilan.

Secara umum, Nurjaman melanjutkan, melalui gugatan tersebut, Apindo hanya ingin mencari kepastian hukum atas sistem pengupahan. Karena, dia menilai, sistem pengupahan di Indonesia telah diatur melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Itu adalah rujukan terkait dengan pengupahan termasuk di dalamnya upah minimun kabupaten atau kota, provinsi sampai dengan segala upah," kata dia.

Namun, Nurjaman berujar, yang perlu diingat adalah UMP bukan satu-satunya dan bukan yang terakhir atau final tentang pengupahan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 itu. Karena ada juga sistem upah-upah lainnya, dan itu yang Apindo sikapi.

"Oleh karena itu kami melakukam gugatan tersebut atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Kepgub 1395. Alhamdulillah kami melakukan gugatan tersebut, dan telah dikabullan," tutur Nurjaman. 

PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta


Sebelumnya Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan. Keputusan itu ditetapkan hari ini, Selasa, 12 Juli 2022. "Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Gugatan ini diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Mereka menggugat agar keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 senilai Rp 4.641.854 dibatalkan.

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Hakim lantas memutuskan Kepgub 1517/2021 dibatalkan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845. "Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru."

Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021

Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN 


Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan besaran UMP DKI Rp 4,6 juta berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Melalui upaya banding ini, diharapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

Karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” ujar dia lewat ketereangan tertulis Rabu, 27 Juli 2022.

Pemprov DKI juga mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Sehingga Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.(obn)