"Karena banding itu adalah hak seluruh warga negara Indonesia termasuk di dalamnya pengusaha, pekerja, termasuk Pak Gubernur dan pemerintah sekalipun berhak untuk upaya banding," ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 31 Juli 2022.
Nurjaman menjelaskan sejak awal Apindo DKI juga memang sudah mengajak seluruh kompenen yang aktif di Jakarta yang termasuk di dalamnya adalah pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, untuk bersama-sama menyikapi atas putusan PTUN.
Selain itu, sebelum putusan PTUN keluar, Apindo juga sudah berkomitmen akan melaksanakan atau menerima apapun putusannya, artinya akan taat pada putusan pengadilan.
Secara umum, Nurjaman melanjutkan, melalui gugatan tersebut, Apindo hanya ingin mencari kepastian hukum atas sistem pengupahan. Karena, dia menilai, sistem pengupahan di Indonesia telah diatur melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Itu adalah rujukan terkait dengan pengupahan termasuk di dalamnya upah minimun kabupaten atau kota, provinsi sampai dengan segala upah," kata dia.
Namun, Nurjaman berujar, yang perlu diingat adalah UMP bukan satu-satunya dan bukan yang terakhir atau final tentang pengupahan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 itu. Karena ada juga sistem upah-upah lainnya, dan itu yang Apindo sikapi.
"Oleh karena itu kami melakukam gugatan tersebut atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Kepgub 1395. Alhamdulillah kami melakukan gugatan tersebut, dan telah dikabullan," tutur Nurjaman.
PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta
Sebelumnya Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan. Keputusan itu ditetapkan hari ini, Selasa, 12 Juli 2022. "Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.
Gugatan ini diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Mereka menggugat agar keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 senilai Rp 4.641.854 dibatalkan.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Hakim lantas memutuskan Kepgub 1517/2021 dibatalkan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845. "Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru."
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN
Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan besaran UMP DKI Rp 4,6 juta berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Melalui upaya banding ini, diharapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
“Karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” ujar dia lewat ketereangan tertulis Rabu, 27 Juli 2022.
Pemprov DKI juga mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Sehingga Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.(obn)