F SP LEM SPSI, Massa aksi unjuk rasa mengepung Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi tersebut bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja".
"Aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online. Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," ujar Arif dalam keterangan pressnya.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan, kata Arif, karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Hal tersebut justru direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," ujar Arif.
Karenanya bisa dikatakan, bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut, lanjut Arif
"Sehingga UU PPP bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia.
Arif juga mengungkapkan tanda-tanda pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.
"Maka simak putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya," tegasnya.
Saat massa aksi unjuk rasa dari elemen buruh masih berlangsung. Sejumlah perwakilan buruh melakukan orasi politik untuk menuntut pencabutan UU Omnibus law Klaster Ketenagakerjaan. Terlihat juga massa aksi membawa spanduk dan poster. (Obn)
0 comments:
Posting Komentar