Massa Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja ,DPR RI Tak ada ruang dialog sebelum di cabut


F SP LEM SPSI, 
Massa yang terus berdatangan dari berbagai elemen buruh, mulai dari organisasi buruh, konfederasi, federasi, serikat pekerja tingkat perusahaan. Mereka terlihat memadati depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Massa yang terus berdatangan dari berbagai elemen buruh, mulai dari organisasi buruh, konfederasi, federasi, serikat pekerja tingkat perusahaan. Mereka terlihat memadati depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan yang terlihat dalam spanduk dan poster yang mereka bawa. Aksi bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja" ini menilai aturan tersebut hanya merugikan kelompok buruh.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya, sehingga ada reaksi dan gelombang massa aksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.

"UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan," kata Arif.

Sehingga para buruh, tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR, lanjut nya. 

"Bukan hanya itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit," paparnya.

Sehingga elemen buruh menyimpulkan pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Arif Minardi yang berorasi di atas mobil komando, dengan pengeras suara menyerukan tuntutan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Seruan tuntutan pencabutan UU tersebut dinilai hanya merugikan kelompok buruh.

"Mari bergandengan tangan kawan semua. Hari ini kita melawan agar omnibus law dicabut. Hidup buruh," pekik Arif.

"Hidup buruh," balas para buruh serempak.

"Kami akan tetap bertahan sampai UU Cipta Kerja dicabut," ujar Arif.

Selain itu, mereka juga telah berkomitmen untuk tidak membuka ruang kompromi dengan DPR pada hari ini. Sebab mereka telah bersepakat menuntut agar UU Omnibus Law dicabut khususnya pasal-pasal yang tidak berpihak pada buruh. (Obn) 

Komentar