Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Balaikota Ada Aksi Lalu Lintas Tetap Lancar

Saliman masa aksi buruh ikut mangatur kelancaran lalu lintas di depan Balaikota. Selasa, 31/10/17.

FSP LEM SPSI,  Tepat jam 11.20 WIB masa aksi FSP LEM SPSI tiba di depan Balaikota DKI Jakarta sebelumnya singgah sesaat di Kantor Disnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Selasa, 31/10/17.

Setibanya di Balaikota sudah ada buruh dari aliasi Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta, menyambut kedatangan masa aksi. 

Masa aksi FSP LEM SPSI langsung bergabung dan membaur bersama aliansi buruh lainnya.

Kurang lebih sebanyak 2.000 buruh mengikuti aksi tersebut, namun lalu lintad tetap lancar. Masa aksi memberikan akses kepada pengguna jalan menjaga  dan membantu kelancarkan lalu lintas di depan Balaikota. cpy.

Ribuan Buruh Memberikan Dukungan Gubernur Putuskan UMP

Masa aksi melakukan unjuk rasa di depan Balaikota mendukung Gubernur putuskan UMP 2018. Selasa, 31/10/17

FSP LEM SPSI, Gerakan Buruh Jakarta yang merupakan entitas gerakan buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja dan Buruh di Jakarta, akan memberikan dukungannya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.3.900.000,- . Balaikota, Selasa 31/10/2017.

Menurut Yulianto sebagai presidium Gerakan Buruh Jakarta, aksi tersebut akan dikemas sebagai Silaturahmi Akbar Buruh Jakarta sebagai tanda dukungan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur utk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi warga Pekerja Buruh  beserta keluarganya di DKI Jakarta.

Dedi Hartono anggota Dewan Pengupahan menyampaikan bahwa harapan buruh untuk mendapatkan Upah Minimum sebesar Rp. 3.900.000,- cukup rasional dan adil, pasalnya dengan nilai hasil survei KHL yang telah disepakati bersama di Dewan Pengupahan sebesar Rp. 3.603.531,- tinggal menambahkan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional besarnya UMP Rp.3.917.318 jika dibulatkan menjadi Rp.3.900.000,- ungkapnya.

Senada diungkapan oleh Jayadi anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB, bahwa Dalam Audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Kamis (26/10/2017), Bapak Wakil Gubernur meminta dilakukannya survei KHL untuk memotret kondisi riil kebutuhan pekerja di DKI Jakarta. Hasil yang dicapai dalam survei dan telah disidangkan Dewan Pengupahan tersebut sebesar Rp.3.603.531,- dan nilai tersebut disepakati oleh 3 unsur baik pemerintah, pengusaha dan unsur serikat pekerja.

Lebih lanjut, Winarso pimpinan Koalisi Buruh Jakarta menerangkan jika UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN. 
"Dengan demikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," pungkas Winarso".

Poster Dukungan Buruh untuk Gubernur

Poster Buruh sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta

FSP LEM SPSI, Berbagai elemen buruh mendatangi Balai Kota untuk meminta Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah penyangga. Selain menyampaikan tuntutannya buruh juga menyatakan dukungan kepada Gubernur dengan memasang poster di depan Balaikota. Selasa, 31/10/17.

Elemen buruh khususnya Federasi SP LEM SPSI mengingatkan kembali akan janji yang pernah disampaikan dalam kampanye nya lalu.

Ahmad Jajuli dari FSP LEM SPSI menyampaikan dalam orasinya bahwa saat ini ada harapan untuk bisa mewujudkan Upah Minimum Propinsi yang lebih tinggi dari daerah penyangga. "Upah DKI Jakarta bisa lebih tinggi karena kesepakatan dari sidang dewan pengupahan untuk nilai KHL sebesar Rp. 3.603.531, jadi kita kawal angka tersebut sampai dapat di realisasikan" dalam orasinya.

Beliau juga menyampaikan dukungan kepada Gubernur dan wakilnya dan akan mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta jika tuntutan buruh di fasilitasi. (fis)

Buruh DKI Menanti UMP 2018

FSP LEM SPSI – Massa aksi FSP LEM SPSI dari DPC Jakarta Timur berkumpul di bundaran pajak kawasan industri pulogadung Jakarta untuk melakukan aksi menuju gedung Disnakertrans dan Balai Kota di Jakarta, Indonesia.


Masa yang juga tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) terdiri dari ribuan orang dari berbagai perusahaan dan Federasi lain pada selasa pagi (31/10) pukul 09.00 juga turut ikut kejalan menunjukkan kepedulian terhadap upah buruh Indonesia.

Aksi massa mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memutuskan Upah Minimum Propinsi menggunakan formula atau rekomendasi dari unsur Serikat Buruh.

Aksi juga meminta Gubernur Anis Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno untuk terus komitmen dalam mendukung dan membantu secara nyata kesejahteraan buruh dengan menepati janji-janjinya terhadap kaum buruh saat berkampanye waktu lalu.


Dalam aksinya, masa juga sempat singgah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.

Dua Angka Rekomendasi UMP DKI Jakarta 2018


Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 besaran angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035,82 dan Rp 3.917.398,-  hal tersebut muncul setelah Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Senin tanggal 30/10/17 kemaren.

Anggota Dewan Pengupahan Provisi DKI Jakarta unsur pejerja/buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sesuai ketentuan pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Rp. 3.917.398,- dengan petimbangan nilai Kebutuhan Hidup Layak dikalikan hasil pertambahan nilai Inflasi Nasional dan Penumbuhan Ekonomi Nasional dengan perincian Rp 3.603 531,- + (Rp. 3 603.531,- x (3,72% + 4,99%)) = Rp. 3.917.396,-

Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pengusah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035,82 dengan pertimbangan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan 


Kemudian Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sesuai ketentuan pasal 44 ayat (2) PP No 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan sebesar Rp 3.648.035.82 dengan perincian Rp. 3.355.750.+ (Rp. 3355.750 x (3.72%+ 4.99%)) = Rp. 3.648.035,82. usm

Buruh DKI Berkumpul Dibeberapa Titik Sebelum ke Baliakota

Buruh kawasan Jakarta Utara berkumpul di IBBI, menuju Balaikota. Selasa, 31/10/17

FSP LEM SPSI, Kembali ribuan buruh melakukan unjuk rasa aksi untuk pengawalan UMP DKI JAKARTA tahun 2018 di berbagi titik kumpul, sepeti dari Jakarta Timur mereka berkumpul di Bunderan Pajak Kawasan Industri Pulogadung sedangkan kawasan Jakarta Utara mereka berkumpul di depan IBBI. Rencananya mereka akan bersama-sama nantinya menuju Balaikota, sedangkan Kawasan dari Jakarta Barat mereka langsung menuju tempat unjuk rasa. Selasa, 31/10/17

Tujuan mereka akan mengingatkan Gubernur agar UMP DKI JAKARTA tidak menggunakan PP 78/2015, namun menggunakan regulasai UU 13/2013 dengan melihat Kebutuhan Hidup Layak melalui survei pasar.

Mustahil KHL DKI Jakarta di bawah UMP

Yulianto bersama Wakil Gubernur membicarakan KHL DKI Jakarta, depan Balaikota, Senin, 30/10/17

FSP LEM SPSI, Adanya berita yang beredar bahwa hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta sebesar Rp  3.149.631 berdasarkan pada hasil survey pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan,  dimana hasil survey KHL di bawah Upah Minimum Provinsi DKi Jakarta yang sebesar Rp  3.355.750,-,  dengan ini Federasi SP LEM SPSI DKI Jakarta menyatakan bahwa berita tersebut menyesatkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Survey KHL yg dikomandani oleh ketua Dewan Pengupahan Propinsi (depeprov) DKI Jakarta adalah survey setengah hati yang hanya menggugurkan kewajiban karena perintah wagub saat sidang depeprov DKI Kamis 26 Oktober 2017," terang Yulianto ketua DPF FSP LEM SPSI DKI Jakarta.

"Diduga bahwa survey KHL tersebut, merupakan kecerobohan dan ketidakmauan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk memotret apa adanya kondisi real kebutuhan buruh," kata Yulianto, senin (30/10/2017).

Menurutnya, proses penetapan KHL setengah hati ini banyak keanehan, antara lain :

1. Survey hanya dilakukan di 5 pasar tradisional tanpa *pembanding* pasar modern sebagaimana survey depeprov 2015 yang menjadikan survey Carrefour sebagai  pembanding. Akan tetapi depeprov pada Jumat 27 Oktober 2017 tidak melakukan survey di Pasar modern.


2. Sewa kamar/kontrakan tidak dilakukan survey.
Seharusnya survey dilakukan di sekitar 5 pasar tradisional tempat buruh berbelanja yaitu pasar santa, Jatinegara, Cempaka putih, Koja, dan Cengkareng. 

Syarat yg ditentukan oleh permenaker No. 13/2012 bahwa kamar/kontrakan yg disurvey adalah yang mampu memuat item KHL: dipan, kasur, galon, gas elpiji, kompor, meja kursi, tv, rice cooker, meja 4 kursi.

Bukan asal nanya kepada security n office boy Disnaker saat bersidang. 

Buruh yg sewa kontrakan di sekitar pasar Cengkareng menerangkan bahwa harga sewa 1,2jt sebulan. 

3. Harga listrik melambung tinggi,
 sejak dicabut subsidinya oleh pemerintah. Pengeluaran token maupun tagihan sebulan harus konkret, bukan semata berdasar pada harga dasar PLN untuk listrik 900 kva, dan faktanya masyakat Jakarta menggunakan listrik 1300 kva yang pengeluaran rata-ratanya 300-350 ribu setiap bulannya.

4. Hal aneh lainnya ditemukan bahwa hasil survey KHL dibawah UMP tahun berjalan. Hasil survey KHL 3,149,631 sedangkan UMP berjalan 3,355,750.

"Padahal angka hasil survey KHL sejak 2012-2015 KHL berjalan selalu diatas UMP berjalan. UMP 2013 2.2 jt, KHL 2.299 jt
UMP 2014 2.441jt, KHL 2.490 jt
UMP 2015 2.7 jt, KHL 2.98 jt
UMP 2016 3.1 jt, KHL tidak ada survey
UMP 2017 3.355 jt, KHL kok 3.149.631, ini sangat aneh," terang Yulianto.

5. Survey KHL yang dilakukan tidak berdasarkan kebiasaan survey yang diatur oleh tata tertib Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta, dimana survey selalu dilakukan pada awal pekan dan awal bulan agar harga survey pasar dalam tingkat dan kondisi normal.

"Jadi angka KHL sebesar 3.149.631 adalah angka yang belum dapat diterima sebagai dasar penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018. Karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam menetapkan UMP, selain KHL juga memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas," tegas Yulianto.

Diklat Bersama Serikat Pekerja dan Kopkar PT GS Battery

FSP LEM SPSI - Bandung 28/10/2017.PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang Menggelar Pendidikan Dan latihan bersama Koperasi Karyawan dengan mengambil Tema Perpajakan Dan Bisnis Retail, guna memberikan pemahaman yang lebih kepada anggota tentang Pph 21 & Bisnis Retail yang sedang berkembang pesat diera globalisasi saat ini. Pendidikan dan Pelatihan diikuti oleh Pleno ,Dan perwakilan anggota serta anggota senior, hadir juga Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Pak Agus Jaenal, Dan Management PT GS Battery, serta beberapa undangan.Pendidikan Bersama ini terselenggara atas inisiasi dari dua Ketua yaitu Budi Prasetyo sebagai Ketua PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang dengan Tjahyo Sugiarto selaku Ketua Koprasi Karyawan PT GS Battery Karawang, Clove Garden Hotel, Dago , Bandung dipilih sebagai lokasinya Dan pelaksanaanya pada hari sabtu dan minggu, tanggal 28 - 29 Oktober 2017.


Pendidikan Bersama ini adalah kali kedua setelah setahun yang lalu sukses dilaksanakan di Kuningan Cirebon dan atas dasar persamaan tujuan itu maka diklat keduapun dilaksanakan Oleh Serikat Pekerja Dan Koperasi Karyawan di GS Battery dua lembaga Yang mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota Dan keluarganya.

Dalam Pendidikan ini diisi dua pemateri yaitu Perpajakan yang disampaikan Oleh Bapak Burhanudin dan Bapak A. Kevin Dari Kantor Pajak Kabupaten Karawang, serta Drs. Widi Nugraha selaku Direktur Solo Food dan juga sebagai Konsultan Kementrian Koperasi. Semua peserta diklat sangat antusias dalam menyimak materi demi materi itu terbukti saat sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang disampaikan dan karena keterbatasan waktu maka beberapa pertanyaan yg tidak bisa disampaikan langsung, diakomodir oleh panitia untuk ditulis dan dikumpulkan untuk dijawab pada sesi yang lain.(rsy).



Intruksi Kepung Balaikota Selasa Depan


FSP LEM SPSI, DPD FSP LEM SPSI menginstruksikan unjuk rasa pada Selasa, 31 Oktober 2017 depan, hal ini dalam rangka mengingatkan Gubernur DKI Jakarta akan konsistensinya dengan janjinya untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tidak menggunakan PP 78/2015.

Dengan pertimbangan pertama dinamika Perburuhan atas Terbitnya edaran Kementrian Tenaga Kerja tertanggal 13 Oktober 2017 terkait penggunaan formula PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk ditetapkan dalam penetapan UMP 2018.

Kemudian kedua dari unsur pemerintah di Dewan Pengupahan Provinsi tidak mengindahkan kontrak politik yang telah disepakati menjadi tuntutan serikat pekerja/buruh (KBJ) Koalisi Buruh Jakarta.

Yang ketiga berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 24 Oktober 2017 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, unsur Pemerintah Pengusaha dan unsur Pemerintahan tidak memperhatikan Komponen Hidup Layak (KHL) dan tetap bersikukuh menggunakan formula PP.78/2015.

Dalam unjuk rasa nantinya FSP LEM SPSI akan bergabung dengan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ). usm


KEBUTUHAN HIDUP LAYAK ( KHL )



F SP LEM SPSI, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standart kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 buian. KHL juga menjadi dasar dalam Penetapan Upah Minimum. 
Sebelum menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Serikat Pekerja, Pengusaha, pemerintah dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey KHL. Tetapi apa yang dimaksud survey KHL,komponen kebutuhan hidup apa saja yang di survey dan mekanisme standarisasi  KHL hingga menjadi penetapan upah minimum.mari kita bahas bersama.

APA YANG DIMAKSUD KEBUTUHAN HIDUP LAYAK 
Berdasarkan Peraturan Pemeri’ntah No 78  tahun 2015 tentang pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutriya disebut KHL adalah Standart Kebutuhan seseorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan Sejak diluncurkannya UU No.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan Standart KHL sebagai dasar Penetapan Upah Minimum Propinsi seperti yang diatur dalam Pasal 88 ayat 4.

ADAKAH PERATURAN YANG MENGATUR MENGENAI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK ? 
Ada. Peraturan mengenai KHL di atur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang pengupahan. Pembahasan lebih mendalam mengenai ketentuan KHL di atur daiam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak. 

APAKAH UPAH MINIMUM TIAP TAHUNNYA DITETAPKAN BERDASARKAN KHL ? .
Penetapan Upah Minimum oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdaasarkan KHL dan dengan memperhatikan Produktifitas dan pertumbuhan Ekonomi. Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan Mengatur mengenai formula penghitungan upah Minimum sebagai berikut : Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkaiian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan ekonomi Domestik bruto tahun berjalan. KHL terdapat pada Upah Minimum tahun berjalan. 

APAKAH KHL DITINJAU SETIAP TAHUN ?
KHL terdiri dari beberapa komponen kebutuhan hidup. Berbeda dengan system sebelumnya dimana setiap tahun Dewan Pengupahan melakukan peninjauan KHL dengan melakukan Survey pasar Kali ini Komponen KHL di tinjau dalam jangka waktu per 5 tahun Jumlah jenis Kebutuhan' yang semula 46 jenis dalam keputusan mentri Tenaga kerjaNo 18 tahun 2015 menjadi 60jenis KHL. 
Mendengar kata “MENUNTUT UPAH LAYAK“ masyarakat awam (non buruh) pasti berasumsi lain, “Kerja di pabrik aja koq nuntut upah layak segala sih” begitu mungkin pada umumnya. Kata “LAYAK” itulah yang dianggap “WAH” oleh masyarakat awam non buruh, Tak pernah mau tau tentang apa saja sih sebenarnya yang dikatakan layak bagi buruh menurut peraturan perundang-undangan.


Nah biar khalayak tahu, serta tidak mencibir atau mengomel lagi saat ada aksi buruh yang menuntut upah layak, dibawah ini saya rinci apa saja komponen yang dianggap “LAYAK” menurut pemerintah versi Permenaker No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Harapan saya semoga, khalayak bisa menyimpulkan apakah benar yang dikatakan LAYAK bagi buruh adalah mengacu pada komponen dan takaran seperti ini?
KOMPONEN MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras (kualitas sedang) :10 Kg / bulan
2. Sumber Protein: Daging 0.75 kg/bulan, Ikan Segar 1.2 Kg/bulan dan Telor : 1 Kg/bulan
3. Kacang-kacangan: Tahu tempe (kualitas baik) 4,5 kg/bulan
4. Susu Bubuk (kualitas sedang) : 0.9 kg/bulan
5. Gula Pasir (kualitas sedang) : 3 Kg/bulan
6. Minyak Goreng (Minyak Curah): 2 Kg/bulan
7. Sayur-sayuran (kualitas baik): 7.2 Kg/bulan
8. Buah-buahan (setara pisang dan pepaya/kualitas baik) : 3 kg/bulan
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu/kualitas sedang) : 3 kg/bulan
10. Teh Celup : 1 dus @ 25 pcs/bulan, atau Kopi : 300 gram/bulan
11. Bumbu-bumbuan : senilai 15% dari nilai Komponen Makanan dan Minuman (point 1-10)
KOMPONEN SANDANG
12. Celana Panjang/Rok: (Katun kualitas sedang) : 1 potong / 2bulan, atau ½ potong/bulan
13. Kemeja lengan pendek/blus: (setara katun): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
14. Kaos Oblong/BH: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
15. Celana Dalam: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
16. Sarung/Kain Panjang: (Kualitas sedang): 1 helai / 12 bulan, atau 1 helai/tahun
17. Sepatu : Kulit Buatan(sintetis): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
18. Sandal Jepit: (Bahan Karet): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
19. Handuk: (ukuran 100 x 60cm) : 1 potong/tahun.
20. Perlengkapan Ibadah: (Sajadah/Mukena dll): 1 set / tahun
KOMPONEN PERUMAHAN
21. Sewa Kamar ( Sederhana ) : 1 kali/bulan
22. Dipan/Tempat tidur ( No.3 polos ) : 1 buah / 4 tahun.
23. Kasur dan Bantal ( Busa ): 1 buah / 4 tahun
24. Sprey dan sarung bantal ( Katun ) : 1 set / 6 bulan atau 2 set / tahun
25. Meja dan Kursi ( 1 Meja 4 kursi) : 1 Set / 4 Tahun
26. Lemari Pakaian ( Kayu sedang) : 1 buah / 4 tahun
27. Sapu Ijuk ( sedang ) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
28. Perlengkapan makan : Piring Polos, Gelas Polos serta Sendok Garpu masing-masing : 1 buah/ 4 bulan atau 3 buah / tahun
29. Ceret Almunium (ukuran 25 cm) : 1 buah / 2 tahun
30. Wajan Almunium ( ukuran 32 cm) : 1 buah / 2 tahun
31. Panci Almunium (ukuran 32 cm) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah/ tahun
32. Susuk/sendok masak (almunium) : 1 buah/ tahun
33. Kompor minyak tanah (16 sumbu) : 1 buah / 2 tahun.
34. Minyak Tanah ( eceran) : 10 liter / bulan
35. Ember Plastik (isi 20 ltr) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
36. Listrik ( 450 watt) : 1/ bulan
37. Lampu Listrik : Pijar 25 watt : 1 buah/ 2 bulan dan Neon 15 watt: 1 buah / 4 bulan
38. Air Bersih (standar PDAM) : 2 Meter Kubik / bulan
39. Sabun Cuci : (Krim Detergen) : 1.5 kg/bulan
KOMPONEN PENDIDIKAN
40. Bacaan/Radio: Tabloid: 4 eksemplar/bulan dan Radio 4 band: 1 unit / 4 tahun.
KOMPONEN KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan: Pasta Gigi (80 gr) : 1 tube/ bulan, Sabun Mandi (80 gr): 2 batang/bulan, Sikat Gigi (lokal) : 1 buah/ 4 bulan, Shampo (lokal) : 100 ml/bulan, Pembalut (u/wanita): 10 pcs/bulan, alat cukur (u/pria) : 1 buah / bulan
42. Obat Anti Nyamuk (bakar): 3 dus/ bulan
43. Potong rambut (di tukang cukur salon): 1 kali / 2 bulan, atau 6 kali / tahun
KOMPONEN TRANSPORTASI
44. Transport kerja dan lainnya (Biaya angkutan Umum): 30 hari PP/ bulan
KOMPONEN REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi (daerah sekitar) : 1 kali / 6 bulan atau 2 kali / tahun
46. Tabungan: 2 % dari nilai point 1 s/d 45.
PERMENAKERTRANS NO.13 TAHUN 2012 SEBAGAI ACUAN KHL 2013
Berikut 14 komponen yang ditambahkan CaK Imin (Muhaimin Iskandar) dalam me-revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 komponen dalam “penyempurnaan” Permenakertrans menjadi 60 komponen KHL. Penambahan 14 komponen baru tersebut adalah sebagai berikut :
47. Ikat pinggang, ( kulit sintetis/ Imitasi) : 1 buah / tahun
48. Kaos kaki,( setara katun) 1 pasang/ 3 bulan atau 4 pasang / tahun
49. Deodorant (kapasitas 100 ml/g) : 1 botol / 2 bulan atau 6 botol / tahun
50. Seterika 250 watt, (merk lokal) : 1 buah / 4 tahun
51. Rice cooker (ukuran 1/2 liter) : 1 buah / 4 tahun
52. Celana pendek, ( setara katun) : 1 potong / 6 bulan atau 2 potong / tahun
53. Pisau dapur ( almunium) : 1 buah / 3 tahun
54. Semir (lokal) 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun dan sikat sepatu (ijuk) 1 buah / tahun
55. Rak piring ( rak portable plastic) , 1 buah / 2 tahun
56. Sabun cuci piring (colek) 500 gr / bulan
57. Gayung plastik ukuran sedang, 1 buah / tahun
58. Sisir, (plastik): 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
59. Ballpoint/pensil, 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun.
60. Cermin (Ukuran 30 x 50 cm) 1 buah / 3 tahun
Selain penambahan 14 jenis komponen baru, terdapat pula penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.
Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1. (lihat point No. 20) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ).
2. (lihat point No. 12) Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ).
3. (lihat point No. 16) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4. (lihat point No. 21) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).
5. (lihat point No. 23) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6. (lihat point No. 23) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7. (lihat point No. 37) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8. ( lihat point No. 36) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.
Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
( lihat point No. 33 dan 34) Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 1).Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg
Nah, setelah membaca dan menelaah tentang 46 komponen layak versi Permenaker No.17 tahun 2005 ditambah lagi 14 komponen “makin” layak versi Permenaker No.13 tahun 2012, apakah hidup buruh makin LAYAK atau makin LOYO?(obn)

Sumber :
Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang pengupahan

Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak

Keputusan Mentri Tenaga Kerja No.17 tahun 2005 tentang komponen dan pertahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Keputusan Mentri Tenaga kerja No.13 Tahun 2012 tentang perubahan penghitungan Kebutuhan Hidup Layak

Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

TAMPARAN WAKIL GUBERNUR KE DEWAN PENGUPAHAN KENAPA TAK LAKUKAN SURVEY PASAR UNTUK TENTUKAN UMP DKI 2018


F SP LEM SPSI, Dinamika perburuhan atas terbitnya edaran Kementrian Tenaga Kerja tertanggal 13 Oktober 2017 terkaiat ppenggunaan formula PP No; 78 Tahun 2015 tentang pengupahan untuk ditetapkan dalam penetapan UMP 2018.
Dalam berita Acara Rapat Dewan Pengupahan propinsi DKI Jakarta pada selasa 24 Oktober 2017 terkait Upah Minimum Propinsi (UMP) 2018 unsur pemetintah pengusaha dan unsur pemerintahan tidak memperhatikan komponen Hidup Layak (KHL) dan tetap bersikukuh menggunakan formula PP 78/2015, akan tetapai dari unsur buruh mengusulkan perbaikan kualitas ithem KHL dan melakukan Survey pasar di lima wilayah DKI Jakarta.

Dewan Pengupahan Tahun 2018 dari unsur Pekerja

Sidang Dewan Pengupahan yang didahului audensi dengan Wakil Gubernur Sandiaga Uno Kamis 26/10/2017 di Balaikota DKI Jakarta jln.Merdeka selatan no 8-9 Jakarta Pusat.
Dalam audensinya Wakil Gubernur mengarahkan agar melakukan Survey KHL di lima pasar sebelum menetapkan rekomendasi UMP untuk ditandatangani.
Beliau mempertanyakan juga kepada ketua Dewan Pengupahan kenapa tidak melakukan survey sebelum diadakannya sidang padahal sudah di info dan diinstruksikan untuk melakukan survey. Kondisi ini membuat muka KaDinas memerah dihadapan anggota sidang pengupahan.

Setelah audensi selesai, Rapat Dewan pengupahan dilanjutkan agar upah bisa diselesaikan.
Dari unsur Apindo dan unsur pemerintahan terus bersikukuh akan tetapai dari berbagai pertimbangan juga masukan akhirnya luluh juga dan diputuskan bahwa untuk UMP DKI dilakukan survey pasar di lima pasar yang ada di DKI Jakarta yaitu: Pasar Koja,Pasar Jatinegara,Pasar Cempaka Putih,Pasar Blok A dan Pasar Cengkarang.
Untuk survey sendiri dilakukan tanggal 27/10/2017 Jumat dan langsung diolah di hari sabtunya 28/10/2017.

Baca :KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL)

Kerja keras yang harus dilakukan untuk besok, dari melakukan survey di lima wilayah. Dewan Pengupahan mohon Doa dan suport dari semua buruh untuk besok agar apa yang diinginkan bisa tercapai sesuai harapan bersama.(obn)

DIKLAT TOT MENYUSUN STRUKTUR & SKALA UPAH

Rabu 25 Oktober 2015
DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT menyelenggarakan DIKLAT TOT(TRAINING OF TRAINERS)
Bumi Makmur Indah convention  Hotel Lembang Jawa barat dipilih sebagai tempat diselanggarakanya Diklat TOT menyusun struktur dan skala upah.
Joko Santoso pakar DEPENAS (Dewan Pengupahan Nasional) sebagai narasumber dalam Diklat TOT kali ini
DPD FSP LEM SPSI JABAR menyelenggarakan pendidikan dan Latihan Training of Trainer menyusun struktur dan skala upah yang bertujuan untuk Menciptakan  Trainer yang nantinya siap untuk mengajar struktur dan skala upah pada pengurus dan anggota ditingkat perusahaan agar struktur dan skala upah yang bersifat wajib untuk dilaksanakan di tiap-tiap  perusahaan sesuai dengan Permenaker no 1 tahun 2017.
Peserta yang mengikuti Diklat sekarang merupakan orang orang yang telah dipilih dan disaring dari 200 peserta menjadi 50 peserta.
Ir.M Sidarta selaku ketua DPD FSP LEM  SPSI Jawa Barat mengawasi langsung  jalanya Diklat TOT  dari awal sampai dengan selesainya acara ini.

Dewan Pengupahan di Gaib-kan: Pemerintah Tetapkan Sepihak Upah Minimum 2018

F SP LEM SPSI,Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No. 

F SP LEM SPSI,Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No. 
B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, yang isinya penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto Tahun 2017. Berdasarkan surat tersebut, secara tidak langsung Menteri Ketenagakerjaan sudah menetapkan upah minimum tahun 2018 naik sebesar 8,71% (delapan koma tujuh puluh satu persen).
Angka itu didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu inflasi nasional sebesar 3,72% dan Pertumbuhan Ekonomi/PDB sebesar 4,99%, yang kalau ditambahkan menjadi 8,71%.
Dalam surat itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018, yang ditetapkan dan diumumkan serentak pada tanggal 1 November 2017.
Juga dikatakan, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih dari UMP).
Sementara itu, untuk UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2017.
Sesuai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No 78 Tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun depan adalah upah minimum tahun berjaalan ditambah dengan inflasi nasional sebesar (3,72%) dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar (4,99%), dimana penetapan nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi menjadi domain pemerintah pusat.
Dengan formula baku seperti itu, maka daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi pun harus menyesuaikan atau mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Begitupun dengan tingkat inflasi, daerah yang inflasinya tinggi pun tetap mengacu pada tingkat inflasi secara nasional.
Itu artinya, kenaikan UMK dan UMP dilakukan tanpa melalui mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pembahasan dalam Dewan Pengupahan.
Saat ini beredar meme di media sosial, bahwa sikap pemerintah yang menyatakan kenaikan upah minimum tahun 2018 cukup sebesar 8,71% sama saja dengan meng-goib-kan Dewan Pengupahan.(ubn)

PEMBUKAAN DIKLAT STRUKTUR SKALA UPAH JAWA BARAT

Lembang,25 Oktober 2017
   DIKLAT TOT(Training of Trainer )STRUKTUR&SKALA UPAH
DPD LEM SPSI JAWA BARAT menyelenggarakan Diklat TOT Struktur dan Skala Upah yg dilaksanakan di Hotel Bumi Makmur Indah Lembang...
Pembukaan di hadiri KADIS bidang Hubungan Industrial Ibu Diana ,sekaligus meresmikan acara pembukaan DIKLAT TOT SUSU...
Sebelumnya sambutan pembukaan juga disampaikan langsung oleh ketua DPD FSP LEM Jabar bapak Ir.M.Sidarta dan Laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Bapak Agus Jaenal,SH......Beliau juga menyampaikan bahwa acara Diklat ini sendiri bisa terlaksana berkat bantuan dana hibah dari pemerintah PROVINSI Jawa Barat...tujuan dari Diklat sendiri untuk menyiapkan Kader" yang nantinya bisa menjadi trainer di daerahnya masing" karena para pesertanya adalah kader" pilihan yg sudah diseleksi di daerahnya masing".....
Diklat sendiri akan diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 24 hingga tanggal 26 Oktober 2017...
Diklat dihadiri 50 orang peserta perwakilan dari PUK-PUK seJawa Barat......P LEM SPSI JAWA BARAT menyelenggarakan Diklat TOT Struktur dan Skala Upah yg dilaksanakan di Hotel Bumi Makmur Indah Lembang...
Pembukaan di hadiri  oleh KADISNAKER Jawa Barat yg diwakili oleh KADIS bidang Hubungan Industrial Ibu Diana ,sekaligus meresmikan acara pembukaan DIKLAT TOT SUSU...
Sebelumnya sambutan pembukaan juga disampaikan langsung oleh ketua DPD FSP LEM Jabar bapak Ir.M.Sidarta dan Laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Bapak Agus J,SH......Beliau juga menyampaikan bahwa acara Diklat ini sendiri bisa terlaksana berkat bantuan dana hibah dari pemerintah PROVINSI Jawa Barat...tujuan dari Diklat sendiri untuk menyiapkan Kader" yang nantinya bisa menjadi trainer di daerahnya masing" karena para pesertanya adalah kader" pilihan yg sudah diseleksi di daerahnya masing".....
Diklat sendiri akan diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 24 hingga tanggal 26 Oktober 2017...
Diklat dihadiri 50 orang peserta perwakilan dari PUK-PUK seJawa Barat......

Depeprov DKI, Survie KHL Atau Formula PP No 78

Jayadi menerangkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada anggota, Balaikota, Selasa, 24/10/17

FSP LEM SPSI, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta melakukan sidang perdana pada hari ini, namun dalam sidang tersebut kembali terjadi perbedaan pandangan terkait regulasi UU 13/2003 dan formula PP No 78 tahun 2015, yang akan di gunakan untuk formulasi menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun 2018 nanti. Selasa, 24/10/17

Baca :Dewan Pengupahan di Gaib-kan: Pemerintah Tetapkan Sepihak Upah Minimum 2018

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pekerja/Buruh mengusulkan untuk : 
  1. Melakukan perbaikan kualitas item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 
  2. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 dilakukan dengan pendekatan proyeksi dan regresi sebagaimana yang pemah dilakukan pada saat penetapan Upah Minimum Provrnsi (UMP) Tahun 2012. 
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pengusaha tetap mengacu formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKl Jakarta Tahun 2018. 

Begitu juga Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sesuai formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Sedangkan pandangan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur akademisi pakar dan pemerintah bahwa : 
  1. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus dilakukan oleh pihak independen serta memenuhi kaidah dan metodologi sehingga mendapatkan hasil yang lebih valid dari berkeadilan Dengan demikian, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) baru dapat dilakukan pada tahun 2018.
  2. Pendekatan regresi dan proyeksi yang diusulkan oleh unsur Pekerja/Buruh harus dikaji ulang.
Jayadi anggota Dewan Pengupahan dari FSP LEM SPSI mengaku kecewa, pasalnya jika dengan kenaikan menggunakan formula PP 78 Tahun 2015 maka kembali UMP DKI Jakarta masih di bawah daerah penyangga untuk tahun depan.

"Besok Kamis depan tanggal 26 Oktober 2017 kita meminta didahului audiensi dengan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait hasil sidang ini." tambahnya.

Kasus PHK Sepihak Wooin Indonesia Masih Berlanjut



Karyawan PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Cilincing, Jakarta Utara pasca management mengeluarkan pengumuman tidak berproduksi dan PHK secara sepihak, mereka membuat pos penjagaan dan tenda untuk menjaga aset perusahaan.


Hal tersebut di lakukan paska tidak di ijinkan untuk masuk ke dalam perusahaan.

PROSES PENETAPAN UMSK KOTA BANDUNG

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2017 Kota Bandung akhirnya diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, senin 23 Oktober 2017 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Jln Soekarno-Hata Bandung, Jawa Barat yang sebelumnya sempat ditolak.

Abas Purnama, SE anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari wakil DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menuturkan sidang pleno proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung berlangsung sangat alot yang pada akhirnya semua anggota dewan pengupahan sepakat UMSK 2017 Kota Bandung direkomendasikan kepada Gubernur untuk disahkan. Sidang pleno dimulai pada pukul 09.30 sampai dengan pukul 16.45 yang dihadiri unsur Apindo 4 orang, unsur SP/SB 5 orang dan dari unsur Pemerintah 8 orang.



UMSK 2017 Kota Bandung walaupun belum sesuai harapan karena sangat tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lain di jawa barat, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta menyatakan sangat bersyukur atas diplenokannya UMSK 2017 Kota Bandung yang tinggal menunggu pengesahan Gubernur. Hal ini menurut Sidarta menjadi sejarah baru bagi Kota Bandung yang merupakan ibu kota provinsi, pusat pendidikan, bisnis dan banyak kantor pusat perusahaan BUMN pertama kalinya akan segera berlaku UMSK.

Perjuangan ini sangat alot, memfosir energi, stamina dan pikiran bukan hanya di tingkat provinsi tapi juga di tingkat Kota Bandung yang memakan waktu 14 bulan lebih untuk memperjuangkannya. Memang penetapan UMSK 2017 ini di jawa barat baru pertama kali penetapannya dipisahkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota, oleh karenanya kedepan kami berharap semua pihak berkometmen dan beretikad baik untuk sama-sama melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang undangan.(slh)

APEL PEMBUKAAN RAKERCAB DPC FSP LEM SPSI JAKARTA UTARA

FSP LEM SPSI, Rapat kerja Dewan Pimpinan Cabang (RAKERCAB) F SP LEM SPSI Jakarta Utara DPC, Cisarua Bogor Rabu 18 Oktober 2017.
Apel Pembukaan Rakercab dipimpin langsung oleh ketua DPC FSP LEM SPSI JAKUT Bung Yusuf Suprapto.
Agenda acara yang didahuli dengan apel pembukaan dilanjut ceremony pembukaan.

"Tingkatkan Komunikasi yang efektif dan Profesionalitas Fungsionaris untuk Memperkokoh Soliditas serta Solidaritas Menuju Peningkatan Kesejahteraan Anggota" adalah tema yang diangkat dalam agenda rapat kerja Cabang DPC F SP LEM SPSI Jakarta Utara.

Evaluasi kerja di paparkan oleh masing masing ketua bidang sesuai dengan bidang yang di kelolanya.
Permasalahan dan juga hambatannya disampaikan ke peserta sehingga tahu ketidak tercapainya program yang sedang ia lakukan.

Antusias peserta begitu bersemangat dilihat dari daftar hadir yang ada, dimana ±30 PUK yang ada di Jakarta Utara 80% sudah hadir dan beberapa masih dalam perjalanan karena terjebak macet.(Liem).

Apel Pembukaan Rakercab DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara

Foto Bersama Setelah Apel Pembukaan Rakercab FSP LEM SPSI Jakarta Utara

15 PESILAT KOLAT BAPOR LEM IKUT TRADISI TAHUNAN MERPATI PUTIH

YOGYAKARTA - KOLAT BAPOR LEM SPSI ikut ambil bagian dalam acara Tradisi tahunan pesilat PPS Betako Merpati Putih yang di selenggarakan di Pantai Parangkusumo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (14/10/2017).

Tujuan diadakan tradisi di Parangkusumo ini untuk ajang silaturrahmi antar pesilat Merpati Putih dari seluruh Indonesia dan untuk terus mengasah kemampuannya agar berprestasi pada even di Merpati Putih dan Kejuaraan IPSI.




Tradisi merpati putih juga merupakan ajang untuk penyeragaman keilmuan, tradisi sendiri sebenarnya adalah serangkaian kegiatan yang pernah di jalani oleh Guru Besar Merpati Putih.

Dalam acara Tradisi ini di ikuti sebanyak 1.231 peserta,mereka berasal dari 50 cabang dari seluruh Indonesia dan perwakilan dua cabang di luar negeri. dari negara, Korea dan Thailand.
Sebelumnya acara tradisi juga dilakukan ujian kenaikan tingkat nasional (UKTNAS) Merpati Putih  yang diikuti 116 peserta, Kamis 12 Oktober 2017 di Sasono Hinggil Dwi Abad alun-alun Selatan Yogyakarta dan Jumat 13 Oktober 2017 di Parang kusumo Bantul Yogyakarta.

Ketua Pengurus Pusat Merpati Putih Amos Priono Trinugroho mengatakan, pelaksanaan tradisi kali ini dilakukan seperti biasa di mana dibagi menjadi dua rombongan. Rombongan pertama terdiri dari pewaris, senior dan perwakilan cabang-cabang melakukan nyekar (ziarah) ke makam almarhum Sang Guru Saring Hadi Poernomo, Poerwoto Hadipoernomo dan Budi Santoso Hadi Poernomo di Ngulakan, Wates, Kabupaten Kulonprogo. Sedangkan rombongan yang lain melakukan napak tilas di Kali Opak dan ke Gunung Botak.

Yang tidak kalah serunya sebelum acara penutupan adalah atraksi penghancuran benda benda keras berupa cor beton, gagang dragon dan plat baja yang di persembahkan oleh Pengda Jawa Barat.




Diklatsar BAPOR LEM angkatan VIII

BAPOR LEM – . Jum'at-Minggu (6-8 Oktober) bertempat di bumi perkemahan Cidahu Sukabumi, pendidikan dan pelatihan dasar Barisan Pelopor angkatan VIII di laksanakan. Dengan di ikuti 164 peserta anggota FSP LEM SPSI dari berbagai DPD dan DPC diantaranya Bekasi,Jakarta,Bogor,Tanggerang,Depok dan Bandung.

Peserta tiba di lokasi diklat

Apel pembukaan dihadiri dan dibuka oleh Pangkornas Bapor LEM Ir. M Sidarta.Dalam sambutannya ia mengatakan “Akan sangat berat perjuangan buruh kedepan,selain PP 78 tahun 2015 yang masih menjadi polemik, kini muncul wacana dari Kadin kepada Persiden untuk Merevisi pasal Pesangon."


Selain pendidikan Militansi, pembekalan Materi juga dilakukan pada acara yang berlangsung 3 hari 2 malam tersebut. Pembekalan materi itu sendiri di isi oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA Yulianto SH."Setiap anggota Barisan Pelopor harus memiliki rasa tanggungjawab dan kesetiaan terhadap Organisasi, karena itu merupakan tugas dan fungsi Barisan Pelopor sesuai Peraturan Organisasi , mengawal dan mengamankan Program organisasi.
Pemberian materi indoor

164 anggota yang mengikuti acara Diklatsar angkatan VIII terlihat amat antusias dalam mengikuti setiap tahapannya.
"164 anggota yang telah dinyatakan Lulus dalam Pendidikan dan Pelatihan dasar Barisan Pelopor Logam Elektronik Dan Mesin (BAPOR LEM) diharapkan mampu memperkuat pergerakan dan perjuangan buruh FSP LEM SPSI khususnya dan Buruh secara Nasional pada umumnya, karena dipenghujung tahun 2017 ini merupakan bulannya perjuangan, sebab banyak agenda menanti seperti UMP dan UMSP" pungkas ketua pelaksana Diklatsar angkatan V111 Andi Nuryahya
Peserta Diklat angkatan VIII
Bersama Ketua Umum dan Pangkornas BAPOR LEM

“Selamat bergabung ,kami keluarga besar BAPOR LEM menunggu kalian semua di medan juang" (rdw)

Dua kasus PUK Jakarta Timur Sampai ke Pengadilan

MEDIA FSP LEM SPSI, DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur sebagai tim advokasi bagi dua PUK SP LEM SPSI Jakarta Timur dalam kasus PUK SP LEM SPSI PT.Nobi Putra Angkasa No kasus 97 tentang Perselisian Perjanjian Bersama dan PUK SP LEM SPSI PT.Arkon Prima No kasus 130 tentang PHK sepihak terhadap sdr.Madinah. Kamis 5 Oktober 2017.

Sidang hari kamis 5/10/2017 di nomor urut 6 dan 7 yang biasanya di lakukan di lantai satu ,tapi kali ini di pindahkan ke lantai 3 ,sehingga menimbulkan kebingungan bagi perwakilan PUK dalam agenda pengawalan dan pendidikan. Sampai berita ini di tulis baru akan di mulai 13.00 WIB yaitu agenda sidang medengar saksi dari pihak mangement.
Sampai berita ini di tulis sidang sedang berlangsung nomor perkara 130 tentang PHK sepihak oleh manajemen PT.Arkon Prima 

Gubernur Jabar Menolak Halus Audiensi Tentang UMSP 2017

Ketua DPD FSP LEM SPSI Ir M Sidarta geram surat audiensi buruh di tolak halus oleh gubernur

FSP LEM SPSI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup akses untuk audiensi dengan buruh terkait penetapan UMSP 2017 secara halus melalui surat balasan kepada DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat. Di dalam surat balasan tersebut Pemprov audiensi diarahkan dengan menerma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Rabu, 04/10/17.

"Anak buah gurbernur Jabar nutup akses untuk audiensi dengan halus mengarahkan ke Disnaker Jabar" geram Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Ir M Sidarta waktu ditegaskan lewat media.


Melihat latar belakang permintaan audiensi tersebut adalah terkait UMSK 2017 Kota Bandung yang belum ditetapkan sampai sekarang karena proses perundingan belum selesai hingga batas waktu yang disepakati Dewan Pengupahan Jawa Barat belum mendapat kesepakatan rekomendasi.

Rekomendasi UMSK 2017 Kota Bandung dikembalikan oleh Kadisnakenrans Provinsi Jawa Barat karena dianggap telah melampaui batas waktu yang telah disepakati, sedangkan Pemerintah Kota Bandung merasa masih dalam koridor batas waktu yang lelah disepakati.


Sidarta menerangkan bahwa, pihak Serikat Pekerja secara informal juga telah meminta dengan baik baik kepada Kadisnakertrasns Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat agar rekomendasi UMSK 2017 Kota Bandung di bahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk ditetapakan oleh Gubernur, tetapi rekomendasi tersebut tidak dibahas dan dikembalikan kepada Kadisnaker Kota Bandung.(usm)