Dewan Pengupahan di Gaib-kan: Pemerintah Tetapkan Sepihak Upah Minimum 2018

F SP LEM SPSI,Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No. 

F SP LEM SPSI,Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No. 
B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, yang isinya penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto Tahun 2017. Berdasarkan surat tersebut, secara tidak langsung Menteri Ketenagakerjaan sudah menetapkan upah minimum tahun 2018 naik sebesar 8,71% (delapan koma tujuh puluh satu persen).
Angka itu didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu inflasi nasional sebesar 3,72% dan Pertumbuhan Ekonomi/PDB sebesar 4,99%, yang kalau ditambahkan menjadi 8,71%.
Dalam surat itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018, yang ditetapkan dan diumumkan serentak pada tanggal 1 November 2017.
Juga dikatakan, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih dari UMP).
Sementara itu, untuk UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2017.
Sesuai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No 78 Tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun depan adalah upah minimum tahun berjaalan ditambah dengan inflasi nasional sebesar (3,72%) dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar (4,99%), dimana penetapan nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi menjadi domain pemerintah pusat.
Dengan formula baku seperti itu, maka daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi pun harus menyesuaikan atau mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Begitupun dengan tingkat inflasi, daerah yang inflasinya tinggi pun tetap mengacu pada tingkat inflasi secara nasional.
Itu artinya, kenaikan UMK dan UMP dilakukan tanpa melalui mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pembahasan dalam Dewan Pengupahan.
Saat ini beredar meme di media sosial, bahwa sikap pemerintah yang menyatakan kenaikan upah minimum tahun 2018 cukup sebesar 8,71% sama saja dengan meng-goib-kan Dewan Pengupahan.(ubn)

Komentar