PROSES PENETAPAN UMSK KOTA BANDUNG

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2017 Kota Bandung akhirnya diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, senin 23 Oktober 2017 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Jln Soekarno-Hata Bandung, Jawa Barat yang sebelumnya sempat ditolak.

Abas Purnama, SE anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari wakil DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menuturkan sidang pleno proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung berlangsung sangat alot yang pada akhirnya semua anggota dewan pengupahan sepakat UMSK 2017 Kota Bandung direkomendasikan kepada Gubernur untuk disahkan. Sidang pleno dimulai pada pukul 09.30 sampai dengan pukul 16.45 yang dihadiri unsur Apindo 4 orang, unsur SP/SB 5 orang dan dari unsur Pemerintah 8 orang.



UMSK 2017 Kota Bandung walaupun belum sesuai harapan karena sangat tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lain di jawa barat, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta menyatakan sangat bersyukur atas diplenokannya UMSK 2017 Kota Bandung yang tinggal menunggu pengesahan Gubernur. Hal ini menurut Sidarta menjadi sejarah baru bagi Kota Bandung yang merupakan ibu kota provinsi, pusat pendidikan, bisnis dan banyak kantor pusat perusahaan BUMN pertama kalinya akan segera berlaku UMSK.

Perjuangan ini sangat alot, memfosir energi, stamina dan pikiran bukan hanya di tingkat provinsi tapi juga di tingkat Kota Bandung yang memakan waktu 14 bulan lebih untuk memperjuangkannya. Memang penetapan UMSK 2017 ini di jawa barat baru pertama kali penetapannya dipisahkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota, oleh karenanya kedepan kami berharap semua pihak berkometmen dan beretikad baik untuk sama-sama melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang undangan.(slh)

Komentar