Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Pensiun berujung di pengadilan


Foto bersama setelah sidang

MEDIA LEM SPSI,  Berawal dari undangan pembahasan upah oleh pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan logam mulia PT. Sumberkreasi Cipta Logam yang beralamat Jl. I Gusti Ngurah Rai Jl. Cipinang Lontar No. 1, RT.5/RW.9, Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Wahid Sugianto salah seorang anggota pleno dari PUK SP LEM SPSI PT. Sumberkreasi Cipta Logam menanyakan status masa berakhirnya hubungan kerja karena telah melewati masa kerja 25 tahun mendapat ucapan yang tidak mengenakan dari pimpinan perusahaan yang berujung terbitnya surat PHK sepihak, di sidangkan hari ini (Rabu31/03/2021) .  

Kedua saksi sedang di sumpah

Sidang  berlangsung di ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang di mulai sekitar pukul 15:20 dan sudah memasuki tahap kesaksian dari penggugat, advokasi yang di lakukan oleh DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur dihadiri oleh ketua bidang advokasi Arifin. didampingi oleh sekretaris bidang advokasi bung Rajab serta menghadirkan dua orang saksi
Saksi 1 yaitu  Suryo Guritno di hadirkan sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait ancaman, intimidasi dan kekerasan,
Saksi 2  Parjiman di hadirkan sebagai pemberi keterangan terkait aturan di perjanjian kerja bersama sedangkan dari tergugat di hadiri oleh pengacara dari APINDO selaku kuasa hukum dari PT. Sumberkreasi Cipta Logam yaitu Herman.

Kesaksian dari penggugat


Dalam wawancara setelah sidang bung Arifin  mengatakan mudah mudahan Keterangan yang di lakukan oleh saksi dari DPC LEM SPSI Jakarta Timur dalam sidang hari ini memberikan keyakinan agar majelis hakim memberikan putusan  bahwa PHK itu karena usia pensiun dengan usia masa kerja 25 tahun bukan karena melakukan pelanggaran kerja bersama untuk sidang selanjutnya tergugat akan menghadirkan saksi juga untuk memberikan keterangan dalam persidangan. 

Demikian sidang hari in semoga yang di lakukan menghasilkan hasil yang baik sehingga DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur memberikan  pelayanan yang terbaik ungkapnya.

@why


Belum adanya Tindakan di Pelanggaran Prosedur PHK Rusli & Bani, LEM SPSI Laporkan ke Ombudsman

FSP LEM SPSI di OMBUDSMAN



 MEDIA LEM SPSI, Buruh LEM SPSI membawa kasus PHK Sepihak Rusli dan Bani akibat pelanggaran Prosedur belum adanya Tindakan dari STAKEHOLDER Dinas Ketenagakerjaan, membawa kasus ini ke Ombudsman RI di Jl. HR.Rasuna Said Kav. C-19 kuningan, Jakarta Selatan. Selasa 31/03/2021.

Kesalahan prosedur ini jelas pelanggaran maka perlu adanya sanksi pada manajemen PT. Yamaha Indonesia (PT.YI) tentang Pasal itu explicit untuk memberikan sanksi tapi sampai sekarang tidak ada tindakan.

" Kesalahan prosedur yang dilakukan Manajemen PT.YI itu pelanggaran dan harus di berikan sanksi tidak untuk di perselisihan ini sudah di keluarkan surat oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, surat peringatan satu dan peringatan dua agar PT.YI untuk mempekerjakan kembali Rusli & Bani tapi tidak ada tanggapan dari Manajemen PT.YI, makanya kami ke Ombudsman Melaporkan kasus ini" ujar Arif Minardi ketua Umum FSP LEM SPSI di halaman loby kantor Ombudsman, Selasa 31/03/2021


LEM SPSI yang diwakili Arif Minardi, Rusli Rahadi & Bani Putra langsung diterima oleh Salahsatu pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika, pertemuan berlangsung sekitar dari Jam 14.00 sampai  15.30 WIB. Laporan akan dirapatkan di dewan pleno untuk ditindak lanjuti mengenai kasus PHK yang menyalahi prosedur oleh manajemen PT.YI .

@krd

Kasus PHK Sepihak Ketua & Sekretaris PUK LEM SPSI PT.YI Telah sampai ke Ditjen Binawasnaker & K3 : Akan berkoordinasi dengan biro hukum.

foto: istimewa

MEDIA LEM SPSI, Sesuai Surat permohonan peninjauan kasus pelanggaran Direksi PT. Yamaha Indonesia (YI) dalam PHK Sepihak Terhadap sdr. Rusli Rahadi dan sdr. Bani Putra, DPP FSP LEM SPSI tertanggal 12 Maret 2021 kepada Binawasnaker & K3 Kemenaker RI maka Mengundang hanya 3 orang perwakilan dari serikat dengan Prokes Covid-19 bukti Test antigen , sesuai undangan  pertemuan di RR Ditjen Binawasnaker, Gedung A lantai 7, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. (Jumat, 26/3/2021)

Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI menilai bahwa ada kekosongan untuk memberikan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan Direksi PT. Yamaha Indonesia (YI) dalam PHK Sepihak Terhadap sdr. Rusli Rahadi dan sdr. Bani Putra ini
" Jelas ini pelanggaran kenapa sampai sekarang belum ada sanksi, karena ini bukan perselisihan yang harus dibawa ke PHI" ujar Arif Minardi menyampaikan permasalahan PHK sepihak yang menimpa Ketua dan Sekretaris PUK LEM SPSI PT.YI di kantor Ditjen Binawasnaker & K3 Kemenaker RI, Haiyani Rumondang.

Pertemuan itu dimulai sekitar Pukul 14.30 sampai 15.30 Wib, di hadiri 3 orang Perwakilan serikat,4 orang dari Kementrian tenaga kerja , Haiyani Rumondang hadir juga Bernawa Sinaga Ditjen Pengawasan Norma kerja
"Pertemuan itu dimulai sekitar Pukul 14.30 sampai 15.30 Wib, di hadiri 3 orang dari  Perwakilan serikat yaitu saya (Rusli Rahadi), pak Arif dari DPP FSP LEM SPSI dan Abdul Muaz dari DPD FSP LEM DKI Jakarta ,4 orang dari Kementrian tenaga kerja , Ditjen Binawasnaker & K3  Haiyani Rumondang hadir juga Bernawa Sinaga dari Ditjen Pengawasan Norma kerja dan dua orang lagi saya Lupa namanya," ujar Rusli Rahadi komunikasi kepada Media LEM SPSI lewat Telepon.

" Menurut Bu Ditjen  Haiyani Rumondang Beliau akan berkoordinasi dengan biro hukum, karena Pak Arif  menilai ada kekosongan untuk memberikan sanksi" ujar Rusli lagi

Sebelumnya PT.Yamaha Indonesia (piano) yang beralamat di Jln. Rawagelem I no.5 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,  digrudug oleh buruh LEM SPSI dari masa aksi solidaritas buruh sekitar Jakarta Timur, Jakarta Utara,Jakarta Barat,Banten dan Bekasi pada (Kamis,25/03/2021), ada dialog dengan Manajemen PT.YI namun hanya bisa dicatat dan akan disampaikan kepada pimpinan yang punya keputusan. @krd


Inilah tuntutan yang di sampaikan dalam aksi solidaritas save Rusli dan Bani

 

Media FSP LEM SPSI. Buruh Lem SPSI mengadakan aksi solidaritas untuk Rusli dan Bani yaitu ketua dan sekretaris Puk Yamaha Indonesia ( Piano ) yang terkena PHK oleh perusahaan dikarenakan tuduhan penghasutan. Kamis 25/03/2021

Dalam aksinya hari ini ada beberapa tuntutan yang di suarakan oleh masa aksi yaitu : 

  • Pekerjakan kembali ketua dan sekretaris PUK SP LEM SPSI PT. YAMAHA INDONESIA
  • Bayarkan hak hak pekerja selama tidak ada putusan PHI
  • Cabut PHK sepihak 
  • Pecat Presdir PT. YAMAHA INDONESIA MR. SHIMURA.


Setelah melakukan beberapa orasi di mobil komando, akhirnya pihak management menerima perwakilan dari organisasi untuk berdialog tapi lagi lagi pihak management tidak bisa mengambil keputusan karena tidak mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan  sedangkan keinginan dari perwakilan untuk bertemu langsung dengan Presdir Shimura tidak bisa terealisasi .

Sampai berita ini di turunkan masa aksi masih melanjutkan aksinya. @why







Aksi SAVE RUSLI & BANI, PHK Semena-Mena Oleh Manajemen PT.Yamaha Indonesia (Piano)

MEDIA LEM SPSI, Aksi demonstrasi dari bentuk karena gagalnya perundingan kasus PHK sepihak yang Menimpa Ketua dan sekretaris PUK SP LEM SPSI PT.Yamaha Indonesia (PT.YI) oleh manajemen akibat menjalankan tugas organisasi, digelar di depan halaman PT.YI hari ini, kamis 25/03/2021.

Sekitar 200 orang Masa aksi berkumpul di bundaran pajak kawasan industri pulogadung masa datang  dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, sekitar jam 10 Bergerak menuju halaman PT.YI yang berlokasi Jl.Rawagelam 1 no.5 Pulogadung, Jakarta Timur.

Begitu sampai di lokasi Sasaran Aksi Masa aksi menyanyikan Indonesia Raya dan Mars FSP LEM SPSI sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan organisasi, para orator menaiki mobil komando untuk berorasi bergantian sampai ada perwakilan yang di persilakan masuk diajak untuk berdialog dengan manajemen PT.YI.
Sampai Berita ini ditulis perwakilan masa aksi masih berdialog di dalam PT.YI.

@krd

AKTIVIS BURUH YANG DI PHK SEMENA-MENA OLEH MANJEMEN PT.YAMAHA INDONESIA, RUSLI DAN BANI : TEMANI KAMI BERJUANG, 25 MARET 2021

Ketua dan Sekretaris PUK yang di PHK Semena-mena
oleh manajemen PT. Yamaha Indonesia

 MEDIA FSP LEM, Buruh LEM SPSI akan menggelar aksi di halaman Perusahaan PT.Yamaha Indonesia, di kawasan industri pulogadung, rencananya Titik kumpul di bundaran dekat kantor pajak lalu bergerak ke PT.Yamaha Indonesia masa aksi di perkirakkan 250 orang dari Jakarta dan sekitarnya, tuntutanya SAVE RUSLI dan BANI, aksi bakal di laksanakan besok Kamis (25/03/2021) 

Kasus PHK sepihak yang menimpa Ketua dan Sekretaris Rusli Rahadi dan Bani Putra  adalah pengurus PUK  ( Pimpinan Unit Kerja ) SP LEM SPSI PT. Yamaha Indonesia (PT.YI) perusahaan pembuat Alat musik ( piano ) yang beralamat di Kawasan. Industri Pulogadung, Jl. Rawagelam I No.5, RW.9, Jatinegara, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Bermula dari negosiasi kenaikan gaji sampai dengan tuduhan memprovokasi anggota agar menolak lembur,Pedahal menurut Rusli dan Bani Bahwa bukan semata ide mereka berdua, tapi atas hasil kesepakatan rapat pleno hari sebelumnya ujar keterangan dari mereka di hubungi lewat telepon sore ini hari Rabu (24/3/2021).

"Bahkan ada bagian divisi yang meminta agar mereka diizinkan lembur dan kami jawab silakan saja, selama itu tidak membahayakan mereka dan kepentingan produksi, kalau ada tuduhan kami melarang lembur itu salah besar" ujar Bani di sela-sela kesibukannya lewat telephone. 

PHK sepihak sudah bergulir dari tahun 2019 hingga kini belum selesai, Rusli dan Bani merasa di zolimi karena manajemen PT.YI melakukan pelanggaran menyalahi presedur hukum Hubungan Industrial yang berlaku di negara ini,harus di bedakan antara pelanggaran dan perselisihan, sebelum PHK ada mediasi atau peringatan lewat lisan atau surat tidak serta merta surat Peringatan diberikan bersama surat PHK di hari itu 12 Agustus 2019. 

"Jelas ini Pelanggaran kenapa kasus ini di perselisikan, pengawas dari pemerintah harusnya tahu, tapi dinas seolah membiarkan kasus ini di perselisihkan ke PHI maka kami bawa ke Ombudsman" Ujar Arif Minardi ketua umum SP LEM SPSI.

"Kami akan melakukkan aksi besok, Kamis 25/03/2021, kami faham situasi sekarang masih pandemi Covid19, tapi hampir dua tahun kasus ini kami perjuangkan belum ada titik temu pedahal sudah ada dua kali surat anjuran dari SUDINAKER agar Rusli dan Bani dipekerjakan kembali, tapi tidak ada tanggapan" ujar ketua umum FSP LEM SPSI di Sekretariat Rumah LEM.     

@krd

MUSNIK PUK LEM SPSI PT. KHI PIPE INDUSTRIES, SERANG, PROV. BANTEN

 MEDIA LEM SPSI, Dalam pandemi Covid-19 hubungan industri agak stagna tapi tidak dengan PT. KHI Pipe Industries yang beralamat di kawasan Kawasan PT. Krakatau Steel, Jl. Amerika I, Cigading, Warnasari, Kec. Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Tetap melakukan Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) Rabu 10/3.

Walau dihadiri 16 orang perwakilan anggota karena masih protokoler kesehatan Covid-19, Dalam agenda MUSNIK ini untuk memilih ketua PUK yang baru dan pengurus baru, priode kepemimpinan 2021- 2024 ketua terpilih Bung Darito Arbianto yang melanjutkan estafet komando ketua sebelumnya  kepemimpinan 2018 - 2021 Bung Suprapto

Hadir di acara tersebut ketua DPC FSP LEM SPSI Cilegon Bung Firmansyah, perwakilan DPD FSP SPSI BANTEN  diwakili oleh Dewi Wahyuni dan DPP FSP LEM SPSI oleh Fauna Sukma Prayoga. @krd
















Kasus PHK Ketua dan Sekretaris PUK LEM SPSI PT.YI, Arif Minardi: Jelas pelanggaran kenapa diperselisikan?

 

Medatangi kantor Ombudsman

Media LEM, Arif Minardi tampak dikantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Jalan Rasunan Said, untuk mencari solusi kasus yang terjadi di PUK SP LEM SPSI PT. Yamaha Indonesia (YI) pabrik pembuat alat musik piano, selasa 9/3

Kasus PHK sepihak yang terjadi pada Rusli dan Bani adalah kesalahan presedur dari managemen PT.YI dari Tahun 2019 masih bergulir sampai sekarang. Menurut info Media yang didapat kasus ini berawal dari perundingan kenaikan gaji sampai ada kesepakatan dari pleno menolak lembur sebagai bentuk aksi dari anggota ke PUK untuk mendapat nilai tawar di perundingan kenaikan gaji,alih-alih berimbas PHK pada ketua dan sekretaris PUK dengan tuduhan melarang karyawan lembur.

Tanpa surat peringatan langsung PHK ini yang membuat kasus ini terus bergulir hingga sekarang dan ini merupakan pelanggaran bukan perselisihan

"Harusnya ada presedur yang dijalankan mangemen pada Rusli dan Bani,ketika melakukan kesalahan seperti peringatan pertama, peringatan kedua atau ketiga bukan peringatan diberikan berbarengan dengan surat PHK, ini sebuah pelanggaran dan harus ditindak bukan diperselisikan ke pengadilan ini salah," ujar Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI di kantor Ombudsman Republik Indonesia.

Keinginan dari serikat sampai sekarang agar Rusli dan Bani dipekerjakan kembali, karena ini pelanggaran bukan perselisihan 

"Keinginan kami  agar Rusli dan Bani di pekerjakan kembali, karena ini pelanggaran prosedur dan harus di tindak bukan lagi diperselisikan ini kesalahan" ujar Arif Minardi di sela-sela menunggu dialog dengan ombudsman mencari solusi kebuntuan, pihak managemen YI yang sudah dua kali dapat anjuran mediasi dari Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur agar Rusli dan Bani dipekerjakan kembali belum juga terealisasi.