Kasus PHK Ketua dan Sekretaris PUK LEM SPSI PT.YI, Arif Minardi: Jelas pelanggaran kenapa diperselisikan?

 

Medatangi kantor Ombudsman

Media LEM, Arif Minardi tampak dikantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Jalan Rasunan Said, untuk mencari solusi kasus yang terjadi di PUK SP LEM SPSI PT. Yamaha Indonesia (YI) pabrik pembuat alat musik piano, selasa 9/3

Kasus PHK sepihak yang terjadi pada Rusli dan Bani adalah kesalahan presedur dari managemen PT.YI dari Tahun 2019 masih bergulir sampai sekarang. Menurut info Media yang didapat kasus ini berawal dari perundingan kenaikan gaji sampai ada kesepakatan dari pleno menolak lembur sebagai bentuk aksi dari anggota ke PUK untuk mendapat nilai tawar di perundingan kenaikan gaji,alih-alih berimbas PHK pada ketua dan sekretaris PUK dengan tuduhan melarang karyawan lembur.

Tanpa surat peringatan langsung PHK ini yang membuat kasus ini terus bergulir hingga sekarang dan ini merupakan pelanggaran bukan perselisihan

"Harusnya ada presedur yang dijalankan mangemen pada Rusli dan Bani,ketika melakukan kesalahan seperti peringatan pertama, peringatan kedua atau ketiga bukan peringatan diberikan berbarengan dengan surat PHK, ini sebuah pelanggaran dan harus ditindak bukan diperselisikan ke pengadilan ini salah," ujar Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI di kantor Ombudsman Republik Indonesia.

Keinginan dari serikat sampai sekarang agar Rusli dan Bani dipekerjakan kembali, karena ini pelanggaran bukan perselisihan 

"Keinginan kami  agar Rusli dan Bani di pekerjakan kembali, karena ini pelanggaran prosedur dan harus di tindak bukan lagi diperselisikan ini kesalahan" ujar Arif Minardi di sela-sela menunggu dialog dengan ombudsman mencari solusi kebuntuan, pihak managemen YI yang sudah dua kali dapat anjuran mediasi dari Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur agar Rusli dan Bani dipekerjakan kembali belum juga terealisasi.



Komentar